Nafsiyah

Taqarrub Kepada Allah Dengan Memperjuangkan Siyâsah Syar’iyyah

Dunia dengan, hingar-bingarnya, keruh diwarnai berbagai perilaku manusia, termasuk perilaku dan kebijakan para politisi dengan berbagai intrik politiknya. Fenomena ini bukan hal baru di alam politik demokrasi dengan ideologi Kapitalisme yang menjadi habitatnya, dan sekularisme sebagai landasan paradigmanya. Ada perebutan kekuasaan. Ada intrik menghalalkan segala macam cara meraih kekuasaan. Ada upaya mengotak-atik aturan demi kepentingan pribadi dan golongan. Ada bagi-bagi ’kue’ kekuasaan. Ada praktik sistemik korupsi-kolusi-nepotisme (KKN). Ada penguasaan oligarki atas sektor-sektor kepemilikan publik. Semua ini adalah hasil yang ditorehkan para politisi yang mencoreng citra politik itu sendiri.

Sebaliknya, politik kotor tidak ada dalam Islam. Politik Islam lebih familiar dikenal dengan istilah as-siyâsah asy-syar’iyyah. Para nabi, termasuk Baginda Rasulullah saw., adalah role model pemimpin negara yang mempraktikkan as-siyâsah asy-syar’iyyah. Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah saw. bersabda:

كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ الْأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لَا نَبِيَّ بَعْدِي وَسَيَكُونُ خُلَفَاءُ فَيَكْثُرُونَ

Dulu Bani Israil diurus oleh para nabi. Setiap seorang nabi wafat, digantikan oleh nabi yang lain. Sungguh tidak ada nabi setelahku. Yang akan ada adalah para khalifah yang banyak (HR al-Bukhari, Muslim dan Ahmad).

 

Para nabi Bani Israil yang dimaksud salah satunya adalah Nabi Dawud as. Rasulullah saw. mengabarkan tradisi politik para nabi, yakni mengatur urusan umatnya berdasarkan hukum-hukum Allah. Ini sebagaimana firman-Nya:

يَٰدَاوُۥدُ إِنَّا جَعَلۡنَٰكَ خَلِيفَةٗ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَٱحۡكُم بَيۡنَ ٱلنَّاسِ بِٱلۡحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ ٱلۡهَوَىٰ فَيُضِلَّكَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِۚ ٢٦

Hai Dawud, sungguh Kami telah menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi. Karena itu berilah keputusan di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah (QS Shad [38]: 26).

 

Tidaklah suatu amalan dilakukan oleh Nabi saw.,  bahkan oleh para nabi, melainkan ia suatu amal yang mulia dan dimuliakan; menjadi sebab taqarrub ilalLâh itu sendiri. Allah SWT memang mewajibkan kepemimpinan Islam yang sifat dan karakteristiknya yang khas berbeda dengan model kepemimpinan lain di luar Islam. Karakteristik khas politik Islam (asy-siyâsah asy-syar’iyyah) tergambar pada tataran sistem dan personnya sekaligus. Ini menjadi bagian dari sunnah. Demikian sebagaimana hadis dari ’Irbadh bin Sariyah ra., bahwa Rasulullah saw. telah bersabda:

فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي، وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ، عَضُّوا عَلَيْهَا ِبِالنَّوَاجِذِ

Kalian wajib terikat dengan Sunnahku dan sunnah para khalifah yang terbimbing. Gigitlah oleh kalian sunnah tersebut dengan gigi-gigi geraham (HR Ibn Majah, al-Tirmidzi, Ahmad dan al-Hakim).

 

Sunnah Khulafur Rayidin al-Mahdhiyyiin tentu mencakup sistem kepemimpinan para khalifah yang mendapatkan petunjuk dan menunjukkan pada kebenaran. Kepemimpinan mereka mengisyaratkan kekhasan pada dua hal: (1) Sistem kepemimpinan; (2) Karakteristik pemimpin.

 

Kekhasan Sistem Kepemimpinan Islam (Khilafah)

Kepemimpinan Islam (Khilafah) dibangun di atas fondasi aqidah Islam. Syaikh Dr. Muhammad bin Hamid Hawari menuturkan bahwa aqidah Islam adalah asas Negara. Tidak ada sesuatu pun (selain aqidah Islam) dalam institusi perangkat Negara, struktur dan aktivitas muhaasabah di dalamnya, atau apapun yang berkaitan dengan Negara, kecuali aqidah Islam sebagai asasnya. Aqidah ini pula yang menjadi asas Undang-Undang Dasar (UUD) dan perundang-undangan syar’iyyah. Islam tidak memberikan peluang pada apapun yang berkaitan dengan keduanya kecuali harus tergali dari aqidah Islam.

Kepemimpinan Islam menerapkan sistem hukum Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Sistem politik luar negeri diimplementasikan dengan dakwah dan jihad. Sistem kepemimpinan terpusat dengan satu khalifah yang menyatukan seluruh Dunia Islam. Khalifah diangkat sah secara syar’i dengan metode baku, yakni baiat, untuk menerapkan al-Quran dan as-Sunnah dalam kehidupan. Sistem baku Khilafah ini dijaga dengan keharaman bughat (memberontak) kepada Khalifah. Namun, jika Khalifah menyimpang dan mengubah sendi-sendi dasar Negara Islam maka ia wajib dilengserkan dan diganti sebagai bentuk penjagaan terhadap sistem itu sendiri.

 

Kekhasan Karakteristik Pemimpin Islam (Khalifah)

Kekhasan sistem Khilafah dalam Islam, dijaga dengan sistem fit and proper test, kualifikasi pemimpin (khalifah) yang menunjukkan kekhasannya, yang berbeda dengan sistem-sistem di luar Islam. Jika dalam politik demokrasi orang yang fasiq (pelaku dosa-dosa besar) bahkan orang kafir bisa menjadi penguasa (hukkâm), maka tidak demikian halnya dengan Islam. Islam menjaga sistem kepemimpinan dan tujuan kepemimpinan itu sendiri dengan mensyaratkan khalifah di antaranya wajib Muslim dan adil. Sifat Islam dan adil ini memastikan orang kafir dan orang-orang dengan pemikiran menyimpang (misalnya: liberalis, sekularis, pluralis, dll) dan pelaku dosa besar (misalnya: LGBT, koruptor, pemabuku, dll) tidak boleh menjadi khalifah, karena rusaknya person pemimpin akan merusak pelaksanaan sistem kepemimpinan itu sendiri.

Untuk menjaga sistem dari ketergelinciran person pemimpin, maka Islam mewajibkan ulama bahkan masyarakat melakukan muhâsabah li al-hukkâm, sebagai kontrol sosial atas jalannya politik pemerintahan. Kewajiban ini wajib dijaga. Negara tidak boleh menghambat dan mempersekusi aktivitas ini. Rasulullah saw. bersabda:

أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ

Jihad yang paling utama adalah (menyampaikan) perkataan yang benar kepada pemimpin yang zalim (HR al-Hakim, at-Tirmidzi, Ibn Majah dan Abu Dawud).

 

Dengan kekhasan sistem kepemimpinan dan pemimpin politik dalam Islam ini, relevan jika doa pemimpin yang adil termasuk doa yang diijabah. Rasulullah saw. bersabda:

ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَ تُهُمْ اْلإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حِينَ يُفْطِرُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ

Tiga orang yang tidak tertolak doanya: Imam yang adil, orang shaum hingga berbuka dan orang yang dizalimi (HR at-Tirmidzi dan Ahmad).

 

Imam al-Munawi (w. 1031 H) dalam Faydh al-Qadîr menukilkan:

تَنْبِيْهٌ: قَالَ اَلْغَزَا لي : فِيْهِ أَنَّ اْلإِمَارَةَ وَالْخِلاَفَةَ مِنْ أَفْضَلِ الْعِبَادَاتِ إِذَا كَانَتَا مَعَ الْعَدْلِ وَاْلإِخْلاَصِ

Perhatian: Imam Abu Hamid al-Ghazali berkata, “Di dalam hadis ini terdapat petunjuk bahwa al-Imârah (Imârat al-Mu’minîn) dan al-Khilâfah merupakan salah satu ibadah paling utama jika keduanya ditegakkan dengan keadilan dan keikhlasan.”

 

Keadilan, yakni dengan menegakkan hukum-hukum Islam, dan keikhlasan, yakni dilandasi keimanan. Imam al-Qalqasyandi dalam Ma’âtsir al-Inâfah fî Ma’alim al-Khilâfah (I/8) menegaskan Khilafah secara ’urf disebutkan untuk kepemimpinan agung. Ini memperkuat makna syar’i-nya yang menggambarkan kepemimpinan umum umat, menegakkan berbagai urusan.

Khilafah bukan sembarang kepemimpinan. Khilafah adalah kepemimpinan pengganti kenabian dalam memelihara urusan agama dan mengatur urusan dunia dengan agama. Ini ditegaskan oleh Imam al-Mawardi (w. 450 H) dalam Al-Ahkâm as-Sulthâniyyah (I/15), Imam al-Haramain al-Juwaini (w. 478 H) dalam Ghiyâts al-Umam fî at-Tiyâts az-Zhulm (I/22).

As-Sayyid Ali bin al-Jurjani (w. 816 H) dalam Syarh al-Mawâqif (VIII/378) menuturkan:

نَصْبُ اْلإِمَامِ مِنْ أَتَمِ مَصَالِحِ الْمُسْلِمِين وَأَعْظَم مَقَاصِدِ الدِّيْنِ

Pengangkatan Imam (Khalifah) termasuk kemaslahatan kaum Muslim paling sempurna dan upaya merealisasikan tujuan agama yang paling agung.

 

Maka dari itu tidak mengherankan jika seorang ulama besar ahli fiqih dan tafsir sekelas Al-Hafizh al-Qurthubi (w. 671 H) dalam Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân (I/265) menegaskan:

وَأَنَّهَا رُكْنٌ مِنْ أَرْكَانِ الدِّيْن الَّذِيْ بِهِ قَوَامُ الْمُسْلِمِيْنَ، وَالْحَمْد لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

Sesungguhnya Imamah (Khilafah) merupakan salah satu di fondasi di antara fondasi-fondasi agama ini yang dengannya tegak fondasi kaum Muslim. Segala pujian milik Allah.

 

WalLaahu a’lam. [Irfan Abu Naveed, M.Pd.I]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × two =

Back to top button