Fokus

Marak Pelecehan Seksual, Liberalisasi Menggilas Moral

Ada yang berubah perlahan di tengah masyarakat Indonesia. Yang dulu dianggap memalukan, kini mulai dianggap biasa. Yang dulu membuat publik marah dan resah, kini sering hanya lewat sebagai “konten viral”. Ramai beberapa hari lalu hilang begitu saja.

Perubahan itu terasa ketika masyarakat mulai terbiasa melihat berita penyimpangan seksual muncul hampir tanpa jeda. Kasus demi kasus datang silih berganti. Dosen melecehkan mahasiswa. Guru mencabuli murid. Pemuka agama memperdaya santri atau jemaat. Senior menekan junior. Kelompok pertemanan menjadikan perempuan sebagai objek pelecehan dan candaan seksual.

Yang mengkhawatirkan, kasus-kasus tersebut justru muncul di ruang yang selama ini dianggap tempat lahirnya ilmu dan moral: kampus, sekolah, pesantren, gereja hingga lembaga keagamaan. Pertanyaannya, jika ruang pendidikan dan ruang agama saja mulai dipenuhi kasus seksual, sebenarnya sedang terjadi apa dengan masyarakat kita?

Perlu disadari, maraknya pelecehan seksual bukan fenomena tunggal. Masalah tersebut mewabah bersamaan dengan pornografi yang makin terbuka, pergaulan bebas yang makin normal, budaya pacaran yang makin permisif, kampanye LGBT yang makin agresif dan semakin menipisnya rasa malu dalam masyarakat. Semua itu saling terhubung dalam satu arus besar: liberalisasi kehidupan.

Generasi muda kini tumbuh di tengah banjir budaya digital tanpa batas. Banyak remaja mengenal pornografi dan candaan seksual lebih dulu sebelum memahami tanggung jawab moral dan batas pergaulan. Dalam situasi seperti ini, pelecehan seksual tidak muncul tiba-tiba. Ia tumbuh di tengah budaya yang perlahan kehilangan ketakwaan dan rasa malu.

 

Pelecehan Seksual di Kampus Besar

Dalam beberapa tahun terakhir, publik berkali-kali diguncang kasus pelecehan seksual di kampus-kampus besar Indonesia. Di Universitas Indonesia (UI), misalnya. Kasus dugaan kekerasan seksual di Fakultas Hukum UI menjadi sorotan nasional pada Mei 2026. Kuasa hukum korban mengungkap sedikitnya terdapat 27 korban, termasuk beberapa dosen perempuan. Kasus tersebut mencuat setelah beredarnya percakapan vulgar dalam grup digital mahasiswa. Sejumlah korban disebut mengalami tekanan psikologis dan ketakutan melapor karena khawatir terhadap dampak akademik maupun sosial.

Di IPB University, pada April 2026, pihak kampus menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah mahasiswa yang terlibat pelecehan seksual terhadap mahasiswi melalui grup digital. Kampus menyebut tindakan tersebut melanggar etika akademik dan norma kemanusiaan. Pihak IPB menyatakan peristiwa itu sebenarnya terjadi pada 2024, namun baru dilaporkan secara resmi pada 14 April 2026.

Di Universitas Padjadjaran (Unpad), dugaan pelecehan seksual yang melibatkan warga kampus kembali menjadi perhatian publik pada April 2025. Kasus tersebut memicu reaksi mahasiswa dan pernyataan resmi pihak kampus yang menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan akademik.

Kasus lain yang sempat mengguncang nasional terjadi di Universitas Riau (UNRI) pada 2021. Seorang dosen terbukti melakukan tindak pelecehan seksual terhadap mahasiswi saat proses bimbingan skripsi. Kasus itu viral karena korban merekam percakapan dengan pelaku. Publik marah karena relasi kuasa akademik di­pakai untuk menekan korban yang berada dalam posisi lemah.

Bahkan di sejumlah kampus lain, persoalan pelecehan seksual sering muncul dalam bentuk yang lebih tersembunyi. Mulai dari bentuk candaan seksual di grup mahasiswa, penyebaran foto tanpa izin, tekanan relasi senior-junior, pelecehan verbal, hingga eksploitasi relasi akademik.

Banyak kasus tidak pernah benar-benar sampai ke publik. Sebagian berhenti di mediasi internal. Sebagian lagi tenggelam karena korban memilih diam.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: “Jika kampus-kampus besar yang memiliki aturan, pengawasan dan pendidikan tinggi saja bisa dipenuhi kasus semacam ini, bagaimana dengan ruang-ruang lain yang pengawasannya jauh lebih lemah?”

 

Dunia Pesantren pun Turut Diguncang

Yang membuat masyarakat semakin prihatin, kasus serupa juga muncul di lingkungan pesantren yang selama ini dipandang sebagai benteng pendidikan akhlak. Kasus yang sangat menyita perhatian publik terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pada Mei 2026, seorang pengasuh pondok pesantren berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati. Sejumlah media melaporkan korban diduga mencapai sekitar 50 orang. Kasus tersebut memicu kemarahan warga hingga mereka mendatangi pondok pesantren terkait. Beberapa korban disebut mengalami tekanan psikologis dan ketakutan untuk melapor karena posisi pelaku sebagai tokoh yang memiliki pengaruh di lingkungan pesantren.

Sebelumnya, publik Indonesia juga diguncang kasus HW di Bandung Barat yang mulai mencuat luas pada Desember 2021. Kasus itu kemudian terus menjadi perhatian nasional. Pada April 2022 Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonis terhadap HW setelah ia terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap sejumlah santriwati di lingkungan pesantren yang ia kelola.

 

Kasus di Lingkungan Gereja dan Lembaga Kristen

Fenomena serupa juga muncul di lingkungan gereja dan lembaga Kristen. Pada Juli 2025, publik menyoroti kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh seorang pendeta berinisial DKBH (67 tahun) di Blitar, Jawa Timur. Kasus tersebut menjadi perhatian luas setelah keluarga korban melapor ke aparat penegak hukum. Kepolisian Jawa Timur kemudian menangkap DKBH terkait dugaan pelecehan seksual yang disebut berlangsung dalam rentang beberapa tahun.

Pada September 2024, publik di Riau diguncang kasus seorang pendeta berinisial JHS (45 tahun) di Kabupaten Rokan Hulu. Ia ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki dari jemaatnya sendiri. Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang pendeta lain mencurigai hubungan tidak wajar antara pelaku dan korban. Polisi menyebut tindakan asusila itu diduga dilakukan di salah satu ruangan rumah ibadah.

Pada Januari 2024, sidang kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang pendeta GKPS di Pematangsiantar, Sumatera Utara, juga sempat menjadi perhatian publik. Pendeta berinisial JRP divonis penjara setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap jemaat perempuan. Kasus tersebut bahkan diwarnai dengan kericuhan saat persidangan berlangsung.

Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan seksual dapat muncul di institusi mana pun ketika kontrol moral melemah dan relasi kuasa disalahgunakan.

Fakta-fakta ini sekaligus mematahkan anggapan persoalan pelecehan seksual hanya terjadi di satu kelompok tertentu. Realitasnya, ketika moralitas melemah dan hawa nafsu dilepaskan tanpa kontrol, maka penyimpangan dapat muncul di mana saja. Baik di lingkungan sekuler, di lembaga pendidikan, bahkan di ruang keagamaan

 

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Yang lebih tragis, korban pelecehan seksual sering tidak hanya menderita karena tindakan pelaku, tetapi juga karena respon lingkungan. Sebagaimana pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga. Tidak sedikit korban yang identitasnya tersebar, dipermalukan, disalahkan, dianggap mencoreng nama baik institusi, bahkan ditekan agar diam.

Korban sering ditanya, “Mengapa baru melapor?”, “Mengapa mau bertemu pelaku?”, “Mengapa diam saja?”, “mengapa berpakaian seperti itu?” dan lainnya. Padahal dalam banyak kasus, korban berada dalam relasi kuasa yang timpang: mahasiswa terhadap dosen, murid terhadap guru, santri terhadap pengasuh, jemaat terhadap pendeta, bawahan terhadap atasan. Akibatnya, banyak korban memilih diam karena takut kehilangan masa depan, takut tidak dipercaya, atau takut mengalami tekanan sosial.

Banyak korban akhirnya mengalami depresi, kecemasan berkepanjangan, gangguan kepercayaan diri, trauma sosial, bahkan kehilangan kepercayaan terhadap institusi pendidikan atau agama. Tidak sedikit korban yang akhirnya berhenti sekolah, pindah kampus, atau menarik diri dari lingkungan sosial karena merasa hidupnya telah hancur.

 

Kerusakan Sosial Jangka Panjang

Maraknya pelecehan seksual bukan hanya merusak korban secara individu, tetapi juga menciptakan kerusakan sosial jangka panjang. Dalam banyak kajian psikologi kriminal, korban kekerasan seksual yang tidak mendapatkan pemulihan memadai dapat mengalami trauma mendalam, gangguan identitas seksual, hingga penyimpangan perilaku di kemudian hari.

Di sejumlah kasus ditemukan pola korban kekerasan seksual saat kecil, tumbuh dengan trauma, mengalami kerusakan psikologis, lalu sebagian mengulangi kekerasan yang pernah dia alami. Inilah yang sering disebut sebagai siklus “pelaku-korban-pelaku”.

Selain itu, budaya seksual bebas juga meningkatkan HIV/AIDS, sifilis, gonore, penyakit menular seksual, kehamilan di luar nikah, aborsi ilegal, depresi hingga kerusakan institusi keluarga. Kerusakan yang ditimbulkan bukan hanya pada individu, tetapi pada masa depan generasi. Jika generasi muda tumbuh dalam budaya yang menganggap pornografi biasa, memandang seks bebas sebagai hiburan, menormalisasi penyimpangan seksual, dan kehilangan rasa malu, maka masyarakat sedang menyiapkan bom sosial jangka panjang yang dampaknya akan dirasakan puluhan tahun ke depan.

 

LGBT Kian Terbuka

Persoalan hari ini tidak berhenti pada pornografi atau pergaulan bebas. Masyarakat juga menyaksikan semakin terbukanya aktivitas LGBT di ruang publik maupun ruang tertutup. Pada Februari 2025, Polda Metro Jaya menggerebek pesta sesama jenis di sebuah hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 56 pria. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi penyelenggara acara tersebut. Sebagian peserta lainnya dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan berstatus saksi. Para tersangka dijerat Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara.

Kasus serupa kembali muncul ketika polisi mengungkap pesta sesama jenis di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Penggerebekan dilakukan pada 25 Mei 2025 di sebuah hotel berbintang empat setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Polisi mengamankan sembilan pria, namun hanya satu orang berinisial DRH yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi penyelenggara acara. Delapan peserta lainnya dipulangkan kepada keluarga karena secara hukum tidak ditemukan unsur kekerasan maupun keterlibatan anak di bawah umur.

Fenomena ini menunjukkan aktivitas LGBT bukan lagi sesuatu yang sepenuhnya tersembunyi. Di tengah derasnya kampanye kebebasan seksual, berbagai perilaku yang dulu dianggap menyimpang kini semakin berani tampil di ruang sosial. Melalui media sosial, film, serial hiburan, budaya populer, hingga kampanye hak seksual, masyarakat perlahan dibiasakan menerima berbagai bentuk perilaku seksual tanpa batas moral dan agama. Akibatnya, generasi muda tumbuh di tengah arus budaya yang menganggap rasa malu sebagai sesuatu yang kuno, memandang seks bebas sebagai hak pribadi, dan menganggap semua orientasi seksual harus diterima tanpa kritik.

 

Liberalisasi Budaya

Maraknya pelecehan seksual dan LGBT lantaran terjadinya liberalisasi budaya yang eksis di negara ini. Tidak aneh jika masyarakat dibanjiri oleh pornografi, konten vulgar, hiburan sensual, musik erotis, budaya pacaran bebas, eksploitasi tubuh di media sosial hingga candaan seksual yang dianggap lumrah. Apa yang dulu dianggap tabu kini dianggap hiburan. Tubuh manusia diperlakukan seperti komoditas. Sensualitas dijadikan alat mencari perhatian. Bahkan anak-anak dan remaja sangat mudah mengakses pornografi melalui gawai mereka. Akibatnya, sensitivitas moral masyarakat perlahan menurun. Yang dulu diyakini sebagai dosa kini dianggap gaya hidup. Yang dulu dianggap penyimpangan kini disebut kebebasan. Yang dulu dianggap memalukan kini dipertontonkan secara terbuka.

Inilah wajah liberalisasi: kebebasan dilepaskan, moral pun rusak.

 

Lahir dari Sekularisme

Liberalisasi tersebut lahir dari akidah sekularisme. Akidah ini memisahkan kehidupan ruang publik dari ajaran Islam, termasuk di bidang pendidikan. Pendidikan saat ini sangat menekankan prestasi, kompetisi, teknologi dan karier. Akan tetapi, pendidikan akidah, akhlak dan ketakwaan justru semakin lemah. Akibatnya, lahirlah generasi yang pintar, tetapi tidak beradab; cerdas, tetapi lemah pengendalian diri; berpendidikan tinggi, tetapi gagal menjaga kehormatan orang lain. Orang bisa menjadi professor, tetapi predator seksual. Pemuka agama, tetapi pelaku pencabulan. Mahasiswa berprestasi, tetapi rusak moral.

Demikianlah. Ilmu tanpa ketakwaan tidak otomatis melahirkan akhlak. Ketika agama dipinggirkan dari kehidupan publik, manusia akhirnya hanya dikendalikan oleh hukum, pengawasan dan rasa takut diketahui orang lain. Padahal ketika kesempatan muncul dan pengawasan lemah, hawa nafsu mudah mengambil-alih.

 

Memperparah Masalah

Masalah diperparah dengan hukuman yang ringan dan faktor ekonomi yang membelenggu. Banyak kasus pelecehan seksual hanya berakhir dengan mediasi, skorsing, mutasi jabatan, atau permintaan maaf. Padahal korban bisa mengalami trauma bertahun-tahun.

Di sisi lain, faktor ekonomi juga membuat korban sulit melawan karena takut kehilangan beasiswa, takut kehilangan pekerjaan, takut masa depannya hancur, ataupun bergantung secara ekonomi pada pelaku. Kemiskinan dan ketimpangan sosial juga membuat sebagian orang lebih rentan dieksploitasi secara seksual.

 

Bahaya Terbesar

Bahaya terbesar dari maraknya pelecehan seksual adalah ketika masyarakat mulai terbiasa. Ketika berita pelecehan muncul setiap hari, orang bisa kehilangan sensitivitas moral. Kejahatan seksual dianggap sekadar “kasus viral”, bukan ancaman serius bagi masa depan bangsa.

Padahal bangsa yang gagal menjaga kehormatan perempuan maupun lelaki, keselamatan anak-anak, kesucian keluarga, dan moral generasinya sesungguhnya sedang berjalan menuju kerusakan sosial yang sangat besar.

Karena itu, persoalan ini tidak cukup diatasi dengan seminar atau slogan. Diperlukan penegakan hukum yang tegas, perlindungan nyata terhadap korban, penghentian budaya menyalahkan korban, penguatan pendidikan agama dan akhlak, pemberantasan pornografi, penjagaan pergaulan, serta keberanian masyarakat melawan normalisasi kemaksiatan.

Jika kampus, sekolah, pesantren dan gereja (tempat yang seharusnya melahirkan ilmu, akhlak dan penjaga peradaban) kini justru berkali-kali diguncang pelecehan seksual, maka persoalannya bukan lagi sekadar ulah oknum. Ini adalah tanda liberalisasi telah merusak batas moral masyarakat, sekularisasi telah menjauhkan manusia dari rasa takwa, sementara hukum yang lemah membuat pelaku tidak benar-benar takut.

Jika semua ini terus dianggap biasa (pornografi dinormalisasi, pergaulan bebas dibebaskan, penyimpangan seksual dipromosikan, sementara pelaku hanya dihukum ringan) maka yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan bukan hanya keamanan perempuan maupun lelaki dan anak-anak, tetapi masa depan moral seluruh generasi bangsa. [Joko Prasetyo]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

13 − six =

Back to top button