Wajib Menegakkan Khilafah
Tidak hanya memperingati Isra’ Mikraj, setiap Bulan Rajab kaum Muslim juga membahas tentang keruntuhan Khilafah. Lebih dari 100 tahun yang lalu, Inggris yang bekerjasama dengan agennya, Mustafa Kemal, membubarkan Khilafah pada 28 Rajab 1342 H, bersamaan dengan 3 Maret 1924 M. Ketiadaan Khilafah sebagai institusi politik penting telah menyebabkan tiga perkara penting di tengah umat terabaikan: (1) penerapan syariah Islam secara kaaffah (totalitas); (2) persatuan umat Islam; (3) dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia yang seharusnya dilakukan oleh Negara.
Ketiadaan tiga hal ini memberikan bencana besar bagi Dunia Islam. Tidak diterapkan seluruh syariah Islam membuat umat Islam diatur oleh hukum-hukum kafir yang bersumber dari ideologi Kapitalisme yang rusak. Hukum-hukum kafir pasti berpihak kepada pembuat hukumnya, yaitu negara-negara imperialis. Penerapan hukum kufur Kapitalisme ini telah menjadi cara efektif untuk menjajah umat Islam dari berbagai aspek. Hukum kufur ini juga melegalkan keberadaan para pemimpin pengkhianat di negeri-negeri Islam. Mereka bekerja bukan untuk kepentingan umat, tetapi untuk tuan-tuan kapitalis mereka. Kemiskinan di negeri Islam, perampokan kekayaan alam di negeri Islam, tindakan represif penguasa negeri Islam, maraknya kemaksiatan, merupakan buah dari penerapan hukum-hukum kufur ini.
Ketiadaan persatuan umat Islam pada level global akibat minusnya Khilafah Islamiyah telah membuat umat Islam bahkan ajaran Islam diperlakukan secara hina. Nyawa umat Islam demikian tiada berharga. Atas nama perang melawan terorisme dan radikalisme yang dirancang oleh Barat, terjadi pembunuhan dan pembantain umat Islam di Irak, Suriah, Afganistan dan negeri-negeri Islam lainnya. Penghinaan terhadap Rasulullah saw., pembakaran al-Quran, tudingan keji bahkan kriminalisasi terhadap syariah Islam berulang terjadi. Penyebabnya, karena ketiadaan negara yang disegani dan ditakuti oleh musuh-musuh Islam. Itulah negara yang berdasarkan Islam, yang menjalankan aspirasi umat Islam, negara dengan visi menyebarluaskan Islam. Itulah Khilafah ‘alaa minhaaj an-nubuwwah.
Khilafah, menurut Imam al-Mawardi, di dalam kitabnya, Al-Ahkaam ash-Shulthaaniyyah, memiliki dua fungsi penting: menjaga agama (hiraasah ad-diin) dan mengurus urusan-urusan kaum Muslim (siyaasah ad-dunyaa’). Negara-negara kafir imperialis yang melindungi para penghina Islam atas nama kebebasan ekspresi tahu persis, apapun yang mereka lakukan terhadap umat Islam, tidak akan menimbulkan perlawanan apalagi ancaman terhadap eksistensi mereka. Diperparah dengan para penguasa negeri Islam yang tidak peduli lagi terhadap kemuliaan Islam. Yang mereka lakukan justru bagaimana bisa dengan sepenuh hati melayani kepentingan negara-negara penjajah untuk kepentingan keberlangsungan kekuasaan mereka.
Ketiadaan Khilafah juga telah menghentikan dakwah Islam yang dilakukan negara, yang seharusnya menjadi perkara penting dari politik luar negeri negara dalam Islam. Umat Islam, termasuk penguasa negeri Islam, wajib menyebarluaskan Islam ke seluruh penjuru dunia. Sebabnya, Islam diturunkan Allah SWT untuk mengatur seluruh dunia dan umat Islam diperintahkan untuk menjadi pemimpin yang mengatur seluruh urusan umat manusia.
Dalam tafsirnya, Imam Ibnu Katsir menjelaskan tentang QS an-Nur ayat 55: Ini merupakan janji Allah SWT kepada Rasul-Nya saw., bahwa Dia akan menjadikan umatnya sebagai orang-orang yang berkuasa di bumi, yakni menjadi para pemimpin manusia dan penguasa mereka. Janji Allah itu benar-benar terwujud. Sebelum Nabi saw. wafat, atas kehendak Allah, kaum Muslim menaklukkan Makkah, Khaibar, Bahrain, semua kawasan Jazirah Arabia serta negeri Yaman seluruhnya. Rasulullah saw. sempat memungut jizyah dari orang-orang Majusi Hajar dan juga dari para penduduk yang ada di pinggiran negeri Syam (yang berada di dekat negeri Arab). Berbagai macam hadiah berdatangan kepada Rasulullah saw. dari Heraklius (Kaisar Romawi), penguasa negeri Mesir dan Iskandariah (yaitu raja Muqauqis), raja-raja negeri Amman (Oman) dan Raja Negus (raja negeri Abesinia).
Kemudian setelah Rasulullah saw. wafat, urusan negara dipegang oleh Khalifah Abu Bakar ash-Siddiq ra. Pada masanya, seluruh Jazirah Arabia berhasil disatukan kembali. Di bawah pimpinan Khalid bin Walid ra., Persia pun takluk. Pasukan lainnya di bawah pimpinan Abu Ubaidah ra. dan para amir yang mengikuti dirinya menuju ke negeri Syam. Pasukan yang ketiga dikirim menuju ke negeri Mesir di bawah pimpinan Amr bin al-’Ash. Pada masa pemerintahannya, pasukan yang dikirim ke negeri Syam berhasil menaklukkan Kota Busra, Dimasyq.
Khalifah Umar al-Faruq, yang memegang tampuk Kekhalifahan sesudah Abu Bakar, menjalankan tugasnya dengan sempurna. Pada masa pemerintahannya telah berhasil ditaklukkan seluruh negeri Syam dan negeri Mesir serta sebagian besar dari kawasan Persia. Kaisar Romawi terpukul mundur. Kaum Muslim berhasil merebut negeri Syam dari tangan kekuasaannya, lalu terus maju sampai Konstantinopel.
Pada masa Khalifah Usman, Kekhilafahan meluas sampai ke belahan timur dan barat yang paling dalam. Ditaklukkanlah negeri-negeri Magrib, Andalusia dan Cyprus, juga kota Qairuwan dan Sabtah yang ada di tepi Laut Tengah. Di belahan timur, penaklukkan oleh Khilafah sampai ke bagian pedalaman negeri Cina. Kharaj dipungut dari belahan timur dan barat, lalu didatangkan ke hadapan Amirul Mukminin Usman bin Affan ra.
Semua itu terjadi pada saat kaum Muslim masih memiliki Khilafah ‘alaa minhaaj an-nubuwwah.
Sebaliknya, pada saat umat Islam terpecah-belah menjadi banyak negara-bangsa, bergabung dengan PBB, tunduk kepada Amerika Serikat dan penjajah Barat lainnya, umat Islam berada dalam penderitaan yang berkepanjangan. Karena itu sungguh mengherankan kalau ada yang justru memusuhi perjuangan Khilafah, bahkan menganjurkan umat Islam untuk berhukum pada thaaghuut, hukum jahiliah, seperti Piagam PBB.
Bulan Rajab ini mengingatkan kita akan kewajiban menegakkan kembali Khilafah Islam. Kewajiban ini didasarkan pada syariah Islam. Umat Islam berdasarkan Ijmak Sahabat hanya boleh-kosong dari kepemimpinan Khilafah ini selama tiga hari bersama tiga malamnya. Faktanya, sampai hari ini, sudah lebih dari 100 tahun umat Islam tanpa Khilafah. Inilah kewajiban yang harus ditunaikan umat Islam saat ini. Kewajiban ini oleh para ulama disebut Taaj al-Furuudh (mahkota kewajiban) dan a’zham al-waajibaat (kewajiban yang paling agung). Berdiam diri terhadap perjuangan ini adalah dosa besar dan bentuk ketidakpedulian terhadap umat Islam. Saatnya umat Islam berjuang bersama menegakkan Khilafah yang akan menggantikan tatanan dunia Kapitalisme yang busuk dan rapuh saat ini.
Allahu Akbar! [Farid Wadjdi]