Hiwar

Prof. Dr. -Ing. Fahmi Amhar: Perlu Penerapan Aturan Agraria Islam

Pengantar:

Banyak sekali konflik agraria terjadi di tanah air. Paling mutakhir adalah kasus Rempang dan Barelang. Yang paling menonjol konflik sering melibatkan negara, korporasi dan rakyat. Yang sering menjadi korban umumnya rakyat yang merasa sudah memiliki tanahnya bertahun-tahun.

Mengapa semua ini bisa terjadi? Apa akar penyebabnya?  Bagaimana solusi mendasar maupun teknis untuk menyelesaikan berbagai konflik agraria ini? Terutama tengtu saja dari sudut pandang Islam?

Untuk menjawab beberapa pertanyaan di atas, Redaksi mewawancarai Pakar Geospasial-Agraria, Prof. Dr.-Ing Fahmi Amhar. Berikut pandangannya.

 

Tragedi agraria terjadi di Rempang dan Barelang begitu mengharu-biru. Bagaimana pandangan Anda?

Ini dampak logis dari sistem sekulerisme, yang menghasilkan aturan agraria yang bias kepentingan, ditambah dengan oknum sumberdaya manusia yang tidak kompeten dan tidak dapat dipercaya.

 

Ada yang mengatakan akar masalah Rempang karena Konsorsium Pembaruan Agraria yang menyebabkan banyak masalah. Tercatat 2710 konflik Agraria di Era Jokowi. Bagaimana penjelasannya?

Bukan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang menyebabkan banyak masalah.  KPA itu LSM yang menunjukkan banyaknya konflik Agraria di Era Jokowi.  Pasalnya, pada era Jokowi ini pula pembangunan infrastruktur, serta investasi sawit, mineral-batubara dan pariwisata sangat massif.  Di lapangan muncul konflik. Ini karena baik Pemerintah maupun investor juga tidak tahu batas-batas hak milik orang lain ada di mana.  Selain memang dasar hukum pemberian konsesi tidak menyebutkan koordinat dengan jelas, juga belum ada sistem informasi geospasial yang transparan dan menjembatani semuanya.

 

Konflik agraria yang berujung pada perampasan tanah oleh Negara biasanya muncul pada status legal pemilikan, apakah sertifikat atau tidak. Bagaimana kondisi ini bisa terjadi?

Karena sejak zaman kerajaan, dan diperkuat oleh penjajah Belanda, ada asas domein verklaring. Artinya, tanah yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dianggap tanah milik negara.  Padahal mestinya negara hanya menguasai, tidak memiliki.  Maksudnya, negara menguasai, hanya untuk agar dapat diatur peruntukannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

Selain itu masalah agraria terjadi juga mengatasnamakan investasi dan proyek strategis, menggusur yang eksisting. Apakah harus demikian?

Karena ada dua hal.  Investasi itu akan mendatangkan pemasukan negara berupa pajak, sekaligus membuka lapangan kerja. Investasi itu juga memerlukan legalitas tanah.  Legalitas berupa HPL (Hak Pengelolaan Lain untuk kawasan hutan), atau HGU (Hak Guna Usaha) maupun HGB (Hak Guna Bangunan) untuk di luar kawasan hutan. Itu didapat dengan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).  Adapun penghuni eksisting dianggap tidak memberikan apa-apa bagi negara. Tidak membayar pajak, PNBP maupun membuka lapangan kerja.

 

Masalah ganti rugi kerap menimbulkan konflik agraria. Bagaimana seharusnya?

Ya karena: Pertama, pada tanah yang punya legalitas, ganti rugi ini sering jauh di bawah “harga pasar”, walaupun harus kita tahu juga, sering harga pasar ini sudah bias, karena tanah yang mau dibebaskan ini sudah diborong oleh calo/mafia tanah yang dapat bocoran informasi dari “orang dalam” sehingga harganya sering dipompa semaksimalnya.

Kedua, pada tanah yang belum punya legalitas, posisi tawar warga benar-benar lemah.  Mereka sering diintimidasi, bahwa “masih harus bersyukur masih akan diberi uang kerohiman, padahal telah menempati tanah milik negara sekian lama.

 

Seringnya Pemerintah memberikan konsesi kepada swasta juga terindikasi menjadi sumber masalah agraria. Bagaimana seharusnya?

Ya itu tadi, karena investor sering mengincar tempat-tempat yang kalau dibebaskan, harganya murah, karena legalitas sudah di tangan investor. Namun di lapangan, meski illegal, sudah terdapat infrastruktur (jalan, listrik, fasum) yang cukup, dan tanah yang matang, siap dibangun.

 

Jual-beli tanah kadang tak terelakkan ada peran mafia tanah. Ini menjadi masalah tersendiri. Bagaimana pandangan Anda?

Kalau dalam Islam, mafia tanah tidak bisa berkembang, karena mafia membeli tanah untuk spekulasi, membeli lalu didiamkan saja. Dalam Islam, membeli tanah lalu ditelantarkan tiga tahun atau lebih malah akan disita oleh negara untuk diberikan kepada yang bisa mengelola.

 

Konflik yang ada apakah mencerminkan pengelolaan agraria yang kapitalistik?

Ya jelas, sekuleristik, kapitalistik purba.  Di beberapa negara maju seperti Eropa atau Jepang, mereka sudah meninggalkan kapitalisme purba itu, dengan memasukkan unsur-unsur sosialisme dan ekologisme. Jadilah eco-social-capitalism.  Sayangnya belum memasukkan Islam!

 

Konflik agraria yang ada apakah cerminan negara korporatkrasi? Negara menjadi alat kekuasaan untuk kepentingan pemilik modal?

Jelas.  Sudah keniscayaan, karena penguasa baru bisa terpilih jika didukung oleh pemilik modal.  Mereka yang membiayai parpol, menguasai media, mengorbitkan orang, melakukan lobi-lobi hingga serangan fajar ke masyarakat di hari Pemilu.

 

Benarkah dalam kebanyakan konflik agraria Negara lebih mengabdi kepada pemilik modal?

Otomatis. Siapa lagi yang akan mendanai proses demokrasi mereka kalau bukan pemilik modal?

 

Benarkah konsepsi semua tanah milik negara, seperti masa Belanda, domein verklaring?

Salah.

 

Bagaimana pandangan Islam tentang status kepemilikan tanah?

Dalam Islam ada tanah milik publik (hima dan fasilitas umum seperti jaringan infrastruktur, kawasan lindung, tempat ibadah). Ada tanah milik negara (untuk menaruh asset negara, fasilitas milik negara, semisal asrama militer atau kantor pemerintahan). Ada pula tanah pribadi (milik perorangan, atau lembaga perorangan).  Di luar ini adalah “tanah mati”.  Negara hanya akan mengatur agar pengembangan pertanian disesuaikan dengan kesuburan tanah, tidak mengganggu kawasan hutan, dan sementara itu, permukiman atau industri tidak mengurangi tanah produktif pertanian.

 

Bagaimana cara-cara memperoleh penguasaan tanah dan kepemilikan tanah dalam Islam?

Menurut Abdurrahman Al-Maliki dalam As-Siyaasah al-Iqtishaadiyah al-Mustlaa, tanah dapat dimiliki dengan 6 (enam) cara, yaitu melalui: jual-beli, waris, hibah, ihyaa‘al-mawaat (menghidupkan tanah mati), tahjiir (membuat batas pada tanah mati), iqthaa‘ (pemberian negara kepada rakyat).  Selanjutnya, tanah yang terlantar lebih dari tiga tahun akan ditarik kembali untuk diserahkan pada yang mampu mengelolanya.

 

Bagaimana pandangan Islam tentang konsesi? Tentang pemberian hak guna tanah pada tanah-tanah yang bukan milik negara?

Bisa saja itu masuk dalam Iqthaa’, namun hanya boleh pada tanah mati, atau tanah yang memang milik negara.  Bukan tanah milik umum (semisal hutan lindung) ataupun tanah pribadi.

 

Dalam Islam, apakah Negara boleh merampas milik individu tanpa persetujuan dari yang memiliki dengan alasan apapun?

Tidak boleh merampas tanah individu, kecuali hanya karena ditelantarkan lebih dari tiga tahun.

 

Apa peran umat Islam agar pengelolaan agraria berkeadilan dan sesuai dengan syariah Islam?

Menggantikan seluruh aturan agraria yang tidak syar’i dengan aturan yang syar’i, sampai ke tingkat detil.  Kemudian melengkapi aturan ini dengan teknologi informasi geospasial yang dibutuhkan. Dengan begitu keadilan sistem agraria syariah menjadi transparan dan mudah dikontrol oleh masyarakat. [Prof. Dr.-Ing. Fahmi Amhar, Pakar Geospasial-Agraria]

 

Prof. Dr.-Ing. Fahmi Amhar, Pakar Geospasial-Agraria.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eight + fifteen =

Back to top button