Opini

Data dan Dana: Rakyat di Mana?

Penonaktifan 11,53 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS membuka fakta bahwa jaminan kesehatan dalam sistem hari ini belum benar-benar kokoh. Kebijakan yang berdalih pemutakhiran data dan ketepatan sasaran justru membuat masyarakat miskin kehilangan akses layanan. Pasien cuci darah dan kanker terpaksa menunda terapi karena status kepesertaan dinonaktifkan. Ini menunjukkan perlindungan kesehatan masih bersifat administratif, belum menjadi hak yang melekat tanpa syarat.

Kisruh data desil, pembatasan kuota PBI, dan keterbatasan anggaran memperlihatkan program JKN/BPJS berjalan dalam kerangka fiskal yang terbatas. Negara menetapkan jumlah penerima sesuai kemampuan dana, bukan berdasarkan kebutuhan riil. Akibatnya, warga yang faktanya tidak mampu bisa tersisih karena tidak sesuai kategori statistik, sementara yang lebih mampu justru tercatat sebagai penerima. Akses kesehatan akhirnya bergantung pada kecocokan data dan ketersediaan dana. Bukan pada kewajiban negara yang pasti.

Berbagai polemik seperti defisit BPJS, keterlambatan klaim, pembatasan layanan, hingga kesulitan fasilitas kesehatan berakar pada paradigma asuransi berbasis iuran. Pembiayaan kesehatan ditopang setoran rutin dan keseimbangan neraca. Istilah gotong-royong tidak mengubah fakta bahwa layanan sangat bergantung pada kemampuan bayar dan stabilitas keuangan. Negara lebih berperan sebagai regulator dan fasilitator, bukan penanggung jawab langsung seluruh kebutuhan kesehatan rakyat.

Ketika kesehatan diposisikan sebagai bagian dari target Universal Health Coverage, orientasi kebijakan mudah bergeser pada angka kepesertaan dan indikator administratif. Masyarakat di­dorong menjadi peserta demi capaian statistik, sementara kualitas dan kesinambungan layanan masih bermasalah. Pelayanan berjalan dalam logika proyek dan pembiayaan, bukan logika pemenuhan hak dasar yang tak boleh terputus.

Islam memandang kesehatan sebagai kebutuhan dasar yang wajib dijamin negara karena menyangkut keselamatan dan kemaslahatan rakyat. Pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas terpenuhinya kebutuhan tersebut. Karena itu pelayanan kesehatan bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan kewajiban syar’i yang harus diwujudkan secara nyata.

Dalam sistem Islam, layanan kesehatan diberikan gratis bagi seluruh warga tanpa membedakan kaya-miskin atau Muslim-non-Muslim. Rumah sakit, tenaga medis dan obat-obatan diselenggarakan sebagai pelayanan publik; bukan komoditas. Sejarah mencatat pada masa Rasulullah saw. dan para khalifah, negara menyediakan dokter dan perawatan bagi rakyat, serta mendirikan rumah sakit besar yang menjadi pusat layanan dan pendidikan kedokteran.

Pembiayaannya ditopang oleh Baitul Mal (Negara). Anggaran kesehatan tidak gugur hanya karena kas berkurang. Pasalnya, menjaga kehidupan rakyat adalah kewajiban negara. Dengan mekanisme ini, pelayanan tidak terhenti karena defisit, dan jaminan kesehatan tidak berhenti pada retorika.

WalLâhu a’lam. [Khoeriyah Apendi; (Aktivis Muslimah)]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eighteen + eight =

Back to top button