
Haram Mengirim Pasukan Muslim di Bawah Komando AS
Rencana pengiriman tentara Indonesia ke Gaza di bawah komando AS menuai banyak kritik. Hal ini karena pasukan tersebut berada di bawah kendali AS. AS adalah negara yang melindungi penjajah Zionis Yahudi. Dapat dipastikan, pengiriman pasukan ini bukan untuk membebaskan Palestina dari penjajahan, melainkan berpotensi melucuti persenjataan Hamas. Dengan demikian, pasukan Indonesia dan negeri-negeri Muslim lainnya dikhawatirkan hanya akan dijadikan tumbal dan stempel politik AS. Jelas ini sangat berbahaya bagi umat Islam di Palestina.
Pemerintah Indonesia telah menyatakan tengah bersiap mengerahkan sekitar 5.000 hingga 8.000 personel TNI ke Gaza, sebagai anggota pasukan perdamaian. Indonesia diyakini akan menjadi negara pertama yang bakal berkontribusi untuk Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF). Ini sesuai dengan rencana perdamaian Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
ISF adalah pasukan keamanan dan penjaga perdamaian multinasional yang diamanatkan PBB. Pengiriman personel TNI merupakan bagian dari piagam Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP) yang dibentuk Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Badan internasional ini bertujuan untuk mengawasi administrasi, stabilisasi dan rekonstruksi Gaza pada masa transisi pasca konflik.
Pemimpin senior Hamas, Osama Hamdan, menekankan wilayah kerja pasukan internasional, termasuk dari Indonesia, harus dibatasi di perbatasan Jalur Gaza. Hamas menyatakan, tugas pasukan itu juga perlu diperjelas, yaitu mencegah agresi militer Israel dan menghentikan pelanggaran terhadap kesepakatan gencatan senjata.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan risiko besar soal keputusan Pemerintah mengirimkan tentara Indonesia ke Gaza. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, tidak ingin Indonesia terjebak pada agenda hegemonik Amerika Serikat dan Palestina.
“Misi perdamaian dalam perspektif ISF sangat berbahaya. Sepanjang yang saya ketahui, ISF belum menjadi entitas resmi tunggal seperti UNIFIL [Lebanon] atau UNDOF [Golan] yang jelas di bawah mandat DK PBB,” kata Sudarnoto, Rabu (11/02).
“Hemat saya, ISF bukan instrumen perdamaian dan kemerdekaan Palestina. Padahal yang selama ini Indonesia perjuangkan adalah kemerdekaan Palestina dan menghapuskan penjajahan di muka bumi ini, termasuk penjajah Israel,” ujarnya.
Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF) ini akan dipimpin Jenderal AS Jasper Jeffers. Mandat utamanya adalah pelucutan senjata permanen. Para analis memperingatkan bahwa mandat ini lebih mencerminkan agenda keamanan Israel daripada solusi politik, dan berpotensi memicu konflik berkepanjangan.
Komandan Pasukan Stabilisasi Internasional yang dipilih Trump, Mayor Jenderal Jasper Jeffers, adalah seorang ahli dalam menumpahkan darah kaum Muslim yang melawan pendudukan. Dia sering memanipulasi statistik korban sipil dengan istilah “kerusakan kolateral”. Sepanjang karier militernya yang panjang dan brutal, ia terlibat dalam operasi “Kebebasan Irak” di Irak, serta “Kebebasan Abadi” dan “Dukungan Tegas” di Afganistan. Setiap pasukan Muslim yang dikirim ke Gaza—baik dari Pakistan maupun Indonesia—akan berada di bawah komando jenderal kriminal ini.
Pandangan Hukum Syariah
Lebih penting dari semua itu, hal ini merupakan pelanggaran terhadap hukum syariah. Dengan kata lain, jika Indonesia tetap melanjutkan rencana tersebut, itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum syariah. Dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah (2/177–179), Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahulLâhu menyatakan: Dalil bahwa tidak boleh meminta bantuan kepada kaum kafir dalam peperangan, dengan sifat mereka sebagai negara yang berdiri sendiri, adalah hadis riwayat Ahmad dan an-Nasa’i, dari Anas ra. bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:
Janganlah kalian mengambil penerangan dari api kaum musyrik.
Istilah “api suatu kaum” merupakan kiasan tentang entitas mereka dalam peperangan, yakni sebagai kelompok yang berdiri sendiri atau sebuah negara.
Imam Al-Baihaqi rahimahulLâh berkata bahwa yang shahih adalah riwayat dari Al-Hafizh Abu Abdillah dengan sanadnya sampai kepada Abu Humaid as-Sa’idi. Ia berkata: Rasulullah saw. keluar hingga ketika melewati Tsaniyyah al-Wada’, tiba-tiba ada satu pasukan. Beliau bertanya, “Siapa mereka?” Dijawab, “Bani Qainuqa’. Mereka adalah kelompok Abdullah bin Salam.” Beliau bertanya lagi, “Apakah mereka telah masuk Islam?” Dijawab: “Tidak. Mereka masih di atas agama mereka.” Rasulullah saw. Lalu bersabda, “Katakan kepada mereka agar mereka kembali karena sesungguhnya kami tidak meminta bantuan kepada kaum musyrik.”
Rasulullah saw. menolak kelompok Abdullah bin Salam dari Bani Qainuqa’. Pasalnya, mereka datang sebagai satu kelompok yang berkumpul dalam satu pasukan kafir dan berada di bawah panji mereka sendiri. Padahal antara mereka dan Rasulullah saw. terdapat perjanjian. Mereka dipandang sebagai satu entitas yang berdiri sendiri seperti sebuah negara. Karena itulah beliau menolak mereka.
Sebaliknya, Rasulullah saw. menerima bantuan kaum kafir yang lain. Pasalnya, mereka datang secara individual, bukan membawa entitas atau panji negara mereka.
Hadis Abu Humaid ini mengandung ‘illat syar’i. Jika ‘illat itu ada maka hukumnya ada. Jika ‘illat itu tidak ada maka hukumnya pun tidak ada. ‘Illat dalam hadis ini tampak jelas, yaitu keadaan mereka sebagai satu pasukan kafir yang memiliki panji tersendiri dan berdiri sebagai entitas politik yang terpisah. Itulah sebab penolakan Rasulullah saw. terhadap mereka.
Fakta pada masa Rasulullah saw. tersebut terjadi dalam konteks peperangan yang dipimpin oleh Daulah Islam. Haram meminta bantuan kepada pasukan kafir yang berperang membawa bendera negaranya. Jadi bagaimana mungkin dibenarkan ketika peperangan justru dipimpin oleh negara kafir penjajah seperti AS? Jika dalam kondisi Daulah Islam saja meminta pertolongan kepada negara kafir diharamkan, apalagi berperang di bawah kepemimpinan negara kafir dan demi kepentingannya. Jelas hal ini bertentangan dengan syariah.
Dalil-Dalil Keharaman
Pertama: Larangan memberikan jalan kepada kaum kafir untuk menguasai kaum Muslim. Allah SWT berfirman:
Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada kaum kafir untuk menguasai kaum Mukmin (QS an-Nisa’ [4]: 141).
Imam Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini: Di dunia, dengan tidak diberikan kepada mereka kekuasaan untuk menguasai kaum Mukmin secara menyeluruh hingga memusnahkan mereka secara total. Meskipun pada sebagian waktu mereka memperoleh kemenangan atas sebagian manusia, sesungguhnya kesudahan yang baik adalah bagi kaum yang bertakwa, di dunia dan di akhirat.
Ayat ini, sebagaimana ditafsirkan oleh Imam Syathibi (wafat 790 H/1338 M), dalam Al-Muwâfaqât, bukanlah suatu ikhbâr (pemberitahuan) tentang fakta (al-wâqi’), bahwa kaum Muslim tidak akan dapat dikuasai oleh kafir. Faktanya, sering terjadi kaum Muslim itu dikalahkan atau ditawan oleh kaum kafir dalam berbagai peperangan. Misal, ketika tentara kafir menguasai Baghdad sebagai ibukota Khilafah Abbasiyah saat itu (1258 M). Jadi ayat ini bukan ayat yang berbicara tentang fakta (al-wâqi’), melainkan ayat yang bicara tentang penetapan suatu hukum syariah (taqrîr hukm[in] syar’iyyin), bahwa tidak boleh secara hukum Islam ada suatu “jalan” bagi kaum kafir untuk menguasai kaum Muslim (Asy-Syâthibî, Al-Muwâfaqât, I/156-157). Jadi, ayat itu tidaklah bicara soal realitas empiris (das sein) pada umat Islam, melainkan bicara aspek normatif (das sollen) atau hukum yang seharusnya. Dengan demikian, berdasarkan ayat ini, haram ada suatu jalan yang digunakan oleh kaum kafir untuk menguasai kaum Muslim; baik itu jalan bantuan (utang luar negeri), perjanjian ekonomi, perdagangan, militer, budaya, ideologi, dan sebagainya.
Mengapa jalan itu dapat berbagai macam bentuknya? Pasalnya, kata “jalan” (sabîlâ) dalam ayat tersebut merupakan bentuk kata (shîghat) yang bermakna umum yang mencakup segala macam jalan. Menurut kaidah dalam Ilmu Ushul Fiqih:
Isim nakirah (kata benda yang tak tertentu) dalam konteks kalimat negasi, menunjukkan arti umum (Az-Zarkasyi, Al-Bahr al-Muhîth fî Ushûl al-Fiqh, 3/115).
Maka dari itu, termasuk dalam keumuman kata “jalan” (sabîlâ) dalam ayat tersebut adalah jalan politik. Misalnya, mengadopsi kebijakan Solusi Dua Negara (Palestina-Israel). Kebijakan ini haram untuk diambil karena merupakan garis politik luar negeri Amerika Serikat untuk menguasai dan mendominasi Timur Tengah. Demikian pula bergabung dalam Board of Peace. Apalagi menjadi bagian dari pasukan di bawah komando Amerika.
Kedua: Larangan cenderung kepada kaum yang Zalim. Ketika pasukan Muslim berperang di bawah kepemimpinan negara kafir seperti AS, hal itu dapat dipandang sebagai bentuk loyalitas (al-wala’) kepada kaum kafir. Sikap ini jelas dilarang. Allah SWT berfirman:
Janganlah kalian cenderung kepada orang-orang yang zalim sehingga kalian disentuh api neraka (QS Hud [11]: 113).
Ibnu Juraij meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas bahwa makna ayat ini adalah: Jangan meminta pertolongan kepada orang-orang zalim sehingga seakan-akan kalian meridhai perbuatan mereka. Pengiriman tentara negeri Muslim seperti Indonesia di bawah komando negara penjajah AS sangat berkaitan dengan ayat ini.
Ketiga: Haram menumpahkan darah sesama Muslim. Hal yang harus diantisipasi ketika tentara Indonesia dikirim ke Palestina adalah kemungkinan terjadi konflik di antara sesama umat Islam. Padahal sesama Muslim adalah bersaudara. Allah SWT berfirman:
Janganlah kalian membunuh jiwa yang telah Allah haramkan (untuk dibunuh), kecuali karena alasan yang benar (QS al-Isra’ [17]: 33).
Menumpahkan darah sesama Muslim dalam rangka mengokohkan penjajahan jelas merupakan perkara yang haram. Ini termasuk menumpahkan darah bukan karena alasan yang benar dalam pandangan Islam.
Wajib Mengirim Pasukan Membebaskan Palestina dari Penjajah
Jadi, sudah seharusnya umat Islam menolak kebijakan untuk bergabung dalam proyek keamanan tersebut. Langkah yang seharusnya ditempuh dalam membebaskan Palestina dari penjajahan adalah mengirimkan pasukan untuk menumpas dan mengakhiri penjajahan, serta berperang melawan Zionisme secara langsung. Tentu hal ini bukan perkara mudah. Pasalnya, dominasi AS telah membelit negeri-negeri Islam. Akan tetapi, keimanan terhadap kebenaran aturan Allah-lah yang akan menguatkan umat Islam untuk melepaskan diri dari ketergantungan kepada AS. Apalagi dominasi tersebut telah nyata kezalimannya. Karena itu harus dimulai upaya untuk keluar dari dominasi kekufuran ini. Tidak ada kebaikan bagi suatu kekuasaan yang berada dalam dominasi AS. Banyak bukti menunjukkan bahwa kekuasaan digulingkan melalui intervensi AS ketika penguasanya dianggap tidak lagi berguna. Saddam Hussein, Muammar Qadhafi, serta Soeharto sering dijadikan contoh kondisi tersebut.
Pelajaran penting dari kelemahan umat Islam saat ini adalah perlunya kepemimpinan pemersatu, yakni Khilafah Islamiyah. Hanya di bawah kepemimpinan Khilafah pembebasan Palestina akan dilakukan secara nyata, dan umat Islam akan menjadi kekuatan yang disegani dunia, termasuk oleh AS.
WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. [Sulistiawati Usman]




