Takrifat

Tidak Tergesa Mengatakan Nasakh

Harus ditegaskan bahwa tidak boleh tergesa menetapkan nasakh ketika tampak kontradiksi di antara dua nash. Haruslah dua nash itu kontradiksi secara total dari semua sisi dan tidak bisa dipertemukan atau dikompromikan. Hal itu karena kadang dua nash itu tampak kontradiksi secara total dari semua sisi, tetapi dapat dipertemukan atau dikompromikan. Dalam kondisi ini sama sekali tidak ada nasakh karena dua nash itu dapat dipertemukan atau dikompromikan. Kadang pula dua nash itu kontradiksi tidak dari semua sisi, yakni saling menafikan dari satu sisi tanpa sisi lainnya. Dalam kondisi ini juga sama sekali tidak ada nasakh karena masing-masing diarahkan ke arah yang tidak kontradiksi dengan yang lainnya.

Contoh dua nash yang kontradiksi secara total dari semua sisi, tetapi dapat dipertemukan adalah nash tentang berobat menggunakan yang haram. Wail al-Hadhrami menuturkan:

أَنَّ طَارِقَ بْنَ سُوَيْدٍ الْجُعْفِيَّ، سَأَلَ النَّبِيَّ ﷺ عَنِ الْخَمْرِ، فَنَهَاهُ – أَوْ كَرِهَ – أَنْ يَصْنَعَهَا، فَقَالَ: إِنَّمَا أَصْنَعُهَا لِلدَّوَاءِ، فَقَالَ: «إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ، وَلَكِنَّهُ دَاءٌ»

Thariq bin Suwaid al-Ju’fiy bertanya kepada Rasulullah saw. tentang khamr lalu beliau melarang—atau beliau tidak suka—dia membuatnya. Thariq berkata, “Tidak lain aku membuatnya untuk obat.” Beliau bersabda, “Sesungguhnya ia (khamr) bukan obat, tetapi penyakit.” (HR Muslim no. 1984 dan Ahmad no. 18862).

 

Abu ad-Darda’ menuturkan, Rasul saw bersabda:

«إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ، وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ»

Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat serta menjadikan obat untuk tiap penyakit. Karena itu berobatlah kalian, tetapi jangan berobat dengan yang haram (HR Abu Dawud no. 3874 dan al-Baihaqi di dalam As-Sunan al-Kubrâ no. 19681).

 

Hadis-hadis ini menunjukkan keharaman berobat menggunakan yang haram atau najis. Hadis-hadis ini kontradiksi dengan hadis-hadis yang mana Rasul saw. memperbolehkan berobat dengan menggunakan yang haram atau najis. Anas bin Malik ra. menuturkan:

أَنَّ نَاسًا مِنْ عُكْلٍ وَعُرَيْنَةَ قَدِمُوا المَدِينَةَ عَلَى النَّبِيِّ ﷺ وَتَكَلَّمُوا بِالإِسْلَامِ، فَقَالُوا يَا نَبِيَّ اللهِ: إِنَّا كُنَّا أَهْلَ ضَرْعٍ، وَلَمْ نَكُنْ أَهْلَ رِيفٍ، وَاسْتَوْخَمُوا المَدِينَةَ، «فَأَمَرَ لَهُمْ رَسُولُ اللهِ ﷺ بِذَوْدٍ وَرَاعٍ، وَأَمَرَهُمْ أَنْ يَخْرُجُوا فِيهِ فَيَشْرَبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا»

Orang-orang dari ‘Uklin dan Urainah datang ke Madinah pada masa Nabi saw. dan mereka berbicara tentang Islam. Mereka berkata, “Kami adalah kaum peternak dan kami bukan kaum pedesaan.” Mereka sakit karena tidak cocok dengan cuaca Madinah. Lalu Rasulullah saw. menyuruh untuk mereka dengan unta dan gembala. Beliau menyuruh mereka untuk keluar di situ dan meminum sebagian susu dan air kencingnya (HR al-Bukhari no. 4192, Ahmad no. 12668 dan an-Nasai no. 305).

 

Anas bin Malik ra. juga menuturkan:

«رَخَّصَ رَسُولُ اللهِ ﷺ لِلزُّبَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ، وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ فِي لُبْسِ الْحَرِيرِ لِحِكَّةٍ كَانَتْ بِهِمَا»

Nabi saw memberi rukhshah kepada Zubair bin al-‘Awam dan Abdurrahman bin ‘Auf dalam memakai sutra karena sakit kulit yang menjangkiti keduanya (HR al-Bukhari no. 5839, Muslim no. 2706, Ahmad no. 12288, Ibnu Majah no. 3592 dan Ibnu Hibban no. 5430; redaksi Muslim).

 

Akan tetapi, jika direnungkan mendalam secara tasyri’i, kedua macam hadis itu dapat dipertemukan. Ini seperti yang dikatakan oleh Al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani di dalam asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah (3/292), “Dua hadis ini (hadis Uraniyin serta pemakaian sutra oleh Zubair bin al-‘Awam dan Abdurrahman bin ‘Awf) menunjukkan kebolehan berobat dengan yang haram. Kontradiksi ini dipertemukan di antara nash-nash yang ada,sehingga larangan di dua hadis pertama (hadis Thariq bin Suwaid dan Abu ad-Darda’) dibawa pada al-karâhah (makruh).”

Contoh lain dua nash kontradiksi total, tetapi dapat dipertemukan. Ali bin Abi Thalib ra. menuturkan:

«أَهْدَى كِسْرَى لِرَسُولِ اللهِ ﷺ، فَقَبِلَ مِنْهُ، وَأَهْدَى لَهُ قَيْصَرُ فَقَبِلَ مِنْهُ، وَأَهْدَتْ لَهُ الْمُلُوكُ فَقَبِلَ مِنْهَا»

Kisra pernah memberikan hadiah untuk Rasulullah saw. dan beliau terima. Kaisar pernah memberi hadiah untuk beliau dan beliau terima. Para raja pernah memberi hadiah kepada beliau dan beliau terima (HR Ahmad no. 747, al-Bazar no. 778, ath-Thahawi di dalam Syarhu Musykal al-Atsâr no. 4342 dan al-Baihaqi di dalam as-Sunan al-Kubrâ no. 18792).

 

Abdullah bin az-Zubair juga menuturkan:

قَدِمَتْ قُتَيْلَةُ بِنْتُ الْعُزَّى بِنْتِ أَسْعَدَ مِنْ بَنِي مَالِكِ بْنِ حَسَلٍ عَلَى ابْنَتِهَا أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، فَقَدِمَتْ عَلَى ابْنَتِهَا بِهَدَايَا ضِبَابًا وَسَمْنًا وَأَقِطًا، فَأَبَتْ أَسْمَاءُ أَنْ تَأْخُذَ مِنْهَا، وَتَقْبَلَ مِنْهَا وَتُدْخِلَهَا مَنْزِلَهَا حَتَّى أَرْسَلَتْ إِلَى عَائِشَةَ أَنْ سَلِي عَنْ هَذَا رَسُولَ اللهِ ﷺ، فَأَخْبَرَتْهُ «فَأَمَرَهَا أَنْ تَقْبَلَ هَدَايَاهَا وَتُدْخِلَهَا مَنْزِلَهَا» فَأَنْزَلَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ ﴿لَا يَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ﴾

Qutailah binti al-‘Uza binti As’ad dari Bani Malik bin Hasal mendatangi putrinya, Asma’ binti Abu Bakar ash-Shidiq. Ia datang kepada puterinya dengan hadiah: daging biawak, mentega dan keju kering. Asma’ tidak mau mengambil, menerima dan memasukkan dia ke rumahnya sampai ia mengirim utusan kepada Aisyah agar bertanya kepada Rasulullah saw. Lalu Aisyah memberitahu beliau. Beliau menyuruh Asma untuk menerima hadiahnya dan memasukkan dia ke dalam rumah. Lalu Allah menurunkan ayat (yang artinya): Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kalian karena agama dan tidak (pula) mengusir kalian dari negeri kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil (QS al-Mumtahanah [60]: 8) (HR Ahmad no. 16111, Ibnu Syabbah di dan Târîkh al-Madînah li Ibni Syabbah dan al-Hakim no. 3804).

 

Imam al-Hakim berkata, “Ini adalah hadis shahîh al-isnâd, tetapi beliau berdua tidak men-takhrîj hadis tersebut.” Hal ini disetujui oleh Al-Hafizh adz-Dzahabi di dalam Talkhîsh adz-Dzahabî.

Dua hadis ini menunjukkan kebolehan menerima hadiah orang musyrik atau orang kafir. Ini kontradiksi dengan hadis yang menunjukkan ketidakbolehan menerima hadiah orang kafir atau musyrik. Abdurrahman bin Kaab bin Malik menuturkan bahwa ‘Amir bin Malik yang dipanggil Mula’ibu al-Asinnah pernah datang kepada Rasulullah saw. dengan membawa hadiah, sementara dia musyrik. Rasulullah saw. lalu menawarkan Islam kepada dirinya dan ia enggan masuk Islam. Rasulullah saw lalu bersabda:

«فَإِنِّي لَا أَقْبَلُ هَدِيَّةَ مُشْرِكٍ»

Aku tidak menerima hadiah orang musyrik (HR ath-Thabarani di Mu’jam al-Kabîr no. 138 dan 139, Abdurrazaq di dalam Mushannaf ‘Abdi ar-Razâq, Ibnu Zanzawayh di dalam Al-Amwâl li Ibni Zanzawayh no. 964 dan al-Baghawi di dalam Syarhu as-Sunnah no. 1612).

 

‘Iyadh bin Himar ra. juga menuturkan:

أَهْدَيْتُ لِلنَّبِيِّ ﷺ نَاقَةً، فَقَالَ: «أَسْلَمْتَ؟»، فَقُلْتُ: لَا، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «إِنِّي نُهِيتُ عَنْ زَبْدِ الْمُشْرِكِينَ»

Aku pernah menghadiahi Nabi saw. se­ekor unta. Beliau bertanya, “Engkau masuk Islam?” Aku katakan, “Tidak.” Lalu Nabi saw. bersabda, “Sesungguhnya aku di­larang menerima pemberian orang-orang mu­syrik.” (HR Ahmad no. 17482, Abu Dawud no. 3057, at-Tirmidzi no. 1577, al-Bazar no. 3494, ath-Thabarani di dalam Mu’jam al-Kabîr no. 999, al-Baihaqi di dalam As-Sunan al-Kubrâ no. 18793 dan al-Baghawi di dalam Syarhu as-Sunnah no. 1612).

 

Menurut Al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani di dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah (3/293), kontradiksi ini dapat dipertemukan, yakni penolakan Nabi saw. menerima hadiah dibawa pada kondisi kasih sayang dan al-muwâlah, sedangkan penerimaan beliau pada selain kondisi ini; atau dibawa bahwa penerimaan hadiah orang musyrik adalah mubah. Jadi beliau boleh menerima dan boleh tidak.

Begitulah. Ketika dua nash tampak kontradiksi dari semua sisi, maka harus diupayakan untuk mempertemukan keduanya dan tidak tergesa menetapkan nasakh. Sebabnya, mengamalkan dua dalil lebih utama daripada meninggalkan salah satunya.

Adapun dua nash yang tampak kontradiksi dari satu sisi dan tidak dari sisi lainnya maka di situ tidak ada nasakh, melainkan masing-masing nash dibawa ke arah penunjukkannya. Contohnya, dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasul saw. bersabda:

« مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوْهُ »

siapa saja yang mengganti agamanya maka bunuhlah (HR al-Bukhari no. 3017, Ahmad no. 1871, Ibnu Majah no. 2535, Abu Dawud no. 4351, at-Tirmidzi no. 1458, an-Nasai no. 4059 dan ad-Daraquthni no. 3182).

 

Hadis ini topiknya adalah orang yang mengganti agama (Islam), yakni keluar dari Islam, bersifat umum berlaku atas laki-laki dan perempuan sebab lafal man adalah lafal umum. Di sisi lain Ibnu Abbas ra. menuturkan:

«أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى عَنْ قَتْلِ النِّسَاءِ»

Nabi saw. telah melarang membunuh wanita (HR Ibnu Abiy Syaibah di dalam Mushannaf Ibni Abiy Syaibah no. 33113).

 

Hadis ini bersifat umum pada semua wanita dan anak-anak, tetapi khusus pada wanita kafir jika tidak berperang, dan tidak bersifat umum pada semua kejadian. Hal itu karena Ibnu Umar ra. menuturkan bahwa Rasul saw. melihat seorang wanita terbunuh dalam sebagian peperangan beliau (Dalam riwayat Ahmad dinyatakan pada Fathu Makkah). Lalu Rasul saw. bersabda:

«مَا كَانَتْ هَذِهِ تُقَاتِلُ» ثُمَّ نَهَى عَنْ قَتْلِ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ

“Wanita ini tidak berperang.” Kemudian beliau melarang membunuh wanita dan anak-anak (HR Ahmad no. 5959 dan ath-Thabarani di dalam Mu’jam al-Awsâth no. 673).

 

Lafal an-nisâ‘ dalam hadis ini bersifat umum, mencakup semua Wanita, namun khusus pada topiknya, yaitu dalam peperangan jika wanita itu tidak ikut berperang.

Jadi jelas, tidak ada kontradiksi antara perintah membunuh orang murtad dan larangan membunuh wanita. Hadis tentang pembunuhan atas orang murtad khusus dengan kondisi kemurtadan dan berlaku umum untuk semua laki-laki dan perempuan. Adapun hadis larangan membunuh wanita khusus pada kondisi peperangan dan berlaku umum untuk semua wanita yang tidak ikut berperang.

Contoh lainnya, Abu Qatadah ibn Rib’iy al-Anshariy menuturkan, Rasul saw. bersabda:

«إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ، فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يَرْكَعَ رَكْعَتَيْنِ»

Jika salah seorang dari kamu masuk ke masjid maka jangan dia duduk sampai shalat dua rakaat (HR al-Bukhari no. 1110, Muslim no. 714, Ahmad no. 22601, Ibnu Majah no. 1012, an-Nasai di dalam As-Sunan al-Kubrâ no. 524, Ibnu Khuzaimah no. 1827 dan Ibnu Hibban no. 2495).

 

Ini bersifat umum mencakup semua waktu, kondisi dan masjid. Di sisi lain ‘Uqbah bin ‘Amir al-Juhaniy menuturkan:

ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: «حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ، وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ»

Tiga waktu yang Rasulullah saw. melarang kita shalat padanya atau menguburkan mayit kita: ketika matahari terbit sampai meninggi, ketika matahari di pertengahan sampai tergelincir, dan ketika matahari condong untuk tenggelam sampai tenggelam (HR Muslim no. 831, Ahmad no. 17377, ad-Darimi no. 1472, Ibnu Majah no. 1519, Abu Dawud no. 3192, at-Tirmidzi no. 1030 dan an-Nasai no. 560).

 

Hadis ini khusus dengan waktu-waktu tertentu dan bersifat umum pada semua shalat. Dan Umar bin al-Khaththab ra. menuturkan:

«أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى عَنِ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَشْرُقَ الشَّمْسُ، وَبَعْدَ العَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ»

Nabi saw. melarang shalat setelah shalat shubuh sampai matahari terbit dan setelah shalat ashar sampai matahari tenggelam (HR al-Bukhari no. 581, Muslim no. 826, at-Tirmidzi no. 183, an-Nasai no. 562 dan Ibnu Khuzaimah no. 1271).

 

Hadis ini khusus dengan kondisi tertentu dan bersifat umum untuk semua shalat. Saat ada kontradiksi antara yang umum dengan yang khusus di sini maka yang umum dibawa ke yang khusus. Jadi, hadis shalat tahiyatul masjid dibawa pada selain lima waktu yang makruh, yaitu tiga waktu dalam hadis ‘Uqbah bin ‘Amir (saat matahari terbit sampai meninggi, saat matahari di pertengahan sampai tergelincir, saat matahari condong untuk tenggelam sampai tenggelam), juga dua waktu dalam hadis Umar, yaitu setelah shalat shubuh sampai matahari terbit dan setelah shalat ‘ashar sampai matahari tenggelam. Dengan demikian kontradiksi itu dapat dipertemukan. Karena itu, di situ tidak terjadi nasakh sama sekali.

WalLâh a’lam wa ahkam. [Yahya Abdurrahman]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one + nineteen =

Back to top button