
Nafkah Untuk Keluarga Adalah yang Paling Utama
Satu dinar yang kamu nafkahkan (belanjakan) di jalan Allah, satu dinar yang kamu belanjakan untuk membebaskan budak, satu dinar yang kamu sedekahkan kepada orang miskin dan satu dinar yang kamu nafkahkan untuk keluargamu, maka yang paling besar ganjarannya adalah yang kamu nafkahkah untuk keluargamu. (HR al-Bukhari di dalam Adab al-Mufrad no. 751, Muslim no. 995, Ahmad no. 10119 dan 10174, dan an-Nasai di dalam Sunan al-Kubrâ no. 9139).
Hadis ini diriwayatkan dari jalur Abu Hurairah ra. Ada juga redaksi lain yang senada dari jalur Tsauban ra. Abu Qilabah menuturkan dari Abu Asma‘ dari Tsauban ra. yang berkata: Rasulullah saw. bersabda:
“Satu dinar paling utama yang dibelanjakan seorang laki-laki adalah satu dinar yang dia belanjakan atas keluarganya, satu dinar yang dibelanjakan seorang laki-laki atas hewan tunggangannya di jalan Allah, dan satu dinar yang dibelanjakan pemiliknya di jalan Allah.” Abu Qilabah berkata, “Beliau memulai dengan keluarga.” (HR Muslim no. 994 dan al-Baihaqi di dalam Sunan al-Kubrâ no. 9138).
Imam al-Munawi (w. 1031 H) di dalam At-Taysîr bi Syarhi al-Jâmi’i ash-Shaghîr menyatakan, “Al-Qadhi al-Baidhawi mengatakan, sabda beliau [ دِيْنَارٌ ] (satu dinar)’ adalah mubtada’, dan [ أَنْفَقْتَهُ ] (kamu nafkahkan)’ adalah sifatnya dan kalimat [ أَعْظَمُهَا أَجْرًا ] (paling besar
pahalanya)’ adalah khabar. Nafkah untuk keluarga itu lebih umum dari keberadaannya yang wajib atau mandûb, dan ia paling besar pahalanya.”.
Imam al-Munawi (w. 1031 H) menjelaskan hadis Tsauban di dalam Faydh al-Qadîr, “Keluarga didahulukan karena nafkah untuk mereka adalah yang paling penting, yang wajib dia berikan. Maksud hadis tersebut adalah dorongan atas nafkah untuk keluarga dan bahwa itu paling besar pahalanya dari semua nafkah sebagaimana yang dinyatakan oleh riwayat Muslim dari Abu Hurairah ra.”
Imam an-Nawawi (w. 676 H) menjelaskan di dalam Syarhu Shahîh Muslim, “Ini adalah bab tentang keutamaan nafkah untuk keluarga dan hamba sahaya yang dimiliki serta dosa orang yang menelantarkan mereka atau menahan nafkah mereka dari mereka. Maksud bab ini adalah dorongan atas nafkah untuk keluarga dan penjelasan tentang besarnya pahala di dalamnya. Sebabnya, di antara mereka ada orang yang wajib nafkahnya karena kekerabatan, juga ada orang yang nafkahnya mandûb dan menjadi sedekah dan shilaturrahîm. Di antara mereka juga ada orang yang nafkahnya wajib karena pernikahan atau kepemilikan budak. Semua ini merupakan keutamaan yang didorong dan itu lebih utama dari sedekah tathawwu’. Oleh karena itu Rasul saw. bersabda dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah:
Yang paling besar pahalanya adalah yang kamu nafkahkan untuk keluargamu (HR Ibnu Abi Syaibah).
Padahal sebelumnya beliau menyebutkan nafkah di jalan Allah (jihad), dalam memerdekakan budak, dan sedekah. Lalu beliau menguatkan nafkah untuk keluarga atas semua ini. Ini karena apa yang telah kami sebutkan. Beliau lalu menambah penegasan dengan sabda beliau dalam hadis lain:
Cukuplah seseorang berdosa jika dia tidak menafkahi orang yang menjadi tanggungannya.
Syihabuddin al-Qasthalani (w. 923 H) di dalam Irsyâd as-Sârî li Syarhi Shahîh al-Bukhârî menjelaskan, “Arah dalil tersebut bahwa nafkah untuk keluarga, yang merupakan fardhu ‘ain, lebih utama daripada nafkah di jalan Allah, yaitu jihad yang merupakan fardhu kifayah.”
Imam ath-Thabari, sebagaimana dikutip oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Ashqalani (w. 852 H) di dalam Fathu al-Bârî mengatakan, “Nafkah yang dimulai dari keluarga itu mencakup diri sendiri. Sebabnya, diri seseorang itu termasuk keluarganya bahkan lebih besar haknya dari keluarganya yang lain. Pasalnya, tidak boleh seorang pun menghidupkan orang lain dengan membinasakan diri sendiri, kemudian menafkahi keluarga begitu juga.”
Keutamaan pahala itu akan didapatkan jika dilakukan karena mengharap pahala Allah. Adapun jika tidak dengan mengharap pahala-Nya, maka ia tidak mendapat pahala. Rasul saw. bersabda:
Jika seorang Muslim menafkahi keluarganya, dan dia mengharap pahalanya, maka untuk dia pahala seperti pahala sedekah (HR al-Bukhari no. 5351, Muslim no. 1002, Ahmad no. 17082, ad-Darimi no. 2706, an-Nasai no. 2545 dan Ibnu Hibban no. 4239).
Menurut Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Ashqalani (w. 852 H) di dalam Fathu al-Bârî, “Sabda Rasul saw. ‘wa huwa yahtasibuhâ’ adalah muqayyad untuk kemutlakan yang ada bahwa menafkahi keluarga adalah seperti sedekah. Yang dimaksudkan dengan al-ihtisâb adalah maksud mencari pahala. Yang dimaksud dengan sedekah adalah pahala (ats-tsawâb) dan penyebutannya merupakan majaz at-tasybîh. Yang diinginkan adalah pokok pahala (ashlu ats-tsawâb), bukan kuantitas dan tata caranya (kualitasnya). Dari situ dipahami bahwa pahala tidak diperoleh melalui amal kecuali dikaitkan (disertai) dengan niat.”
Ibnu al-Jauzi (w. 597 H) di dalam Kasyfu al-Musykil min Hadîts ash-Shahîhayn menjelaskan, “Makna yahtasibuhâ adalah dia meniatkan (memberi nafkah keluarga, red.) itu dalam rangka menaati Allah dan mengharap pahala-Nya. Dengan begitu, nafkahnya diberlakukan seperti sedekah.”
Al-Hafizh Ibnu Rajab (w. 795 H) di dalam Jâmi’u al-‘Ulûm wa al-Hikam menyatakan, “Hadis ini menunjukkan bahwa tidak lain diberi pahala di dalamnya jika dia mengharapkan pahala di sisi Allah.”
Ubaidullah ar-Rahmani (w. 1414 H) di dalam Mir’âtu al-Mafâtîh Syarhu Misykât al-Mashâbîh menjelaskan: Al-Qurthubi mengatakan, “Sabda beliau ‘JN-R*N3P(OGN’’ dengan manthûq-nya memberikan faedah bahwa pahala dalam infak tidak lain diperoleh dengan maksud taqarrub (al-qurbah), baik apakah wajib atau mubah. Dengan mafhûm-nya memberikan faedah bahwa siapa yang tidak memaksudkan al-qurbah, dia tidak mendapat pahala tetapi tanggungannya telah terbebas dari nafkah yang wajib, sebab itu rasional (rasionalitas nas).”
WalLâh a’lam wa ahkam. [Yahya Abdurrahman]


