Telaah Kitab

Fardhu ‘Ain dan Fardhu Kifayah

Fardhu atau wâjib adalah mâ thalaba as-syâri’u fi’lahu thalab[an] jâzim[an] (apa saja yang syariah menuntut untuk melakukannya dengan tuntutan yang bersifat pasti). Karena itu pelaksananya layak mendapatkan pahala, sementara yang meninggalkannya layak mendapatkan sanksi.

Fardhu terbagi menjadi beberapa macam bergantung dari sisi sudut pandangnya. Dari sisi waktu: ada fardhu muwassa’ dan mu­dhayyaq. Dari sisi perbuatan yang dituntut: ada fardhu mu’ayyan dan mukhayyar. Dari sisi pelaku: ada fardhu ‘ain dan fardhu kifayah.. Apapun jenisnya, ditinjau dari sisi kewajiban, semuanya adalah sama-sama fardhu, yang jika diabaikan, pelakunya sama-sama layak mendapatkan sanksi. Imam Saifuddin al-Amidi (w. 631 H) menegaskan:

«لَا فَرْقَ عِنْدَ أَصْحَابِنَا بَيْنَ وَاجِبِ الْعَيْنِ وَالْوَاجِبِ عَلَى الْكِفَايَةِ مِنْ جِهَةِ الْوُجُوبِ لِشُمُولِ حَدِّ الْوَاجِبِ لَهُمَا »

Tidak ada perbedaan, menurut madzhab kita, antara wajib ‘ain dan wajib kifayah dari sisi kewajiban; karena batasan/definisi kewajiban mencakup keduanya.

 

Perbedaan Fardhu ‘Ain dan Fardhu Kifayah

Fardhu ‘ain adalah kewajiban yang dibebankan kepada setiap individu secara personal, tidak bisa diwakilkan; seperti shalat lima waktu, puasa Ramadhan, menutup aurat, dll. Karena itu tidak gugur kewajiban seseorang untuk shalat meskipun dia telah membayar orang lain agar shalat untuk dirinya. Begitu juga fardhu ‘ain yang lain.

Adapun fardhu kifayah adalah kewajiban kolektif, ditujukan kepada masyarakat. Fokusnya adalah pelaksanaan perintah dengan sempurna, tanpa memandang siapa pelaksananya.

Jadi perbedaannya hanyalah kepada siapa kewajiban ini dibebankan. Fardhu ‘ain diwajibkan kepada setiap individu. Fardhu kifayah diwajibkan kepada seluruh Muslim. Jika kecukupan (banyak orang dengan kemampuan mereka) terpenuhi untuk pelaksanaannya, maka kewajiban telah terpenuhi, baik setiap individu yang menjadi pelaksana atau sebagian dari mereka saja. Jika kecukupan tidak tercapai maka kewajiban tersebut tetap wajib bagi setiap individu hingga kewajiban tersebut terpenuhi. Imam an-Nawawi (w. 676 H) menyatakan:

«وَأَنَّ فَرْضَ الْكِفَايَةِ إذَا فَعَلَهُ مَنْ حَصَلَ بِهِ الْمَطْلُوبُ سَقَطَ الْحَرَجُ عَنْ الْبَاقِينَ وَإِلَّا أَثِمُوا كُلُّهُمْ بِالشَّرْطِ الَّذِي قَدَّمْنَاهُ »

Sesungguhnya fardhu kifayah itu, jika sanggup ditunaikan oleh siapapun sesuai dengan yang dituntut, maka gugurlah dosa bagi yang lainnya. Jika tidak maka mereka berdosa semuanya dengan syarat yang telah kami sebutkan.

 

Imam asy-Syairazi (w. 476 H) menyatakan:

«… إذَا أَقَامَ بِهِ مَنْ يَقَعُ بِهِ الْكِفَايَةُ سَقَطَ عَنِ الْبَاقِيْنَ… »

“…Jika kewajiban tersebut (fardhu kifayah) telah selesai ditunaikan oleh siapa saja yang mampu, maka gugurlah (kewajiban) tersebut atas yang lain …”

 

Jika Imam an-Nawawi menggunakan redaksi fa’alahu (telah melaksanakannya), Imam asy-Syairazi menggunakan kata “aqâma”, yang maknanya adalah “waffâhu bi shurat[in] kâmilah” (mewujudkan pelaksanaanya dengan bentuk yang sempurna), yakni jika fardhu kifayah belum selesai ditunaikan, maka kewajiban tersebut masih tetap dibebankan di atas pundak seluruh mukallaf, meskipun sebagian orang telah berupaya, tetapi tidak berhasil menunaikan pelaksanaannya.

Dengan demikian salah jika dikatakan bahwa fardhu kifayah adalah suatu kewajiban yang jika telah diusahakan (padahal belum berhasil, red.) oleh sebagian kaum Muslim, gugurlah kewajiban tersebut bagi yang lain. Akan tetapi, fardhu kifayah adalah suatu kewajiban yang sudah berhasil ditunaikan oleh sebagian kaum Muslim, maka gugurlah kewajiban tersebut bagi yang lainnya.

 

Fardhu Kifayah: Kewajiban Semua Orang

Tidak ada perselisihan pendapat di kalangan ulama ushul bahwa seandainya sudah ada sejumlah orang yang menegakkan fardhu kifayah, namun jumlah mereka lebih sedikit dari yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kewajiban tersebut, maka yang mengerjakan dapat pahala, yang selainnya berdosa.

Adapun khithâb (seruan) fardhu kifayah ini, apakah ia diarahkan untuk seluruh mukallaf atau diarahkan kepada sebagian mukallaf, Ibnu Qudamah (w. 620 H) menyatakan:

«فَالْجُمْهُورُ عَلَى أَنَّه مُتَعَلِّقٌ بِجَمِيْعِ الْمُكَلَّفِيْنِ، بِمَعْنَى أَنَّ الْقَادِرَ عَلَى الْفِعْلِ عَلَيْهِ أَنْ يُقَوْمَ بِنَفْسِهِ، وَغَيْرَ الْقَادِرِ يَحُثُّ غَيْرَهُ عَلَى الْقِيَامِ بِهِ»

Mayoritas ulama berpendapat bahwa fardhu kifayah (dari sisi khithâb) berkaitan dengan seluruh mukallaf; dengan arti bahwa orang yang memiliki kemampuan untuk melakukan, wajib mengerjakan dengan dirinya sendiri; sedangkan yang tidak memiliki kemampuan, ia wajib mendorong yang lain untuk melaksanakan kewajiban tersebut.”

 

Fardhu kifayah bisa berubah menjadi fardhu ‘ain jika perbuatan yang dituntut hanya bisa ditunaikan pada sejumlah orang atau kelompok tertentu. Misal, jihad adalah fardhu kifayah. Jika jihad tidak tercapai dengan jumlah tertentu sehingga tidak mencukupi maka ia berubah menjadi fardhu ‘ain bagi setiap orang yang memiliki kemampuan jihad. Contoh lain: Jika seseorang yang memiliki kemampuan menyaksikan suatu kemungkaran, dan tidak ada orang lain mengetahui kemungkaran itu, maka ia wajib mengubah kemungkaran tersebut sebisa mungkin.

 

Contoh-contoh Fardhu Kifayah

Selain mengurus jenazah dan jihad, banyak contoh kewajiban yang juga merupakan fardhu kifayah. Menuntut ilmu syar’i, menghapal al-Quran, al-Hadis dan ilmu terkait keduanya, fikih dan ushulnya, nahwu, lughah dan tashrif, juga ilmu yang diperlukan untuk menjalankan kehidupan dunia (seperti kedokteran) juga fardhu kifayah menurut Imam al-Ghazali.

Termasuk fardhu kifayah, yang merupakan tâj al-furûdh (mahkota kewajiban), adalah mengangkat al-imâm al-a’zham (khalifah). Al-‘Allamah al-Buhuthi (w. 1051 H) menyatakan:

«(نَصْبُ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ) عَلَى الْمُسْلِمِينَ (فَرْضُ كِفَايَةٍ) لِأَنَّ بِالنَّاسِ حَاجَةٌ إلَى ذَلِكَ لِحِمَايَةِ الْبَيْضَةِ وَالذَّبِّ عَنْ الْحَوْزَةِ وَإِقَامَةِ الْحُدُودِ وَاسْتِيفَاءِ الْحُقُوقِ وَالْأَمْرِ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيِ عَنْ الْمُنْكَرِ »

(Mengangkat Imam yang agung [Khalifah]) atas kaum Muslim (adalah fardhu kifayah) karena masyarakat membutuhkan hal tersebut untuk menjaga kemurnian Islam, memelihara Islam dari penyimpangan, menegakkan sanksi serta menunaikan hak-hak masyarakat, menegakan amar makruf nahi mungkar.

 

Kewajiban ini tidak akan gugur atas seorang Muslim dimanapun hingga khalifah diangkat dan benar-benar menjalankan fungsinya, yakni menerapkan syariah dan mendakwahkan Islam ke seluruh penjuru dunia. Tanpa Khilafah, penerapan Islam benar-benar hilang, kemungkaran terlindungi, dan umat Islam dengan mudah dibantai musuh. Tidak aneh jika Imam Ibnu Hajar al-Haitami (w. 974 H), juga Imam Syamsuddin ar-Ramli (w. 1004 H), menyatakan bahwa para Sahabat menjadikan pengangkatan imam sebagai kewajiban terpenting (ahamm al-wâjibât). Mereka mendahulukan kewajiban tersebut daripada kewajiban mengurus jenazah Rasulullah saw.

Kewajiban ini memerlukan peran sebagian besar—atau bahkan seluruh kaum Muslim—untuk agar terwujud. Jika sebagian kaum Muslim telah berusaha namun belum berhasil, tidak berarti kewajiban itu telah gugur atas setiap Muslim. Mereka semuanya dituntut untuk mewujudkan kewajiban tersebut sesuai dengan kemampuan mereka masing-masing. Orang-orang yang mempunyai kemampuan lebih besar mempunyai tanggung jawab lebih besar pula dari yang lain. Kewajiban ini tetap dibebankan kepada setiap Muslim hingga Khilafah benar-benar tegak. Jika Khilafah tegak maka gugurlah kewajiban ini dari semua Muslim, baik mereka ikut berjuang atau tidak. Jika tidak tegak maka bagi yang berjuang serius layak mendapatkan pahala atas perjuangannya. Yang berjuang tidak serius layak dimintai pertanggungjawaban atas ketidakseriusannya. Yang berdiam diri akan dimintai pertanggungjawaban atas sikapnya itu. Apalagi yang menentang dan merintangi kewajiban tersebut. Dinyatakan dalam al-Hadis:

«قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا يَحْقِرُ أَحَدُكُمْ نَفْسَهُ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، كَيْفَ يَحْقِرُ أَحَدُنَا نَفْسَهُ؟ قَالَ: يَرَى أَمْرًا لِلهِ فِيْهِ مَقَالٌ، ثُمَّ لَا يَقُوْلُ فِيْهِ. فَيَقُوْلُ اللهُ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: “مَا مَنَعَكَ أَنْ تَقُوْلَ فِيّ كَذَا وَكَذَا وَكَذَا؟” فَيَقُوْلُ: “خَشْيَةَ النَّاسِ.” فَيَقُوْلُ: “فَإِيَّايَ كُنْتُ أَحَقُّ أَنْ تَخْشَى.”»

Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah salah seorang di antara kalian menghinakan dirinya sendiri.” Mereka (para Sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana seseorang dari kami menghinakan dirinya sendiri?” Beliau menjawab, “Dia melihat satu perkara (yakni yang termasuk hak Allah, atau kemungkaran yang mesti diubah, atau kewajiban yang mesti dilaksanakan, pen.) yang seharusnya dia ucapkan satu perkataan karena Allah atas perkara tersebut, lalu dia tidak mengatakan apapun, maka Allah ‘Azza wa Jalla akan berkata kepada dia kelak pada Hari Kiamat. ‘Apa yang menghalangi kamu untuk mengatakan begini, begini dan begini?!’ Lalu dia menjawab, ‘Takut kepada manusia.’ Lalu Allah pun berfirman, ‘Aku lebih berhak untuk kamu takuti!’” (HR Ibnu Majah; Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, 3/163-164).

 

WalLâhu alam. [M. Taufik NT]

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 + ten =

Back to top button