Pengantar

Pengantar [Indonesia Darurat Judi Online]

Assalâmu‘alaikum wa rahmatullâhi wa barakâtuh.

Pembaca yang budiman, judi online kian marak. Pelakunya dari berbagai level masyarakat. Dari kalangan orangtua, dewasa hingga anak-anak. Dari kalangan pejabat, artis, kelas menengah hingga rakyat jelata. Omsetnya ratusan triliun rupiah. Dampaknya luar biasa. Sudah banyak korbannya. Ada yang sampai melakukan korupsi, penggelapan uang perusahaan, hingga bunuh diri. Banyak pula istri yang menggugat cerai suaminya karena suaminya kecanduan judi online. Singkatnya, judi online telah mengakibatkan dampak sosial yang buruk yang sangat luar biasa.

Mengapa semua ini bisa terjadi? Pastinya ada akar penyebabnya. Pemerintah pun seperti kesulitan memberantas judi online. Tentu ada faktor penyebabnya. Di antaranya adalah dugaan adanya keterlibatan aparat yang mem-backing-i judi online? Di sisi lain, juga ada dugaan uang judi online mengalir dari para bandarnya ke sejumlah oknum pejabat. Artinya, sulitnya Pemerintah memberantas judi online disebabkan oleh adanya sejumlah pihak yang diuntungkan.

Lalu bagaimana pandangan Islam tentang judi online? Jelas, semua Muslim harusnya sudah sangat paham, judi—apapun bentuk dan sarananya, termasuk judi online—adalah haram secara mutlak. Tak ada ikhtilaf di kalangan para ulama. Lalu mengapa banyak Muslim di negeri ini terlibat bahkan kecanduan judi online? Tentu banyak alasannya. Namun, kebanyakan karena motif ekonomi. Kebanyakan pelaku judi online ingin cepat kaya—setidak-tidaknya meraih cuan—dengan  cara instan. Padahal faktanya, tak ada orang kaya karena judi. Yang kaya-raya hanyalah para bandarnya. Adapun pemainnya rata-rata merugi. Bahkan banyak yang bangkrut karena mempertaruhkan semua harta kekayaannya. Hanya demi menang judi online, banyak yang dengan terpaksa menjual motornya, mobilnya, rumahnya bahkan tanahnya.  Niatnya ingin kaya secara cepat, yang terjadi malah menjadi miskin secara kilat. Akibatnya, banyak yang akhirnya frustasi, bahkan berujung bunuh diri. Kehidupan rumah tangga yang tadinya adem-ayem pun banyak yang guncang. Banyak sudah para istri yang mengggugat cerai suaminya yang kecanduan judi online. Bahkan ada kasus, seorang polwan, saking kesalnya, nekad membunuh suaminya karena menghambur-hamburkan gajinya yang seharusnya untuk nafkah keluarganya.

Alhasil jelas, judi online tak bisa dibiarkan. Harus ada cara efektif untuk memberantasnya. Islam tentu saja punya jawaban.

Itulah antara lain yang dibahas dalam tema utama al-waie edisi kali ini, selain sejumlah tema menarik lainnya. Selamat membaca!

Wassalâmu‘alaikum wa rahmatullâhi wa barakâtuh.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

6 + six =

Back to top button