Hadis Pilihan

Haram Menyewakan Tanah Pertanian

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: نَهَى عَنِ الْمُخَابَرَةِ

Sesungguhnya Rasulullah saw. telah melarang al-mukhâbarah…

(HR al-Bukhari no. 2381, Muslim no. 1536, Ahmad no. 14876, an-Nasai no. 4592, al-Baihaqi di dalam Sunan ash-Sughrâ no. 2165 dan di dalam Sunan al-Kubrâ no. 11696, ath-Thabarani di dalam Mu’jam al-Awsâth no. 9022 dan 9056).

Hadis ini diriwayatkan dari jalur Jabir bin Abdullah ra. Dalam riwayat Imam Muslim, ada kelanjutan penjelasan-nya. Atha’ berkata: Jabir menjelaskan untuk kita, ia berkata: Adapun al-mukhâbarah adalah tanah pertanian (al-ardhu al-baydhâ‘) yang diserahkan oleh seseorang kepada orang lain, lalu orang itu membelanjakan harta padanya, kemudian dia mengambil sebagian hasilnya.

Juga diriwayatkan dari Tsabit bin al-Hajjaj dari Zaid bin Tsabit yang berkata:

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمُخَابَرَةِ، قُلْتُ: وَمَا الْمُخَابَرَةُ، قَالَ : أَنْ تَأْخُذَ الْأَرْضَ بِنِصْفٍ أَوْ ثُلُثٍ أَوْ رُبْعٍ

“Rasulullah saw. telah melarang al-mukhâbarah.” Aku (Tsabit bin al-Hajjaj) katakan, “Apakah al-mukhâbarah itu?” Dia (Zaid bin Tsabit) berkata, “Engkau mengambil tanah dengan (mengambil bagian/keuntungan) separuh, sepertiga atau seperempat.” (HR Abu Dawud no. 3407, Ahmad no. 21631, al-Baihaqi di dalam Sunan al-Kubrâ no. 11728 dan di dalam Ma’rifah as-Sunan wa al-آtsâr no. 12150, ath-Thabarani di dalam Mu’jam al-Kabîr no. 4938).

 

Juga ada riwayat dari Rafi’ bin Khadij ra. yang mengatakan:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْمَزَارِعِ

Sesungguhnya Nabi saw. telah melarang penyewaan tanah pertanian (HR Malik no. 2624, al-Bukhari no. 2344, Muslim no. 1547, Ahmad no. 4504, Ibnu Majah no. 2453, an-Nasai di dalam Sunan al-Kubrâ no. 4617 dan di dalam Sunan an-Nasai no. 3911, Ibnu Hibban no. 5194, al-Baihaqi di dalam Sunan al-Kubrâ no. 11706).

 

Dalam riwayat-riwayat hadis ini, Nafi’ menuturkan bahwa ia menyertai Abdullah bin Umar yang bertanya kepada Rafi’ bin Khadij tentang sabda Rasul saw. terkait tanah pertanian. Lalu Rafi’ bin Khadij menyatakan hadis ini. Nafi’ menuturkan bahwa setelah itu Abdullah bin Umar meninggalkan penyewaan tanah pertanian yang sebelumnya dia lakukan.

Masih ada riwayat-riwayat lainnya yang memberikan faedah bahwa Rasul saw. melarang penyewaan tanah pertanian (al-mukhâbarah). Sebagian menggunakan lafal yang bersifat mutlak, misalnya dengan lafal kirâ‘u al-mazâri’ (penyewaan tanah pertanian). Ini memberikan faedah mencakup semua bentuk penyewaan tanah pertanian, untuk tanaman pertanian apapun, dan dengan imbalan dalam bentuk apapun. Sebagian riwayat menyebutkan dengan lafal al-mukhâbarah yang dijelaskan oleh Jabir bin Abdullah sebagai penyewaan tanah pertanian dengan imbalan sebagian dari hasilnya. Praktik ini sekarang dikenal sebagai paroan tanah pertanian.

Larangan tersebut disertai qariinah (indikasi) yang menunjukkan larangan itu merupakan larangan yang tegas (jâzim), yakni hukumnya adalah haram. Qariinah itu adalah riwayat Jabir bin Abdullah ra. bahwa Rasul saw. pernah bersabda:

مَنْ لَمْ يَذَرْ الْمُخَابَرَةَ فَلْيَأْذَنْ بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُولِهِ

Siapa yang tidak meninggalkan al-mukhâbarah maka ketahuilah Allah dan Rasul-Nya mengumumkan perang terhadap dirinya  (HR Abu Dawud di dalam As-Sunan no. 3406, Ibnu Hibban di dalam Shahîh Ibni Hibban no. 5200, al-Hakim di dalam Al-Mustadrak no. 3129, al-Baihaqi di dalam Sunan al-Kubrâ no. 11697).

 

Hadis ini disahihkan oleh Imam Ibnu Hibban. Imam al-Hakim berkomentar, “Hadis shahih menurut syarat Muslim meski keduanya (al-Bukhari dan Muslim) tidak mengeluarkannya”. Imam adz-Dzahabi di dalam At-Talkhîsh no. 3129 berkomentar, “…menurut syarat Muslim.”

Larangan menyewakan tanah pertanian secara mutlak itu juga ditegaskan oleh riwayat Imam an-Nasai di dalam Sunan al-Kubra hadis no. 4575 dan di Sunan an-Nasaa’i (Sunan ash-Sughrâ) hadis no. 3862 dari Rafi’ bin Usaid bin Zhuhair, dari Usaid bin Zhuhair, bahwa dia keluar kepada kaumnya, kepada Bani Haritsah. Ia lalu berkata, “Wahai Bani Haritsah, sungguh telah masuk musibah atas kalian.” Mereka berkata, “Apakah itu?” Usaid berkata:

نَهَى رَسُولُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كِرَاءِالْأَرْضِ قُلْنَا: يَا رَسُولَ اللهِ إِذًا نُكْرِيهَا بِشَيْءٍ مِنَ الْحَبِّ، قَال: لاَ، قَال: وَكُنَّا نُكْرِيْهَا بِالتِّبْنِ فَقَال: لَا، وَكُنَّا نُكْرِيهَا بِمَا عَلَى الرَّبِيعِ السَّاقِي فَقَال: لَا ازْرَعْهَا أَوِ امْنَحْهَا أَخَاكَ

“Rasulullah saw melarang penyewaan tanah.” Kami katakana, “Wahai Rasulullah, kalau begitu, kami sewakan dengan sesuatu dari biji-bijian.” Beliau bersabda, “Tidak.” Dia (Usaid) berkata, “Kami sewakan dengan jerami.” Beliau bersabda, “Tidak.” (Kata Usaid lagi) “Kami sewakan dengan ar-rabî’ (yaitu tanaman bagian yang dekat air).” Beliau bersabda,”Tidak. Tanamilah atau pinjamkan kepada saudaramu.”

 

Hadis ini jelas menunjukkan ketegasan larangan. Sebabnya, saat Rasul saw. melarang penyewaan tanah pertanian secara mutlak, mereka ingin menyecualikan beberapa keadaan dari kemutlakan itu. Pertama, mereka menyodorkan kondisi pertama agar Rasul bolehkan, yakni penyewaan dengan biji-bijian. Rasul saw. menolak. Lalu mereka menyodorkan kondisi kedua, yaitu penyewaan dengan jerami. Rasul saw. pun menolak. Lalu mereka menyodorkan kondisi ketiga, yaitu penyewaan dengan ar-rabî’ (bagian tanah yang dekat sungai kecil atau saluran/sumber air). Rasul saw. tetap menolak. Tidak cukup dengan itu. Rasul saw. membatasi tatacara pengelolaan tanah pertanian, yakni salah satu dari dua opsi: “izra’hâ atau imnahha akhâka (tanamilah atau jadikanlah manîhah (yakni ‘âriyah [dipinjamkan]).”

Penolakan yang berulang, padahal kondisi yang disodorkan berbeda, jelas menunjukkan ketegasan larangan itu. Larangan itu dipertegas lagi dengan pembatasan opsi tindakan, yakni bahwa penyewaan tanah pertanian dengan imbalan apapun adalah dilarang, yakni tidak boleh. Pemilik tanah hanya punya dua opsi tindakan atas tanahnya yaitu: menanaminya sendiri atau meminjamkannya kepada saudaranya agar ditanami dan hasilnya untuk saudaranya itu.

Dengan demikian larangan penyewaan tanah pertanian yang bersifat mutlak itu merupakan larangan yang tegas (jâzim), yakni penyewaan tanah pertanian hukumnya adalah haram. Baik disewakan dengan imbalan sebagian hasil tanamannya, atau bagian tanaman tertentu, atau sejumlah biji-bijian tertentu, atau sejumlah jerami, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

WalLâh a’lam wa ahkam.  [Yoyok Rudianto]

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 × five =

Back to top button