Pengantar

Pengantar [Pemberantasan Korupsi Makin Tak Bertaji]

Assalâmu‘alaikum wa rahmatullâhi wa barakâtuh.

Pembaca yang budiman, korupsi memang bisa dilakukan oleh siapa saja. Di mana saja. Dalam sistem pemerintahan apa saja. Dalam sistem sekular-demokrasi atau bahkan sistem Islam. Hanya saja, dalam sistem sekular-demokrasi, seperti saat ini, korupsi bisa bersifat massif dan sistemik. Tak hanya bersifat individual dan kasuistik. Pasalnya, demokrasi adalah sistem politik berbiaya tinggi. Tidak aneh jika penguasa atau para pejabat terpilih adalah mereka yang memiliki modal kuat. Baik modal sendiri atau modal dari “sponsor”. Mereka adalah para pemilik modal besar. Kelas miliaran, ratusan miliar, triliunan, puluhan triliun, bahkan mungkin ratusan triliun.

Untuk mencalonkan diri menjadi pejabat atau wakil rakyat di daerah saja setiap calon bisa mengeluarkan biaya miliaran rupiah. Untuk mencalonkan diri menjadi pejabat atau wakil rakyat di pusat biaya yang dikeluarkan tentu lebih besar lagi. Bisa puluhan miliar rupiah. Apalagi mencalonkan diri untuk menjadi Capres/Cawapres. Konon bisa di angka triliunan rupiah.

Tingginya biaya politik ini tentu bukan tanpa konsekuensi. Konsekuensi paling nyata ya korupsi. Entah korupsi langsung (dalam bentuk uang). Entah korupsi kebijakan atau penyalahgunaan wewenang (dalam bentuk proyek-proyek besar, perumusan UU yang berpihak kepada para pemilik modal daripada berpihak kepada rakyat, dll). Inilah yang banyak terjadi dalam sistem demokrasi.

Mengapa bisa terjadi?  Sederhana saja. Modal yang telah dikeluarkan oleh para wakil rakyat, pejabat atau penguasa—sebelum mereka berkuasa—tentu tak boleh hangus begitu saja. Harus kembali. Tentu plus dengan keuntungannya. Dari mana? Ya tentu dari korupsi. Wajarlah jika Indonesia, yang menerapkan sistem demokrasi, menjadi salah satu negara paling korup. Pada era Jokowi, korupsi makin massif. Ada korupsi Jiwasraya, Asabri, dll. Terakhir, yang paling fenomenal, adalah korupsi bansos. Menurut Novel Baswedan, penyidik KPK yang terancam didepak dari KPK, angka korupsi bansos bisa mencapai Rp 100 triliun!

Ironisnya, pemberantasan korupsi makin tak bertaji. Pasalnya, banyak pihak—tentu saja para pejabat dan wakil rakyat yang korup—secara sistematis berupaya keras untuk melemahkan KPK. Satu-satunya lembaga yang diharapkan terdepan dalam pemnerantasan korupsi. Pelemahan KPK dimulai dengan merevisi UU KPK.

Hal demikian tentu berbeda dengan sistem pemerintahan Islam. Korupsi bisa saja terjadi dalam system Islam. Namun, itu hanya mungkin bersifat individual dan kasuistik. Tidak sistemik.

Seputar itulah tema utama al-waie kali ini. Selain tema menarik lain lainnya. Selamat membaca!

Wassalâmu‘alaikum wa rahmatullâhi wa barakâtuh.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

6 − five =

Back to top button