Takrifat

Cara Mengetahui Nasakh

طَرِيْقُ مَعْرِفَةِ النَّسْخِ

Mengetahui nasakh, yakni mengetahui hukum yang di-nasakh dan yang me-nasakh sangat penting. Tentu agar tidak salah mengamalkan hukum yang sebenarnya telah di-nasakh, yakni dicabut atau dibatalkan; atau sebaliknya, tidak mengamalkan hukum yang sebenarnya masih berlaku karena tidak di-nasakh. Karena itu cara mengetahui nasakh menjadi sangat penting.

Tentang bagaimana mengetahui nasakh, Imam Ibnu Qudamah (w. 621 H) di dalam Rawdh an-Nâzhir wa Jannah al-Munâzhir menyatakan, “Tentang bagaimana nasakh itu diketahui maka ketahuilah bahwa nasakh tidak diketahui dengan dalil akal dan tidak pula dengan al-qiyâs, tetapi hanya dengan dalil an-naql.”

Alasannya dijelaskan oleh Abdul Karim bin Ali bin Muhammad an-Nimlah di dalam Al-Muhadzdzab fî ‘Ilmi al-Ushûl al-Fiqhi al-Muqâran. Ia menyatakan, “Tidak diketahui an-nâsikh dari al-mansûkh dari jalan akal dan tidak pula dari jalan al-qiyâs. Hal itu karena beberapa hal: Pertama, nasakh itu merupakan pencabutan hukum syar’i atau penjelasan jangka waktu berakhirnya pengamalan suatu hukum. Keduanya tidak bisa diketahui oleh dan tidak ada ruang bagi akal dalam hal itu. Kedua, andai akal punya jalan untuk mengetahui nasakh tanpa naqli, niscaya akal punya jalan mengetahui pembuktian hukum tanpa naqli. Tentu tidak demikian. Ketiga, nasakh tidak ada kecuali dengan fakta bahwa yang me-nasakh (an-nâsikh) harus lebih akhir zamannya dari yang di-nasakh (al-mansûkh). Dalam hal ini tidak ada ruang bagi akal dan tidak pula bagi al-qiyâs untuk mengetahui yang lebih dulu dan yang lebih akhir itu.

Al-‘Allamah asy-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani di dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah Jilid 3 menjelaskan: Dalil yang me-nasakh harus didasarkan pada hujjah syar’iyyah bahwa itu me-nasakh. Jika tidak maka tidak dinilai sebagai yang me-nasakh. Semata-mata tampak kontradiksi di antara dua dalil tidak berarti bahwa yang satu me-nasakh yang lain. Sebabnya, keduanya kadang mungkin dikompromikan sehingga di situ tidak ada kontradiksi apapun. Nasakh adalah pembatalan hukum dan pengabaian nas. Menghimpun (mengkompromikan) di antara dua dalil adalah lebih utama daripada nasakh dan pengabaian salah satunya. Sebabnya, pengabaian dan nasakh itu menyalahi hukum asal. Apa yang menyalahi hukum asal harus ada buktinya. Jika tidak ada hujjah atas hal demikian maka tidak ada nilainya. Atas dasar itu, pembatalan hukum yang lebih dulu itu bergantung pada adanya hujjah syar’iyyah yang menunjukkan bahwa hukum itu di-nasakh (mansûkh).

Para ulama ushul menyebutkan beberapa jalan atau cara untuk mengetahui nasakh. Secara garis besar jalan atau cara yang sahih dapat diklasifikasikan menjadi tiga saja.

Al-‘Allamah asy-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahulLâh di dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah Jilid 3 menyebutkan dua di antaranya. Beliau menyatakan bahwa hujjah yang menunjukkan nasakh ini: Pertama, adakalanya berupa nas yang lebih belakangan menyatakan secara lafal atau secara dalâlah bahwa ia me-nasakh nas yang lebih dulu. Kedua, adakalanya di antara dua nas itu ada kontradiksi yang tidak mungkin dikompromikan di antara keduanya, kemudian diketahui mana nas yang lebih dulu dan mana yang lebih belakangan. Nas yang lebih belakangan tentu me-nasakh nas yang lebih dulu.

Dalam hal ini, Imam Abu Bakar al-Jashshash (w. 370 H) di dalam Al-Fushûl fî al-Ushûl menyatakan, “Sesungguhnya banyak faktor untuk mengetahui nasakh. Di antaranya, dinyatakan oleh lafal yang mengandung pengertian bahwa penyebutan nas yang me-nasakh (an-nâsikh) dan yang di-nasakh (al-mansûkh) sekaligus disertai penyebutan târîkh (waktu kemunculan) keduanya. Dengan itu tidak ada keambiguan bagi yang mendengar keduanya bahwa nas yang kedua me-nasakh nas yang pertama.

Jalan atau cara ketiga adalah al-ijmak. Hal itu sebagaimana dinyatakan oleh Imam Abu Bakar al-Jashshash (w. 370 H) di dalam Al-Fushûl fî al-Ushûl, Imam al-Ghazali (w. 505 H) di dalam Al-Mustashfâ, Imam Ibnu Qudamah (w. 621 H) di dalam Rawdh an-Nâzhir wa Jannah al-Munâzhir, Imam al-Amidi (w. 630 H) di dalam Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, dan lainnya.

Pertama: Nas menyatakan secara lafal atau dalâlah atas nasakh. Secara lafal yakni lafal nas yang lebih belakangan secara literalnya menunjukkan bahwa ia me-nasakh hukum (nas) yang lebih dulu. Contohnya adalah sabda Rasul saw.:

«نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ، فَزُورُوهَا، وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثٍ، فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ، وَنَهَيْتُكُمْ عَنِ النَّبِيذِ إِلَّا فِي سِقَاءٍ، فَاشْرَبُوا فِي الْأَسْقِيَةِ كُلِّهَا، وَلَا تَشْرَبُوا مُسْكِرًا»

Aku dulu melarang kalian berziarah kubur. Sekarang berziarahlah ke sana. Aku pernah melarang kalian dari memakan daging kurban lebih dari tiga hari. Sekarang simpanlah yang kalian perlukan. Aku pernah melarang kalian minum an-nabidz kecuali dalam kantong air dari kulit. Sekarang minumlah dalam semua kantong (wadah) air, tetapi jangan kalian minum yang memabukkan (HR Muslim no. 977 dan 1977, Ahmad no. 22958, an-Nasai no. 2032 dan Ibnu Hibban no. 5391).

 

Secara lafzhiyyah hadis ini jelas menyatakan bahwa ketiga hal itu dulu dilarang oleh Rasul saw., lalu di-nasakh dan diperbolehkan.

Contoh lain tentang nikah mut’ah. Sabrah al-Juhaniy menuturkan, Rasul saw. bersabda:

«يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الِاسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ، وَإِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخَلِّ سَبِيلَهُ، وَلَا تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا»

Hai manusia, sungguh aku dulu mengizinkan kalian menikahi wanita secara mut’ah. Sesungguhnya Allah telah mengharamkan hal itu sampai Hari Kiamat. Karena itu siapa saja yang ada dari wanita yang menjadi istrinya secara mut’ah maka hendaklah dia lepaskan dan janganlah kalian mengambil sedikit pun dari apa yang telah kalian berikan kepada mereka (HR Muslim no. 1406 dan ad-Darimi no. 2241).

 

Hadis ini secara lafal jelas menyatakan, nikah mut’ah dulu Rasul izinkan, lalu itu dicabut dan nikah mut’ah diharamkan selamanya. Para ulama menyebutkan bahwa pengharaman nikah mut’ah selamanya itu terjadi pada Fathu Makkah.

Contoh lainnya, Qabishah bin Du’aib menuturkan:

« مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَاجْلِدُوهُ ثُمَّ إِذَا شَرِبَ فَاجْلِدُوهُ ثُمَّ إِذَا شَرِبَ فَاجْلِدُوهُ ثُمَّ إِذَا شَرِبَ فِى الرَّابِعَةِ فَاقْتُلُوهُ ». فَأُتِىَ بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَجَلَدَهُ ثُمَّ أُتِىَ بِهِ فَجَلَدَهُ ثُمَّ أُتِىَ بِهِ فَجَلَدَهُ ثُمَّ أُتِىَ بِهِ فِى الرَّابِعَةِ فَجَلَدَهُ فَرَفَعَ الْقَتْلَ عَنِ النَّاسِ وَكَانَتْ رُخْصَةً فَثَبَتَتْ

“Siapa saja yang meminum khamar maka cambuklah dia. Jika dia mengulangi maka cambuklah dia. Jika dia meminum khamar lagi maka cambuklah dia. Jika dia meminum khamar lagi untuk keempat kalinya maka bunuhlah dia.” (Qabishah berkata), “Lalu didatangkan seorang laki-laki yang telah minum khamar maka beliau mencambuk dia. Dia didatangkan lagi (karena minum khamar lagi, —red.) dan beliau mencambuk dia. Dia didatangkan lagi (karena minum khamar lagi,—red.) dan beliau mencambuk dia. Dia didatangkan lagi (karena minum khamar lagi,—red.) untuk keempat kalinya dan beliau mencambuk dia. Jadi beliau mencabut sanksi hukuman mati dari orang-orang dan itu merupakan rukhshah.” (HR asy-Syafi’i, Musnad asy-Syâfi’î, no. 291; Abdu ar-Razaq no. 13549; Abu Dawud no. 4485; at-Tirmidzi no. 1444; al-Baihaqi di Sunan al-Kubrâ, no. 17505).

 

Lafal hadis ini [ فَرَفَعَ الْقَتْلَ عَنِ النَّاسِ ] secara lafal jelas menunjukkan bahwa sanksi hukuman mati itu di-nasakh.

Adapun nas yang menunjukkan nasakh secara dalâlah, bukan secara lafal (lafzhiyah), yakni makna nas itu menunjukkan atas nasakh, yakni menunjukkan bahwa hukum (nas) yang lebih belakangan me-nasakh hukum (nas) yang lebih dahulu.

Contohnya firman Allah yang menunjukkan nasakh arah kiblat. Firman Allah SWT:


۞سَيَقُولُ ٱلسُّفَهَآءُ مِنَ ٱلنَّاسِ مَا وَلَّىٰهُمۡ عَن قِبۡلَتِهِمُ ٱلَّتِي كَانُواْ عَلَيۡهَاۚ ١٤٢

Orang-orang yang kurang akalnya di antara manusia akan berkata, “Apakah yang memalingkan mereka (umat Islam) dari kiblatnya (Baitul Maqdis) yang dulu mereka jadikan kiblat?” (QS al-Baqarah [2]: 142).

 

Lalu firman Allah SWT:

قَدۡ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجۡهِكَ فِي ٱلسَّمَآءِۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبۡلَةٗ تَرۡضَىٰهَاۚ فَوَلِّ وَجۡهَكَ شَطۡرَ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِۚ وَحَيۡثُ مَا كُنتُمۡ فَوَلُّواْ وُجُوهَكُمۡ شَطۡرَهُۥۗ ١٤٤

Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit. Karena itu sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya (QS al-Baqarah [2] : 144).

 

Dua ayat ini secara dalâlah menunjukkan bahwa sebelum diperintahkan menghadap kiblat ke Masjid al-Haram, sudah ada kiblat sebelumnya, yang dalam banyak hadis yaitu ke arah Baitul Maqdis. Ayat 144 menunjukkan perintah untuk mengalihkan arah kiblat ke Masjidil Haram dari kiblat sebelumnya. Ini menunjukkan nasakh.

Contoh lainnya, firman Allah SWT:

أُحِلَّ لَكُمۡ لَيۡلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمۡۚ هُنَّ لِبَاسٞ لَّكُمۡ وَأَنتُمۡ لِبَاسٞ لَّهُنَّۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمۡ كُنتُمۡ تَخۡتَانُونَ أَنفُسَكُمۡ فَتَابَ عَلَيۡكُمۡ وَعَفَا عَنكُمۡۖ فَٱلَٰۡٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبۡتَغُواْ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمۡۚ وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَيۡطُ ٱلۡأَبۡيَضُ مِنَ ٱلۡخَيۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖ ١٨٧

Dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan puasa (Ramadhan) bercampur dengan istri-istri kalian. Mereka adalah pakaian bagi kalian. Kalian pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kalian tidak dapat menahan nafsu kalian. Karena itu Allah mengampuni dan memaafkan kalian. Sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah Allah tetapkan untuk kalian. Makan dan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar (QS al-Baqarah [2] : 187).

 

Lafal [ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ ] secara dalâlah menunjukkan bahwa hal itu, yakni makan, minum dan berhubungan suami-istri pada malam Ramadhan sebelumnya dilarang, lalu dalam ayat ini menjadi diperbolehkan sampai fajar. Riwayat al-Bara‘ bin ‘Azib dan Muadz bin Jabal menyatakan bahwa dulu makan, minum dan berhubungan suami-istri pada malam Ramadhan dilarang jika orang telah tidur.

Demikianlah nas yang menyatakan atau menunjukkan secara lafal atau secara dalâlah atas nasakh.

WalLâh a’lam wa ahkam. [Yahya Abdurrahman]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

15 + 20 =

Back to top button