Telaah Kitab

Negara Melarang Laboratorium Yang Memproduksi Bahan Berbahaya (Telaah Kitab Muqaddimah ad-Dustûr Pasal 163)

Telaah Kitab edisi kali ini membahas kepemilikan laboratorium yang memproduksi bahan-bahan berbahaya yang bisa menimbulkan madarat bagi masyarakat dan Negara.  Di dalam Pasal 163 dinyatakan:

يُمْنَعُ اْلأَفْرَادُ مِنْ مِلْكِيَّةِ الْمُخْتَبِراَتِ الَّتي تُنْتِجُ مَوَادٍ تُؤَدِّي مِلْكِيَّتُهُمْ لَهَا إِلَى ضَرَرٍ عَلَى اْلأُمَّةِ أَوْ عَلَى الدَّوْلَةِ

Individu-individu dilarang memiliki laboratorium-laboratorium yang mempro-duksi bahan yang kepemilikan mereka terhadap bahan tersebut  bisa menyebabkan bahaya bagi umat dan Negara.

 

Dalil yang mendasari pasal ini adalah riwayat-riwayat yang melarang perbuatan-perbuatan mubah yang di dalamnya mengandung bahaya atau menyebabkan bahaya.  Ibnu Hisyam di dalam Siirah-nya menuturkan sebuah riwayat:

 

Tatkala Rasulullah saw melintasi Hijr (bekas perkampungan kaum Tsamud (kaum Nabi Shalih as.), beliau singgah di situ.  Orang-orang biasa meminum air dari sumur Hijr.   Ketika mereka beristirahat, Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah seorang di antara kalian meminum airnya sedikitpun. Jangan pula kalian berwudlu dengan airnya untuk shalat. Jika ada adonan roti yang telah kalian buat, berikanlah adonan untuk unta. Jangan kalian makan sedikitpun darinya.   Jangan pula seorang di antara kalian keluar di waktu malam, kecuali disertai kawannya.”  Para Sahabat mengerjakan apa yang diperintahkan Rasulullah saw. kepada mereka, kecuali dua orang laki-laki dari Bani Sa’idah.  Salah satu dari keduanya keluar untuk suatu keperluan. Satunya lagi keluar untuk mencari temannya tadi. Lalu orang yang pergi untuk suatu keperluan tercekik dalam kepergiannya. Adapun orang yang mencari dia diterbangkan angin hingga angin melemparkan dirinya sampai di gunung Thai’.  Hal itu dikabarkan kepada Rasulullah saw.  Rasulullah saw bersabda, “Bukankah aku telah melarang kalian agar tak seorang pun dari kalian keluar kecuali disertai kawannya?”  Lalu Rasulullah saw. mendoakan orang yang tercekik ketika kepergiannya sehingga laki-laki itu sembuh.  Yang lainnya, yang terjatuh di Gunung Thai’, memberikannya kepada Rasulullah saw ketika beliau tiba di Madinah (HR Ibnu Hisyam).

 

Di dalam kisah ini, Rasulullah saw. melarang perkara-perkara yang hukum asalnya mubah, seperti minum air dari sumur, berwudhu dengan air, keluar di malam hari sendirian, dan membuat adonan roti.  Semua perbuatan itu hukum asalnya mubah.  Hanya saja, ketika di Hijr, beliau melarang semua perbuatan itu karena ada bahaya di dalamnya.  Adanya bahaya di sumur kaum Tsamud menjadi alasan (‘illat) pengharamkan perbuatan-perbuatan yang hukum asalnya mubah.   Atas dasar itu, yang diharamkan hanyalah air sumur Tsamud saja, bukan semua air sumur.   Begitu pula pergi di malam hari sendirian, hanya dilarang di perkampungan Tsamud saja, bukan pada tempat lain.   Atas dasar itu, adanya bahaya tersebut tidak mengharamkan apa yang telah Allah SWT bolehkan. Yang diharamkan hanyalah pada bagian-bagian dari perkara mubah yang di dalamnya ada bahaya (dharar).   Ini berlaku jika di dalam perkara-perkara mubah tersebut terkandung sesuatu yang membahayakan.

Adapun perkara-perkara mubah yang bisa menyebabkan bahaya, maka perkara mubah tersebut diharamkan, sedangkan hukum asalnya tetap dalam kemubahan.   Dalil yang mendasari hal ini adalah sebuah riwayat yang juga dituturkan Ibnu Hisyam. Nabi saw. pernah tinggal di Tabuk selama 20 hari.  Kemudian beliau bertolak kembali ke Madinah.  Di jalan ada air yang keluar wasyl (air sedikit yang menetes dari gunung atau padang pasir yang tidak terkena hujan). Ia hanya bisa memberi minum satu, dua, atau tiga penunggang kuda. Lokasinya  di sebuah wadi yang bernama Wadi al-Musyaqqiq.  Rasulullah saw bersabda, “Siapa saja yang mendahului kita sampai di wadi itu, maka janganlah seorang pun minum darinya sedikitpun, hingga kami tiba.”  Perawi mengatakan: Sekelompok orang-orang munafik tiba terlebih dulu di wadi itu dan meminum air yang ada di dalamnya.  Ketika Rasulullah saw mendatangi wadi itu dan berhenti di depannya, beliau tidak melihat sedikit pun air di dalamnya.  Rasulullah saw. bertanya, “Siapa yang telah mendahului kita sampai di wadi ini?”  Dikatakan kepada Nabi saw., “Ya Rasulullah, si fulan, si fulan”.  Rasulullah saw. bersabda, “Bukankah aku telah melarang mereka meminum sedikit pun air darinya hingga aku tiba di situ?”  Lalu Rasulullah saw. melaknat mereka dan mendoakan mereka.”

Istidlaal dengan hadis ini adalah Rasulullah saw. mengharamkan minum air dari wadi yang deposit airnya sangat sedikit  disebabkan hal itu bisa membahayakan pasukan yang lain karena tidak mendapatkan bagian air.    Laknat dari Nabi saw. menunjukkan bahwa apa yang dilakukan orang-orang munafik adalah perbuatan haram.

Berdasarkan dua riwayat di atas disusunlah sebuah kaedah:

كُلُّ فَرْدٍ مِنْ أَفْرَادِ اْلأَمْرِ الْمُبَاحِ إِذَا كَانَ ضَارًّا أَوْ مُؤَدِّيًا إِلَى ضَرَرٍ حُرِمَ ذَلِكَ الْفَرْدُ وَظَلَّ اْلأَمْرُ مُبَاحًا

Setiap bagian dari bagian-bagian perkara mubah, jika bagian itu mengandung bahaya, atau menyebabkan bahaya, maka bagian itu diharamkan, sedangkan perkara yang mubah itu tetap dalam kemubahannya (Imam Taqiyyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islaamiyyah, 3/457-461).

 

Kaidah ini bisa diterapkan bagi individu-individu yang memiliki laboratorium yang memproduksi bahan-bahan yang membahayakan rakyat dan Negara.   Pasalnya, memiliki laboratorium, hukum asalnya mubah.  Namun, jika laboratorium tersebut memproduksi bahan yang membahayakan rakyat dan Negara, maka kepemilikan atas laboratorium tersebut adalah haram. [Gus Syams]

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

17 + 9 =

Check Also
Close
Back to top button