Judi Online: Akar Penyebab dan Solusinya
Indonesia benar-benar sedang darurat judi online. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis data, bahwa ada sekitar 3,2 juta orang Indonesia yang menjadi pemain judi online. Pada tahun 2023 lalu jumlah transaksi judi online mencapai 168 juta kali dengan total perputaran uang mencapai Rp. 327 triliun. Pada tahun 2024 ini, baru tiga bulan pertama, perputaran uangnya sudah mencapai Rp. 100 triliun.
Menurut Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto, hampir seluruh provinsi di Indonesia sudah terpapar judi online, bahkan merambah hingga tingkat desa dan kelurahan. Bahkan pemainnya berasal dari berbagai segmen usia dan profesi, mulai dari pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, guru, ASN, anggota TNI-Polri, wartawan, anggota dewan, dan berbagai profesi lainnya. Fakta lain juga menunjukkan, bahwa pemain judi online ini 80% berasal dari kalangan menengah ke bawah. Hal ini dibuktikan dengan nominal transaksi pada segmen tersebut mulai dari Rp10 ribu sampai Rp100 ribu saja.
Langkah Pemerintah
Pemerintah mengklaim telah mengambil berbagai langkah untuk memberantas judi online. Beberapa langkah tersebut di antaranya penutupan situs judi online. Langkah ini melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memblokir situs-situs yang terindikasi menyediakan layanan judi online. Hingga Juni 2024 Pemerintah mengklaim telah memblokir 2,1 juta situs judi online.
Selain pemblokiran situs, Pemerintah juga melakukan langkah penegakan hukum, yakni dengan mengamankan berbagai pihak yang terlibat dalam judi online. Pada tahun 2023 aparat Kepolisian telah mengamankan 1.987 tersangka. Pada tahun 2024 hingga bulan April sekitar 1.158 orang dijadikan tersangka. Pemerintah melalui OJK juga telah memblokir 4.921 rekening bank terkait judi online.
Langkah berikutnya adalah edukasi dan sosialisasi. Menkominfo menyatakan telah menggandeng operator seluler untuk secara rutin melakukan SMS blast yang mengingatkan masyarakat mengenai bahaya judi online. Dia juga meminta RRI untuk menyiarkan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya judi online setiap satu jam di siaran radionya. Pengingat sifat judi online yang lintas batas, Pemerintah juga bekerja sama dengan pihak internasional untuk melacak dan menghentikan operasi judi online yang berbasis di luar negeri.
Sudah sekian banyak langkah dilakukan oleh Pemerintah, tetapi kasus judi online masih tetap banyak dan menyeruak. Sebenarnya, apa yang menjadi faktor penyebab masyarakat terjerat judi online? Bagaimana pandangan Islam terkait perjudian dan bagaimana solusi total pemberantasan perjudian?
Akar Penyebab Perjudian
- Rendahnya Ketakwaan Individu.
Sesungguhnya faktor utama penyebab maraknya perjudian tidak terlepas dari cara pandang sekular-kapitalis yang diterapkan di Indonesia. Di dalam sistem sekuler, agama dipisahkan bahkan dijauhkan dari kehidupan. Akibatnya, cara pandang masyarakat menilai sesuatu bukanlah dengan syariah Islam, dan standarnya bukan halal dan haram, melainkan kemanfaatan. Masyarakat sekuler juga menganggap bahwa kebahagiaan itu distandarkan pada kesenangan materi, bukan ridha Allah SWT. Akhirnya, masyarakat cenderung menghalalkan berbagai cara demi meraih kesenangan materi. Dari sini lahirlah kehidupan masyarakat yang materialistis. Masyarakat seperti ini cenderung akan melakukan apapun untuk mendapatkan keuntungan materi walaupun dengan cara yang instan. Karena itu, perjudian akan tumbuh subur di tengah kehidupan masyarakat yang materialistis.
Kondisi ini semakin diperparah dengan penerapan sistem pendidikan sekuler. Masyarakat pun semakin bodoh dengan syariah agamanya. Umat Islam bukan hanya tidak mengenal perkara halal dan haram. Mereka pun tidak peduli dengan apa yang mereka lakukan, apakah sesuai atau bertentangan dengan syariah Islam. Sekularisme benar-benar telah menjadikan taraf ketakwaan individu masyarakat demikian rendah. Karena itu maraknya perjudian di tengah masyarakat adalah akibat mereka tidak lagi peduli dengan keharaman perjudian. Tidak peduli dengan dosa dan murka Allah SWT.
- Lemahnya Kontrol Masyarakat.
Masyarakat yang hidup di dalam sistem sekuler, selain tidak peduli dengan standar halal dan haram, juga tidak peduli dengan sesama, alias bersifat individualistis. Mereka hanya memikirkan urusan mereka sendiri dan mengabaikan urusan masyarakat sekitar. Masyarakat individualis memiliki prinsip tidak akan mencampuri urusan orang lain selama tidak mengganggu orang lain. Dampaknya, tradisi saling mengingatkan menjadi hilang. Amar makruf nahyi munkar tak lagi diamalkan. Kontrol masyarakat tidak lagi tajam.
Di dalam masyarakat sekuler, ketika ada anggota masyarakat yang melakukan kemaksiatan, semisal perjudian, maka anggota masyarakat lainnya akan cenderung membiarkan, tidak memedulikan dan tidak melakukan pencegahan. Mereka menganggap itu urusan personal yang dampaknya hanya akan menimpa pada pelakunya saja, tidak kepada masyarakat lainnya. Kondisi masyarakat individualis seperti ini tentu akan semakin membuat pelaku perjudian merasa nyaman dan tidak merasa sebagai bagian dari permasalahan.
- Lemahnya Penegakan Hukum.
Akibat dari sekularisme bukan hanya terjadi pada masyarakat kebanyakan, melainkan juga pada elit politik yang memiliki kekuasaan mengatur masyarakat. Terbukti, aturan yang mereka buat untuk mengatur masyarakat mengabaikan banyak ketentuan syariah. Terkait judi, sebagai contoh, pada tahun 1968 di Era Orde Baru, Indonesia pernah melegalkan perjudian togel (toto gelap). Legalisasi ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan negara untuk membantu pembiayaan pembangunan nasional. Namun, karena banyak mendapatkan penolakan, akhirnya pada tahun 1981 Pemerintah memutuskan untuk menghentikan legalisasi togel.
Setelah penghentian judi togel, pada tahun 1986 Pemerintah Soeharto memberlakukan Sumbangan Dana Sosial Berhadiah (SDSB), yakni program yang dirancang untuk mengumpulkan dana sosial yang akan digunakan untuk berbagai proyek pembangunan dan kegiatan sosial. SDSB ini pun sebenarnya merupakan perjudian yang berkedok sumbangan sosial. Karena mendapatkan protes dari masyarakat, pada tahun 1993, SDSB ini pun akhirnya dihentikan.
Fakta di atas menunjukkan bahwa cara pandang Pemerintah terhadap perjudian tidak berlandaskan atas dasar aqidah dan syariah Islam, melainkan karena asas kemanfaatan. Jika hari ini perjudian dilarang, bisa jadi kedepan perjudian akan kembali dilegalkan.
Di Indonesia, hukuman bagi yang terlibat dalam perjudian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 303 dan 303 bis, kemudian UU No. 1/2023 (KUHP Baru) pasal 426-427 dan UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, Pasal 27 ayat (2). Masing-masing UU mencantumkan sanksi pidana penjara dan juga denda dalam jumlah yang variatif.
Yang menjadi pertanyaan: mengapa kasus perjudian masih sangat marak dan massif, padahal ada ancaman pidana bagi bandar dan pemainnya?
Perlu diketahui, penegakan hukum itu bukan hanya tentang sanksi hukum, melainkan bagaimana budaya hukum masyarakat dan komitmen aparat penegak hukum. Di dalam sistem sekuler, sanksi hukum hanya akan menjadi macan kertas jika masyarakat tidak menaati dan mengindahkannya. Lebih berbahaya lagi, jika hukum dipermainkan oleh aparat penegak hukum. Masyarakat sering mengabaikan aturan hukum karena tidak ada dorongan ketakwaan sehingga tidak terjadi pengawasan melekat. Ancaman pidana di dalam UU hanya akan menjadi alat bagi oknum aparat untuk memeras tersangka. Hal yang lebih parah, ada oknum aparat justru menjadi beking perjudian.
- Kegagalan Entaskan Kemiskinan.
Di antara alasan kuat masyarakat tergiur dengan perjudian adalah karena faktor kemiskinan. Faktanya, pemain judi online ini 80% berasal dari kalangan menengah ke bawah. Faktor kemiskinan ini mendorong seseorang untuk melakukan cara-cara instan untuk mengubah nasibnya.
Sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan di Indonesia hanya berpihak kepada pemilik modal. Akibatnya, kekayaan hanya terkonsentrasi pada kalangan tertentu saja. Ini yang selanjutnya mengakibatkan orang kaya semakin kaya dan orang miskin semakin dimiskinkan. Semakin lama angka kemiskinan tidak semakin berkurang, melainkan semakin bertambah banyak. Mereka dilahirkan oleh sistem.
Karena itu cara-cara yang dilakukan oleh Pemerintah untuk memberantas perjudian seperti menggarami air laut. Bisa berujung kesia-siaan. Ini jika permasalahan pentingnya tidak diselesaikan, yakni kemiskinan. Selama kemiskinan masih dominan di tengah masyarakat akan selalu ada orang-orang yang menjajal peruntungan dalam permainan perjudian.
Solusi Islam Memberantas Perjudian
- Menguatkan Ketakwaan Individual.
Aqidah Islam mengharuskan penerapan syariah Islam secara kaaffah (totalitas). Penerapan syariah Islam secara kaffah, bukan sekedar kewajiban, melainkan juga demi maslahat, kebaikan dan solusi berbagai permasalahan masyarakat.
Penerapan syariah Islam di tengah masyarakat akan mewujudkan masyarakat Islam. Itulah masyarakat yang memiliki pemikiran, perasaan dan aturan Islam. Sistem pendidikan Islam juga didesain untuk melahirkan anak didik yang bertakwa kepada Allah SWT dan memiliki kepribadian Islam yang kokoh. Masyarakat di dalam Islam memiliki aturan yang pasti dalam bertindak, yakni syariah Islam, serta memiliki standar yang jelas, yakni halal dan haram.
Oleh karena itu, individu dalam masyarakat Islam akan dengan pasti menjauhi kemaksiatan, termasuk perjudian. Ini karena mereka memahami bahwa perjudian adalah haram dan merupakan dosa besar. Pelakunya dilaknat Allah SWT dan diazab dengan azab neraka. Prinsip ini akan tetap dipegang teguh oleh masyarakat Islam sampai kapanpun, di manapun dan dalam kondisi apapun. Dengan begitu individu Muslim di dalam masyarakat Islam tidak akan tergiur dengan iming-iming keuntungan dan hadiah yang ditawarkan perjudian.
- Memperketat Pengawasan Masyarakat.
Salah satu ciri khas masyarakat Islam adalah kepeduliannya terhadap sesama anggota masyarakat. Kepedulian ini lahir dari dorongan aqidah Islam agar sesama anggota masyarakat menjaga anggota masyarakat lainnya dari kehancuran juga agar selamat dunia akhirat. Salah satu cara untuk menjaga kelestarian masyarakat adalah dengan dakwah dan amar makruf nahi mungkar.
Amar makruf nahi mungkar dilakukan agar masyarakat senantiasa ada di dalam jalan ketakwaan. Ketika ada anggota masyarakat yang melakukan kemaksiatan, misalnya judi, maka secara otomatis “alarm tanda bahaya” akan berbunyi. Lalu orang-orang akan berlomba-lomba menasihati orang yang melakukan kemaksiatan. Dengan demikian pelaku maksiat seperti penjudi akan meninggalkan kemaksiatannya dan tidak akan mengulanginya lagi.
- Mengefektifkan Penegakan Hukum.
Di dalam Islam, perjudian jelas dilarang secara mutlak dan hukumnya haram. Larangan berjudi tercantum tegas di dalam QS al-Maidah ayat 90. Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, berjudi merupakan akad batil dan harta yang dihasilkan tidak boleh dimiliki oleh seorang Muslim.
Di Negara Islam, sanksi pidana bagi pemain judi dan bandar judi adalah ta’ziir, yakni pidana syariah untuk pelanggaran syariah yang tidak ada nas khusus mengenai jenis sanksi-nya dan tidak ada kaffarah (tebusan)-nya. Dalam hal ini qaadhi (hakim syariah)-lah yang menentukan jenis dan/atau kadar hukumannya, mulai dari pemusnahan barang bukti kejahatan (itlâf al-mâl), hukuman cambuk (al-jild), penjara (al-habs), penyaliban (ash-shalb) hingga hukuman mati (al-qatl).
Dalam hal ini jelas, bahwa hukuman bagi pemain, terutama bandar judi, bisa dikenakan sanksi yang lebih berat, semisal hukuman mati, jika menimbulkan korban yang banyak dan dampak yang sangat luas. Di antara keunggulan sistem hukum pidana Islam adalah memiliki fungsi zawaajir (pencegah dari kemaksiatan) dan jawaabir (penebus sanksi pelaku di akhirat). Dengan itu sanksi atas pelaku kejahatan bukan hanya akan menimbulkan efek jera, melainkan juga menggugurkan dosa pelakunya. Ini jelas, tidak ada dalam sistem hukum manapun.
Negara Islam juga akan menerapkan mekanisme yang memutus semua mata rantai perjudian. Negara akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam perjudian. Di antaranya dengan memblokir situs-situs perjudian, memblokir rekening yang digunakan dalam perjudian, memberikan sanksi tegas jika ada pihak yang menerima top up dana perjudian, dan lain sebagainya.
Penegakan hukum dalam memberantas perjudian di negara yang menerapkan syariah Islam akan berjalan efektif karena dilandasi atas dasar keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Masyarakat tidak akan tergiur dengan perjudian karena mereka mengetahui bahwa dosanya sangat besar dan hukumannya juga berat. Aparat penegak hukum akan bekerja sungguh-sungguh dan tidak kenal kompromi memberantas perjudian. Tentu karena mereka mengetahui bahwa mereka senantiasa merasa diawasi oleh Allah SWTdan memperoleh pahalanya yang besar di sisi-Nya.
- Menjamin Kesejahteraan Masyarakat.
Di dalam sistem Islam, pencegahan dan pemberantasan perjudian akan berjalan lebih efektif karena diterapkan sistem ekonomi Islam yang membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Di antara keunggulan sistem ekonomi Islam adalah jaminan distribusi kekayaan, sehingga harta kekayaan tidak terkonsentrasi di kalangan elite tertentu saja.
Selain itu, kekayaan sumberdaya alam di dalam sistem Islam hanya boleh dikuasai oleh negara dan hasilnya untuk kesejahteraan rakyat. Ini berbeda dengan sistem kapitalis yang menyerahkan sumberdaya alam kepada pihak swasta bahkan asing sehingga keuntungannya tidak bisa dinikmati oleh rakyat.
Politik ekonomi Islam juga menjamin masyarakat untuk memenuhi berbagai kebutuhan dasarnya (al-hajaat al-asasiyah), seperti kebutuhan pangan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan dan keamanan. Dengan demikian masyarakat yang hidup bahagia dan sejahtera tidak akan tergoda dengan perjudian. Apalagi judi berdampak dosa dan siksa di akhirat kelak.
WalLaahu ta’ala a’lam bi ash-shawaab. [Luthfi Afandi]