
KH Yasin Muthahhar: Hijrah Terkait Erat Dengan Pendirian Negara Islam
Pengantar:
Sebagaimana diketahui, hijrah Rasulullah saw. dari Makkah ke Madinah bukan hanya perpindahan tempat tinggal. Hijrah beliau adalah titik awal perubahan masyarakat dari sistem jahiliyah menuju sistem Islam. Di Madinah, Rasulullah saw. tidak hanya membina individu-individu yang shalih, tetapi juga membangun masyarakat dan negara yang diatur sepenuhnya dengan wahyu Allah SWT. Dengan demikian, hijrah yang hakiki adalah berpindah dari aturan buatan manusia menuju hukum Allah secara kâffah.
Jika demikian, bagaimana penjelasan lengkapnya? Inilah yang dijawab oleh KH Yasin Muthahhar dalam Rubrik Hiwar kali ini. Berikut wawancara lengkapnya.
Kyai, sebenarnya apa arti hijrah?
Secara bahasa, hijrah bermakna “meninggalkan” dan “berpaling”.
Dalam Hadis Nabi saw. dinyatakan, “Al-Muhâjir man haajara mâ nahalLâhu ‘anhu (Orang yang berhijrah adalah orang yang meninggalkan apa saja yang telah Allah larang).” (HR Muslim).
Adapun secara syar’i hijrah adalah al-khuruuju min dâril kufri ilâ Dâril Islâm. Artinya, keluar atau berpindah dari dârul kufur (negara kafir) menuju Darul Islam (Negara Islam). Hal ini dijelaskan secara mendalam oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Kitab Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah (Juz 2).
Darul Kufur adalah wilayah yang menerapkan sistem hukum selain Islam dan keamanannya tidak di tangan umat Islam (meskipun mayoritas penduduknya Muslim). Sebaliknya, Darul Islam adalah wilayah yang menerapkan syariah Islam secara kaffah dalam segala aspek kehidupan dan keamanannya berada di bawah kendali umat Islam.
Bagaimana hubungan hijrah saat ini dengan Hijrah Rasulullah saw.?
Saat ini, kata “hijrah” mengalami reduksi makna. Umat sering memahami hijrah sekadar pertobatan individu; dari tidak berhijab menjadi berhijab; dari tidak salat menjadi rajin ke masjid; dst. Tentu perbaikan individu ini baik dan wajib diapresiasi. Namun, sebenarnya bukan makna ini yang dimaksud dengan hijrah sebagai peristiwa terbesar dalam sejarah Nabi saw. Hijrah merupakan titik tolak perubahan dari masyarakat yang tertindas oleh sistem jahiliyah menuju masyarakat yang berdaulat di bawah naungan Daulah Islamiyah (Negara Islam) di Madinah.
Jika hijrah hanya diarahkan pada makna bahasa seperti yang menjadi trend atau ditrendkan hari ini maka perubahan besar dalam kehidupan umat Islam tidak akan pernah terjadi.
Benarkah Hijrah Rasulullah saw. tidak bisa dipisahkan dengan pendirian Negara Islam?
Sangat benar. Hijrah Rasulullah saw. tidak bisa dipisahkan dari upaya mendirikan Negara Islam. Mengapa beliau memilih Yatsrib (Madinah)? Karena di sanalah beliau mendapatkan nushrah (dukungan kekuasaan) dari suku Aus dan Khazraj setelah terjadi Baiat Aqabah II. Baiat ini adalah penyerahan kekuasaan secara de jure kepada Rasulullah saw. Karena itu, begitu sampai di Madinah, tindakan pertama Rasulullah saw., selain membangun masjid dan mempersaudarakan Muhajirin-Anshar, adalah menyusun Piagam Madinah (Watsiiqah Madinah). Ini menegaskan bahwa Rasulullah saw. bukan lagi sekadar penyampai wahyu, melainkan seorang kepala negara yang memegang otoritas hukum, peradilan, perang, dan damai.
Hijrah seperti yang dilakukan oleh Rasulullah saw. tidak bisa dilakukan jika kaum Muslim belum memiliki Darul Islam. Karena itu yang harus dilakukan oleh kaum Muslim hari ini sebenarnya bukan berhijrah, tetapi menyiapkan dan mewujudkan tempat hijrah, yaitu Darul Islam.
Jika era jahiliyah dulu ditandai oleh penghambaan kepada selain Allah, siapa atau apa yang sebenarnya disembah manusia di era jahiliyah modern saat ini?
Di era jahiliyah dulu di Makkah manusia menyembah berhala batu seperti Latta dan ‘Uzza. Di era jahiliyah modern, berhala itu telah berganti wujud menjadi berhala ideologi dan institusi. Manusia hari ini “menyembah” hawa nafsu akalnya sendiri yang diwujudkan dalam sistem demokrasi dan kapitalisme yang berakar pada sekularisme. Ketika manusia meyakini bahwa hukum yang dibuat oleh akal manusia di parlemen lebih baik, lebih relevan, atau lebih adil daripada hukum Allah (Syariat), maka pada hakikatnya mereka telah mengambil tandingan-tandingan selain Allah dalam hal kedaulatan hukum.
Apa yang membuat negara begitu penting dalam konteks Hijrah Rasul?
Negara sangat krusial. Ini karena syariah Islam tidak mungkin bisa diterapkan secara totalitas tanpa adanya institusi negara sebagai pelaksananya. Bagaimana hukum qishâsh, hudûd (potong tangan, cambuk pezina), sistem ekonomi bebas riba, dan kebijakan politik luar negeri (dakwah dan jihad) bisa dijalankan oleh individu atau ormas? Tidak mungkin. Semua itu membutuhkan kekuasaan politik (negara). Ada kaidah syariah yang berbunyi: Mâ lâ yatimm al-wâjib illâ bihi fahuwa wâjib[un] (Suatu kewajiban yang tidak sempurna pelaksanaannya kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula hukumnya). Karena itu mendirikan institusi Negara Islam (Khilafah) untuk menerapkan syariah adalah mahkota kewajiban (taaj al-furûdh).
Dengan adanya Negara Islam berarti kaum Muslim telah memiliki kekuasaan untuk menerapkan syariah Islam secara totalitas dan melindungi kaum Muslim yang tertindas. Kaum Muslim yang tertindas dan tidak bisa menegakan syariah Islam di negeri-nya diwajibkan berhijrah menuju Darul Islam saat di mampu dan ada kesempatan.
Apa persamaan mendasar antara Darun Nadwah yang menetapkan aturan hidup di Makkah dulu dengan lembaga-lembaga pembuat hukum saat ini?
Persamaan mendasarnya terletak pada perampasan hak tasyrii’ (membuat hukum). Dulu para pembesar Quraisy berkumpul di Darun Nadwah untuk merumuskan aturan, memboikot dakwah dan menentukan mana yang boleh dan tidak boleh berdasarkan hawa nafsu dan kesepakatan elit suku. Hari ini, fungsi itu dijalankan oleh lembaga-lembaga legislatif (parlemen). Dalam sistem demokrasi sekuler, standar kebenaran dan hukum bukanlah al-Quran dan as-Sunnah, melainkan suara mayoritas yang sesungguhnya mencerminkan kepentingan partai dan oligarki.
Bagaimana sistem ekonomi global saat ini mereproduksi praktik-praktik yang substansinya serupa dengan riba, eksploitasi dan penindasan pada masa jahiliyah?
Sistem Kapitalisme global hari ini adalah bentuk paling canggih dari kezaliman ekonomi jahiliyah. Praktik riba yang dulu dilakukan oleh rentenir Yahudi di Madinah, kini dilembagakan menjadi tulang punggung ekonomi dunia melalui bank sentral dan sistem perbankan global (IMF, World Bank). Selain itu, eksploitasi kekayaan alam yang seharusnya menjadi milkiyyah ‘âmmah (kepemilikan umum)—seperti tambang emas, minyak, Batubara, dll—kini diserahkan kepada segelintir korporat asing dan aseng. Ini persis seperti monopoli elit Quraisy yang memeras kaum papa.
Jika dulu para pembesar Quraisy mengendalikan arah politik Makkah. Lalu siapa kelompok yang paling menentukan arah politik dunia saat ini?
Jika dulu dikendalikan oleh Abu Jahal, Abu Lahab dan elit Quraisy, saat ini arah politik dunia dikendalikan oleh negara-negara kafir penjajah (imperialis) yang dipimpin oleh Amerika Serikat, dibantu sekutu-sekutunya di Eropa maupun kekuatan kapitalis Timur seperti Cina. Mereka menggunakan institusi internasional (PBB, WTO, dll) sebagai alat legitimasi untuk mencengkeram negeri-negeri kaum Muslim. Di tingkat lokal, arah politik dikendalikan oleh rezim komprador dan oligarki kapitalis yang menjadi perpanjangan tangan mereka.
Mengapa nasionalisme, sektarianisme, dan fanatisme kelompok sering melahirkan konflik yang mirip dengan ashabiyah jahiliyah?
Nasionalisme adalah produk penjajah Barat (Perjanjian Sykes-Picot) yang dirancang untuk memecah-belah tubuh umat Islam pasca keruntuhan Khilafah Turki Utsmani pada 1924. Nasionalisme mengikat manusia berdasarkan batas wilayah artifisial, bukan ikatan akidah. Akibatnya, ketika Muslim di Palestina, Uighur, atau Rohingya dibantai, negara-negara Muslim lain hanya diam karena merasa “itu bukan urusan negara kami”. Ini adalah fanatisme ashabiyah yang menempatkan sekat batas negara di atas persaudaraan iman.
Apakah kerusakan sosial seperti perzinaan, penyimpangan seksual dan kesenjangan sosial hari ini merupakan bukti bahwa jahiliyah modern lebih kompleks dibandingkan dengan jahiliyah dulu?
Sangat benar. Jahiliyah modern jauh lebih sistemik, masif dan terstruktur. Kerusakan sosial seperti perzinaan, penyebaran LGBT, dan pornografi hari ini dilindungi oleh undang-undang atas nama Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan berekspresi (Liberalisme). Negara saat ini hadir bukan untuk mencegah kemaksiatan, tetapi justru menjadi fasilitator melalui izin komersial dan lokalisasi. Ini membuktikan bahwa kerusakan hari ini berakar pada rusaknya sistem, bukan sekadar kelalaian individu.
Mengapa hijrah tidak cukup dimaknai sebagai perubahan ibadah dan akhlak individu semata, namun harus juga dimaknasi secara politik?
Karena hijrah dengan makna berpindah dari negara kufur menuju Negara Islam itu adalah rangkaian proses politik yang panjang. Proses hijrah ini pada masa Nabi saw. dimulai sejak beliau diangkat menjadi nabi dan rasul sampai 13 tahun kemudian. Hijrah dengan makna ini tidak akan terjadi jika kita belum ada Darul Islam seperti saat ini. Karena itu sebelum Hijrah harusnya ada proses yang sungguh-sungguh untuk mengubah satu negeri yang masih kufur menjadi menjadi Darul Islam.
Jika hari ini hijrah hanya dimaknai dengan hjjrah individu (ibadah dan akhlak) tanpa mengubah system, ini sama seperti menaruh ikan yang sehat ke dalam kolam yang airnya beracun. Ikan itu pada akhirnya akan mati atau ikut sakit.
Hijrah politik berarti umat harus menyadari bahwa akar masalah kemiskinan, kebodohan, dan kezaliman hari ini adalah penerapan ideologi Kapitalisme. Maka dari itu, umat harus berjuang secara politik—yakni melalui perang pemikiran (shira’ul fikr) dan perjuangan politik (kifâh as-siyasi)—untuk mengganti rezim dan sistem kufur tersebut dengan sistem Islam dengan mewujudkan Darul Islam. Setelah itu baru akan terjadi proses Hijrah bagi mereka yang berada di Darul Islam.
Jika tujuan hijrah adalah berpindah dari sistem jahiliyah menuju sistem Islam, seperti apa gambaran masyarakat yang dibangun di atas aqidah, syariah dan kepemimpinan Islam yang satu?
Masyarakat yang dibangun di atas akidah dan syariah akan tegak di atas dua prinsip politik Islam: Kedaulatan di tangan Asy-Syâri’ (Hanya Allah yang berhak menetapkan hukum) dan Kekuasaan di tangan Umat (umat berhak memilih dan membaiat seorang Khalifah).
Dalam masyarakat ini, darah, harta dan kehormatan setiap warga negara (baik Muslim maupun Ahludz-Dzimmah/non-Muslim yang tunduk) haram ditumpahkan. Kekayaan alam akan dikelola negara untuk dikembalikan sepenuhnya kepada rakyat. Pendidikan dan kesehatan berkualitas akan diberikan secara gratis. Umat Islam seluruh dunia akan disatukan tanpa sekat batas negara, dipimpin oleh satu komando kepemimpinan untuk menyebarkan Islam ke seluruh penjuru dunia.
Apa yang harus dilakukan umat Islam agar benar-benar bisa melakukan perubahan hakiki menuju perwujudan peradaban Islam yang gemilang?
Untuk mewujudkan perubahan total ini, umat tidak bisa bergerak sendiri-sendiri secara sporadis. Umat harus berjuang secara berjamaah dalam sebuah kelompok atau partai politik Islam (kutlah hizbiyyah) yang menjadikan akidah Islam sebagai asasnya dan syariah Islam sebagai tujuannya.
Langkah yang harus ditempuh wajib mengikuti tharîqah (metode) dakwah Rasulullah saw.:
- Tahap Pembinaan (Tatsqîf): Membina umat dengan Tsaqaafah Islam untuk melahirkan kader-kader yang memiliki kepribadian Islam (Syakhshiyyah Islâmiyyah).
- Tahap Berinteraksi dengan Umat (Tafa’ul ma’a al-Ummah): Membongkar makar sistem kufur, meluruskan pemahaman umat yang keliru, dan meminta dukungan (Thalab[un] Nushrah) dari Ahlul Quwwah (para pemegang kekuasaan/militer riil).
- Penerimaan Kekuasaan (Istilâmul-Hukm): Momen saat Khilafah tegak untuk menerapkan Islam secara menyeluruh dan mengemban dakwah Islam ke seluruh alam.
Semoga Allah SWT menyegerakan pertolongan-Nya dan menjadikan kita bagian dari pejuang syariah dan Khilafah. AlLahu Akbar! []





