
Renungan Desember 2025
Angin dingin/meniup mencekam
Di Bulan Desember
Air hujan turun/deras dan kejam
Hati berdebar
*****
Itulah awal bait lagu berjudul “Desember Kelabu” yang pertama kali dirilis oleh Maharani Kahar pada tahun 1982. Kala itu, 43 tahun silam, “Desember Kelabu” menjadi hit. “Desember Kelabu” meledak kembali tahun 1997, jeda 15 tahun dari awal kemunculannya, saat Yuni Shara melantunkan lagu tersebut.
Kini, 2025, “Desember Kelabu” berulang kembali. Akan tetapi, kali ini bukan tentang lagu, melainkan tentang kondisi keumatan yang kian menyedihkan. “Pertama dalam Sejarah, Kementrian Agama akan gelar Natal Bersama”, begitu headline sebuah media.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, “Kementerian Agama, Bapak-Ibu sekalian, besok ini, insya Allah kita pun akan melaksanakan Natal bersama. Pertama sejak Republik Indonesia merdeka, di Kementerian Agama Republik Indonesia ini, ada Kementerian Agama merayakan Natal Bersama” (6/12/2025).
Kontan, para tokoh umat Islam pun bereaksi. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat, KH Muhyiddin Junaidi menyatakan, “Rencana Menag tersebut secara nyata dan vulgar melawan Fatwa MUI tahun 2005 tentang keharaman Sekulerisme, Pluralisme dan Liberalisme (Sepilis). Perayaan Natal bersama merupakan bagian dari praktik Pluralisme, paham yang meyakini semua agama sama.”
Beliau menambahkan, “Sikap Menag memang semakin gamang dan absurd setelah ia mengikuti serangkaian Short Courses atas undangan American Jewish Committee (AJC) di Amerika Serikat (AS) tahun lalu.”
Pak Helmi berkomentar, “Menghormati berarti memberi ruang, bukan mengambil peran dalam ibadah yang bukan miliknya.”
Saya sampaikan, “Toleransi adalah menjaga hak ibadah masing-masing agama, bukan mencampuradukkan ritual keyakinan. Itu bukan toleransi melainkan distorsi.”
Desember 2025 benar-benar kelabu. Ada masa ketika kita membaca berita hukum bukan lagi dengan rasa ingin tahu, melainkan dengan perasaan berat di dada. Ada jeda sejenak sebelum menggeser layar ponsel, seolah hati bertanya: apakah kita sanggup membaca ini lagi? Sebabnya, yang kita temui bukan sekadar konflik aturan, melainkan tanda-tanda zaman ketika hukum tidak lagi berdiri sebagai sesuatu yang ditakuti oleh kekuasaan.
Sekadar contoh, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025, Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil di luar struktur Kepolisian, kecuali mereka mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Akan tetapi, kurang dari sebulan setelah itu, tepatnya pada 9 Desember 2025, Kapolri Listyo Sigit justru meneken Perpol 10/2025 yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar Polri.
Di titik ini, kita patut bertanya dengan jujur kepada diri sendiri: apakah hukum masih dipandang sebagai sesuatu yang sakral, ataukah hanya sebagai alat yang boleh dipakai ketika menguntungkan dan ditinggalkan ketika menghambat? Apakah konstitusi masih kita hormati sebagai kesepakatan luhur, ataukah hanya dokumen simbolik yang bisa disiasati oleh kekuasaan? “Bukankah putusan MK itu bersifat final dan mengikat (erga omnes)?” Pikir saya.
Jangan salahkan apabila ada masyarakat yang melihat bahwa ternyata hukum hanyalah alat politik mereka yang berkuasa. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan (12/12/2025), “Itu tidak benar sebab semua harus sesuai bidang tugas dan profesinya. Sesama sipil saja, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter.”
Said Didu menyampaikan bahwa Kapolri telah melawan negara. Dalam cuitannya di akun X @msaid_didu (12/12/2025), Pak Said Didu menulis: “Bapak Presiden @prabowo yth, mohon bertanya, apakah Bapak secara de Jure dan de facto masih mengendalikan kekuasaan di Indonesia dan apakah Indonesia masih Negara hukum ? Ataukan memang “kudeta sunyi” sedang berjalan cepat?”
“Semua pihak, institusi Kepolisian maupun institusi yang lain yang nantinya membutuhkan rekan-rekan Kepolisian ada di dalamnya, ya, harus mematuhi putusan tersebut dengan prosedur yang sudah dibatasi,” kata Komisioner Kompolnas M. Choirul Anam (12/12/2025).
“Yang enggak kalah pentingnya begini. Ada tradisi keterbukaan dan kepatuhan hukum di internal Kepolisian. Oleh karena itu, putusan MK akan dijalankan,” tambahnya.
Makin tampak, yang sedang berlangsung bukan negara hukum, tetapi negara kekuasaan. Karena itu kita tidak bisa berharap banyak keadilan akan tegak.
Beda dengan ajaran Islam. Sejak awal, kekuasaan dalam Islam adalah amanah, bukan hak milik. Khalifah, amir, atau penguasa apa pun terikat oleh hukum Allah dan prinsip keadilan. Tidak ada legitimasi bagi kekuasaan yang melampaui hukum. Bahkan Umar bin al-Khaththab ra., seorang khalifah besar, bersedia dikritik dan dikoreksi di hadapan publik ketika kebijakannya dipertanyakan. Ia tidak merasa direndahkan oleh hukum. Justru ia dimuliakan karena tunduk pada hukum.
Ketika hukum tidak lagi ditegakkan secara konsisten, rakyat perlahan kehilangan kepercayaan. Mereka mungkin masih taat, tetapi ketaatan itu berubah menjadi ketaatan karena takut, bukan karena hormat. Negara yang membuat rakyatnya taat karena takut akan melahirkan kemunafikan sosial, bukan keadilan. Negara semacam ini mungkin tampak stabil di permukaan, tetapi rapuh di dalam.
Dalam al-Quran, Allah berkali-kali mengingatkan bahwa kehancuran suatu kaum tidak datang tanpa sebab. Ia datang ketika kezaliman dianggap biasa, ketika hukum dipermainkan dan ketika amanah dikhianati. Kisah-kisah umat terdahulu bukan sekadar dongeng moral, tetapi pelajaran politik yang sangat konkret. Negara yang membiarkan hukum diinjak oleh aparatnya sendiri sedang berjalan menuju jurang yang sama, meskipun dengan wajah modern dan bahasa administratif. Mahabenar Allah SWT dengan firman-Nya (yang artinya): Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar) (QS ar-Rum [30]: 41).
Hanya ada satu jalan keluar, yaitu kembali pada ajaran Islam.
WalLâhu a’lam. [Muhammad Rahmat Kurnia]
