Hadis Pilihan

Batas Kaya dan Fakir (Antara yang Boleh Meminta Zakat dan yang Tidak) (Bagian 3-Selesai)

«لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ، وَلَا لِذِي مِرَّةٍ سَوِيٍّ»

Tidak halal sedekah (zakat) untuk orang kaya dan tidak pula untuk orang yang punya kekuatan. (HR Ahmad no. 8908, Ibnu Majah no. 1939, an-Nasai no. 2597, al-Bazar no. 9627, Ibnu Hibban no. 3290, ad-Daraquthni no. 1989 dan al-Hakim no. 1477).

 

Mengomentari hadis-hadis tersebut (hadis Abu Hurairah, Abdullah ibn Amru, Ibnu Mas’ud, Abu Sa’id al-Khudzri, Sahlu ibn al-Hanzhaliyyah dan Anas bin Malik), Imam al-Baihaqi di dalam As-Sunan al-Kubrâ (7/9) no. 13312 mengatakan, “Hadis-hadis ini tidak berbeda. Seolah Nabi saw. mengetahui apa yang mencukupi setiap orang dari mereka sehingga beliau menjadikan kecukupannya dengan itu.”

Imam al-Baihaqi mengatakan di dalam Ma’rifah as-Sunan wa al-Atsâr (9/330), “Semua ini sama dalam makna. Artinya, beliau memperhatikan factor kekayaan (al-ghinâ) dan itu adalah kecukupan (al-kifâyah). Kemudian, kecukupan itu berbeda-beda sesuai dengan perbedaan orang. Di antara mereka ada orang yang 50 dirham mencukupi dirinya. Ada yang 40 dirham mencukupi dirinya. Ada pula yang punya penghasilan yang berputar setiap hari yang mencukupi kebutuhan makannya siang dan malam, sementara ia tidak punya keluarga sehingga ia cukup dengan penghasilan itu, maka ia tidak boleh mengambil sedekah (zakat).”

Dengan demikian, batas antara orang yang tidak boleh meminta atau mengambil sedekah (zakat) dengan orang yang boleh meminta atau mengambil sedekah (zakat), adalah adanya kecukupan pemenuhan kebutuhan hidup dia dan keluarganya secara kontinu, yakni bukan hanya hari itu, tetapi juga hari esoknya dan ke depannya. Hal itu dapat terpenuhi dengan: Pertama, ia punya harta yang bisa mencukupi dia dan keluarganya. Di antara tandanya adalah dia punya 50 dirham atau 40 dirham sisa pemenuhan kebutuhannya. Kedua, dia punya penghasilan rutin—harian, mingguan, bulanan atau lainnya—yang mencukupi diria dan keluarganya. Ketiga, gabungan kedua hal itu, yaitu ia punya penghasilan, baik rutin atau tidak, yang tidak mencukupi dirinya dan keluarganya, tetapi ia punya harta yang dapat menutupi kekurangan itu; atau sebaliknya.

Kecukupan yang dimaksud adalah kecukupan pemenuhan kebutuhan pokok yakni makanan, pakaian dan tempat tinggal, secara sempurna; yakni layak secara makruf. Pemenuhan ketiga kebutuhan pokok itu bukan hanya pada batas zat makanan, pakaian dan tempat tinggal; tetapi juga mencakup berbagai hal yang dibutuhkan supaya ketiga kebutuhan pokok itu terpenuhi secara sempurna. Misalnya, tempat menyimpan makanan, kompor untuk memasak, keperluan untuk mencuci atau hal-hal yang dibutuhkan untuk tinggal secara layak misalnya alas tidur.

Orang yang terpenuhi kecukupan pemenuhan kebutuhan pokok dia dan keluarganya secara sempurna itu adalah orang kaya (al-ghaniy). Ia tidak boleh meminta atau mengambil sedekah (zakat). Sebaliknya, orang yang tidak terpenuhi kecukupan pemenuhan kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya secara sempurna adalah orang fakir. Ia boleh meminta dan mengambil sedekah (zakat). Itulah batas antara orang yang boleh meminta atau mengambil sedekah (zakat) dengan orang yang tidak boleh meminta atau mengambilnya, yakni batas antara orang fakir dan orang kaya.

Imam al-Baihaqi di dalam Ma’rifah as-Sunan wa al-Atsâr (9/324) menyatakan, “Penjelasan ahlul ash-shadaqah. Imam asy-Syafi’iy berkata, ‘Orang fakir (al-faqîr) adalah orang yang tidak punya harta maupun pekerjaan yang dapat mencukupi dirinya (yakni membuat dirinya tidak membutuhkan, pen.), baik ia cacat maupun tidak, baik ia meminta maupun menjaga ‘iffah tidak meminta. Orang miskin (al-miskîn) adalah orang yang memiliki harta atau pekerjaan yang dapat menghidupi dirinya, tetapi itu tidak mencukupi untuk membuat dirinya tidak membutuhkan, baik ia meminta maupun tidak.’”

Imam asy-Syafi’i menambahkan, “Siapa yang memiliki harta yang membuat dirinya tidak membutuhkan dan membuat keluarganya tidak membutuhkan atau dia memiliki pekerjaan yang mencukupi dirinya dan keluarganya, maka dia keluar dari makna kefakiran dan kemiskinan dan dia tidak berhak sedikit pun atas sedekah (zakat).”

Menurut Imam Ibnu Qudamah di dalam Al-Mughnî (7/314), orang fakir (al-faqîr) adalah orang yang tidak mampu memperoleh penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya, dan yang tidak memiliki upah atau penghasilan tetap yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya, dan dia tidak punya lima puluh dirham atau emas yang setara dengan itu.

Syaikh Abdul Qadim Zalum di dalam Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah (hal. 170) menyatakan, “Al-Fuqarâ‘ adalah orang-orang yang tidak memperoleh harta yang mencukupi mereka untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok mereka, yaitu makanan, pakaian dan tempat tinggal. Siapa saja yang masuk padanya harta yang kurang dari apa yang dia butuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dinilai sebagai orang fakir. Sedekah (zakat) halal bagi dirinya. Ia berhak mengambil sedekah (Zakat). Ia pun boleh diberi sedekah (zakat) sampai batas yang mengangkat kebutuhannya dan kefakirannya.”

Setelah menyatakan hadis Abdullah bin Amru, Syaikh Abdul Qadim Zallum menjelaskan, “dzû al-mirrah adalah memiliki kekuatan, kemampuan dan mencari penghasilan. Jika ia tidak mendapati apa yang ia peroleh sebagai penghasilan, ia dinilai sebagai fakir. Orang kaya adalah orang yang tidak membutuhkan orang lain dan ia memiliki kelebihan dari apa yang memenuhi kebutuhannya. Dinyatakan hadis-hadis yang menjelaskan siapa orang kaya itu.”

Lalu beliau menyebutkan hadis Ibnu Mas’ud. Setelahnya beliau menyatakan, “Jadi siapa yang memiliki 50 dirham perak yakni 148,75 gram perak atau emas setara dengan itu—sebagai kelebihan dari makanan, pakaian dan tempat tinggalnya, dan nafkah istrinya, anak-anaknya dan pembantunya—maka ia dinilai sebagai orang kaya dan ia tidak boleh mengambil sedekah (zakat).”

Sementara itu, Al-‘Allamah Asy-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani di dalam An-Ni­zhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm (hal. 207) saat menjelaskan al-faqru mengatakan, “Kefakiran (al-­faqru) dalam pandangan Islam adalah tidak adanya pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok secara sempurna. Syariah telah menetapkan kebutuhan pokok ada tiga: makanan, pakaian dan tempat tinggal.”

Beliau juga mengatakan (hal. 211), “Alhasil, orang fakir yang wajib mendapatkan nafkah adalah orang yang tidak terpenuhi kebutuhan-kebutuhan pokoknya, yakni orang yang membutuhkan makanan, pakaian dan tempat tinggal.”

Adapun saat menjelaskan pengeluaran zakat (hal. 234) beliau mengatakan, “Orang-orang fakir (al-fuqarâ‘ jamak dari al-faqîr) adalah mereka yang memiliki harta tetapi belanja mereka lebih banyak dari apa yang mereka miliki. Adapun orang miskin adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki pendapatan.”

Inilah batasan orang yang boleh meminta dan mengambil zakat. Dengan kata lain, inilah batasan orang fakir yang berhak atas zakat.

WalLâh a’lam wa ahkam. [Yahya Abdurrahman].

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eleven + one =

Back to top button