Analisis

Hijrah: Kebangkitan dan Perubahan

Hijrah adalah salah satu kata paling revolusioner dalam sejarah Islam. Ia bukan sekadar perpindahan tempat. Bukan pula perubahan penampilan, komunitas atau kebiasaan personal. Hijrah adalah titik balik peradaban. Dari jahiliyah menuju Islam. Dari ketundukan pada sistem manusia menuju ketundukan pada wahyu Allah. Dari keterpurukan menuju kebangkitan.

Dalam sejarah Rasulullah SAW, hijrah dari Makkah ke Madinah bukan hanya perjalanan fisik. Ia adalah transformasi besar. Dari dakwah yang ditekan menjadi masyarakat yang dipimpin oleh Islam. Para ulama sîrah mencatat bahwa setelah hijrah, Rasulullah SAW tidak hanya membina individu, tetapi juga membangun masyarakat, mempersaudarakan Muhajirin dan Anshar, mengatur pasar, memimpin politik, menegakkan hukum, menjaga keamanan dan mengatur hubungan sosial antarkomunitas.[1]

Dengan kata lain, hijrah melahirkan tatanan hidup baru. Karena itu membicarakan hijrah hari ini tidak cukup jika hanya dibatasi pada perubahan pribadi. Tentu, meninggalkan maksiat menuju ketaatan adalah kewajiban. Akan tetapi, hijrah yang utuh menuntut kaum Muslim berpindah dari seluruh bentuk kehidupan jahiliyah menuju Islam secara menyeluruh. Allah memerintahkan kaum beriman agar masuk ke dalam Islam secara total. Bukan mengambil sebagian dan meninggalkan sebagian lainnya.[2]

Di sinilah persoalan besar umat hari ini. Banyak Muslim ingin hidup shalih, tetapi masih dikepung oleh sistem yang salah. Banyak yang ingin menjauhi riba, tetapi ekonomi modern justru menjadikan riba sebagai urat nadinya. Banyak yang ingin membangun keluarga islami, tetapi arus budaya, media dan pendidikan terus memproduksi gaya hidup sekuler dan liberal. Banyak yang mencintai al-Quran, tetapi hukum publik, ekonomi, politik dan tata sosial tidak dibangun di atas al-Quran.

Maka dari itu, pertanyaannya bukan lagi, “Apakah kita perlu hijrah?” Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah kita berani berhijrah secara total?

 

Hijrah dari Jahiliyah Menuju Islam

Jahiliyah bukan sekadar masa sebelum Islam. Jahiliyah juga bukan kebodohan dalam arti tidak mengenal baca tulis atau teknologi. Bangsa Arab sebelum Islam memiliki tradisi sastra tinggi, jaringan dagang luas, dan struktur sosial yang kuat.[3] Akan tetapi, kehidupan mereka tetap disebut jahiliyah karena asas hidupnya bukan wahyu; melainkan hawa nafsu, fanatisme, kepentingan elit dan hukum buatan manusia.

Al-Quran menyebut beberapa bentuk jahiliyah: prasangka jahiliyah, hukum jahiliyah, tabarruj jahiliyah, dan fanatisme jahiliyah.[4]

Ini menunjukkan bahwa jahiliyah bukan hanya periode sejarah, melainkan pola pikir dan sistem hidup. Ia bisa hadir kapan saja ketika manusia menyingkirkan petunjuk Allah dari kehidupan. Jika hukum dibuat berdasarkan kepentingan manusia tanpa tunduk kepada wahyu, itulah jahiliyah. Jika ekonomi dibangun di atas riba, eksploitasi dan kerakusan modal, itulah jahiliyah. Jika politik dipahami sebagai seni merebut kekuasaan, bukan amanah mengurus umat dengan hukum Allah, itulah jahiliyah. Jika budaya menjadikan kebebasan tanpa batas sebagai ukuran kemajuan, itulah jahiliyah.

Sayyid Qutb menjelaskan bahwa jahiliyah bukan sekadar kondisi historis sebelum Islam, melainkan keadaan ketika manusia mengambil sumber hukum, nilai dan sistem hidup selain dari Allah.[5]

Maka dari itu masyarakat modern pun dapat jatuh ke dalam jahiliyah meskipun memiliki gedung tinggi, teknologi canggih, lembaga politik modern dan sistem administrasi rapi.

Hijrah dari jahiliyah menuju Islam berarti meninggalkan seluruh asas hidup yang tidak bersumber dari wahyu. Ia dimulai dari akidah yakni kesadaran bahwa tidak ada ilah selain Allah. Kalimat Lâ ilâha illalLâh bukan hanya pernyataan spiritual, tetapi deklarasi pembebasan manusia dari penghambaan kepada sesama manusia. Jika Allah Satu-satunya Rabb, maka Allah pula Satu-satunya Tuhan Yang paling berhak menetapkan hukum bagi manusia.

Tauhid tidak boleh kehilangan kedalaman sosial-politiknya. Tauhid bukan hanya menolak patung dan berhala fisik. Tauhid juga menolak “berhala modern” yakni ideologi yang menyingkirkan wahyu, sistem ekonomi yang menghalalkan riba, politik yang memberi manusia hak mutlak membuat hukum, dan budaya yang menjadikan hawa nafsu sebagai tuhan. Al-Quran bahkan menyebut adanya manusia yang menjadikan hawa nafsunya sebagai sesem­bahan.[6]

Karena itu hijrah tidak boleh berhenti pada perubahan lahiriah. Mengubah pakaian, pergaulan dan kebiasaan ibadah adalah langkah penting. Akan tetapi, hijrah harus bergerak lebih jauh: mengubah cara berpikir, standar hidup, loyalitas, orientasi perjuangan dan sistem yang ingin diwujudkan. Seorang Muslim tidak boleh puas menjadi pribadi shalih di tengah sistem jahiliyah. Ia harus menjadi bagian dari perjuangan mengembalikan kehidupan pada Islam.

 

Hijrah dan Kebangkitan

Setiap kebangkitan besar selalu dimulai dari perubahan pemikiran. Bangsa yang bangkit bukan sekadar bangsa yang memiliki sumber daya alam melimpah, jumlah penduduk besar, atau teknologi canggih. Bangsa yang bangkit adalah bangsa yang memiliki ide besar tentang siapa dirinya, untuk apa ia hidup, dan dengan sistem apa kehidupannya harus diatur.

Rasulullah SAW tidak memulai perubahan di Makkah dengan kompromi politik atau program ekonomi praktis. Beliau memulai dengan akidah. Selama tiga belas tahun, beliau menanamkan satu gagasan paling revolusioner bahwa manusia hanya boleh tunduk kepada Allah. Dari akidah itu lahir generasi Sahabat yang tidak bisa dibeli, tidak gentar oleh ancaman dan tidak kehilangan arah meski disiksa, diusir, serta diboikot.[7]

Hijrah ke Madinah menjadi momentum kebangkitan karena Islam berubah dari keyakinan individu menjadi sistem yang mengatur masyarakat. Di Madinah, Rasulullah SAW bukan hanya guru spiritual, tetapi juga pemimpin umat. Muhammad Hamidullah, ketika meneliti Piagam Madinah, menyebut piagam itu sebagai salah satu konstitusi tertulis paling awal dalam sejarah politik manusia.[8]

Ini menunjukkan bahwa hijrah melahirkan tatanan sosial-politik, bukan hanya komunitas ritual.

Kebangkitan Islam tidak lahir dari keshalihan individual yang tercerai dari sistem. Kebangkitan Islam lahir ketika akidah membentuk cara berpikir, cara berpikir membentuk masyarakat, masyarakat menuntut sistem, dan sistem menerapkan syariah. Jika umat hanya bangkit secara emosional, mereka mudah diarahkan oleh isu sesaat. Jika hanya bangkit secara moral, mereka akan kelelahan menghadapi struktur rusak. Jika hanya bangkit secara ekonomi, mereka bisa terjebak dalam kapitalisme religius; tampak islami di permukaan, tetapi tetap menjadikan keuntungan sebagai tujuan tertinggi.

Malik Bennabi menjelaskan bahwa problem kemunduran umat bukan semata kurangnya benda atau teknologi, tetapi krisis peradaban yaitu krisis ide, manusia dan jaringan sosial.[9]

Artinya, umat tidak akan bangkit hanya dengan meniru produk peradaban lain. Umat harus membangun kembali ide dasarnya, yaitu Islam sebagai asas kehidupan.

 

Asas Kebangkitan: Islam

Islam bukan agama ritual semata. Islam adalah dîn, sistem hidup yang lengkap. Ia mengatur aqidah, ibadah, akhlak, keluarga, pendidikan, pergaulan, ekonomi, hukum, politik, sistem sanksi/peradilan, pemerintahan, dan politik luar negeri. Allah tidak menurunkan Islam sebagai aksesori moral bagi kehidupan sekuler, tetapi sebagai petunjuk bagi seluruh kehidupan manusia.[10]

Karena itu, memisahkan Islam dari kehidupan publik adalah penyimpangan serius. Menerima Islam dalam shalat, tetapi menolaknya dalam ekonomi. Menerima Islam dalam doa, tetapi menolaknya dalam hukum. Menerima Islam dalam akhlak pribadi, tetapi menolaknya dalam politik dan negara. Semua itu adalah bentuk pengambilan agama secara parsial.

Asas kebangkitan Islam adalah akidah Islam. Dari akidah lahir standar benar-salah, baik-buruk, halal-haram, terpuji-tercela. Tanpa akidah Islam, umat akan mudah meminjam standar peradaban lain. Kemajuan diukur hanya dari pertumbuhan ekonomi, meski kekayaan menumpuk pada segelintir orang. Kebebasan dianggap nilai tertinggi, meski merusak keluarga dan moral publik. Demokrasi dianggap final, meski memberi manusia hak membuat hukum yang bertentangan dengan wahyu. Nasionalisme dijadikan loyalitas tertinggi, meski memecah umat Islam ke dalam batas-batas politik yang saling bersaing.

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan bahwa kebangkitan yang benar harus dibangun di atas pemikiran mendasar tentang alam semesta, manusia dan kehidupan; serta hubungan ketiganya dengan sebelum dan sesudah kehidupan dunia.[11]

Dalam Islam, pemikiran mendasar itu adalah akidah Islam. Dari akidah inilah lahir sistem kehidupan: ibadah, akhlak, muamalah, ekonomi, pemerintahan, pendidikan dan politik luar negeri.

Islam tidak menolak teknologi, administrasi modern, manajemen profesional, atau ilmu pengetahuan. Akan tetapi, Islam menolak jika semua itu berdiri di atas sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan. Bagi Islam, pertanyaan terbesar manusia bukan hanya “bagaimana hidup lebih efisien?”, tetapi “bagaimana hidup benar di hadapan Allah?”

 

Hijrah Total: Individu dan Sistem

Hijrah yang benar harus menyentuh individu dan sistem. Individu harus berubah, tetapi sistem juga harus berubah. Keshalihan individu adalah batu-bata peradaban, tetapi batu-bata yang baik tetap membutuhkan bangunan yang benar. Jika bangunannya rusak, batu-bata sebaik apa pun akan sulit berfungsi sebagaimana mestinya.

Pada level individu, hijrah berarti meninggalkan maksiat—riba, zina, dusta, khamar, korupsi, pornografi, manipulasi, kesombongan dan seluruh bentuk kemaksiatan—menuju taat. Akan tetapi, seseorang yang ingin meninggalkan riba akan segera menyadari bahwa hampir seluruh ekonomi modern dikepung riba: bank, kredit, investasi, utang negara, dan lembaga pembiayaan. Seorang ayah yang ingin mendidik anaknya secara islami berhadapan dengan kurikulum sekuler, hiburan digital vulgar, dan budaya yang menormalisasi maksiat.

Artinya, hijrah individu tanpa hijrah sistem akan selalu menghadapi tembok besar. Bukan berarti hijrah individu tidak penting. Justru ia wajib. Akan tetapi, keshalihan individu harus naik kelas menjadi kesadaran kolektif untuk mengubah tatanan.

Dalam ekonomi, hijrah total berarti berpindah dari sistem ribawi dan kapitalistik menuju ekonomi Islam. Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.[12] Ekonomi Islam tidak boleh menjadikan uang sebagai komoditas yang melahirkan uang tanpa aktivitas riil. Kekayaan tidak boleh hanya berputar di kalangan orang kaya.[13] Umar Chapra menjelaskan bahwa ekonomi Islam tidak hanya bicara pertumbuhan, tetapi juga keadilan, distribusi, moralitas, dan keseimbangan sosial.[14]

Dalam politik, hijrah total berarti meninggalkan politik transaksional menuju politik Islam. Kekuasaan bukan alat memperkaya diri, membeli dukungan, atau mempertahankan dinasti. Kekuasaan adalah amanah untuk mengurus urusan umat dengan hukum Allah. Imam al-Mawardi mendefinisikan Imamah sebagai institusi untuk menjaga agama dan mengatur urusan dunia.[15] Ini menunjukkan bahwa politik dalam Islam bukan wilayah kotor yang harus dijauhi, melainkan instrumen syar’i untuk mengurus masyarakat.

Dalam sosial-budaya, hijrah total berarti meninggalkan budaya permisif menuju budaya yang menjaga kehormatan manusia. Islam tidak membenci seni atau keindahan, tetapi menolak budaya yang menjadikan tubuh sebagai komoditas, keluarga sebagai institusi usang, dan kebebasan sebagai alasan merusak moral publik.

Dalam pendidikan, hijrah total berarti meninggalkan pendidikan sekuler yang memisahkan ilmu dari iman. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menyebutkan bahwa pendidikan dalam Islam harus berlandaskan akidah Islam sebagai asas yang menentukan tujuan, kurikulum dan arah pembentukan kepribadian peserta didik. Seluruh ilmu pengetahuan dipelajari dalam kerangka pandangan hidup Islam sehingga menghasilkan syakhsiyah islâmiyyah (kepribadian Islam) yang kuat.[16]

 

Yang Dibutuhkan: Akidah, Syariah dan Kepemimpinan

Agar hijrah total tidak berhenti sebagai slogan, umat membutuhkan tiga perkara besar: ideologi yang sama, sistem yang satu, dan kepemimpinan yang satu.

Pertama: Ideologi yang sama: akidah Islam. Umat tidak akan bangkit jika cara berpikirnya masih dipimpin oleh sekularisme, liberalisme, kapitalisme, atau nasionalisme sempit. Akidah Islam harus kembali menjadi pusat kesadaran. Dari akidah inilah umat memahami siapa dirinya, untuk apa ia hidup, dan bagaimana kehidupan harus diatur.

Kedua: Sistem yang satu: syariah Islam. Umat membutuhkan aturan yang bersumber dari wahyu, bukan tambal sulam antara Islam dan sistem buatan manusia. Syariah bukan beban, melainkan rahmat. Ia menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, harta, kehormatan, keamanan, dan keadilan. Jasser Auda menjelaskan bahwa maqâshid syariah berkaitan dengan kemaslahatan manusia, keadilan, martabat, dan pembangunan kehidupan yang benar.[17]

Ketiga: Kepemimpinan yang satu: Khilafah ‘alâ Minhâj an-Nubuwwah. Umat Islam adalah umat yang satu: Tuhan mereka satu, Nabi mereka satu, kitab mereka satu, kiblat mereka satu, dan syariah mereka satu. Karena itu secara ideologis umat membutuhkan kepemimpinan politik yang menyatukan mereka dalam penerapan syariah dan pengurusan urusan umat.

Hijrah sejati adalah kembali menjadikan Islam sebagai pedoman dalam seluruh aspek kehidupan. Ia menuntut keberanian untuk meninggalkan standar hidup sekuler, mengoreksi cara berpikir, serta mengembalikan wahyu sebagai rujukan dalam mengatur diri, masyarakat dan negara. Akan tetapi, perubahan tersebut harus ditempuh melalui jalan ilmu, dakwah, pembinaan, serta kesadaran umat, bukan melalui kekerasan atau tindakan yang menimbulkan kerusakan.

Pada akhirnya, hijrah adalah jalan pulang: dari keterasingan menuju fitrah, dari perpecahan menuju persatuan, dan dari dominasi pemikiran manusia menuju petunjuk Allah. Sebabnya, ketika Islam hanya dibaca, ia menjadi pengetahuan. Ketika Islam diamalkan secara pribadi, ia menjadi keshalihan. Akan tetapi, ketika Islam diterapkan secara menyeluruh, maka ia akan kembali tampil sebagai rahmat, peradaban serta solusi bagi kehidupan umat manusia dan itu hanya bisa terwujud ketika di tengah-tengah umat berdiri sebuah sistem kehidupan Islam di bawah naungan Khilafah Islamiyah.

WalLâhu a’lam bish ash-shawâb. [Agus Suryana, S.S., M.Pd.; Direktur Lingkar Studi Islam Strategis (LSIS)]

 

Catatan Kaki:

[1] Ali Muhammad ash-Shallabi, As-Sirah an-Nabawiyyah: ‘Ardh Waqa’i wa Tahlil Ahdats, pembahasan pembangunan masyarakat Madinah pascahijrah.

[2] QS. al-Baqarah: 208.

[3] Philip K. Hitti, History of the Arabs, pembahasan struktur sosial dan kehidupan Arab pra-Islam.

[4] QS. Ali ‘Imran: 154; QS. al-Ma’idah: 50; QS. al-Ahzab: 33; QS. al-Fath: 26.

[5] Sayyid Qutb, Ma’alim fî ath-Thariq, pembahasan jahiliyah sebagai sistem hidup yang tidak bersumber dari Allah.

[6] QS. al-Jatsiyah: 23.

[7] Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Ar-Rahiq al-Makhtum, pembahasan fase dakwah Makkah dan pembinaan generasi awal Islam.

[8] Muhammad Hamidullah, The First Written Constitution in the World, tentang Piagam Madinah.

[9] Malek Bennabi, The Conditions of Renaissance, pembahasan syarat kebangkitan peradaban.

[10] QS. an-Nahl: 89.

[11] Taqiyuddin an-Nabhani, Nizham al-Islam, pembahasan akidah Islam sebagai asas sistem kehidupan.

[12] QS. al-Baqarah: 275.

[13] QS. al-Hasyr: 7.

[14] M. Umer Chapra, Islam and the Economic Challenge, pembahasan ekonomi Islam, keadilan, dan distribusi.

[15] Imam al-Mawardi, al-Ahkam as-Sulthaniyyah, pembahasan imamah sebagai penjaga agama dan pengatur urusan dunia.

[16] Taqiyuddin an-Nabhani, Kepribadian Islam (Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah), Jilid I, Terj. Hlm. 11-20

[17] Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × 4 =

Back to top button