
Pilar-Pilar Sistem Pemerintahan Islam
Sebagian orang berpandangan bahwa Islam tidak menetapkan sistem pemerintahan. Mereka memandang sistem pemerintahan fleksibel mengikuti perkembangan zaman. Fokusnya ada pada substansinya, yakni keadilan dan kemaslahatan umat. Bukan pada format bentuk negaranya. Anehnya, orang yang berpandangan demikian tak jarang justru menolak sistem Khilafah. Seolah sistem apa saja boleh, asal jangan Khilafah.
Umumnya mereka berdalih dengan adanya ikhtilaf dalam hal uslûb (cara) pemilihan Khulafaur Rasyidin, syarat khalifah, maupun dalam pernik-pernik hukum syariah lainnya. Adanya ikhtilaf sebagian hal terkait sistem pemerintahan dalam Islam tidak berarti bahwa tidak ada sistem pemerintahan Islam, atau tidak ada bentuknya. Sebagaimana juga shalat, misalnya. Adanya banyak ikhtilaf dalam rinciannya, bukan berarti shalat tidak ada, atau tidak ada bentuk shalat sehingga asal ingat dan berdoa sudah dinamakan shalat.
Segala sesuatu umumnya ada pilar yang membedakan sesuatu itu dengan selainnya. Sebagaimana dikutip oleh Ibnu Abdil Barr (w. 463 H):
Segala sesuatu memiliki pilar.
Terkait sistem pemerintahan, ada hal-hal yang disepakati para ulama, yang diakui atau tidak, akan “membentuk” sistem pemerintahan Islam itu. Ada empat pilar yang membedakan sistem pemerintahan Islam dengan sistem yang lain, yakni:
- Kedaulatan di Tangan Syariah (As-Siyâdah li asy-Syar’i).
Kedaulatan terkait dengan otoritas yang menangani (mumaris) dan menjalankan (musayyir) suatu kehendak atau aspirasi tertentu. Karena itu, jika ada seseorang yang menangani dan mengendalikan aspirasinya sendiri, sesungguhnya kedaulatannya ada di tangannya sendiri.
Dalam Islam, kedaulatan itu di tangan syariah. Bukan di tangan individu atau umat/rakyat. Karena itu aspirasi individu maupun umat distandarisasi berdasarkan perintah dan larangan Allah. Dalilnya adalah firman-Nya:
Demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) hakim dalam perkara apa saja yang mereka perselisihkan (QS an-Nisa’ [4]: 65)
Juga ayat tentang perselisihan antar rakyat maupun dengan ulil amri:
Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikan ia kepada Allah dan Rasul-Nya (QS an-Nisa’ [4]: 59).
Maksud “kembalikan ia kepada Allah dan Rasul” adalah:
Kembalikan hukum itu pada Kitab Allah atau pada Rasul-Nya dengan bertanya kepada beliau semasa hidup beliau, atau dengan meneliti sunnah beliau setelah beliau wafat.
Karena itu kepala negara dalam Islam diangkat dalam rangka melaksanakan Kitabullah dan Sunah Rasul tersebut, yaitu agar melaksanakan hukum syariah. Bukan untuk melaksanakan apa yang diinginkan manusia (umat). Andaikata seluruh rakyat menginginkan sesuatu yang bertentangan dengan hukum syariah, negara tidak boleh menuruti mereka. Rasulullah saw., ketika menghadapi kaum Muslim yang tidak sepakat dengan isi Perjanjian Hudaibiyah, tidak mengubah pendirian beliau untuk tetap menjalankan wahyu Allah SWT. Beliau bersabda:
Sesungguhnya aku ini utusan Allah. Aku tak akan bermaksiat kepada Dia dan Dialah Penolongku (HR al-Bukhari).
Bahkan jika hukum syariah menyatakan negara harus ‘dikalahkan’ kepentingannya, maka negara harus ‘kalah’. Ketika salah satu kota di Samarkand ditaklukkan oleh Panglima Qutaibah bin Muslim dan pasukannya, para tokoh negeri tersebut mengajukan protes karena serangannya tiba-tiba, tidak diawali dengan seruan dakwah pada Islam dulu. Khalifah mengutus qâdhi untuk memverifikasi fakta sebenarnya. Ketika dijumpai faktanya sesuai dengan laporan penduduk yang ditaklukkan, qâdhi membuat keputusan agar pasukan Islam meninggalkan wilayah Samarkand dan kembali ke barak mereka sebelum penaklukan, kemudian baru kembali lagi untuk memberikan pilihan apakah penduduk setempat mau masuk Islam, perjanjian, atau berperang.
- Kekuasaan di Tangan Umat (al-Sulthân li al-Ummah).
Kekuasaan (as-sulthân) adalah otoritas untuk menerapkan hukum-hukum dan perundang-undangan. “Kekuasaan di tangan umat” mengandung arti bahwa umatlah yang berhak memilih penguasa/pemimpin, sesuai dengan kehendak mereka.
Syariah telah menjadikan pengangkatan Khalifah oleh umat itu tegas sekali di dalam sejumlah hadis tentang baiat. Di antaranya adalah hadis dari ‘Ubadah bin Shamit yang berkata:
Kami telah membaiat Rasulullah saw. untuk setia mendengarkan dan menaati perintahnya, baik dalam keadaan lapang ataupun susah, baik dalam keadaan yang kami senangi ataupun tidak kami senangi (HR Ahmad).
Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash bahwa dia pernah mendengarkan Rasulullah saw. bersabda:
Siapa saja yang telah membaiat seorang imam, lalu ia memberikan uluran tangan dan buah hatinya, hendaklah menaatinya jika ia mampu. Jika ada orang lain yang hendak merebutnya maka penggallah leher orang itu (HR Muslim).
Ada juga hadis-hadis lain yang semakna. Ini menunjukkan bahwa baiat itu diberikan oleh kaum Muslim kepada Rasulullah saw. sebagai kepala negara. Lalu sepeninggal beliau, baiat diberikan kepada Khalifah. Karena itu ummatlah yang sebenarnya mengangkat Nabi saw. dan khalifah setelah beliau sebagai penguasa mereka.
Khusus untuk Nabi saw., sekalipun beliau adalah utusan Allah, beliau tetap mengambil baiat dari tangan umat. Maksudnya, baiat untuk mendapatkan kekuasaan dan pemerintahan. Bukan baiat atas kenabian beliau. Pasalnya, pengakuan umat kepada beliau sebagai nabi adalah dengan syahadat, bukan baiat. Karena itu Al-Murakibi dalam disertasinya menyatakan, “Yang mesti kita perhatikan, baiat (Aqabah Kedua) ini sama dengan akad pendirian Negara Islam antara Rasulullah saw dengan para pemimpin Aus dan Khazraj dan perwakilan mereka.”
- Mengangkat Satu Orang Khalifah adalah Wajib atas Seluruh Kaum Muslim.
Pilar ini mempunyai dua dimensi pengertian: Pertama, mengangkat khalifah itu wajib hukumnya. Penjelasannya sudah diuraikan pada edisi sebelumnya. Kedua, khalifah yang diangkat wajib satu orang saja.
Adapun tentang khalifah harus satu orang, itu berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Abi Said al-Khudri, dari Nabi saw. yang bersabda:
Jika dibaiat dua orang khalifah, bunuhlah yang terakhir dari keduanya (HR Muslim).
Hadis ini secara tegas menyatakan bahwa kaum Muslim diharamkan memiliki khalifah lebih dari satu orang. Para imam mazhab sepakat akan hal ini. Imam as-Sya’rani menyatakan:
Para imam sepakat bahwa Imamah (Khilafah) adalah sebuah kewajiban; bahwa kaum Muslim harus memiliki seorang imam yang menjunjung tinggi syiar agama dan memberikan keadilan kepada yang tertindas atas yang menindas; dan bahwa tidak boleh bagi kaum Muslim untuk memiliki dua imam pada saat yang bersamaan di seluruh dunia, baik mereka sepakat maupun tidak sepakat.
- Hak Mengadopsi Undang-undang.
Khalifah mempunyai hak khusus dalam mengadopsi hukum syariah menjadi undang-undang yang berlaku umum dan bersifat mengikat. Hal ini didasarkan pada Ijmak Sahabat yang melahirkan kaidah syar’iyyah yang termasyhur:
Perintah Imam/Khalifah menghilangkan perbedaan pendapat.
Tentu perintah yang dimaksud adalah yang terkait dengan perkara ijtihadiyah. Ini sesuai dengan kaidah:
Ketetapan penguasa dalam masalah ijtihad mengangkat perselisihan.
Penguasa berhak menetapkan keputusan baru sejalan dengan persoalan-persoalan baru yang terjadi.
Penutup
Empat hal di atas adalah perkara mendasar yang menentukan bentuk sistem pemerintahan. Jika hukum syariah diposisikan hanya sebagai opsi (pilihan) semata, boleh diterapkan boleh juga tidak, sebagaimana dalam sistem demokrasi, berarti pilar pertama telah runtuh, sehingga tidak layak disebut sistem pemerintahan Islam. Jika pilar kedua dilanggar, seperti dalam sistem kerajaan, saat orang karena lahir dari raja lalu otomatis menjadi raja, maka juga bukan sistem pemerintahan Islam. Ini bukan mencontoh Sunnah Rasul saw., namun “sunnah” Heraklius. Abdurrahman bin Abi Bakar memprotes pengangkatan Yazid yang diklaim mencontoh Abu Bakar ra. saat mengajukan Umar ra. sebagai khalifah, beliau menyatakan:
Ini “sunnah” Hiraqlius dan Kaisar. Demi Allah, Abu Bakar tidak pernah menunjuk salah seorang anaknya atau salah seorang keluarganya (untuk menjadi khalifah).
Begitu juga pelanggaran pilar ketiga dan keempat, telah menjadikan sistem yang berkaitan menjadi bukan sistem pemerintahan Islam.
WalLâhu alam. [M. Taufik NT]

