Opini

Membasmi Korupsi

Kenaikkan hak keuangan kepala daerah, sebagaimana diusulkan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, tidak akan bisa membuat negeri ini luput dari problem akut korupsi. Tentu selama sistem politik yang dianut masih demokrasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menegaskan bahwa kenaikan gaji tidak men­jamin negeri ini terbebas dari korupsi. Plh. Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan, Litbang KPK menyatakan tidak ada korelasi langsung antara kenaikan gaji kepala daerah dengan perilaku koruptif (Kompas.com, 4/7/2026). Karena itu menaikkan gaji kepala daerah patut dipertanyakan efektivitasnya dalam membasmi korupsi.

Memang benar, maraknya temuan kasus korupsi sangat memprihatinkan. Sebagaimana diketahui, sepanjang pertengahan 2026 saja, ada 9 kepala daerah terjerat kasus rasuah oleh KPK. Belum lagi korupsi yang dijumpai di tahun-tahun sebelumnya. Ia bahkan melanda semua pilar demokrasi; baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif.

Fakta tersebut justru menunjukkan bahwa korupsi problem sistemis. Bukan semata karena kurang gaji. Sudah menjadi rahasia umum ongkos politik dalam demokrasi sangat tinggi. Akan tetapi, usulan Rifqinizamy agar kepala daerah dan wakil menerima 20% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna meminimalisasi korupsi dan penyalahgunaan kewenangan demi menutup ongkos politik, tentu bukanlah solusi. Sebabnya, tidak ada jaminan besaran gaji itu mampu menutup ongkos politik. Tidak menutup kemungkinan politik transaksional dalam demokrasi akan meningkat tarifnya di periode Pemilu berikutnya.

Solusi komprehensif persoalan ini mestinya merujuk pada syariah Islam. Dalam Islam, gubernur (wali) dan bupati (amil) diangkat oleh kepala negara (khalifah). Syariah ini tentu efektif menutup celah korupsi yang dipicu cost politik.

Adapun untuk mencegah korupsi karena keserakahan dan lemahnya integritas, Islam telah memberi tuntunan. Ada 7 syarat legal bagi kepala negara (khalifah) dan kepala daerah (wali/amil), yaitu: laki-laki; Muslim; merdeka; balig; berakal; adil (bukan orang fasik); dan mampu mengemban jabatan. Dengan ini, pejabat korupsi, hedon dan memperkaya diri tercegah.

Kalaupun masih ada pemimpin yang khianat (korupsi), Islam mensyariatkan ta’zîr, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan hakim. Koruptor diberi sanksi sesuai berat/ringannya kejahatan; berupa teguran, penjara, denda, cambuk hingga hukuman mati.

Karena itu pemberantasan korupsi tidak cukup ditempuh dengan menaikkan gaji pejabat, melainkan harus melalui penerapan syariah Islam secara kâffah yang menutup akar penyebab korupsi sekaligus memberikan sanksi tegas bagi pelakunya. WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. [Saptaningtyas; Analisis Mutiara Umat Institute]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × 2 =

Check Also
Close
Back to top button