Apa Beda Sentralisasi Dalam Sistem Islam Dengan UU Omnibus Law?
Soal:
UU Omnibus Law yang baru disahkan telah menarik sejumlah kewenangan daerah ke pusat. Lalu, apa bedanya sentralisasi dalam UU ini dengan sentralisasi dalam sistem Islam?
Jawab:
Pertama: Islam membedakan antara pemerintahan, administrasi dan birokrasi. Dalam Islam, pemerintahan, yang terkait dengan kewenangan mengadopsi UU [tabanni al-ahkam] dan menjalankan UU [munaffidz al-ahkam], termasuk memerintah [al-hukm], bersifat tunggal. Terpusat di tangan seorang kepala negara. Karena itu Islam mengenal kaidah:
رَئِيْسُ الدَّوْلَةِ هُوَ الدَّوْلَة
Kepala negara adalah negara.
Mengapa demikian? Dalam tindakan Nabi saw. ada perbedaan pengangkatan para penguasa (al-hukkam) dengan pegawai (al-muwaddhaf). Dengan kata lain, pemerintahan identik dengan tugas kepemimpinan, sebagaimana dalam hadis:
لاَ يَحِلُّ لِثَلاَثَةِ نَفَرٍ يَكُوْنُوْنَ بِأَرْضِ فَلاَةٍ، إِلاَّ أَمَّرُوْا عَلَيْهِمْ أَحَدَهُمْ
Tidak halal bagi tiga orang yang berada di sebidang tanah, kecuali mereka mengangkat salah seorang di antara mereka menjadi pemimpin (HR Ahmad dari Abdullah bin ‘Amru).
Tugas kepemimpinan ini adalah tugas kekuasaan untuk mencegah kezaliman dan menyelesaikan perselisihan. Tugas mengurusi urusan umat secara langsung. Itulah fakta pemerintahan. Karena itu tugas ini dinyatakan dalam Hadis Nabi saw.:
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Seorang imam [pemimpin] adalah seorang penggembala, dan hanya dialah yang bertanggung jawab atas gembalaannya (HR Muslim).
Adanya bentuk “Hashr”, wa huwa mas’ulun [hanya dia yang bertanggung jawab], menunjukkan bahwa urusan mengurusi urusan umat, kepemimpinan dan pemerintahan ini bersifat tunggal. Bukan kolektif dan kolegial. Tugas dan kewenangan tersebut ada di tangan kepala negara. Karena itu kepala negara dalam Islam diidentikkan dengan negara. Kewenangan negara itu ada di tangan kepala negara.
Islam juga tidak mengenal kepemimpinan kolektif dan kolegial [al-qiyadah al-jama’iyah]. Islam hanya mengnal kepemimpinan tunggal [al-qiyadah al-fardiyyah]. Keputusannya pun tunggal. Namun demikian, pelaksanaan keputusan dan tanggung jawab untuk melaksanakan keputusan itu bersifat kolektif [al-mas’uliyyah jama’iyah]. Kaidah hukumnya menyatakan:
اَلْقِيَادَةُ فَرْدِيَّةٌ، وَالْمَسْؤُوْلِيَّةُ جَمَاعِيَّةٌ، وَالْعَمَلُ جَمَاعِيٌّ
Kepemimpinan bersifat individual, tanggung jawab [untuk melaksanakan keputusan] bersifat kolektif dan pelaksanaannya secara bersama-sama.
Karena itu urusan pemerintahan dan kepemimpinan dalam Islam dipegang oleh kepala negara. Kepala negaralah (Khalifah) yang mendelegasikan kewenangannya kepada para pembantunya. Kepala negara yang mengangkat dan memberhentikan qadhi. Kepala negaralah yang mengangkat dan memberhentikan kepala daerah. Kepala negaralah yang mengangkat panglima militer, kepala kepolisian dan memberhentikan mereka. Begitu seterusnya, karena urusan pemerintahan dan kepemimpinan dalam Islam dipegang oleh kepala negara.
Karena itu, pemerintahan di dalam Islam bersifat sentralisasi. Bukan desentralisasi. Sebabnya, kekuasaan dan pemerintahan itu di tangan umat. Umat kemudian memberikan kekuasaan mereka itu kepada seorang kepala negara, melalui baiat. Setelah itu, dia berhak mendelegasikan kepada yang lain. Inilah yang menjadi alasan, mengapa kepemimpinan dan pemerintahan dalam Islam bersifat sentralistik.
Dalam konteks ini, kepemimpinan dan pemerintahan Islam jelas berbeda dengan sistem demokrasi. Apalagi ketika dalam sistem demokrasi tersebut diberlakukan sistem otonomi daerah. Pilkada di setiap daerah memilih masing-masing kepala daerah. Jelas, di sini berbeda sekali dengan sistem pemerintahan Islam, yang pemerintahannya terpusat. Kepala daerah diangkat dan diberhentikan oleh kepala negara. Bukan oleh rakyat setempat.
Kedua, UU Umnibus Law menarik kewenangan perizinan ke pusat. Tidak lagi diserahkan kepada daerah. Meski tujuannya untuk menyederhanakan proses perizinan, masalah perizinan ini adalah masalah administrasi dan birokrasi. Masalah administrasi dan birokrasi, cepat atau lambat, bukan masalah diserahkan ke pusat, atau ke daerah. Semua karena korupsi di setiap level birokrasi, karena panjangnya proses, dan tidak dibangun dengan sistem bersih dan aparat yang bertakwa.
Karena itu, menyelesaikan administrasi dan birokrasi dengan sentralisasi, justru menyulitkan, terutama ketika wilayah negara sangat luas. Belum lagi, jika dalam administrasi dan birokrasi itu mengharuskan adanya amdal, dan lain-lain, maka sangat sulit. Akibatnya, amdalnya dihilangkan.
Nah, dalam Islam, administrasi dan birokrasi itu bersifat desentralisasi. Di tangani di setiap daerah, tetapi dengan proses dan mekanisme yang cepat dan akurat. Ini karena administrasi dan birokrasi ini dibangun dengan prinsip:
اَلْبَسَاطَةُ في النِّظَامِ، وَاْلإِسْرَاءِ فِي إِنْجَازِ اْلَأَعْمَالِ، وَالْكِفَايَةُ لِمَنْ يَتَوَلَّوْنَ اْلإِداَرَةَ
Sistemnya sederhana. Eksekusi tugasnya cepat. Profesional orang yang menangani administrasi dan birokrasi.
Kesederhanaan sistem administrasinya ini diambil dari sejumlah dalil:
… يَسِّرَا وَلاَ تُعَسِّرَا، وَبَشِّرَا وَلاَ تُنَفِّرَا
Kalian berdua harus memudahkan urusan rakyat dan jangan mempersulit. Sampaikan kabar gembira dan jangan menciptakan ketakutan kepada mereka… (HR Muttafaq ‘Alaih dari Abu Musa).
Adapun dalil bahwa urusan administrasi dan birokrasi ini harus cepat, dasarnya Hadis Nabi saw.:
إِيَّاكُمْ وَالْإِقْرَادَ، قَالُوا يَا رَسُولَ الله وَمَا الْإِقْرَادُ؟ قَال: الرَّجُلُ يَكُونُ مِنْكُمْ أَمِيراً أَوْ عَامِلًا فَيَأْتِيهِ الْمِسْكِينُ، وَالْأَرْمَلَةُ فِيقُولُ لَهُمْ: مَكَانَكُمْ، وَيَأْتِيهِ الشَّرِيفُ، وَالْغَنِيُّ فَيُدْنِيهِ، وَيَقُولُ: عَجِّلُوا قَضَاءَ حَاجَتِهِ، وَيُتْرَكُ الْآخَرُونَ مُقْرِدِيْنَ
“Berhati-hatilah kalian terhadap sikap ‘Iqrad’?” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, apa itu sikap ‘Iqrad?’” Nabi bersabda, “Ketika salah seorang di antara kalian menjadi amir atau pekerja, kemudian orang miskin dan janda datang, lalu dia berkata kepada mereka, “Posisi kalian [di sana].” Setelah itu, datang orang terpandang dan kaya, lalu dia mendekatinya, dan berkata, “Segera selesaikan kebutuhannya.” Sementara yang lain dibiarkan, diacuhkan..” (HR ath-Thabrani).
Semua orang mempunyai hajat. Semua ingin hajatnya diselesaikan. Semuanya juga ingin cepat. Itulah tabiat manusia. Karena itu harus diselesaikan dengan cepat. Tanpa pandang bulu.
Adapun harus ditangani oleh orang yang profesional karena memang begitu seharusnya urusan ini diurus dengan baik. Jika tidak maka amanahnya akan terbengkalai.
إِنَّ قَوْمًا كَانُوا أَهْلَ ضَعْفٍ وَمَسْكَنَةٍ قَاتَلَهُمْ أَهْلُ تَجَبُّرٍ وَعَدَدٍ فَأَظْهَرَ اللهُ أَهْلَ الضَّعْفِ عَلَيْهِمْ فَعَمَدُوا إِلَى عَدُوِّهِمْ فَاسْتَعْمَلُوهُمْ وَسَلَّطُوهُمْ فَأَسْخَطُوا اللهَ عَلَيْهِمْ إِلَى يَوْمِ يَلْقَوْنهَ
Sungguh ada suatu kaum, mereka orang-orang yang lemah dan miskin. Mereka dikalahkan oleh orang-orang congkak dan penuh permusuhan. Allah memenangkan orang-orang lemah itu atas mereka sehingga mereka mendatangi musuh mereka serta mengangkat dan menjadikan mereka sebagai pemimpin. Lalu mereka pun marah kepada Allah atas nasib yang menimpa mereka hingga Hari Kiamat (HR Ahmad).
Ini merupakan larangan mengangkat orang yang tidak profesional untuk mengurusi urusan umat.
Semuanya ini merupakan dalil bahwa administrasi dan birokrasi ini harus dibangun dengan tiga prinsip ini. Ketiga prinsip inilah yang menyelesaikan kerumitan birokrasi tersebut. Jadi, masalahnya bukan karena desentralisasi, sehingga lama, lalu harus disentralisasi. Bukan. Masalahnya ada pada prinsip dan filosofinya.
Inilah yang membedakan, bagaimana sistem Islam dengan UU Umnibus Law dalam masalah sentralisasi kekuasaan dan desentralisasi birokrasi.
Ketiga: Masalah substansi aturannya. Khususnya terkait dengan privatisasi kekayaan milik umum, juga bertentangan dengan Islam. Sebagaimana dalam Hadis Nabi saw.:
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُركَاَءٌ فِي ثَلاَثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَأِ وَالنَّارِ
Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: terhadap air, padang dan api (HR Ahmad).
Ini menjadi dasar bahwa kepemilikan umum, seperti tambang batubara, emas, perak, nikel, besi, dan sebagainya adalah kekayaan milik umum. Tidak boleh diprivatisasi. Baik untuk swasta asing maupun domestik.
WalLahu a’lam. [KH. Hafidz Abdurrahman]