Telaah Kitab

Politik dan Politik Islam

Politik itu kotor. Bau parfum oplosan. Wangi di baliho, tengik di anggaran. Senyum selebar spanduk menutup langit kota, tetapi rupiah rakyat menguap. Menjadi awan yang tak pernah turun menjadi hujan. Di mimbar kampanye menjahit dusta dengan benang ayat. Di meja rapat menyembelih syariah, membuat undang-undang untuk santapan konglomerat. Begitulah persepsi sebagian rakyat.

Pandangan ini wajar. Luka masyarakat terhadap praktik politik praktis memang nyata. Di luar masa kampanye, politik terasa jauh dari masjid, pesantren dan nilai-nilai luhur. Seolah-olah, semakin dalam seseorang berpolitik, semakin pudar kesuciannya. ‘Malaikat’ masuk ke sistem politik pun bisa jadi iblis. Kata seorang pejabat. Lalu lahirlah sikap menjauh. Politik biar diurus politisi. Kita fokus ibadah saja.

Ketika orang-orang shalih menarik diri karena menganggap politik itu najis, yang tersisa mengurus politik justru mereka yang tidak peduli halal-haram. Meninggalkan politik bukan tanda suci. Kadang hal itu justru merupakan bentuk lepas tangan dari tanggung jawab amar makruf nahi mungkar di level paling besar.

Jika politik kotor, tugas kita membersihkan politik tersebut, menjelaskan bagaimana seharusnya. Bukan malah menghindari politik.

 

Pengertian Politik (as-Siyâsah)

Politik (siyâsah) adalah pemeliharaan/pengelolaan urusan umat. Dalam Kitab Mafâhîm Siyâsiyyah dinyatakan:

السِّيَاسِيَّةُ هِيَ رِعَايَةُ شُؤُونِ الْأُمَّةِ دَاخِلِيًّا وَخَارِجِيًّا، وَتَكُونُ مِنْ قِبَلِ الدَّوْلَةِ وَالْأُمَّةِ، فَالدَّوْلَةُ هِيَ الَّتِي تُبَاشِرُ هَذِهِ الرِّعَايَةَ عَمَلِيًّا، وَالْأُمَّةُ هِيَ الَّتِي تُحَاسِبُ بِهَا الدَّوْلَةَ

Politik adalah pemeliharaan (ri’âyah) urusan-urusan umat, dalam dan luar negeri, dan itu dilakukan oleh Negara dan umat. Negaralah yang secara praktis melaksanakan ri’âyah ini, sedangkan umat adalah pihak yang mengoreksi/mengawasi Negara atas ri’âyah tersebut.

Politik dalam negeri dilaksanakan oleh Negara untuk memelihara urusan umat dengan melaksanakan mabda’ (akidah dan peraturan-peraturan) Islam di dalam negeri. Politik luar negeri dilakukan oleh Negara untuk memelihara urusan umat di luar negeri dengan menjalin hubungan internasional dan menyebarkan mabda’ Islam ke seluruh dunia.

Definisi as-siyâsah ini bersifat umum bagi semua orang. Ia merupakan gambaran realitas politik sebagaimana adanya. Makna as-siyâsah secara bahasa berasal dari kata sâsa–yasûsu-siyâsat[an]. Artinya adalah mengurus urusan. Disebutkan dalam Kamus Al-Muhîth: “Sustu ar-ra’iyyata siyâsat[an]”. Maknanya: “amartuhâ wa nahaytuhâ” (Aku memerintah dan melarang.”

Definisi politik tersebut juga diambil dari hadits-hadits mengenai amal penguasa, mengenai mengoreksi penguasa dan mengenai perhatian terhadap kemaslahatan kaum Muslim. Misalnya, sabda Nabi saw.:

ما مِن عَبْدٍ اسْتَرعَاهُ اللهُ رَعيَّةً، فلَمْ يَحُطْهَا بِنَصِيْحةٍ، إلَّا لَمْ يَجِدْ رَائِحَةَ الجَنَّةِ

Tidaklah seorang hamba yang Allah beri amanah untuk memimpin rakyat, lalu ia tidak menjaga amanah itu dengan nasihat (yakni tidak menunaikan hak rakyat dengan jujur, tidak membimbing ke arah kebaikan, atau berkhianat), kecuali ia tidak akan mencium bau surga (HR al-Bukhari dan Muslim).

Juga sabda beliau:

سَتَكُوْنُ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُوْنَ وَتُنْكِرُوْنَ فَمَنْ عَرَفَ بَرِئَ وَمَنْ أَنْكَرَ سَلِمَ وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ. قَالُواْ: أَفَلَا نُقَاتِلُهُمْ؟ قال: لَا، مَا صَلَّوْا

“Akan ada para penguasa, lalu kalian mengetahui (kemunkaran mereka) dan kalian mengingkari. Siapa saja yang mengetahui, maka dia telah terbebas. Siapa saja mengingkari, maka dia telah selamat. Akan tetapi, siapa saja ridha dan mengikuti (maka dia tidak terbebas dan tidak selamat).” Para Sahabat bertanya, “Tidakkah kami memerangi mereka?” Beliau berkata, “Tidak, selama mereka masih shalat.” (HR Muslim).

Hadis-hadis ini dan yang semakna berkaitan dengan penguasa dalam menjalankan kekuasaannya, atau berkaitan dengan umat yang mengoreksi penguasa, ataupun berkaitan dengan sesama Muslim dalam memperhatikan kemaslahatan mereka dan saling menasihati. Dari semuanya itu dapat diambil definisi politik, yakni pemeliharaan/pengelolaan urusan umat.

 

As-Siyâsah al-Islâmiyyah

Politik mencakup seluruh pemikiran yang berhubungan dengan pengaturan berbagai urusan. Ia bisa berbentuk kaidah-kaidah seperti akidah dan hukum-hukum, bisa juga berupa tindakan-tindakan yang sedang berjalan, sudah terjadi, atau akan terjadi, termasuk berita-berita yang berkembang.

Inti dari pemikiran politik adalah pemikiran yang mengurus dan menata kehidupan umat secara kolektif. Derajat tertingginya adalah pemikiran yang memandang manusia dan alam semesta dengan sudut pandang tertentu yang utuh dan menyeluruh. Sudut pandang tertentu inilah yang menjadi pembeda corak dan praktik politik. Jika sudut pandangnya adalah akidah Islam, maka politiknya adalah politik islami (as-siyâsah al-islâmiyyah). Politik yang lahir dari sudut pandang sekuler akan berbeda total dengan politik yang lahir dari sudut pandang Islam ini meskipun sama-sama mengurus umat.

Politik wajib berlandaskan Islam karena Allah telah memerintahkan untuk ber-Islam secara kâffah, menegakkan seluruh hukum-hukum-Nya, tak terkecuali urusan politik. Rasulullah saw. di Madinah bukan hanya sekadar imam shalat. Beliau juga kepala negara, panglima perang, hakim, serta pembuat kebijakan baik urusan dalam negeri maupun luar negeri. Jika politik dilepas dari Islam maka yang berlaku adalah sekularisme, kapitalisme atau ideologi lain. Padahal Allah menegaskan dalam QS al-Maidah ayat 50 bahwa tidak ada hukum yang lebih baik daripada hukum-Nya.

 

Peran Penguasa dalam Politik

Dalam Islam, peran pokok dan utama penguasa adalah melaksanakan syariah dan mengurus urusan umat dengan syariah itu, baik itu urusan dalam negeri maupun luar negeri. Rasulullah saw. bersabda:

كانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمُ الأَنْبِيَاءُ كلَّمَا هَلَكَ نَبِىٌّ خَلَفَهُ نَبِىٌّ وَإِنَّهُ لَا نَبِىَّ بَعْدِى وَسَتَكُونُ خُلَفَاءُ فَتَكْثُر.

Dulu Bani Israil diurus oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi wafat, ia digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak ada nabi setelah aku. Yang akan ada adalah para khalifah. Lalu mereka akan banyak (HR al-Bukhari dan Muslim).

Makna ‘diurus oleh para nabi’ adalah:

يَتَوَلَّوْنَ أُمُورَهُمْ كَمَا تَفْعَلُ الْأُمَرَاءُ وَالْوُلَاةُ بِالرَّعِيَّةِ، وَالسِّيَاسَةُ الْقِيَامُ عَلَى الشَّيْءِ بِمَا يُصْلِحُهُ

Para nabi menangani urusan-urusan mereka sebagaimana yang dilakukan oleh para pemimpin dan penguasa terhadap rakyat. Politik adalah mengurusi sesuatu dengan apa yang membuat sesuatu itu menjadi baik.

Dalam menangani berbagai urusan, Allah mewajibkan para penguasa untuk berhukum dengan hukum-Nya. Allah berfirman:

فَٱحۡكُم بَيۡنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُۖ وَلَا تَتَّبِعۡ أَهۡوَآءَهُمۡ عَمَّا جَآءَكَ مِنَ ٱلۡحَقِّۚ ٤٨

Karena itu putuskanlah hukum di antara mereka menurut wahyu yang telah Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepada dirimu (QS al-Maidah [5]: 48).

Seruan ini memang ditujukan kepada Rasul saw. Akan tetapi, kaidahnya menyatakan: Seruan Allah kepada Rasul saw. juga merupakan seruan kepada umat beliau selama tidak ada dalil yang mengkhususkan untuk beliau saja. Jelas, di sini tidak ada dalil pengkhususan itu. Imam al-Mawardi saat menjelaskan 10 tugas penguasa/khalifah, di antaranya beliau menyatakan:

…حِفْظُ الدِّينِ عَلَى أُصُولِهِ الْمُسْتَقِرَّةِ، وَمَا أَجْمَعَ عَلَيْهِ سَلَفُ الْأُمَّةِ … تَنْفِيذُ الْأَحْكَامِ بَيْنَ الْمُتَشَاجِرِينَ … إقَامَةُ الْحُدُودِ؛ لِتُصَانَ مَحَارِمُ اللهِ تَعَالَى عَن الِانْتِهَاكِ

…menjaga agama (Islam) agar senantiasa berada di atas pondasinya, dan di atas apa yang telah disepakati oleh generasi terdahulu dari umat ini…, menerapkan hukum (Islam) di antara mereka yang berselisih…, menerapkan hudûd (hukum-hukum Allah) untuk menjaga larangan-larangan Allah dari penodaan…

Penguasa juga wajib melakukan pemantauan langsung terhadap berbagai urusan. Ia senantiasa mencari tahu kondisi yang berlaku. Ia wajib membentengi perbatasan dengan jumlah pasukan yang mampu memberikan perlindungan. Ia pun wajib mencari dan menelâh berbagai manuver politik negara-negara musuh dan memberikan langkah-langkah untuk kemaslahatan dakwah Islam dan kaum Muslim.

Rasulullah saw. pernah mengirim Abdullah bin Jahsyi ra. untuk mencari informasi terkait kafir Quraisy, juga mengirim Hudzaifah bin al-Yaman menyusup ke pasukan Ahzab untuk mencari info kondisi musuh. Begitu juga Sahabat yang lain seperti Anas bin Malik, Abbas bin Abdul Muthhalib. Mereka pernah diberi tugas untuk menyampaikan informasi politik terkait musuh.

 

Peran Umat dalam Politik

Peran politik umat adalah mengawasi, mengoreksi dan menasehati penguasa atas pengaturan berbagai urusan agar mereka tetap menjalankan hukum Allah dengan pelaksanaan terbaiknya. Syaqiq al-Balkhi (w. 139 H) pernah memberikan nasihat kepada Khalifah Harun ar-Rasyid:

وَمَنْ خَالَفَ أَمْرَ اللهِ، وَخَرَجَ عَلَى حُدُودِ اللهِ فَأَدِّبْهُ بِالسَّوْطِ، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ حَقٍّ فَاقْتُلْهُ بِالسَّيْفِ، إِلَّا أَنْ يَعْفُوَ وَلِيُّ الْمَقْتُولِ، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فِي مُلْكِكَ بِدِينِ اللهِ، فَأَنْتَ زَعِيمُ أَهْلِ النَّارِ

Siapa saja yang menentang perintah Allah, dan melanggar batas-batas Allah, maka didiklah dia dengan cambuk. Siapa saja yang membunuh jiwa tanpa haq, maka bunuhlah dia dengan pedang, kecuali jika wali orang yang terbunuh memaafkan. Jika engkau tidak menjalankan agama Allah dalam kekuasaanmu, engkau adalah pemimpin penghuni neraka.

Politik internasional dan politik luar negeri adalah bagian yang tidak terpisahkan dari politik, ditinjau dari hakikatnya sebagai politik. Oleh karena itu, politik tidak disebut politik dalam arti yang sebenarnya kecuali jika ia berupa pemikiran-pemikiran tentang pengurusan urusan umatnya, juga umat-umat lain dan negara-negara lain. Karena itu hubungan politik internasional dan politik luar negeri dengan politik dalam negeri adalah hubungan bagian dari keseluruhan, bahkan merupakan bagian esensial yang membentuk politik.

Umat Islam, khususnya para politikus, pemikir, dan ulama wajib memperhatikan masalah-masalah politik internasional maupun regional sehingga paham akan fakta politik yang sedang terjadi dan mampu mengambil sikap berdasarkan Islam. Tujuannya tentu dalam rangka memelihara kepentingan umat dan negara baik di dalam maupun di luar negeri.

Dalam memahami politik luar negeri dan politik internasional tidak cukup hanya menguasai kaidah umum dan garis besarnya saja. Pembahasan yang bersifat global dan teoretis tidak memadai untuk membentuk pandangan yang utuh. Diperlukan pemahaman mendalam terhadap detail peristiwa, fakta, tindakan, niat, dan tujuan para pihak yang terlibat, serta kemampuan menganalisis semua itu. Hal ini penting agar dapat menentukan sikap, memahami dinamika yang terjadi, mengenali musuh dan mengetahui arah kebijakan suatu negara secara tepat.

Untuk itu harus dipahami tiga hal. Pertama: Konteks saat suatu pernyataan diucapkan. Kedua: Tindakan yang dilakukan beserta situasi yang melatarbelakangi tindakan tersebut. Ketiga: Relasi yang ada dan kondisi dari relasi tersebut. Tanpa memahami ketiga hal itu, niat musuh tidak dapat dikenali. Memahami ketiga aspek ini menuntut pengetahuan rinci. Sebabnya, pernyataan, tindakan, maupun hubungan harus ditelusuri detail dan perkembangannya sesuai situasi yang melingkupi semua itu.

WalLâhu alam. [M. Taufik NT]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 × 4 =

Check Also
Close
Back to top button