
Maqâshid Asy-Syarî’ah (Bagian Pertama)
Lafal maqâshid merupakan bentuk jamak dari maqshad, yang secara bahasa bermakna sesuatu yang dituju (asy-syay‘u al-ladzî yuqshadu). Jadi maqshad adalah tujuan (al-ghâyah).
Ibnu Sayidih di dalam Al-Muhkam wa al-Muhîth al-A’zham (6/187) dan Ibnu Manzhur di dalam Lisân al-‘Arab (3/355), mengutip Ibnu Jinniy, mengatakan: “Asal makna kata (qâf-shâd-dâl) dan berbagai penggunaannya dalam bahasa Arab adalah tekad (al-i’tizâm), orientasi (at-tawajjuh), dan bergerak menuju sesuatu; baik di atas kelurusan atau penyimpangan. Inilah makna asalnya secara hakikat. Namun demikian, pada sebagian konteks, kata tersebut digunakan dengan maksud kelurusan tanpa penyimpangan. Tidakkah Anda melihat bahwa orang kadang menuju kezaliman sebagaimana ia juga dapat menuju keadilan? Jadi, makna tekad (al-i’tizâm) dan orientasi (at-tawajjuh) mencakup kata tersebut.”
Al-Fairuz Abadi di dalam al-Qâmûs al-Muhîth (1/310) menyebutkan: “Al-qashdu berarti kelurusan jalan, ketergantungan atau penyandaran (al-i’timd), tujuan (al-amm). Qashadahu, qashada lahu dan qashada ilayhi yaqshiduhu (ia menuju kepadanya, untuknya, dan ke arahnya)“.
Menurut Dr. Nuruddin bin Mukhtar al-Khadimi di dalam bukunya, ‘Ilmu al-Maqâshid asy-Syar’iyyah (1/13), makna bahasa inilah yang digunakan di dalam nash al-Quran dan as-Sunnah dari kata qashada dan bentukannya. Misalnya dengan makna ketergantungan (al-i’timâd), orientasi (at-tawajjuh) dan kelurusan jalan (istiqâmah ath-tharîq), sebagaimana dalam firman Allah SWT:
Hak bagi Allah (menerangkan) jalan yang lurus,dan di antara jalan-jalan ada yang bengkok (QS an-Nahl [16]: 9).
Bisa juga dengan makna sederhana/moderat serta tidak berlebihan dan tidak boros/menyia-nyiakan (at-tawasuth wa ‘adamu al-ifrâth wa at-tafrîth), sebagaimana dalam firman Allah SWT:
Sederhanalah kamu dalam berjalan (QS Luqman [31]: 19).
Juga dalam sabda Rasul saw. (dalam riwayat Imam Ahmad no. 10677 dan Imam al-Bukhari no. 6463):
Pegangi al-qashdu niscaya kamu sampai ke tempat tujuanmu.
Menjelaskan hadis ini, Badruddin al-‘Ayni di ‘Umdah al-Qârî Syarhu Shahîh al-Bukhârî (23/64) menyatakan, maknanya: “Pegangi jalan yang lurus dan pertengahan niscaya kamu sampai tempat yang menjadi tujuanmu.”
Bisa juga, menurut Mula al-Qari di dalam Mirqâtu al-Mafâtîh Syarhu Misykât al-Mashâbîh (4/1644), bermakna: “Pegangilah pertengahan dalam ibadah, atau mengenai perbuatan dan akhlak. Dikatakan, yakni pegangi al-qashdu dalam amal yaitu kelurusan jalan dan perkara yang tidak ada berlebihan dan tidak pula penelantaran.”
Adapun lafal maqshad (jamaknya: maqâshid) sendiri tidak dinyatakan di dalam nas. Sementara itu, lafal al-qashdu dan bentukannya (qâshidan, muqtashid, dan lainnya) dinyatakan di dalam nas menggunakan makna bahasanya. Dengan demikian lafal al-maqshad (jamaknya: al-maqâshid) tidak memiliki hakikat syar’iyyah.
Lafal maqshad dan maqâshid digunakan oleh para ulama ushul fikih dalam pembahasan ilmu ushul fikih, terutama disambungkan dengan lafal asy-syarî’ah, menjadi maqâshid asy-syarî’ah. Gabungan keduanya menjadi istilah dan memiliki deskripsi secara istilah. Hanya saja para ulama ushul dulu, baik Imam al-Haramain al-Juwaini (w. 478 H) di dalam Al-Burhân fî Ushûl al-Fiqh yang dapat dinilai sebagai penggagas awal ide al-maqâshid, dan muridnya, yakni Imam al-Ghazali (w. 505 H) di dalam Al-Mushtashfâ yang mengikuti jejak gurunya, Imam al-Amidi (w. 631 H) di dalam Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm yang mengadopsi ide al-maqâshid dan mengikuti jejak keduanya, dan ulama ushul mutaqadimin (dulu) lainnya yang berbicara tentang maqâshid asy-syarî’ah, mereka tidak memberikan definisi spesifik untuk lafal al-maqâshid dan maqâshid asy-syarî’ah. Imam asy-Syathibi (w. 790 H) yang menancapkan pemikiran al-maqâshid di dalam bukunya Al-Muwâfaqât terutama pada Kitâb al-Maqâshid, yang menempuh cara istiqrâ‘u al-kulliy yang berbeda dengan para ulama lainnya, juga tidak memberikan definisi secara istilah (terminologis) untuk al-maqâshid. Mereka hanya menjelaskan dan mendeskripsikan.
Menurut Dr. Mahmud Abdul Hadi Fa’ur di dalam Al-Maqâshid ‘Inda al-Imâm asy-Syâthibî (hal. 129), “Adapun secara istilah, tidak ada definisi yang disepakati atau yang dijadikan sandaran (mu’tamad). Yang dijadikan sandaran dalam istilah adalah kadar secara bahasa yang ada di dalam lafal tersebut.”
Jadi, secara istilah, makna lafal maqshad (maqâshid) dan maqâshid asy-syarî’ah mengambil makna bahasanya, yakni tujuan atau tujuan syariah.
Lebih lanjut, menurut Dr. Mahmud Abdul Hadi Fa’ur (hal. 131) bahwa pembahasan tentang definisi al-maqâshid ini bukanlah pembahasan mengenai kata qashdu atau berbagai derivatnya, dimana kata tersebut muncul dan kapan penggunaannya. Pasalnya, kata itu merupakan kosakata bahasa Arab yang lazim digunakan, baik pada masa dulu maupun masa sekarang. Akan tetapi, pembahasannya adalah mengenai al-maqâshid dalam pengertian tertentu, yaitu pengertian atau pengertian-pengertian yang dimaksud oleh para ulama usul fikih. Orang pertama yang membicarakan maqâshid -wallâhu a‘lam– adalah Imam al-Haramain al-Juwaini. Beliau dan para ulama setelahnya, kecuali asy-Syathibi, menggunakan istilah maqâshid dalam satu pengertian yang sama, yaitu maqâshid asy-syarî‘ah adh-dharûriyyât, hâjiyyât, dan tahsîniyyât. Menurut mereka, maqâshid tersebut dapat didefinisikan sebagai tujuan-tujuan atau kemaslahatan-kemaslahatan yang untuk itu syariah ditetapkan.
Sebagian ulama kontemporer memberikan definisi untuk maqâshid asy-syarî’ah. Di antaranya Syaikh Muhammad Thahir ibn ‘Asyur dalam bukunya, Maqâshid asy-Syarî’ah al-Islâmiyyah (hal. 51). Beliau mendefinisikan maqâshid at-tasyrî’ al-‘âmah adalah makna-makna dan hikmah-hikmah yang diperhatikan oleh Asy-Syâri’ dalam semua keadaan pensyariatan (ahwâl at-tasyrî’). Jadi dalam hal ini sifat-sifat syariah, tujuan-tujuan umumnya dan makna-makna yang tasyri’ tidak kosong dari perhatian. Juga masuk dalam ini makna-makna hikmah yang tidak diperhatikan dalam semua jenis hukum, tetapi diperhatikan dalam banyak jenis hukum.”
Hanya saja, Dr. Hammadi al-‘Ubaidi di dalam Asy-Syâthibî wa Maqâshid asy-Syarî’ah (hal. 119), mengomentari definisi Syaikh Ibnu ‘Asyur tersebut, menyatakan: “Sesungguhnya hal itu pada faktanya bukan merupakan definisi untuk al-maqâshid, karena definisi tidak dengan cara seperti ini. Hal itu merupakan penjelasan dan perincian mengenai tempat-tempat di mana maqâshid dari syariah dapat ditelusuri. Yang lebih dekat adalah kita membatasi definisi pada pernyataan: ‘Al-maqâshid adalah hikmah-hikmah yang dimaksudkan oleh Asy-Syâri‘ dalam semua kondisi pensyariatan (ahwâl at-tasyrî’).’”
Adapun Prof. ‘Allal al-Fasi di dalam Maqâshid asy-Syarî’ah al-Islâmiyyah wa Makârimuhâ (hal. 3) mendefinisikan: “Maqâshid asy-syarî’ah adalah tujuan dari syariah dan rahasia-rahasia yang ditetapkan oleh Ay-Syâri‘ pada setiap hukum dari hukum-hukum syariah.”
Menurut Syaikh Wahbah az-Zuhaili di dalam Ushûl al-Fiqh al-Islâmî (hal. 1017), maqâshid asy-syarî’ah adalah makna-makna dan tujuan-tujuan yang diperhatikan oleh Asy-Syâri’ dalam semua hukum atau sebagian besarnya. Dengan kata lain, ia adalah tujuan dari syariah, dan rahasia-rahasia yang ditetapkan oleh Asy-Syâri’ dalam semua hukum syariah.”
Dr. Ahmad ar-Raysuni di dalam Nazhariyatu al-Maqâshid ‘inda al-Imâm asy-Syâthibî (hal. 119), setelah mengemukakan definisi-definisi al-maqâshid atau maqâshid asy-syarî’ah, ia menyatakan: “Berdasarkan berbagai penggunaan dan penjelasan yang dikemukakan oleh para ulama yang membahas tema al-maqâshid, dapat dikatakan bahwa maqâshid asy-syarî’ah adalah tujuan-tujuan (al-ghâyât) yang ingin diwujudkan oleh syariah demi kemaslahatan para hamba.”
Menurut Dr. Muhammad ibn Sa’ad ibn Ahmad ibn Sa’ud al-Yubiy di dalam Maqâshid asy-Syarî’ah al-Islâmiyyah wa ‘Alâqatuhâ bi al-Adillah asy-Syar’iyyah (hal. 37), maqâshid adalah makna-makna dan hikmah-hikmah dan semacamnya yang diperhatikan oleh Asy-Syâri’ dalam pensyariatan secara umum atau khusus demi merealisasi kemaslahatan-kemaslahatan hamba.”
Dr. Mushthafa ibn Karamatullah Makhdum di dalam Qawâ’id al-Wasâ‘il fî asy-Syarî’ah al-Islâmiyyah (hal. 34) mendefinisikan: “Maqâshid adalah kemaslahatan-kemaslahatan yang dimaksudkan atau dituju oleh Asy-Syâri‘ melalui pensyariatan hukum-hukum.”
Menurut Dr. Nuruddin al-Khadimi di dalam ‘Ilmu al-Maqâshid asy-Syar’iyyah (1/17), definisi yang terpilih bahwa maqâshid adalah makna-makna yang diperhatikan dalam hukum-hukum syariah dan yang menjadi konsekuensi darinya atau dampaknya; baik makna-makna itu berupa hikmah-hikmah yang bersifat parsial, kemaslahatan-kemaslahatan yang bersifat universal (mashâlih kulliyah), maupun karakteristik-karakteristik yang bersifat menyeluruh. Seluruhnya berhimpun dalam satu tujuan, yaitu meneguhkan penghambaan kepada Allah (‘ubûdiyyatullâh) dan mewujudkan kemaslahatan manusia di dua kehidupan (dunia dan akhirat).”
Dari semua itu, tampak bahwa al-maqâshid dalam pembahasan para ulama ushul itu merupakan tujuan atau hikmah. Oleh karena itu, maqâshid asy-syarî’ah adalah tujuan-tujuan atau hikmah-hikmah dari syariah. Ini berlaku atas maqâshid dari syariah secara keseluruhan dan maqâshid untuk masing-masing hukum syariah. Hanya saja, nas-nas syariah menunjukkan bahwa itu adalah tujuan yang ingin dicapai melalui penetapan syariah secara keseluruhan atau suatu hukum syariah. Nas syariah tidak menunjukkan bahwa tujuan itu menjadi sebab penetapan syariah secara keseluruhan atau suatu hukum syariah. Inilah yang ditunjukkan oleh nas-nas syariah.
WalLâh a’lam wa ahkam. [Yahya Abdurrahman/Bersambung]
