
Menggadaikan BUMN Lewat Danantara
Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Langkah strategis ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Badan ini dirancang sebagai super holding yang menaungi sejumlah BUMN dan holding BUMN.
Pada tahap awal, lembaga ini mencakup BUMN dengan aset terbesar: Pertamina, PLN, Telkom, Mandiri, BRI, BNI, dan Mind ID. Modal badan ini juga berasal dari INA (Indonesia Investment Authority) sebesar Rp 163 triliun dan dana yang berasal dari efisiensi anggaran APBN 2025. Total aset Danantara ditargetkan mencapai US$ 900 miliar atau sekitar Rp 14.720 triliun.
Danantara mengadopsi model Sovereign Wealth Fund seperti Temasek dan Khazanah yang menjadi perusahaan holding atas sejumlah perusahaan. Model ini relatif berbeda dengan kebanyakan SWF di berbagai negara. Sovereign Wealth Funds (SWFs) adalah instrumen investasi yang dimiliki dan dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh pemerintah (pusat atau daerah) untuk mengelola pendapatan negara seperti yang berasal dari surplus penjualan sumber daya alam seperti minyak mentah. Dana tersebut kemudian diinvestasikan untuk meningkatkan pendapatan yang nantinya digunakan untuk menjaga stabilitas ekonomi ketika terjadi penurunan pendapatan, misalnya ketika harga minyak turun (contoh: Russian National Wealth Fund), sebagai tabungan pada masa depan (contoh: Abu Dhabi Investment Authority) atau membayar pensiun (contoh: Australia Future Fund, Government Pension Fund-Global Norwegia).1
Sementara itu, Danantara hanya menggabungkan BUMN yang sudah ada ke dalam satu holding. Holding ini nantinya akan mengelola dividen dan memberdayakan aset BUMN untuk kegiatan investasi serta mengawasi kegiatan operasional BUMN.2
Potensi Korupsi
Salah satu kekhawatiran terbesar dari pembentukan Danantara adalah lemahnya sistem pengawasan dan akuntabilitas. UU No. 1/2025 secara kontroversial membatasi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK tidak lagi dapat melakukan audit keuangan dan kinerja terhadap badan tersebut sebagaimana dilakukan terhadap BUMN sebelumnya. Peran BPK kini terbatas pada Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dan hanya dilakukan atas permintaan DPR.
UU BUMN yang baru juga memberikan kelonggaran kepada direksi dan komisaris untuk menerapkan Business Judgment Rule (BJR), yang dapat disalahgunakan sebagai tameng untuk melindungi keputusan-keputusan yang berpotensi merugikan negara. Sebagai informasi, BJR adalah doktrin hukum yang melindungi direksi dan komisaris dari tuntutan hukum atas keputusan bisnis yang merugikan selama keputusan tersebut diambil dengan itikad baik, kehati-hatian yang wajar, dan tanpa konflik kepentingan. Penerapan aturan ini bertujuan mengatasi kekhawatiran manajemen BUMN dalam mengambil keputusan strategis karena berpotensi merugi sehingga dapat dikriminalisasi. Namun, tanpa pengawasan yang kuat, BJR dapat menciptakan budaya imunitas dalam pengelolaan BUMN, terutama ketika persoalan korupsi sangat marak di Indonesia. Berbagai aturan tersebut menciptakan celah yang besar dalam sistem pengawasan Danantara yang direncanakan mengelola aset jumbo. Padahal dengan pengawasan BPK yang kuat, kasus fraud seperti Jiwasraya, Asabri, Taspen serta korupsi BBM di Pertamina tetap terjadi dan pada akhirnya terungkap lewat audit lembaga itu.
Kekhawatiran terhadap independensi dan transparansi Danantara semakin meningkat karena badan itu diisi oleh figur yang dekat dengan Presiden Prabowo, seperti Erick Thohir sebagai Dewan Pengawas dan Rosan Roeslani sebagai Ketua Badan Pelaksana, yang sebelumnya menjadi ketua tim sukses Prabowo-Gibran. Struktur kepemimpinan ini menimbulkan kekhawatiran akan intervensi politik dalam pengambilan keputusan investasi, berpotensi menyebabkan konflik kepentingan yang merugikan negara. Kasus 1MDB di Malaysia yang melibatkan Perdana Menteri Najib Razak menjadi contoh bagaimana dana investasi negara dapat disalahgunakan untuk kepentingan politik dan pribadi.
Risiko lain yang berpotensi terjadi pada Danantara adalah peluang privatisasi yang semakin mudah. Untuk mengakomodasi independensi Danantara, UU BUMN yang baru secara tegas memisahkan status kekayaan BUMN dari kekayaan negara. Pasal 94A huruf b mengecualikan BUMN dari ketentuan perundang-undangan terkait keuangan negara, perbendaharaan negara dan PNBP. Pemisahan ini membuka jalan bagi privatisasi BUMN tanpa kontrol publik yang memadai.
Sebelumnya, kekayaan BUMN merupakan bagian dari keuangan negara. Karena itu kerugian bisnis otomatis dianggap sebagai kerugian negara yang dapat dipidanakan. Status ini memungkinkan BPK melakukan audit penuh terhadap BUMN. Namun, UU No. 1/2025 telah memisahkan kekayaan BUMN dari keuangan negara. Ini menyebabkan audit rutin dilakukan oleh akuntan publik, sementara wewenang BPK dibatasi. Di sisi lain, manajemen BUMN mendapatkan perlindungan hukum melalui Business Judgment Rule, yang semakin meningkatkan fleksibilitas mereka.
Dengan ketentuan ini, privatisasi aset BUMN menjadi lebih mudah, terutama bagi BUMN yang dianggap tidak sehat dan membebani kinerja Danantara. Meskipun UU mensyaratkan persetujuan DPR untuk privatisasi, tetap ada risiko bahwa aset strategis negara dapat beralih ke pihak swasta atau asing dengan mudah. Hal ini tentu mengkhawatirkan terutama bagi BUMN di sektor vital seperti energi, telekomunikasi dan pertambangan. UU memang membatasi privatisasi hanya pada BUMN yang beroperasi di sektor kompetitif dan tidak terkait langsung dengan hajat hidup orang banyak. Namun, definisi “hajat hidup orang banyak” tidak didefinisikan secara jelas. Hal ini membuka peluang interpretasi yang dapat merugikan negara.
Risiko kerugian akibat investasi di sektor non-riil juga menghantui Danantara. Danantara berencana mengalokasikan sebagian asetnya untuk investasi di sektor riil dan portofolio, yang menghadapi berbagai risiko pasar. Fluktuasi nilai tukar, kenaikan suku bunga, dan perubahan harga komoditas dapat mempengaruhi nilai investasi dan pendapatan badan tersebut. Investasi berisiko tinggi seperti hilirisasi atau energi terbarukan memang strategis untuk pembangunan jangka panjang, tetapi juga sangat rentan terhadap volatilitas pasar. Tanpa manajemen risiko yang canggih dan diversifikasi yang tepat, Danantara berpotensi mengalami kerugian besar yang pada akhirnya dapat berdampak pada keuangan negara.
Konsentrasi aset yang terlalu besar di satu lembaga juga menciptakan risiko sistemik. Jika Danantara mengalami kesulitan keuangan atau kehilangan kepercayaan publik, dampaknya dapat meluas ke sektor perbankan, termasuk potensi rush di bank-bank BUMN seperti Bank Mandiri, BRI dan BNI. Selain itu, jika Danantara terlalu agresif dalam berinvestasi atau mengambil utang berlebihan (over leverage) untuk sektor yang berisiko seperti pasar modal, bisa terjadi kerugian besar yang memaksa penjualan aset secara cepat untuk memenuhi kewajiban finansialnya. Alternatifnya, Pemerintah harus memberikan bailout kepada badan itu dalam jumlah besar sehingga belanja publik akan berkurang atau utang negara akan membengkak.
Risiko lainnya adalah potensi penurunan kontribusi BUMN untuk publik. Alokasi pendapatan Danantara yang sepenuhnya dikendalikan oleh Badan Pengelola dan Badan Pengawas menyebabkan berkurangnya intervensi langsung Pemerintah terhadap BUMN untuk kemaslahatan publik. Ada risiko bahwa investasi Danantara lebih banyak mengalir ke sektor yang menghasilkan keuntungan besar dalam jangka pendek, sementara sektor yang tidak langsung menguntungkan tetapi penting untuk masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur non-komersial, subsidi BBM di wilayah terpencil, atau jaringan listrik terjangkau, terabaikan. Selain itu, dividen BUMN yang sebelumnya masuk ke APBN kini sepenuhnya dikontrol oleh Badan Pengelola Danantara, yang dapat mengurangi pemasukan negara dan mengurangi manfaat langsung bagi rakyat.
Perspektif Islam dalam Pengelolaan Baitul Mal
Dalam sistem Islam, pengelolaan kekayaan negara memiliki dasar yang sangat berbeda dari sistem kapitalisme. Berdasarkan dokumen yang disampaikan, Negara Khilafah menerapkan sistem ekonomi yang bersumber sepenuhnya dari dalil-dalil syariah Islam, meliputi al-Quran, as-Sunnah, Ijmak Sahabat dan Qiyas. Baitul Mal menjadi lembaga sentral yang bertanggung jawab mengelola berbagai jenis kekayaan yang dimiliki oleh umat dan negara.
Harta milik umum dalam Islam telah didefinisikan dengan jelas, mencakup tiga kategori: (1) sarana penting bagi kehidupan sehari-hari umat Muslim seperti air bersih dan energi; (2) sarana yang pembentukannya menghalangi kepemilikan individu seperti laut, sungai, danau, dan fasilitas umum; (3) barang tambang dengan deposit besar seperti minyak bumi dan gas alam.
Adapun harta milik negara antara lain tanah tak bertuan, tanah endapan sungai, ash-shawâfi (tanah yang dikuasai negara setelah pembebasan wilayah), serta bangunan dan balairung publik. Harta Baitul Mal lainnya yang pengelolaannya diserahkan kepada ijtihad Khalifah antara lain anfâl dan ghanîmah (harta rampasan perang), fai’ (harta yang diperoleh tanpa peperangan), kharaj, jizyah (kewajiban yang dibayarkan non-Muslim yang hidup di bawah perlindungan Negara Islam), ‘usyur (pungutan perdagangan).
Dalam sistem Khilafah, pengelolaan harta Baitul Mal harus sesuai dengan syariah Islam. Pengembangan harta tersebut dengan melibatkan sektor-sektor yang diharamkan, seperti perbankan ribawi, tidak diperbolehkan. Keuntungan dari perusahaan milik negara wajib dimasukkan ke Baitul Mal dan dikelola berdasarkan ijtihad Khalifah, dan haram diinvestasikan pada instrumen investasi yang melanggar syariah seperti portofolio saham dan obligasi berbasis bunga.
Harta yang menjadi milik umum tidak boleh diprivatisasi atau dimiliki oleh pihak swasta. Karena itu, harta-harta milik umum yang dikuasai oleh swasta harus dikelola oleh BUMN. Dengan itu pengelolaan aset-aset tersebut akan menghasilkan pendapatan besar yang secara langsung dapat masuk ke APBN. Karena itu penguasaan barang-barang tambang oleh swasta di negara ini bertentangan dengan Islam.
Sementara itu, harta Baitul Mal yang bukan harta milik umum dan harta zakat, seperti tanah, dapat dibagikan oleh Khalifah sesuai dengan ijtihadnya untuk kemaslahatan umat. Seluruh pengelolaan harta ini wajib dilakukan secara profesional oleh individu-individu yang memiliki ketakwaan dan kecakapan. Dengan itu kebermanfaatannya dapat dirasakan oleh seluruh umat. Hal ini juga mencegah praktik-praktik korupsi yang merugikan rakyat dan negara.
Berdasarkan hal tersebut, Danantara, sebagai super holding BUMN dengan model Sovereign Wealth Fund, bertentangan dengan prinsip ekonomi Islam dalam beberapa aspek krusial, antara lain:
- Pendirian Danantara sama sekali tidak merujuk pada Islam sebagai dasar pembentukan, operasional dan investasinya;
- Investasi di sektor keuangan seperti perbankan ribawi dan pasar modal (antara lain saham dan obligasi) bertentangan dengan larangan Islam terhadap transaksi yang batil termasuk riba;
- Pemisahan status kekayaan BUMN dari kekayaan negara jika memudahkan privatisasi harta milik umum (al-milkiyah al-’aammah) bertentangan dengan Islam yang melarang privatisasi aset-aset tersebut;
- Pembiaran badan itu atas penguasaan kekayaan milik umum seperti sumber daya alam seperti migas, batubara, emas dan nikel oleh swasta merupakan kemungkaran.
Alhasil, di bawah sistem kapitalisme, pengelolaan ekonomi negara termasuk kekayaan alamnya akan selalu menimbulkan problem dalam perspektif Islam. Pasalnya, sistem kapitalisme menjadi landasan Danantara, yang pengelolaannya sama sekali tidak merujuk pada aturan-aturan Allah SWT dan Rasul-Nya.
Karena itu penerapan Islam secara paripurna dalam institusi Khilafah Islam merupakan satu-satunya metode agar pengelolaan negara ini mendapatkan keridhaan Allah SWT, serta mewujudkan rahmat bagi rakyat dan negara secara bersamaan.
WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. [Muis].
Catatan kaki:
- Salman Bahoo, Ilan Alon, dan Andrea Paltrinieri, “Sovereign Wealth Funds: Past, Present and Future,” International Review of Financial Analysis 67 (2020): 101418.
- UU Nomor I Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang.Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara





