Takrifat

Uslûb Perintah

Uslûb (gaya bahasa) yang dimaksud di sini adalah uslûb al-kalâm al-‘arabi (gaya bahasa pengungkapan dalam bahasa Arab). Jadi uslûb al-amri (gaya bahasa perintah) yang dimaksudkan di sini adalah gaya bahasa pengungkapan dalam bahasa Arab untuk menunjukkan perintah.

Perintah  adalah tuntutan mengerjakan perbuatan menurut cara isti’lâ’. Yang dimaksudkan dengan perintah (al-amru) dalam konteks ini adalah perintah syariah, yakni perintah yang berasal dari Shâhib asy-Syarî’ah, yaitu Allah atau Rasul saw., yang dinyatakan di dalam nas syariah yaitu al-Quran dan as-Sunnah. Dengan demikian uslûb al-amri asy-syar’iy adalah gaya bahasa penyampaian perintah syariah yang ada di dalam nas baik al-Quran maupun as-Sunnah.

Dengan menelaah nas-nas al-Quran dan as-Sunnah, dapat diketahui bahwa uslûb al-amri itu ada kalanya sharîh (gamblang) dan ada kalanya ghayru sharîh (tidak gamblang). Uslûb yang sharîh itu, seperti yang dijelaskan oleh al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani di dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyah Jilid 3, adalah menggunakan shîghat al-amri, yakni redaksi yang ditetapkan secara bahasa untuk menunjukkan perintah. Adapun uslûb ghayru sharîh adalah bahwa perintah itu tidak ditunjukkan oleh shîghat al-amri. Namun, kalimat yang dinyatakan di dalam nas mengandung makna perintah. Dengan kata lain, perintah itu ditunjukkan oleh makna yang terkandung dalam kalimat yang dinyatakan di dalam nas.

Dilihat dari uslûb-nya, perintah itu ada dua kategori: Pertama, sharîh. Ini ada dua macam: satu, menggunakan lafal amara-ya‘muru. Kedua, berupa redaksi perintah (shîghat al-amri).

Kedua, ghayru sharîh. Ini juga ada dua macam:

(1)      Kalimat nas yang menunjukkan makna perintah secara manthûq.

(2) Kalimat nas yang menunjukkan perintah secara mafhûm.

Jika perintah itu ditunjukkan oleh kalimat nas itu sendiri, itu artinya perintah itu ditunjukkan oleh kalimat secara manthûq. Jika perintah itu ditunjukkan oleh makna kalimat, bukan oleh kalimatnya secara langsung, artinya perintah itu ditunjukkan oleh kalimat nas secara mafhûm (Lihat penjelasan Syaikh Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah tentang masalah ini di dalam Taysîr al-Wushûl ilâ al-Ushûl).

 

  1. Lafal Amara.

Di dalam nas perintah menggunakan lafal amara atau ya’muru. Contohnya firman Allah SWT:

۞إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُكُمۡ أَن تُؤَدُّواْ ٱلۡأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهۡلِهَا ٥٨

Sungguh Allah menyuruh kalian untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya (QS an-Nisa’ [4]: 58).

 

  1. Bentuk perintah (shîghat al-amri).

Yang dimaksud adalah lafal atau bentuk kata yang secara bahasa ditetapkan untuk menunjukkan perintah. Ini ada empat macam. Pertama: Kata kerja perintah (Fi’lu al-amri) dengan pola uf’ul atau if’al dan bentukannya sesuai dhamîr-nya. Contohnya:

أَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ لِدُلُوكِ ٱلشَّمۡسِ إِلَىٰ غَسَقِ ٱلَّيۡلِ وَقُرۡءَانَ ٱلۡفَجۡرِۖ ٧٨

Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh (QS al-Isra’ [17]: 78).

 

Kedua: Fi’lu al-mudhâri’ yang dikaitkan dengan huruf al-lâm al-amri (dengan pola liyaf’ala dan bentukannya). Contoh:

لِيُنفِقۡ ذُو سَعَةٖ مِّن سَعَتِهِۦۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيۡهِ رِزۡقُهُۥ فَلۡيُنفِقۡ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُۚ ٧

Hendaklah orang yang mampu memberikan nafkah menurut kemampuannya. Orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberikan nafkah dari harta yang diberikan Allah kepada dirinya (QS ath-Thalaq [65]: 7).

 

Ketiga: Mashdar yang menggantikan kata kerjanya (al-mashdar an-nâ‘ib an fi’lihi). Contoh:

فَإِذَا لَقِيتُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ فَضَرۡبَ ٱلرِّقَابِ ٤

Jika kalian bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka (QS Muhammad [47]: 4).

 

Keempat: Isim fi’l al-amri (gerund kata kerja perintah). Contoh:

عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ للهِ، فَإِنَّكَ لَا تَسْجُدُ  للهِ سَجْدَةً، إِلَّا رَفَعَكَ اللهُ بِهَا دَرَجَةً، وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً

Banyaklah bersujud (shalat) kepada Allah, sebab tidaklah kamu sujud sekali kepada Allah kecuali dengan itu Allah meninggikan dirimu satu derajat dan menggugurkan dari dirimu satu kesalahan (HR Muslim dan Ahmad).

 

  1. Redaksi kalimat yang menunjukkan perintah secara manthûq.

Maksudnya adalah redaksi kalimat di dalam nas yang menunjukkan perintah. Ini ada enam macam. Pertama: Mengunakan huruf al-jar (lam, fî dan ‘alâ) dengan makna aslinya yang bersifat menetapkan (mutsbit) di dalam kalimat. Contoh:

لِّلرِّجَالِ نَصِيبٞ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٞ ٧

Bagi laki-laki ada hak dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya dan bagi wanita ada hak (pula) (QS an-Nisa’ [4]: 7).

 

Maksudnya: berikanlah bagian laki-laki dan bagian wanita.

Kedua: Menggunakan huruf sindiran dan anjuran (alâ, lawlâ dan sejenisnya).

أَلَمۡ أَقُل لَّكُمۡ لَوۡلَا تُسَبِّحُونَ  ٢٨

Bukankah aku telah mengatakan kepada kalian, hendaklah kalian bertasbih (kepada Tuhan kalian)?” (QS al-Qalam [68]: 28).

 

Maksudnya: bertasbihlah kepada Allah.

Ketiga: Pertanyaan yang ditakwilkan (ditafsirkan) untuk perintah berdasarkan tuntutan yang bersifat informatif (mathlûb[un] khabariy[un]). Contoh:

إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ … فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ  ٩١

Sungguh (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan…Lalu akankah kalian berhenti (dari mengerjakan pekerjaan itu)? (QS al-Maidah [5]: 90-91).

 

Maksudnya: berhentilah kalian dari mengerjakan itu.

Keempat: Perintah majazi yang dikaitkan dengan keadaan maka itu bermakna perintah atas keadaan itu. Contoh:

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُزَحْزَحَ عَنِ النَّارِ، وَيُدْخَلَ الْجَنَّةَ فَلْتَأْتِهِ مَنِيَّتُهُ وَهُوَ يُؤْمِنُ باللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ

Siapa saja yang suka dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, hendaklah kematian mendatangi dirinya, sementara dia mengimani Allah dan Hari Akhir (HR Muslim, Ibnu Majah, an-Nasai dan Ahmad).

 

Perintah pada maniyyah, yaitu maut, adalah perintah majazi, dan itu dikaitkan dengan keadaan mengimani Allah dan Hari Akhir. Maknanya adalah perintah, “Berimanlah kepada Allah dan Hari Akhir secara terus-menerus tiada putus sampai datang kematian.”

Kelima: Berita yang berkonsekuensi jawaban yang di-jazm-kan, memiliki makna perintah. Contohnya firman Allah QS ash-Shaff [61]: 10-12. Dalam ayat tersebut firman Allah “Tu`minûna billâh wa al-yawm al-âkhir wa tujâhidûna fî sabîlillâh bi amwâlikum wa anfusikum” menggunakan redaksi berita, tetapi jawabannya “yaghfir lakum dzunûbakum wa yudkhilkum jannâtin…” di-jazm-kan. Jadi maknanya adalah perintah, “Berimanlah kalian kepada Allah dan Hari Akhir serta berjihadlah di jalan Allah dengan harta dan nyawa kalian.”

Keenam: Kalimat bersyarat yang bersifat informatif (jumlah syarthiyah khabariyah) yang jawabannya mengandung pujian untuk perbuatannya. Ini bermakna perintah atas perbuatan itu. Contohnya sabda Rasul saw.:

لَحَدٌّ يُقَامُ فِيْ اْلأَرْضِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يُمْطَرُوْا أَرْبَعِيْنَ صَبَاحًا

Sungguh satu hadd yang ditegakkan di muka bumi adalah lebih baik dari diturunkan hujan 40 hari (HR an-Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad).

 

Maknanya, “Tegakkanlah hadd di muka bumi.”

 

  1. Redaksi kalimat yang memberi faedah perintah secara mafhûm.

Maksudnya adalah perintah itu bukan ditunjukkan oleh lafalnya, tetapi oleh makna kalimatnya melalui dalâlah al-iqtidhâ’. Ini ada beberapa macam. Pertama: Makna perintah itu dituntut oleh kebenaran pihak yang berbicara. Contohnya firman Allah SWT, “Wa al-muthallaqâtu yatarabashna bi anfusihinna tsalâtsata qurû` (Para wanita yang ditalak hendaklah menahan diri mereka selama tiga qurû’)”. Maknanya, hendaklah para wanita yang ditalak itu menahan dirinya dari menikah selama tiga kali qurû’, yakni tiga kali haid.

Kedua: Makna perintah dituntut oleh kesahihan terjadinya apa yang diucapkan itu secara syar’i.

  1. Penggunaan makna hukum syariah dalam redaksi berita (kutiba, furidha, awjaba, uhilla, wâjib[un], dst.). Hal itu mengharuskan makna perintah. Contohnya firman Allah, “Kutiba ‘alaykum ash-shiyâm (QS al-Baqarah [2]: 185).” Ini mengandung perintah, “Berpuasalah kalian.”

Firman Allah, “Innamâ ash-shadaqâtu li al-fuqarâ`i wa al-masâkîn…farîdhat[an] minalLâh (QS at-Taubah [9]: 60).” Ini mengandung perintah, “Berikan zakat kepada orang fakir (para mustahik yang disebutkan di ayat tersebut).”

Uslûb ini bersifat sharîh dalam hal hukum syariahnya, tetapi tidak sharîh dalam dalâlah perintahnya.

  1. Kesahihan pelaksanaan hukum syariah mengharuskan perintah dengan apa yang diperlukan untuk kesahihan terjadinya hukum itu. Contohnya sabda Rasul saw, “Man mâta wa laysa fî ‘unuqihi bay’at[un] mâta mîtât[an] jâhiliyyat[an] (Siapa saja yang mati, sementara di pundaknya tidak ada baiat, maka dia mati seperti kematian jahiliyah).” (HR Muslim, Ahmad dan Ibnu Hibban).

Baiat mengharuskan adanya khalifah hingga sah baiat itu. Jadi, dalam sabda Rasul saw. tersebut ada perintah, “Wujudkanlah adanya khalifah.”

 

Ketiga: Makna perintah itu dituntut oleh keharusan kesahihan terjadinya apa yang diucapkan itu secara akal (secara bahasa). Ini ada tiga macam:

  • Uslûb doa dengan redaksi berita. Contohnya, “YahdikumulLâh”, maknanya agar Allah menunjuki kalian.
  • Penggunaan mashdar dalam jawab-syarth dengan dalâlah Contohnya firman Allah SWT, “Fa nâzhirat[un] ilâ maysarah.” Maknanya: tunggulah atau berilah tangguh sampai berkelapangan.
  • Menggunakan uslûb al-ighrâ‘ (anjuran/hasutan). Contohnya sabda Rasul saw.:

… اللهَ اللهَ فِي النِّسَاءِ …

…Allah, Allah dalam urusan wanita… (HR Ibnu Abiy Syaibah).

 

Maknanya: takutlah kepada Allah dalam urusan wanita.

Inilah di antara uslûb perintah yang digunakan di dalam al-Quran dan as-Sunnah.

WalLâh a’lam wa ahkam. [Yoyok Rudianto]

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

8 − 3 =

Back to top button