Soal Jawab

Bagaimana Mencegah Pelanggaran Seksual di Lembaga Pendidikan

Soal:

Bagaimana caranya mencegah pelanggaran seksual yang akhir-akhir ini marak terjadi di lembaga pendidikan? Baik yang melibatkan peserta didik dengan sesama peserta didik maupun antara peserta didik dengan pendidiknya?

 

Jawab:

Fenomena maraknya pelanggaran seksual ini tidak akan terjadi, baik di dalam dunia pendidikan maupun di dalam kehidupan masyarakat secara umum, jika syariah Islam diterapkan secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Mengapa? Karena semua bentuk pelanggaran seksual ini sebenarnya hanya dampak atau akibat saja. Karena itu, mencegah dan menyelesaikan permasalahan ini tidak bisa dilakukan, kecuali dengan menerapkan syariah Islam secara kâffah.

Pertama: Islam jelas telah mengharamkan zina dengan larangan yang tegas. Bahkan pengharamaknnya disertai dengan hukuman yang keras. Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَسَآءَ سَبِيلٗا  ٣٢

Janganlah kalian mendekati perbuatan zina. Sesungguhnya perbuatan zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang jahat (QS al-Isra’ [17]: 32).

ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِي فَٱجۡلِدُواْ كُلَّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا مِاْئَةَ جَلۡدَةٖۖ وَلَا تَأۡخُذۡكُم بِهِمَا رَأۡفَةٞ فِي دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۖ وَلۡيَشۡهَدۡ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٞ مِّنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ  ٢

Perempuan atau laki-laki [yang belum menikah] yang terbukti melakukan zina, cambuklah masing-masing dari mereka seratus kali, dan janganlah kalian merasa kasihan kepada mereka dalam agama Allah, jika kalian beriman kepada Allah dan Hari Kiamat. Biarlah sekelompok orang beriman menjadi saksi atas hukuman mereka (QS an-Nur [24]: 2).

 

Kedua: Pada saat yang sama, Allah menetapkan pernikahan sebagai satu-satunya metode untuk memenuhi naluri seksual yang diberikan oleh Allah kepada kaum pria dan wanita. Allah berfirman:

وَأَنكِحُواْ ٱلۡأَيَٰمَىٰ مِنكُمۡ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَآئِكُمۡۚ إِن يَكُونُواْ فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٞ  ٣٢

Nikahkanlah orang-orang yang belum menikah di antara kalian dan orang-orang yang shalih di antara hamba laki-laki dan hamba perempuan kalian. Jika mereka miskin, Allah akan memberi mereka kekayaan dari karunia-Nya. Allah Maha Meliputi dan Maha Mengetahui (QS an-Nur [24]: 32).

 

Dengan tegas Nabi Shalla-Llâh ‘alayhi wa Sallama bersabda:

أمَا وَالله إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِله وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

Demi Allah, aku adalah orang yang paling taat kepada Allah dan paling shalih di antara kalian. Akan tetapi, aku berpuasa dan berbuka puasa. Aku shalat dan tidur. Aku juga menikahi wanita. Siapa saja yang berpaling dari Sunnahku, maka ia bukanlah termasuk golonganku (HR Muttafaq ‘alayh dari Anas bin Malik ra.).

 

Karena itu, Islam telah membuka lebar-lebar pintu pernikahan, menyegerakan dan memudahkannya; bukan mempersulit. Pada saat yang sama, Islam telah menutup rapat-rapat pintu perzinaan, antara lain sebagai berikut:

  1. Islam mewajibkan laki dan perempuan menutup aurat. Sebaliknya, Islam mengharamkan laki dan perempuan membuka aurat di hadapan lawan jenis maupun sesama jenis.
  2. Islam mewajiban laki dan perempuan menundukkan pandangan terhadap lawan jenis. Allah berfirman:
قُل لِّلۡمُؤۡمِنِينَ يَغُضُّواْ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِمۡ وَيَحۡفَظُواْ فُرُوجَهُمۡۚ ذَٰلِكَ أَزۡكَىٰ لَهُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا يَصۡنَعُونَ  ٣٠ وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّۚ وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ  ٣١

Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka. Itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui atas apa yang mereka lakukan. Katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang (boleh) terlihat. Hendaklah mereka menutupi dada mereka dengan jilbab mereka. Janganlah mereka menjulurkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah mertua mereka, putra mereka, putra suami mereka, saudara laki-laki mereka, putra saudara laki-laki mereka, atau hamba sahaya mereka, atau para pelayan laki-laki (tua) mereka (yang sudah tidak berhasrat kepada wanita), atau anak-anak yang belum mencapai usia balig yang belum mengetahui kemaluan perempuan. Janganlah mereka menghentakkan kaki mereka sehingga menampakkan apa yang mereka sembunyikan dari perhiasan mereka. Bertobatlah kepada Allah, wahai kalian semua yang beriman, agar kalian beruntung (QS an-Nur [24]: 30-31).

  1. Islam mengharamkan ber-khalwat antara laki dan perempuan, termasuk berpacaran, baik saat bepergian maupun tidak. Nabi Shalla-Llâhu ‘alaihi wa Sallama bersabda:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إلَّا وَمَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ

Tidak seorang pun laki-laki boleh berduaan dengan seorang perempuan kecuali ada mahram laki-laki yang hadir (HR Muslim dari Abdullah bin Abbas ra.).

  1. Islam juga mengharamkan ikhtilâth antara laki dan perempuan, kecuali dalam perkara yang dibenarkan oleh syariah, seperti jual-beli, tawaf, di jalan dan kendaraan umum. Karena itu, hukum asal semua bentuk interaksi antara laki dan perempuan pada dasarnya adalah terpisah (infishâl), kecuali dalam perkara yang diperbolehkan.
  2. Islam telah melarang semua sarana (alat) yang bisa mengantarkan pada perzinaan, misalnya pornografi, pornoaksi dan sebagainya. Ini sebagaimana kaidah yang menyatakan:
اَلْوَسِيْلَةُ إِلَى الْحَرَامِ مُحَرَّمَةٌ

Sarana (alat) yang bisa mengantar (dengan pasti) pada keharaman, maka hukumnya juga diharamkan.

 

Pada zaman Khalifah ‘Umar bin al-Khatthab, ketika ada seorang laki-laki yang sangat tampan, dengan ketampanannya, banyak perempuan ketika melihat dia langsung jatuh hati, maka lelaki itu pun akhirnya digunduli oleh Khalifah ‘Umar, agar tidak menarik lagi bagi kaum hawa. Ternyata, setelah digunduli, justru penampilannya semakin membuat kaum perempuan tergoda. Karena itu Khalifah ‘Umar akhirnya mengasingkan dia keluar wilayah itu.

Inilah ketentuan umum yang telah ditetapkan oleh Islam untuk mengatur hubungan antara laki dan perempuan. Ini karena laki dan perempuan sama-sama diberi naluri seksual oleh Allah. Naluri seksual itu bisa bangkit karena ada dua hal, yaitu: (1) fakta, dalam hal ini lawan jenis; (2) pikiran atau fantasi seksual. Jika dua hal ini bisa dijauhkan dari masing-masing, maka dorongan seksualnya tidak akan muncul. Dalam hal ini, Allah berfirman:

قَدۡ أَفۡلَحَ مَن زَكَّىٰهَا  ٩ وَقَدۡ خَابَ مَن دَسَّىٰهَا  ١٠

Sungguh beruntung orang yang menyucikan jiwanya dan sungguh celaka orang yang mengotori jiwanya (QS asy-Syams [91]: 9-10).

 

Ketika mata, telinga, pikiran dan hati diisi dengan pornografi, atau pornoaksi, misalnya, kemudian pada saat yang sama ada fakta perempuan membuka aurat, begitu juga kaum lelakinya, ditambah pergaulan bebas di mana-mana, maka naluri seksual yang ada pada masing-masing pria dan wanita itu pasti membuncah. Pada saat yang sama, sanksi hukum, penegakan hukum dan penegak hukumnya juga lemah, maka lengkap sudah.

Sebaliknya, ketika mata, telinga, pikiran dan hati bersih dari berbagai sampah tadi, maka dorongan naluri seksual pada pria dan wanita itu bisa dikendalikan. Pada saat yang sama, negara, dengan syariah Islam yang diterapkan secara kâffah, benar-benar mempunyai wibawa sehingga orang berpikir panjang, ketika akan melakukan pelanggaran, termasuk pelanggaran seksual.

Dalam ranah dunia pendidikan, sistem pergaulan ini harus diperhatikan. Kehidupan pria dan wanitanya dipisah. Pacaran maupun bentuk pergaulan bebas lainnya dilarang. Aurat pria dan wanita sama-sama dijaga. Pandangannya juga sama. Berbagai sarana dan prasarana yang merusak lainnya dijauhkan dari kehidupan mereka; baik obyek didik maupun pendidiknya. Dengan semua itu maka mata, telinga, pikiran dan hati mereka akan steril dari racun yang mematikan. Pada saat yang sama, ketika ketentuan syariah tersebut dilanggar, maka ada sanksi tegas yang ditegakkan. Jika demikian, maka dunia pendidikan ini akan terhindar dari berbagai pelanggaran seksual sebagaimana yang akhir-akhir ini marak terjadi.

Akan tetapi, jika tidak, maka apa yang terjadi saat ini akan terus berulang.

WalLâhu a’lam bi as-shawâb. [KH. Hafidz Abdurrahman]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

7 + 15 =

Back to top button