Indonesia Darurat Judi Online
Marah dan rasa kesal sepertinya sudah membakar hati Fadhilatun Nikmah. Ia lalu tega membakar suaminya hidup-hidup hingga tewas. Ibu muda dengan tiga anak adalah polwan berpangkat Brigadir Polisi Satu di Polres Mojokerto. Ia seperti sudah habis kesabarannya terhadap sang suami, Briptu Rian DW. Sudahlah lelah bekerja sebagai polwan, ia juga harus mengurus satu balita plus bayi kembar yang baru berumur dua bulan. Lalu tiba-tiba mendapati gaji ke-13 sang suami yang juga polisi berpangkat Briptu nyaris ludes dipertaruhkan di judi online. Padahal sang suami adalah aparat penegak hukum.
Keduanya terlibat pertengkaran hebat. Entah bagaimana caranya ibu tiga anak ini bisa memborgol sang suami di tangga. Sang istri lalu menyiram suaminya dengan bensin. Suaminya lalu dibakar. Briptu Rian terbakar dengan kondisi 90 persen. Sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tak terselamatkan.
Sang istri, selain ditahan, juga mendapatkan perawatan oleh psikiater karena mengalami trauma. Anak-anak mereka yang masih kecil akhirnya harus terpisah dengan kedua orangtuanya.
Rakyat Berjudi
Kisah tragis di atas baru sebagian dari krisis sosial sebagai ekses dari perjudian. Daya rusak perjudian ternyata persis seperti yang diperingatkan Allah SWT dalam firman-Nya:
إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِي ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ ٩١
Sungguh setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang. Karena itu berhentilah kalian (dari pekerjaan itu) (QS al-Maidah [5]: 91).
Namun, siapa sangka Indonesia dengan penduduk mayoritas Muslim ternyata termasuk negara dengan jumlah pemain judi online cukup banyak dan nilai transaksi yang fantastis. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyebutkan ada sekitar 4 juta orang yang terdeteksi melakukan judi online di Indonesia.
Hal yang mengejutkan, judi online justru banyak dimainkan warga miskin. PPATK melaporkan sebanyak 2,1 juta orang miskin Indonesia bermain judi online dengan taruhan Rp 100.000 ke bawah. Pelakunya mayoritas berasal dari golongan berpenghasilan rendah seperti buruh, supir angkutan umum, pengendara ojek pangkalan juga ojek online, pedagang kaki lima, petani, dan ibu rumah tangga, bahkan mahasiswa.
Judi online juga dimainkan anggota TNI dan kepolisian. Sejumlah kasus aparat keamanan terjerat judi online terkuak. Pada bulan Januari 2023, seorang anggota Densus 88 berpangkat Bripda membunuh dan merampok supir taksi di Depok. Motif pelaku adalah ingin menguasai harta korban karena terjerat banyak utang termasuk akibat judi online.
PPATK juga melaporkan kalau lebih dari 1.000 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beserta sekretariat jenderalnya terlibat transaksi judi online. Jumlah transaksi yang tercatat oleh PPATK mencapai 63 ribu. Nilai transaksi judol anggota dewan tersebut bisa mencapai Rp 25 miliar secara agregat. Namun, jika dilihat perputarannya bisa tembus ratusan miliar.
Prihatinnya lagi, judi online sudah menyasar anak-anak dan remaja. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyebutkan bahwa sesuai data demografi pemain judi online, ada 2 persen atau sekitar 80 ribu anak usia di bawah 10 tahun terpapar judi online. Kemudian yang berusia 10-20 tahun ada 11% atau sekitar 440 ribu pelaku.
Perputaran uang di judi online secara nasional pada periode 2022-2023 tembus Rp 517 triliun selama 2022 – 2023. Hingga Maret 2024, Satuan Tugas (Satgas) Judi Online dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapati nilai transaksinya mencapai Rp 600 triliun. Itu setara dengan 20 persen APBN RI! Sama dengan anggaran pendidikan nasional.
Kemana uang judi online itu mengalir? Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap aliran uang terkait judi online terdeteksi mengalir ke 20 negara. Total uang yang mengalir mencapai triliunan rupiah. Sejauh ini Pemerintah mendapati pusat judi online yang terjadi di Indonesia mayoritas bersumber dari Tiongkok, Thailand, Filipina dan Kamboja.
Semakin Mudah
Judi online bukan saja meruyak di tanah air. Di sejumlah negara-negara maju eksistensi judi online juga kian marak terjadi. Melansir dari Statista, Minggu (30/6/2024), jumlah pengguna judi online diperkirakan akan mencapai 281,3 juta pengguna pada tahun 2029. Penetrasi pengguna akan mencapai 6% pada tahun 2024 dan diperkirakan mencapai 7,6% pada tahun 2029.
Permainan judi online menjadi begitu banyak dimainkan orang dari segala lapisan umur, profesi dan ekonomi karena kemudahan akses dan nilai taruhannya yang kecil. Cukup dengan gawai smartphone sederhana judi online sudah bisa dimainkan.
Tampilan antarmuka (interface) yang berbahasa Indonesia juga membuat orang awam dapat mudah memainkan judi online. Hal ini terjadi karena para operator judi online luar negeri itu mempekerjakan tenaga kerja asal Indonesia. Sejumlah jurnalis melaporkan bahwa tidak sedikit WNI yang bekerja di pusat-pusat judi online di Asia Tenggara seperti Kamboja, Thailand atau Filipina.
Selain itu, karena dimainkan di gawai seperti ponsel, permainan judi online menjadi privat dan aman dari intaian aparat keamanan. Para pemain judol ini merasa aman bermain kapan saja dan dimana saja. Hal ini menjadikan judi online punya daya rusak yang dahsyat.
Dengan jumlah pengguna ponsel di tanah air yang mencapai 354 juta dan jumlah pengguna internet mencapai 185 juta, Indonesia menjadi target judi online internasional. Apalagi pemerintahnya lamban menangani kejahatan judi online. Bahkan ada kecurigaan kalau ada beking oknum aparat dan pejabat di balik maraknya permainan judi online. Pantas kalau para bandar judi online semakin gencar mempromosikan situs mereka ke tanah air. Ditumpas satu, tumbuh seribu.
Merusak Masyarakat
Kemudahan itulah yang menjadikan judi online punya daya rusak begitu hebat terhadap masyarakat. Menguras ekonomi keluarga dan menciptakan kerusakan sosial. Mereka yang sudah memainkan judi online rata-rata sulit untuk melepaskan diri. Perpaduan unsur ketegangan, kesenangan dan harapan untuk bisa dapat cuan dalam jumlah lumayan.
Ini yang dikatakan Syaikh Ali Ash-Shabuni dalam tafsirnya bahwa bahaya judi tidak lebih ringan dibandingkan dengan minuman keras, yakni menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara para penjudi, menghalangi orang dari mengingat Allah dan dari menunaikan shalat, merusak masyarakat, membiasakan manusia di jalan kebatilan dan kemalasan, mengharapkan keuntungan tanpa kerja keras dan usaha, menghancurkan keluarga dan rumah tangga (Ash-Shabuni, Rawaabi’ al-Bayaan Tafsiir Ayaat al-Ahkaam min al-Qur’aan, 1/281).
Sisi yang paling dirusak dari judi online adalah psikologi para pelaku. Mereka yang tidak segera keluar dari judi online akan menjadi pecandu yang kemudian akan terpapar efek serius pada kesehatan mental. Salah satunya depresi. Efek psikososial akan terjadi akibat perjudian. Ini dapat memicu gangguan mental seperti depresi, kecemasan, gangguan obsesif dan gangguan kepribadian. Seorang penjudi yang telah kecanduan juga tidak lagi mempedulikan orang-orang di sekitarnya dan hilang minat untuk melakukan aktivitas yang lain.
Para penjudi dan keluarganya juga terancam semakin miskin. Padahal obsesi mereka adalah mencari kekayaan dari permainan judi. Faktanya, para penjudi lebih sering kalah ketimbang menang. Namun, faktor gambling diorder membuat mereka akan mencari uang baru dengan cara berutang ke banyak pihak, termasuk pinjaman online, menggadaikan barang, bahkan melakukan kejahatan.
Sejumlah tindak kriminal dilaporkan karena dorongan bermain judi. Selain kasus anggota Densus 88 di atas, ada Perwira Keuangan dari TNI Angkatan Darat yang menggelapkan uang kesatuan senilai Rp 876 juta untuk bermain judi online. Ada dua anggota TNI yang melakukan bunuh diri karena terlilit utang akibat judi online di tahun ini. Seorang perwira TNI Angkatan Laut bunuh diri karena terlilit utang hingga Rp 819 juta akibat judi online. Seorang lagi adalah prajurit TNI Angkatan Darat juga bunuh diri karena judi online.
Bukan saja merusak diri sendiri, judi online juga merusak pernikahan. Data BPS menunjukkan pada 2023, tercatat ada 1.572 kasus pasangan yang cerai karena alasan judi. Sebelumnya, ada 1.947 kasus perceraian karena judi pada 2019. Lalu jumlahnya turun drastis menjadi 648 kasus pada 2020. Namun, jumlah kasusnya terus meningkat, seperti terlihat pada grafik.
Berdasarkan provinsi, kasus perceraian karena judi pada 2023 paling banyak terjadi di Jawa Timur dengan jumlah 415 kasus. Disusul Jawa Barat dan Jawa Tengah masing-masing 209 kasus dan 143 kasus.
Pada awal Juli 2024, Pengadilan Agama Kabupaten Bandung melaporkan bahwa dari jumlah 2.800 gugatan perceraian, diketahui 20 persen atau sekitar 560 perceraian disebabkan karena judi online. Prihatinnya semua berawal dari keterbatasan ekonomi.
Masih di Jawa Barat, dari Depok, dilaporkan di Pengadilan Agama Depok di tahun 2024 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Dari angka perceraian tersebut, 70% di antaranya disebabkan oleh judi online serta pinjaman online (pinjol).
Tidak Sanggup Berantas?
Sebegitu rusaknya kerusakan yang terjadi, Pemerintah justru lamban melakukan mitigasi. Baru pada awal tahun 2024 terlihat ada keseriusan memberantas perjudian online dengan pembentukan Satgas Khusus Pemberantasan Judi Online. Pemerintah mengaku kalau mereka sudah memblokir 1,9 juta situs judi online sejak 2023. BRI menyatakan kalau pihaknya memblokir seribuan lebih rekening terkait judi online.
Namun pesimisme berantas judi online juga malah datang dari Pemerintah sendiri. Kominfo seperti sudah mengibarkan bendera putih dengan menyatakan sulitnya memberantas judi online dengan alasan servernya berasal di luar negeri yang melegalkan perjudian. Penanganan secara pidana sepertinya juga bakal dipinggirkan. Pasalnya Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada menyebut jika semua pemain judi online dijerat pidana maka penjara akan penuh.
Sementara itu Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan agar korban judi online menjadi penerima bantuan sosial (bansos). Alasannya, keluarga pelaku judol menjadi miskin akibat terdampak permainan tersebut.
Soal kemampuan keamanan siber dalam negeri memang patut dipertanyakan. Menurut Pakar keamanan siber dari Comunication & Information System Security Research Center (CISSREC), Pratama Persadha, ini disebabkan pengamanan masih rendah dan belum jadi budaya. Terbukti pada tahun 2021, ada sejumlah situs Pemerintah diretas dan bahkan disusupi permainan judi online! Pemerintah Indonesia juga berkali-kali mengalami pencurian data oleh para hacker untuk dijual di darkweb. Terakhir, Pusat Data Nasional Sementara kebobolan oleh hacker yang meminta tebusan 8 miliar dolar.
Kalangan melek IT mempertanyakan kompetensi para pejabat yang berada di posisi strategis tersebut. Pasalnya, ratusan miliar rupiah dana sudah digelontorkan untuk keamanan siber nasional, tetapi masih jebol juga dan tidak mampu menghadang situs judi online. Publik semakin menyangsikan kapabilitas para pejabat yang bersangkutan karena budaya bagi-bagi jabatan di pemerintahan sebagai balas jasa atas para pendukung rezim saat Pemilu. Faktanya, banyak sosok yang tidak berkompeten malah ditunjuk menjadi pejabat.
Persoalan lain yang sedari dulu dicurigai publik adalah keterlibatan aparat keamanan dan pejabat di balik perjudian online. Pasalnya, catatan perjudian seperti togel kerap melibatkan aparat. Seorang koordinator judi togel di Kabupaten Langkat blak-blakan rutin gelontorkan uang ‘pelicin’ ke oknum aparat Polri dan TNI setiap dua pekan.
Pada tahun 2022, Indonesian Police Watch (IPW) menyatakan bahwa judi online dilindungi Satgas Merah Putih dalam jejaring Konsorsium 303 yang melibatkan sejumlah perwira Kepolisian, termasuk Irjen Sambo. Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW bahkan menyampaikan kalau markas judi online hanya berjarak 200 meter dari Mabes Polri. Rumor Konsorsium 303 yang muncul dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua tidak pernah ditelusuri lagi oleh aparat.
Karena itu, persoalan berantas judi online ini memang harus diawali dari political will negara. Inilah persoalan mendasar yang tidak dimiliki oleh Pemerintah. Bahkan beberapa waktu lalu Menkominfo Budi Arie melemparkan wacana untuk memungut pajak dari perjudian online. Ini seperti jadi sinyal kalau Indonesia suatu waktu akan mengakomodir perjudian. Ini bukan pemikiran baru. Dulu, DKI Jakarta di era Gubernur Ali Sadikin melegalisasi dan melokalisasi perjudian sebagai cara meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Penerusnya, Sutiyoso, juga pernah mewacanakan lokalisasi perjudian di Jakarta di kawasan Kepulauan Seribu, namun ditolak DPRD dan warga.
Jadi, bisakah Indonesia bebas judi online? Sulit. Akar kebijakan hukum dan politik negara ini adalah sekulerisme dan kapitalisme. Judi akan dianggap urusan personal kecuali jika sudah menimbulkan ketidakamanan. Bahkan bukan tidak mungkin judi online dengan segala kerusakan yang ditimbulkan akan dinormalisasi sampai masyarakat lupa karena ditimpa dengan berbagai isu-isu lain yang mengalihkan perhatian publik. Hal seperti ini mudah saja direkayasa oleh pemilik kekuasaan.
WalLaahu a’lam bish ash-shawaab. [Iwan Januar]