Soal Jawab

Makna dan Hukum Hijrah

Soal:

Bagaimana pengertian hijrah yang sesungguhnya menurut Islam? Bagaimana status hukum hijrah saat ini: Apakah wajib atau tidak?

 

Jawab:

Secara harfiah hijrah berarti berpindah. Secara syar’i, hijrah berarti berpindah dari dârul kufur ke Darul Islam. Adapun Darul Islam adalah negeri wilayah Khilafah, yang di sana hukum Islam diterapkan secara menyeluruh, dan keamanannya berada di tangan kaum Muslim. Selain itu, tidak disebut Darul Islam.1

Hukum hijrah dari negara kufur (dârul kufur) ke Negara Islam (Darul Islam)—atau ke negeri lain yang memungkinkan seseorang menjalankan agamanya — tidak memiliki satu hukum tunggal. Bahkan hukumnya berberagam sesuai dengan perbedaan keadaan dan kondisi yang menyertainya. Kami akan mengemukakan berbagai hukum yang telah disebutkan oleh para fuqahâ’ sebagai berikut:

 

  1. Hijrah hukumnya wajib. Meninggalkan hijrah haram dan berdosa.

Ini berlaku dalam keadaan-keadaan sebagai berikut:

  1. Tidak mampu menunaikan kewajiban-kewajiban syariah.2
  2. Khawatir agamanya mendapatkan fitnah, walaupun masih mampu menunaikan kewajiban-kewajiban syariahnya.3
  3. Jika diminta oleh Imam (Khalifah) untuk memperkuat kekuasaannya.4

Semua itu dengan syarat mampu berhijrah secara fisik. Dalil kewajiban hijrah dan keharamn meninggalkan hijrah ini bisa dipahami dari firman Allah SWT:

إِنَّ ٱلَّذِينَ تَوَفَّىٰهُمُ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ ظَالِمِيٓ أَنفُسِهِمۡ قَالُواْ فِيمَ كُنتُمۡۖ قَالُواْ كُنَّا مُسۡتَضۡعَفِينَ فِي ٱلۡأَرۡضِۚ قَالُوٓاْ أَلَمۡ تَكُنۡ أَرۡضُ ٱللَّهِ وَٰسِعَةٗ فَتُهَاجِرُواْ فِيهَاۚ فَأُوْلَٰٓئِكَ مَأۡوَىٰهُمۡ جَهَنَّمُۖ وَسَآءَتۡ مَصِيرًا  ٩٧

Sesungguhnya orang-orang yang dicabut nyawanya oleh malaikat dalam keadaan menzalimi diri sendiri, mereka ditanya, “Dalam keadaan bagaimana kamu dulu?” Mereka menjawab, “Kami adalah orang-orang yang tertindas di muka bumi.” Mereka berkata, “Bukankah bumi Allah itu luas sehingga kalian dapat berhijrah di dalamnya?” Orang-orang itu tempatnya di Neraka Jahanam. Itulah seburuk-buruk tempat kembali.” (QS an-Nisa’ [4]: 97).

Pengarang kitab Ar-Rawhah an-Nadiyyah berkata, “Dikatakan bahwa yang dimaksud dengan ‘bumi’ dalam ayat ini adalah Madinah. Akan tetapi, mengambil makna umum lebih utama, karena yang menjadi pertimbangan adalah keumuman lafal, bukan kekhususan sebab turunnya ayat — sebagaimana pendapat yang benar. Maka dari itu, yang dimaksud dengan ‘bumi’ adalah setiap wilayah di muka bumi yang layak untuk dihijrahi.”5

Dalam kitab Al-Mughnî, karya Ibn Qudamah disebutkan: “Orang-orang itu tempatnya di Neraka Jahanam. Itulah seburuk-buruk tempat kembali.”

Ini adalah ancaman keras yang menunjukkan bahwa hijrah hukumnya wajib. Pasalnya, menegakkan kewajiban agama adalah wajib bagi orang yang mampu. Hijrah merupakan syarat dan penyempurna kewajiban itu. Ini sebagaimana kaidah ushul yang menyatakan:

«مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ»

Perkara yang menjadikan kewajiban tidak sempurna tanpa perkara tersebut maka perkara itu hukumnya juga wajib.6

Dalam Tafsîr al-Qurthubii disebutkan: “Ucapan mereka: ‘Kami adalah orang-orang yang tertindas di bumi’, yaitu Makkah — adalah alasan yang tidak benar, karena mereka sebenarnya mampu mencari jalan keluar dan mengetahui jalannya. Kemudian para malaikat menegur mereka tentang agama mereka dengan ucapan: ‘Bukankah bumi Allah itu luas?’ Pertanyaan dan jawaban ini menunjukkan bahwa mereka mati dalam keadaan Muslim, tetapi menzalimi diri sendiri karena meninggalkan hijrah.”7

Dalam Tafsîr al-Âlûsî disebutkan: “Firman-­Nya: Para malaikat berkata: Maksudnya para malaikat berkata, ‘Bukankah bumi Allah itu luas sehingga kalian dapat berhijrah ke sana,’ yaitu dengan berpindah ke wilayah lain di muka bumi, yang di sana kalian mampu menegakkan urusan agama kalian. Ini sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang yang berhijrah ke Habasyah dan Madinah.”8

Ada pula pendapat yang menyatakan bahwa meninggalkan hijrah saat mampu berhijrah dianggap sebagai murtad dari Islam. Pendapat ini tentu tidak bisa diterima.

Dalam kitab Ahkâm al-Qur’ân, karya al-Jashash disebutkan: Al-Hasan bin Shalih berkata: “Jika seorang kafir harbi masuk Islam lalu tetap tinggal di negeri mereka, padahal ia mampu keluar, maka ia bukan Muslim..” Kemudian al-Jashash berkata: “Adapun ucapan al-Hasan bin Shalih bahwa seorang Muslim jika bergabung dengan negeri perang (dârul-harb) maka ia murtad, maka pendapat ini menyelisihi al-Quran dan Ijmak. Pasalnya, Allah SWT telah berfirman:

وَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَلَمۡ يُهَاجِرُواْ مَا لَكُم مِّن وَلَٰيَتِهِم مِّن شَيۡءٍ حَتَّىٰ يُهَاجِرُواْۚ ٧٢

Orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, tidak ada kewajiban sedikit pun atas kalian melindungi mereka sampai mereka berhijrah (QS al-Anfal [8]: 72).

Maka dari itu Allah memandang mereka sebagai orang-orang beriman meskipun mereka tetap tinggal di negeri perang (dârul-harb) setelah keislaman mereka. Allah mewajibkan kita menolong mereka melalui firman-Nya:

وَإِنِ ٱسۡتَنصَرُوكُمۡ فِي ٱلدِّينِ فَعَلَيۡكُمُ ٱلنَّصۡرُ ٧٢

Jika mereka meminta pertolongan kepada kalian dalam urusan agama maka kalian wajib menolong mereka (QS al-Anfal [8]: 72).

Kemudian hadis penuturan Buraidah yang di dalamnya terdapat kalimat:

«ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى التَّحَوُّلِ مِنْ دَارِهِمْ إلَى دَارِ الْمُهَاجِرِيْنَ… فَإِنْ أَبَوْا أَنْ يَتَحَوَّلُوْا مِنْهَا، فَأَخْبِرْهُم أَنَّهُمْ يَكُوْنُوْنَ كَأَعْرَابِ الْمُسْلِمِيْنَ»

Kemudian ajaklah mereka berpindah dari negeri mereka ke negeri kaum Muhajirin…Jika mereka menolak berpindah darinya maka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka seperti orang Arab Badui yang Muslim.9

Hadis ini menunjukkan bahwa tidak berhijrah saat mampu tidak dianggap sebagai bentuk riddah (murtad) atau kekufuran. Yang benar, jika hijrah menjadi wajib dalam keadaan-keadaan yang telah disebutkan di atas, kemudian orang yang wajib berhijrah itu tidak berhijrah, maka ia berdosa. Dengan catatan, jika tidak berhijrah itu sampai menyebabkan fitnah dan agamanya lepas. Dalam keadaan seperti itu ia menjadi riddah dan kufur. Bukan karena memang murtad. Bukan karena tidak berhijrah.

Berdasarkan beberapa keadaan yang menjadikan hijrah hukumnya wajib dan meninggalkan hijrah hukumnya haram bisa dipahami hadis-hadis yang mengharamkan seorang Muslim tinggal di dârul-kufur. Ini sebagaimana sabda Nabi saw. yang diriwayatkan Samurah bin Jundub:

«مَنْ جَامَعَ المُشْرِكَ، وَسَكَنَ مَعَهُ فَهُوَ مِثْلُهُ»

Siapa saja yang bergaul dengan orang musyrik dan tinggal bersama orang musyrik tersebut maka dia seperti mereka.10

Dalam riwayat lain dinyatakan:

«وَلَا تُسَاكِنُوْا المُشْرِكِيْنَ، وَلَا تَجَامَعُوْهُمْ فَمَنْ سَاكَنَهُمْ، أَوْ جَامَعَهُمْ فَهُوَ مِثْلُهُم.»

Janganlah kalian tinggal bersama kaum musyrik dan jangan bergaul dengan mereka. Siapa saja yang tinggal bersama mereka atau bergaul dengan mereka maka dia seperti mereka.

Juga sebagaimana sabda Nabi saw. yang diriwayatkan dari Jarir bin ‘Abdillah:

«أَنَا بَرِيْءٌ مِنْ كُلِّ مُسْلِمٍ يُقِيْمُ بَيْنَ أَظْهُرِ المُشْرِكِيْنَ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَلِمَ؟ قَالَ: لَا تَراءَى نَارَاهُمَا.»

“Aku berlepas diri dari setiap Muslim yang tinggal di tengah-tengah kaum musyrik.” Para Sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, mengapa?” Beliau menjawab, “Karena api keduanya tidak boleh saling terlihat.” 11

Maksudnya: “Tidak semestinya keduanya berada di suatu tempat di mana api masing-masing saling berhadapan sedemikian rupa sehingga seandainya api itu mampu melihat, niscaya yang satu akan melihat yang lain.”

Penetapan sifat ‘melihat’ pada api adalah majaz (kiasan). Dikatakan pula: “Maknanya, yang dimaksud adalah ‘api peperangan’. Beliau bersabda: ‘Api keduanya berbeda. Yang ini menyeru kepada Allah. Yang itu menyeru kepada setan. Lalu bagaimana mungkin keduanya bisa bersepakat? Bagaimana mungkin ia tinggal bersama mereka di negeri mereka, padahal keadaan yang satu seperti ini dan keadaan yang lain seperti itu?’”12

 

  1. Hukumnya Mandûb atau Mustahaab. Bukan Wajib.

Bagi orang yang mampu berhijrah dan mampu menampakkan agamanya di Negara Kafir (Dar al-Kufr). Dalam kitab Al-Mughnî, karya Ibn Qudâmah disebutkan alasan, mengapa hijrah dalam kondisi ini disunnahkan dan tidak diwajibkan:

“Agar ia mampu berjihad melawan mereka, memperbanyak jumlah kaum Muslim, menolong mereka, serta terlepas dari memperbanyak jumlah orang Kafir, bergaul dengan mereka, dan melihat kemungkaran di tengah mereka. Namun hijrah tidak wajib baginya karena ia masih mungkin menegakkan kewajiban agamanya tanpa harus berhijrah.” Kemudian beliau mengatakan: “Kami meriwayatkan, bahwa Nu‘aim an-Nahâm, ketika hendak berhijrah, didatangi oleh kaumnya dari Bani ‘Adî. Mereka berkata kepadanya: ‘Tinggallah bersama kami dengan tetap memeluk agamamu, dan kami akan melindungimu dari orang yang hendak menyakitimu. Tolonglah kami sebagaimana engkau biasa menolong kami.’ Ia biasa mengurus anak-anak yatim dan para janda dari Bani ‘Adî. Maka ia menunda hijrah untuk beberapa waktu, meski akhirnya setelah itu beliau tetap berhijrah. Maka Nabi SAW bersabda kepadanya: ‘Kaummu sebenarnya lebih baik terhadapmu, ketimbang kaumku. Kaumku mengusirku dan hendak membunuhku, sedangkan kaummu menjagamu dan melindungimu!’ Nu‘aim menjawab: ‘Wahai Rasulullah, justru kaummu mengusirmu menuju ketaatan kepada Allah dan jihad melawan musuh-Nya. Sedangkan kaumku menghalangiku dari hijrah dan ketaatan kepada Allah!’ atau ucapan yang semakna dengan itu.”13

 

  1. Hukum Ketiga: Gugurnya Kewajiban dan Kesunnahan Hijrah.

Ini berlaku bagi orang yang tidak mampu melakukan hijrah—sebagaimana dikatakan oleh penulis Kitab Al-Mughni—baik karena sakit, atau dipaksa untuk tetap tinggal, atau karena lemah (seperti perempuan, anak-anak, dan semisalnya). Orang seperti ini tidak wajib berhijrah. Ini berdasarkan firman Allah SWT:

إِلَّا ٱلۡمُسۡتَضۡعَفِينَ مِنَ ٱلرِّجَالِ وَٱلنِّسَآءِ وَٱلۡوِلۡدَٰنِ لَا يَسۡتَطِيعُونَ حِيلَةٗ وَلَا يَهۡتَدُونَ سَبِيلٗا  ٩٨ فَأُوْلَٰٓئِكَ عَسَى ٱللَّهُ أَن يَعۡفُوَ عَنۡهُمۡۚ وَكَانَ ٱللَّهُ عَفُوًّا غَفُورٗا  ٩٩

…Kecuali orang-orang tertindas dari kalangan laki-laki, perempuan dan anak-anak yang tidak mampu berbuat sesuatu; tidak mempunyai daya upaya dan tidak mengetahui jalan. Mudah-mudahan Allah memaafkan mereka. Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun (QS an-Nisa’ [4]: 98-99).

Hijrah dalam keadaan ini tidak disifati sebagai sunnah karena memang tidak mampu dilakukan.14

 

  1. Hukum keempat.

Disunnahkan bagi seorang Muslim untuk tetap tinggal di dârul-kufur, yaitu dalam keadaan ia berharap Islam akan menang dan menyebar melalui keberadaannya di situ; atau jika dengan ia tetap tinggal di dârul-kufur itu akan terwujud suatu kemaslahatan bagi kaum Muslim. Penulis Mughnî al-Muhtâj menukil bahwa keislaman al-‘Abbas ra. terjadi sebelum Perang Badar. Ia sengaja menyembunyikan keislamannya. Ia menulis surat kepada Nabi SAW yang berisi berita-berita kaum musyrik. Kaum Muslim mempercayai dirinya. Ia sangat ingin datang menemui Nabi SAW, namun Nabi saw. menulis kepada dirinya, “Sesungguhnya kamu tetap menetap di Makkah itu lebih baik bagi dirimu.” Kemudian beliau menampakkan keislamannya pada saat Fathu Makkah.15

 

  1. Hukum kelima.

Haram berhijrah dari dârul-kufur ke Darul Islam dan tetap wajib tinggal di dârul-kufur. Ini berlaku ketika seseorang memiliki kemampuan untuk mengubah dârul-kufur tempat ia tinggal menjadi Darul Islam, baik dengan kemampuannya sendiri atau secara bersama-sama dengan kaum Muslim yang ada di negerinya; atau dengan meminta bantuan kaum Muslim dari luar negerinya; atau dengan bekerja sama dengan Darul Islam; atau dengan cara-cara yang lain. Saat demikian wajib bagi dia untuk berusaha mengubah dârul kufur itu menjadi Darul Islam. Saat demikian dia haram berhijrah dari sana.

Dalilnya adalah selama ia mampu memerangi kaum kafir dan menundukkan negeri tempat dia berada di bawah pemerintahan Islam, maka dia termasuk dalam firman Allah SWT:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ قَٰتِلُواْ ٱلَّذِينَ يَلُونَكُم مِّنَ ٱلۡكُفَّارِ ١٢٣

Wahai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang ada di sekitar kalian (QS at-Taubah [9]: 123).

Dalam Mughnî al-Muhtâj disebutkan:

Jika ia mampu bertahan di dârul-harb dan mengasingkan diri dari mereka, maka dia wajib tinggal di sana, karena tempatnya itu menjadi Darul Islam. Jika ia berhijrah dari sana, maka negeri itu akan kembali menjadi dârul-harb. Ini haram hukumnya. Akan tetapi, jika dia berharap bisa menolong kaum Muslim dengan berhijrah, maka lebih baik dia berhijrah.16

WalLâhu a’lam bi as-shawâb. [KH. Hafidz Abdurrahman]

 

Catatan kaki:

  1. Muhammad Khair Haikal, al-Jihad wa al-Qital fî as-Siyasah as-Syar’iyyah, Juz I/669.
  2. Ibn Qudâmah, Al-Mughnî, Juz X/514.
  3. Al-Khathib Asy-Syirbînî, Mughnî al-Mu%tâj, Juz IV/239.
  4. Asy-Syaukânî, Nailul Awmâr, Juz VIII/29.
  5. Shiddiq Khan al-Qanuji, al-‘Ibrah fima Ja’a fî al-Ghazwi wa as-Syahadah wa al-Hijrah, 216.
  6. Ibn Qudâmah, Al-Mughnî, Juz X/514.
  7. Al-Qurmubî, Tafsîr al-Qurmubî, Juz V/346.
  8. Al-lûsî, Tafsîr al-lûsî, Juz V/126.
  9. Al-Jacâc, A%kâm al-Qur’ân, Juz III/219.
  10. Abû Dâwûd dan at-Tirmidzî. Namun al-Bukhârî, Abû $âtim, Abû Dâwûd, at-Tirmidzî, dan ad-Dâraqumnî mensahihkan, bahwa hadits ini mursal kepada Qais bin Abî $âzim.
  11. Lihat, Nailul Awmâr, Juz VIII/27-28, Jâmi‘ al-Ucûl, Juz IV/445, Sunan at-Tirmidzî, Juz IV/155, dan Sunan Abû Dâwûd, Juz III/122 no. 2787.
  12. Lihat, Nailul Awmâr, Juz VIII/27-28, Jâmi‘ al-Ucûl, Juz IV/445, Sunan at-Tirmidzî, Juz IV/155, dan Sunan Abû Dâwûd, Juz III/122 no. 2787.
  13. Ibn Qudâmah, Al-Mughnî, Juz X/515.
  14. Ibn Qudâmah, Al-Mughnî, Juz X/514.
  15. Al-Khathib Asy-Syirbînî, Mughnî al-Mu%tâj, Juz IV/239.
  16. Al-Khathib Asy-Syirbînî, Mughnî al-Mu%tâj, Juz IV/239.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 × 4 =

Back to top button