Afkar

Pemerataan Ekonomi Dan Produktivitas Lahan

Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya, seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.

Keberadaan lahan ini sangatlah penting. Selain merupakan bagian dari faktor produksi, lahan juga merupakan pendukung produktivitas bagi perekonomian. Keberadaan lahan, bersama dengan dengan tenaga kerja dan permodalan, dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk berproduksi, yaitu menghasilkan barang dan jasa untuk kemudian dijual di pasar barang.

 

Pandangan Ideologi Kapitalisme dan Sosialisme

Karena pentingnya keberadaan lahan bagi kehidupan manusia, maka ideologi dunia, yakni Kapitalisme, Sosialisme dan Islam memiliki asas atau pandangan-pandangan dasar yang melahirkan berbagai ketentuan yang khas tentang pengelolaan lahan. Berbagai ketentuan tersebut lahir dari sistem ekonomi masing-masing ideologi.

Sistem ekonomi kapitalis, misalnya, memandang keadilan dalam penguasaan lahan pertanian akan tercipta kalau semua warga negara diberi hak yang sama dalam kepemilikan lahan. Setiap warga negara bebas memiliki lahan pertanian berapapun luasnya, termasuk bebas dalam memanfaatan lahan pertanian untuk berbagai kepentingan dan produksi. Setiap warga negara juga bebas untuk mengembangkan dan memperbesar kepemilikan lahan pertaniannya.

Lalu, apa saja dampak dan pengaruh dari pandangan demikian? Jika prinsip kebebasan dalam penguasaan lahan pertanian itu diterapkan, jelas ini akan membawa dampak yang sangat besar, yakni munculnya persaingan bebas tanpa batas dalam kepemilikan lahan pertanian. Akan muncul juga ketidakseimbangan dalam penguasaan lahan pertanian. Akibatnya, pemilik modal besar lahannya akan semakin luas dan terus melakukan ekspansi untuk memperbanyak dan memperluas kepemilikan lahannya. Sebalikinya, petani pemilik lahan dengan modal kecil akan semakin berkurang kepemilikan lahan pertaniannya. Dengan kebutuhan hidup yang semakin besar, ditambah modal bertani yang mahal, tidak sedikit pemilik lahan yang menjual tanahnya. Perlahan tetapi pasti, mereka kehilangan kepemilikan lahan pertanian dan beralih hanya menjadi buruh tani. Puncaknya, ketika terjadi kesenjangan yang sangat lebar, antara pemilik lahan besar dan buruh tani, akan muncul feodalisme dalam bidang pertanian. Jelas, ideologi ini nyata-nyata telah gagal mewujudkan keadilan yang hakiki di tengah masyarakat.

Kegagalan ini telah memunculkan solusi tandingan (antitesis) yang berasal dari ideologi Sosialisme, yakni sistem ekonomi sosialis. Sistem ini memandang penyebab utama ketidakadilan dalam penguasaan lahan pertanian adalah feodalisme. Solusinya adalah penghapusan hak kepemilikan secara mutlak bagi individu. Menurut pandangan sistem ekonomi sosialis, negara harus berperan dalam mengatur aspek produksi, penjualan, distribusi, serta penentuan upah rakyatnya dalam bidang pertanian. Sebagian aliran ekonomi Sosialisme yang lebih moderat berpandangan bahwa hanya kepemilikan lahan produktif saja yang dilarang untuk dimiliki, sedangkan kepemilikan lahan konsumtif diperbolehkan. Ada juga aliran ekonomi Sosialisme yang berpandangan bahwa solusi dari feodalisme adalah dengan melakukan land reform, yakni pembagian seluruh lahan pertanian di suatu negara secara sama rata.

Lalu bagaimana dampak yang ditimbulkan dari kebijakan yang digagas sistem ekonomi sosialis ini? Ternyata solusi yang ditawarkan tidak lebih baik dibandingkan yang ditawarkan sistem ekonomi kapitalis, bahkan memiliki dampak buruk yang lebih besar. Di antara dampak buruknya adalah bahwa di dalam sistem pertanian kolektif yang dikendalikan sepenuhnya oleh negara akan menyebabkan produktivitas pertanian dari negara sosialis menjadi jauh lebih rendah dibanding dengan negara kapitalis yang dikelola oleh individu atau swasta. Rendahnya produktivitas tersebut diakibatkan oleh hilangnya motivasi berproduksi dari rakyatnya. Ini akibat penghapusan hak kepemilikan lahan pertanian dan rendahnya upah buruh pertanian yang diberikan negara.

Begitupun dengan sistem land reform. Sistem ini juga mengakibatkan jatuhnya produktivitas pertanian. Ini  karena harapan untuk memiliki lahan yang lebih luas sudah tertutup. Akibatnya, para petani pemilik lahan yang sudah tetap tersebut akan kehilangan motivasi untuk meningkatkan produktivitasnya. Dengan demikian, penghapusan lahan maupun land reform merupakan tindakan zalim negara terhadap rakyat karena telah mencabut hak kepemilikan lahan seseorang.

 

Solusi Islam

Solusi Islam sangat jelas dan memiliki dampak pada perwujudan keadilan dan peningkatan produktivitas, yakni konsep: “penyatuan kepemilikan lahan pertanian dengan produksinya”.

Maksud dari prinsip ini, yakni kepemilikan lahan pertanian dengan aktivitas produksi dan pengelolaan lahan tidak bisa dipisahkan. Artinya, seseorang tidak cukup hanya memiliki sebidang lahan pertanian tanpa dikelola dan dihidupkan. Di dalam sistem ekonomi Islam, seseorang yang awalnya memiliki lahan pertanian, tetapi dia telantarkan lebih dari tiga tahun, maka lahan tersebut tidak lagi menjadi miliknya. Sebaliknya, walaupun sebelumnya seseorang tidak memiliki lahan pertanian, tetapi karena ada upaya menghidupkan dan mengelola lahan yang mati, maka lahan tersebut menjadi miliknya.

Konsep “penyatuan kepemilikan lahan pertanian dengan produksinya” ini digali dari tiga hukum sekaligus, yakni: (1) adanya hukum ihyaa’u al-mawaat; (2) adanya hukum larangan menelantarkan lahan selama lebih dari tiga tahun; (3) adanya hukum larangan menyewakan lahan pertanian.

 

  1. Hukum ihyaa’u al-mawaat (menghidupkan lahan yang mati).

Hukum ini membolehkan setiap individu untuk memiliki lahan mati, kosong dan terlantar, yang tidak tampak adanya bekas suatu pagar, tanaman budidaya, bangunan dan sebagainya. Caranya dengan mengidupkan atau memagari tanah tersebut seluas apapun yang dia kehendaki. Dalilnya adalah sebagai berikut:

مَنْ أحْيَا أَرْضاً مَيْتَةً فَهِيَ لَه

Siapa saja yang telah menghidupkan sebidang tanah mati, tanah itu menjadi miliknya (HR al-Bukhari).

مَنْ أَحَاطَ حَائِطًا عَلَى أَرْضٍ فَهِيَ لَه

Siapa saja yang telah memagari sebidang tanah mati dengan pagar maka tanah itu adalah miliknya (HR Abu Dawud).

 

Hadis di atas menunjukkan bahwa Islam memberi kemudahan dan keleluasaan kepada setiap individu rakyat untuk memiliki lahan seluas apapun. Caranya dengan menghidupkan atau memagari lahan tersebut. Syaratnya, lahan tersebut adalah lahan yang masih terlantar, belum ada yang memiliki. Namun, ketentuan tersebut tidak berhenti sampai disitu. Sebabnya, masih ada ketentuan hukum lainnya, yakni “adanya larangan menelantarkan lahan pertanian selama lebih dari tiga tahun”.

 

  1. Hukum tentang larangan menelantarkan lahan pertanian selama lebih dari tiga tahun.

Islam memang memberikan kemudahan dan keleluasaan kepada individu rakyat untuk memiliki lahan seluas apapun. Namun demikian, kemudahan itu tetap ada batasnya. Batasnya adalah adanya larangan untuk menelantarkan tanah lebih dari tiga tahun berturut-turut. Larangan ini didasarkan pada dalil-dalil sebagai berikut:

عَادِي الْأَرْضِ لله وَلِرَسُوْلِهِ ثُمَّ لَكُمْ مِنْ بَعْدِي فَمَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيْتَةً فَهِيَ لَه وَلَيْسَ لِمُحْتَجِرٍ حَقٌّ بَعْدَ ثَلاثَ سِنِيْنَ

Sebelumnya tanah itu milik Allah dan Rasulnya. Kemudian setelah itu milik kalian. Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, tanah itu menjadi miliknya. Tidak ada hak bagi yang memagari tanah setelah (menelantarkan tanahnya) selama tiga tahun (HR al-Baihaqi).

 

Dalil berikutnya adalah dari Yahya bin Adam. Ia meriwayatkan hadis melalui sanad Amru bin Syu’aib, mengatakan: Umar mengatakan, “Siapa saja yang mengabaikan tanah selama tiga tahun, tidak dia kelola, lalu ada orang lain yang mengelolanya, maka tanah tersebut menjadi miliknya.”

Dari dalil-dalil di atas, kita dapat memahami bahwa ekonomi Islam memang memberi kemudahan bagi individu rakyat untuk memiliki lahan-lahan yang terlantar. Namun, kemudahan itu bukan dalam rangka hanya untuk dipagari dan dimiliki saja sehingga orang lain tidak dapat mengambilnya. Kebolehan memiliki lahan tersebut adalah dalam rangka agar lahan tersebut dapat berproduksi, agar ditanami, sehingga dapat bermanfaat bagi dirinya maupun untuk orang lain.

Dengan adanya dua ketentuan hukum di atas, kita dapat menarik pemahaman bahwa Islam memang menghendaki agar kepemilikan lahan bagi individu itu disertai dengan upaya untuk menjadikan lahan itu produktif. Lahan tidak boleh hanya dimiliki, tetapi dibiarkan tidak produktif.

Dari dua ketentuan hukum sebelumnya memang masih ada celah. Seseorang dapat saja memiliki lahan yang luas, namun dia tidak mau atau tidak mampu memproduktifkannya. Kemudian dia akan menyewakan lahan pertaniannya agar digarap orang lain, agar lahannya tetap berproduksi, sehingga dia tidak akan kehilangan kepemilikan lahannya. Apakah cara ini dapat dilakukan? Ternyata masih ada ketentuan hukum yang ketiga, yakni “adanya hukum larangan menyewakan lahan pertanian”.

 

  1. Hukum tentang larangan menyewakan lahan untuk pertanian.

Dalil larangan untuk menyewakan lahan pertanian adalah sebagai berikut:

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُؤْخَذَ لِلْأَرْضِ أَجْرٌ أَوْ حَظٌّ

Rasulullah saw. telah melarang pengambilan sewa atau bagian atas tanah (HR Muslim).

مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ فَلْيُزْرِعْهَا أَخَاه وَلَا يُكَارِيهَا بِثُلُثٍ وَلَا بِرُبُعٍ وَلَا بِطَعَامٍ مُسَمى

Siapa saja yang mempunyai tanah, hendaknya menanaminya, atau memberikannya untuk ditanami oleh saudaranya. Janganlah dia menyewakannya dengan sepertiga, seperempat, maupun dengan makanan tertentu (HR Abu Dawud).

 

Adanya hukum yang melarang seseorang menyewakan lahan pertanian dengan sendirinya akan menghapus feodalisme. Tidak akan terjadi kondisi seseorang ada yang bekerja keras menggarap lahan pertanian bahkan mengeluarkan uang untuk menyewa lahan, sementara di sisi yang lain, para pemilik lahan tinggal “enak-enakan” menerima uang penyewaan lahan. Di dalam Islam, setiap individu rakyat yang ingin memiliki lahan seluas apapun dibolehkan, asalkan dia sanggup untuk menggarapnya. Jika dia tidak sanggup menggarap dan dia telantarkan hingga tiga tahun berturut-turut, maka dia akan kehilangan hak kepemilikannya.

 

Dampak Positif

Dengan penerapan konsep dan prinsip “penyatuan kepemilikan lahan pertanian dan produksinya”, maka akan insya Allah akan terwujud dua hal sekaligus, yakni “peningkatan produksi pertanian dan pemerataan ekonomi di bidang pertanian”.

 

  1. Peningkatan produksi pertanian.

Kebijakan sistem ekonomi Islam dalam pengelolaan lahan akan dapat menjamin pencapaian peningkatan produksi pertanian. Hal ini karena Islam memberikan kebebasan bagi individu untuk memiliki lahan berapapun luasnya selama masih mampu memproduksinya. Hal itu diharapkan tidak ada lahan kosong yang menganggur, tidak tergarap sama sekali. Semua lahan diharapkan akan produktif. Selain itu Islam juga membebaskan untuk mengembangkan komoditas pertanian apa saja, asalkan halal. Hal itu tentu akan menjamin diversifikasi di bidang pertanian.

Dengan adanya pengakuan status kepemilikan individu tersebut diharapkan produktivitas pertanian terus meningkat karena motivasi berproduksi tetap terjaga. Oleh karena itu problem rendahnya produktivitas sebagaimana terjadi dalam ekonomi sosialisme dapat teratasi.

 

  1. Pemerataan ekonomi di bidang pertanian.

Selain menjamin peningkatan produksi pertanian, sistem ekonomi Islam juga dapat menjamin pemerataan ekonomi di bidang pertanian. Hal ini disebabkan adanya larangan menelantarkan dan menyewakan lahan pertanian. Dengan kebijakan ini diharapkan keserakahan dalam kepemilikan lahan akan dapat lebih terkendali. Selain itu, peluang bagi buruh tani untuk memiliki lahan pertanian sendiri juga akan semakin terbuka.

Dampak positif lainnya diharapkan keterampilan (skill) petani mendapatkan penghargaan yang tinggi. Sebabnya, bagi pemilik lahan luas, jika tidak mampu menggarapnya, dapat mengupah petani, namun tentu dengan upah yang tinggi. Apabila tidak mau memberi upah yang tinggi, petani tinggal menunggu tiga tahun untuk dapat memiliki lahan-lahan yang tidak tergarap, dengan jalan menggarapnya. Dengan demikian, problem feodalisme akan dapat teratasi dan pemerataan ekonomi di bidang pertanian dapat diwujudkan.

Itulah gambaran indahnya sistem ekonomi Islam dalam mengatur persoalan penguasaan lahan pertanian. Itulah solusi yang adil bagi manusia, sekaligus solusi yang dapat mewujudkan kesejahteraan secara bersama dalam produktivitas bidang pertanian.

WalLaahu a’lam. [Luthfi Afandi; (Direktur Pusat Kajian Islam Kaffah)]

 

Daftar Pustaka

  1. Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, Taqiyuddin an-Nabhani, Darul Ummah, 2004
  2. As-Siyasatu al-Iqtishadiyatu al-Mutsla, Abdurrahman al-Maliki, Darul ‘Ilmi, 1983
  3. Ekonomi Pasar Syariah, Dwi Condro Triono, Irtikaz, 2017

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

13 + 4 =

Back to top button