Afkar

Fiqih Lingkungan

Sejak revolusi industri, manusia berlomba-lomba untuk melakukan aktivitas produksi. Industri sering membutuhkan bahan mentah tanpa henti yang berasal dari sumber daya alam. Eksploitasi sumber daya alam mengakibatkan perubahan dunia secara signifikan. Muncul pabrik-pabrik dan kendaraan dengan polusi udaranya. Banyak alih fungsi lahan dari hutan dan padang rumput menjadi pemukiman penduduk, perkebunan dan pertambangan. Hal itu mengakibatkan perubahan lingkungan, mulai dari polusi udara, pencemaran air sungai dan laut akibat limbah hingga deforestasi hutan yang berujung pada hilangnya habitat hewan-hewan yang bergantung pada lingkungan aslinya.

Mereka yang memiliki kesadaran Islam akan memandang berbagai kerusakan alam ini tidak murni sebagai bencana alam, tetapi akibat dari ulah tangan manusia. Demikian sebagaimana firman Allah SWT:

ظَهَرَ ٱلۡفَسَادُ فِي ٱلۡبَرِّ وَٱلۡبَحۡرِ بِمَا كَسَبَتۡ أَيۡدِي ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعۡضَ ٱلَّذِي عَمِلُواْ لَعَلَّهُمۡ يَرۡجِعُونَ  ٤١

Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. Dengan kerusakan itu Allah menimpakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka itu agar mereka kembali (ke jalan yang benar) (QS ar-Rum [30]: 41).

 

Karena itu ada larangan dari Allah agar tidak merusak bumi ini, yaitu firman Allah:

وَلَا تُفۡسِدُواْ فِي ٱلۡأَرۡضِ بَعۡدَ إِصۡلَٰحِهَا ٥٦

Janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi sesudah bumi itu Allah perbaiki (QS al-A’raf [7]: 56).

 

Dalam ayat ini Allah menyebutkan “sesudah bumi itu Allah perbaiki” karena bumi diciptakan dalam keadaan layak bagi kehidupan, yang awalnya dulu tidak demikian, lalu Allah perbaiki1.

Kondisi ini kemudian memunculkan kajian terkait penjagaan terhadap lingkungan atau muhâfazhah ‘alâ al-bî’ah yang dinamakan “Fiqih Lingkungan” atau “Fiqh al-Bî’ah”. Kajian ini dilatarbelakangi kesadaran bahwa Islam adalah agama yang sempurna sebagai metode kehidupan. Islam tidak menyisakan ruang keraguan sedikit pun bahwa setiap aspek kehidupan pasti memiliki tempatnya dalam paradigma Islam yang berdiri di atas kesempurnaan agama ini2. Allah SWT berfirman:

ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَٰمَ دِينٗاۚ ٣

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, telah Kucukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama kalian (QS al-Maidah [5]: 3).

 

Definisi Bi’ah (Lingkungan)

Kata bî’ah dalam bahasa Arab berasal dari kata bawwa’a ( بوأ ) dan dari sini muncul kata tabawwa’a ( تبوأ ) yang bermakna menetap, tinggal dan menempati suatu tempat3. Kata bendanya adalah al-bî’ah ( البيئة ), yang bermakna tempat tinggal atau rumah4.

Adapun makna al-bî’ah secara istilah adalah:

اَلْبِيْئَةُ هِيَ كُلُّ مَا يُحِيْطُ بِالإِنْسَانِ مِنْ مُكَوَّنِاتٍ طَبِيْعِيِّةٍ كَالْمَاءِ وَاْلهَوَاءِ وَاْلأَرْضِ وَالْحَيَوَانِ وَالنَّبَاتِ.

Lingkungan adalah segala sesuatu yang mengelilingi manusia berupa unsur-unsur alami seperti air, udara, tanah, hewan dan tumbuhan5.

 

Asas Fiqih Lingkungan

Pembahasan fiqih lingkungan harus dibangun di atas asas akidah Islam. Dari akidah Islamlah terpancar berbagai aturan. Dengan menjadikan akidah Islam sebagai asas dalam fiqih lingkungan, sesungguhnya pembahasan ini berlandaskan atau berangkat dari prinsip-prinsip Islam, bertumpu pada pengetahuan yang bersumber dari wahyu, baik al-Quran maupun hadis, atau dari sumber-sumber yang dibangun di atas keduanya seperti ijmak dan qiyas6.

Mengapa pembahasan fiqih lingkungan ini harus dibangun di atas asas akidah Islam? Sebabnya, dalam ideologi lain ada juga pemikiran atau kebijakan-kebijakan yang memiliki kemiripan dengan Islam. Pada negara-negara yang menerapkan kapitalisme, misalnya, juga mengenal proteksi lahan sebagaimana hima (proteksi lahan) dalam Islam. Kapitalisme juga mengenal adanya upaya mencegah bahaya atau dharar, misalnya, melalui AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup). Kapitalisme juga mengenal adanya pemberian lahan atau iqthâ‘. Lalu bagi sebagian orang semua kebijakan yang dikeluarkan itu sudah cukup islami, padahal tidak.

Faktanya, ketika pemeliharaan lingkungan tidak dibangun di atas asas akidah Islam, maka kebijakan yang muncul lebih berpihak kepada para kapitalis dibandingkan pada kemaslahatan umat. Dalam pelaksanaannya juga sering diwarnai aktivitas yang diharamkan seperti suap kepada para pejabat dan aparat. Kapitalisme juga telah menjadikan asas manfaat dalam mengeluarkan kebijakan. Kapitalisme tidak mengenal adanya keyakinan akan balasan akhirat dalam setiap kebijakan yang menyimpang.

 

Kaidah-Kaidah Fiqih Lingkungan

Pertama: Pembahasan pemeliharaan terhadap lingkungan sejalan dengan tujuan-tujuan syariah (maqâshid syarî’ah). Tujuan penegakan syariah adalah untuk menjaga agama, jiwa, keturunan, akal dan harta-benda manusia7.

Kedua: Manusia, yang dibebani pelaksanaan syariah (mukallaf), akan diminta pertanggungjawabannya atas segala tindakannya, baik di dunia maupun di akhirat; termasuk di antaranya dalam memelihara, menjaga dan melindungi lingkungan. Allah SWT:

وَمَن يَعۡمَلۡ مِثۡقَالَ ذَرَّةٍ خَيۡرٗا يَرَهُۥ  ٧ وَمَن يَعۡمَلۡ مِثۡقَالَ ذَرَّةٖ شَرّٗا يَرَهُۥ  ٨

Siapa saja yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah-pun niscaya akan melihat (balasan kebaikan)-nya. Siapa saja yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrah-pun niscaya akan melihat (balasan kejahatan)-nya (QS az-Zalzalah [99]: 7-8).

 

Ketiga: Adanya pengaturan kepemilikan Islam: (1) kepemilikan individu (al-milkiyah al-fardiyah); (2) kepemilikan umum (al-milkiyah al-‘âmmah); (3) kepemilikan negara (al-milkiyah ad-dawlah). Sumberdaya alam termasuk dalam kategori kepemilikan umum. Terkait kepemilikan umum, Rasulullah SAW bersabda:

الْمُسْلِمُونَ فِي ثَلَاثٍ: الْمَاءِ، وَالْكَلَإِ، وَالنَّارِ

Kaum Muslim berserikat pada tiga hal: pada air, padang rumput/hutan dan api (HR Ahmad).

 

Karena itu negara tidak berhak memberikan hak kepada pihak lain atau menjual lahan yang merupakan kepemilikan umum. Negara hanyalah wakil dari umat yang berkewajiban mengelola kepemilikan umum itu sesuai dengan aturan syariah untuk kemaslahatan dan kesejahteraan umat.

Keempat: Adanya prinsip keadilan dalam pembagian hak untuk mengelola lahan milik negara. Dengan begitu harta tidak beredar di kalangan orang kaya (kapitalis) saja dan memberikan kemaslahatan bagi seluruh umat. Ini sebagaimana firman Allah SWT:

كَيۡ لَا يَكُونَ دُولَةَۢ بَيۡنَ ٱلۡأَغۡنِيَآءِ مِنكُمۡۚ ٧

…supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian (QS al-Hasyr [59]: 7).

 

Kelima: Adanya larangan memunculkan bahaya dalam Islam. Demikian sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Tidak boleh membahayakan (diri sendiri) dan membahayakan (orang lain) (HR Ahmad).

 

Karena itu dilarang adanya aktivitas penebangan hutan, pertambangan, dan lain-lain yang dapat membahayakan manusia berupa bencana banjir, tanah longsor, pencemaran air dan lain-lain.

Keenam: Negara boleh melakukan proteksi lahan untuk kepentingan umum. Ini sebagaimana sabda Rasulullah :

لَا حِمَى إِلَّا لِلهِ وَلِرَسُولِهِ

Tidak ada proteksi lahan kecuali oleh Allah dan Rasul-Nya (HR Ahmad).

 

Menurut Syaikh Abdul Qadim Zallum, makna dari hadis di atas adalah tidak ada hima (proteksi lahan) kecuali oleh negara8.

Dengan demikian negara boleh melakukan proteksi atas lahan-lahan tertentu menjadi hutan lindung dan lain-lain. Tujuannya untuk menjaga keseimbangan alam dan melestarikan eksistensi hutan tersebut, juga demi menjaga keberlangsungan dari fungsi hutan itu untuk kebaikan manusia dan makhluk di sekitarnya.

Ketujuh: Produksi dan konsumsi harus disesuaikan dengan batas kebutuhan manusia sehingga terlarang mengeksploitasi kekayaan alam secara berlebihan, serakah dan tidak wajar. Allah SWT berfirman:

وَلَا تُسۡرِفُوٓاْۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُسۡرِفِينَ  ٣١

Janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan (QS al-A’raf [7]: 31).

 

Konteks Indonesia

Berikut ini contoh pembahasan fiqih lingkungan di Indonesia:

Indonesia merupakan negara dengan kekayaan sumber daya alam (SDA) terlengkap di dunia. Ada mineral, batubara, minyak dan gas, hasil laut dan hasil hutan. Berdasarkan data terkini, Indonesia memiliki cadangan:

  • Mineral dengan cadangan biji nikel mencapai 17,3 miliar ton (menyumbang 52% cadangan dunia), tembaga 15,8 juta ton, emas 16,4 miliar ton, timah 7,3 miliar ton, bauksit 6,2 miliar ton9.
  • Batubara dengan cadangan terbukti 38,80 miliar ton, dengan sumber daya total hingga 143,73 miliar ton cukup untuk puluhan hingga ratusan tahun.10
  • Minyak bumi 4,7 miliar barel dan gas 55,76 triliun kaki kubik (TCF).11
  • Luas hutan 102,53 juta hektare; kehilangan hutan deforestasi 1,4 juta hektare pertahun.12
  • Potensi laut hasil tangkapan mencapai 6 juta ton/tahun.13

 

Akan tetapi, aktivitas pengelolaan sumber daya alam berupa penambangan atau pembukaan hutan untuk diubah menjadi lahan perkebunan telah memberikan dampak negatif bagi lingkungan. Indonesia sedang menghadapi berbagai masalah serius seperti pencemaran sungai, pencemaran udara, penebangan liar, penyelundupan kayu, kebakaran hutan, pencurian kayu, kerusakan terumbu karang, pencemaran pesisir dan laut, perdagangan satwa liar dan sebagainya. Semuanya merupakan dampak yang harus dibayar sangat mahal karena terabaikannya aspek lingkungan.

Karena itu perlu diperhatikan dampak pengelolaan sumber daya alam terhadap lingkungan sekitarnya, apakah menimbulkan bahaya atau tidak. Jika menimbulkan bahaya, maka sebagaimana dinyatakan oleh para ulama:

الضَّرَرُ يُزَالُ

Setiap bahaya itu harus dihilangkan.14

 

Karena itu meskipun aktivitas penambangan itu dibolehkan dalam Islam, tetap harus memperhatikan aspek lingkungan sekitarnya. Suatu aktivitas penambangan harus dibatasi atau bahkan harus dihentikan jika terbukti dapat menimbulkan bahaya bagi masyarakat sekitarnya.

Jika lingkungan terjaga maka akan terjaga juga keberlangsungan hidup manusia. Dengan demikian menjaga lingkungan adalah bagian dari maqâshid syarî’ah, yaitu memelihara jiwa (al-muhâfazhah ‘alâ an-nafs); yaitu memelihara hak hidup manusia. Memelihara jiwa ini meniscayakan adanya penjagaan dari setiap tindakan yang bisa menyerang (membahayakan) manusia.15

Mengenai sejauh mana suatu wilayah atau pulau dapat dieksploitasi tambangnya, maka ini dikembalikan kepada pendapat ahlul khibrah (pakar atau ahli dalam bidang keilmuan tertentu). Pendapat ahli inilah yang menentukan berapa luasan wilayah yang dapat dieksploitasi sehingga tidak menimbulkan bahaya bagi keberlangsungan hidup di sekitarnya; baik manusia, tumbuhan maupun kehidupan hewan-hewan di sekitarnya. Bahaya ini bisa berupa tanah longsor, banjir, keracunan limbah tambang, kebakaran hutan dan lain-lainnya.

Jika di suatu wilayah atau pulau tidak memiliki penghuni, maka pendapat ahli ini jugalah yang menentukan berapa luasan wilayah dapat dieksploitasi sehingga tidak menimbulkan deforestasi. Pasalnya, penting adanya paru-paru bumi dalam sebuah negeri, termasuk keberadaan kekayaan hayati dan hewani yang ada pada suatu wilayah yang perlu dilindungi meskipun di wilayah atau pulau tertentu tidak terdapat penghuni.

WalLâhu a’lam bi ash-ash-shawâb. [Tisna Asy-Syirbuni]

 

Catatan kaki:

  1. Faḍal Murâd, Al-Muqaddimah Fii Fiqh al-Aṣri, (Ṣan`â: Al-Jail al-Jadîd Nâsyirûn, 1437 H/ 2016M), Juz 1, hal. 482
  2. Muṣṭafa Abu Ṣawi, Fiqh al-Bî’ah Fii al-Islâm, (Palestina: Jâmi`ah al-Quds, tt), hal. 2
  3. `Abdullah bin Umar As-Sahîbani, Ahkâm al-Bî’ah Fî Fiqh al-Islâm, (Saudi Arabia: Dâr Ibn al-Jauzi, 1429 H/2008 M), Cet. Ke-1, hal. 22
  4. Aṣ-Ṣâhib bin `Abbâd, Al-Muhîṭ Fî al-Lugah, (Beirut: `Ālam al-Kutub, 1414 H/ 1994 M), Cet. Ke-1, Juz. 10, hal 444
  5. `Abdullah Ṭayâr, Al-Fiqh Al-Muyassar, (Riyaḍ: Madâr al-Waṭan li an-Nasyri, 1433 H/2021 M), Juz 13, hal. 135
  6. Muṣṭafa Abu Ṣawi, loc. cit.
  7. Yusuf al-Qarḍawi, Ri`âyah al-Bî’ah Fî Syari`ah al-Islâm, (Kairo: Dar Asy-Syurûq, 1421 H/ 2001 M), Cet. Ke-1, hal. 44
  8. Abdul Qodîm Zallûm, Al-Amwâl Fî Daulah al-Khilâfah, (Beirut: Dâr al-Ummah, 1425 H/2004 M), Cet. Ke-3, hal. 85
  9. https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/45251/daftar-sumber-daya-mineral-ri-nikel-capai-17-3-miliar-ton/2
  10. https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/cadangan-batubara-masih-3884-miliar-ton-teknologi-bersih-pengelolaannya-terus-didorong
  11. https://www.antaranews.com/berita/4495413/cadangan-migas-terus-menyusut-target-produksi-hadapi-tantangan-besar
  12. https://fwi.or.id/hutan-papua-dan-kalimantan-alami-deforestasi-yang-tinggi/
  13. https://kkp.go.id/news/news-detail/lampaui-target-produksi-perikanan-tangkap-tembus-11133-di-semester-i-2024.html
  14. Jalaluddin Abdurrahman As-Suyuṭi, Al-Asybah Wa an-Naẓâ’ir, (Beirut: Dâr al-Kutub al-`Ilmiyyah, 2002), Cet. Ke-1, h. 147
  15. Muhammad Abu Zahrah, Uṣul Fiqh, (Mesir: Dâr al-Fikr al-Arabiyah, 1377 H), h. 367

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fourteen + 17 =

Check Also
Close
Back to top button