Fikih

Bolehkah Menerima Kompensasi Setelah Pensiun?

Soal:

Boleh jadi ada kesibukan yang menyibukkan Anda. Semoga Allah menolong Anda. Saya ingin mengingatkan Anda dengan pertanyaan saya karena kebutuhan mendesak saya atas jawabannya. Semoga Allah SWT memberikan taufik kepada Anda dan semoga Allah SWT melangsungkan kebaikan melalui kedua tangan Anda.

Assalâmu ‘alaykum wa rahmatulLâh wa barakatuhu. Tahiyyah thayyibah dari Allah untuk Anda, Syaikhuna al-Fadhil.

Apa hukum syariah tentang meminta kompensasi ketika pensiun bagi pegawai yang telah menjalani masa kerja secara teratur dan telah mendapat upahnya “yang disepakti” dari majikan tanpa ada kezaliman atau penundaan selama masa kerjanya itu?

Dengan ungkapan lain, apakah kompensasi ketika pensiun yang dinyatakan di dalam undang-undang yang berlaku saat ini merupakan hak syar’i bagi pegawai yang mengakhiri masa kerjanya? Apakah penolakan majikan membayar sejumlah kompensasi pensiun dinilai memakan hak orang lain dan melakukan keharaman?

Perlu diketahui, undang-undang yang berlaku menyatakan atas sepertiga nilai gaji bulanan dari setiap tahun masa kerja untuk pegawai yang masa kerjanya kurang dari lima tahun, dan dua pertiga gaji dari setiap tahun masa kerja untuk pegawai yang menghabiskan masa kerjanya 5-10 tahun, dan satu gaji penuh untuk orang yang masa kerjanya lebih dari 10 tahun.

Semoga Allah melimpahkan berkah kepada Anda.

Saya mengharapkan kesediaan Anda menyegerakan jawaban karena keperluan yang mendesak.

Wassalâmu ‘alaykum wa rahmatulLâh wa barakâtuh.

 

Jawab:

Wa’alaykumussalâm wa rahmatulLâh wa barakâtuh.

Ya akhi, sesungguhnya kaum Muslim itu terikat dengan syarat-syarat mereka seperti yang ada di dalam hadis yang mulia. Hadis ini dikeluarkan oleh at-Tirmidzi di dalam Sunan-nya dan at-Tirmidzi menilai hadis ini hasan shahîh.

Disebutkan: Katsir bin Abdullah bin Amru bin Auf al-Muzani pernah menceritakan kepada kami, dari bapaknya, dari kakeknya bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

Kaum Muslim itu wajib terikat atas syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram (HR at-Tirmidzi).

 

Berdasarkan hal itu, jika dinyatakan di dalam akad kerja antara pegawai dan majikan syarat bahwa pegawai berhak atas  “kompensasi ketika pensiun sekian sekian” maka itu menjadi hak pegawai sesuai syarat akad tersebut. Demikian juga jika akad kerja antara pegawai dan majikan itu tunduk pada undang-undang untuk syarat-syarat undang-undang kerja yang berlaku terhadap majikan, sementara undang-undang itu menyatakan bahwa pegawai berhak atas “kompensasi ketika pensiun sekian sekian”. Itu menjadi hak milik pegawai sesuai syarat akad tersebut.

Adapun jika tidak ada apa-apa yang dinyatakan seperti yang dijelaskan di atas, melainkan pegawai itu hanya diberi upah saja, maka tidak ada untuk pegawai itu hak “kompensasi ketika pensiun”.

Ini yang menjadi pandangan saya dalam masalah ini. Saya berharap masalah ini telah menjadi jelas.

WalLâh a’lam wa ahkam.

 

Saudaramu, Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

 

11 Rajab 1440 H

18 Maret 2019 M

 

Sumber:

http://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/58728.html

https://web.facebook.com/AmeerhtAtabinKhalil/photos/a.122855544578192/1020140118183059/?type=3&theater

https://plus.google.com/u/0/b/100431756357007517653/100431756357007517653/posts/14Uj5Lv1EuFhttp://archive.hizb-ut-tahrir.info/arabic/index.php/HTAmeer/QAsingle/3941

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

17 + one =

Back to top button