
Renungan: Hukuman Allah Atas Kaum Luth
Kaum Luth adalah suatu kaum yang diutus kepada mereka Nabi Luth as. Mereka menempati Kota Sodom dan Amurah di wilayah Timur Jordania. Kaum ini terbiasa melakukan berbagai kemungkaran sebagaimana firman-Nya:
Mereka dulu terbiasa melakukan berbagai perbuatan buruk (QS Hûd [11]: 78).
Dr. Samih ’Athif al-Zayn dalam Majma’ al-Bayân al-Hadîts menyatakan: Luth tinggal di negeri tersebut. Ia mendapati suatu kaum yang dikuasai kebiasaan-kebiasaan buruk dalam hubungan mereka. Tradisi-tradisi buruk telah mengakar dalam kehidupan mereka. Bahkan mereka menjadi tunduk pada ambisi rendah dan hawa nafsu yang rusak. Mereka adalah para perampok, pencuri dan penjarah. Orang-orang hina di antara mereka saling berwasiat dalam dosa dan pengkhianatan. Mereka adalah kaum yang durhaka. Mereka tidak menghargai akhlak. Mereka tidak pula menjunjung nilai-nilai kemanusiaan ataupun rasa hormat. Di atas seluruh kerusakan itu, mereka menambahkan satu kejahatan baru di muka bumi yang belum pernah dilakukan oleh siapa pun sebelumnya, yaitu mereka mendatangi laki-laki karena syahwat, bukan perempuan. Menyelisihi hukum-hukum fitrah dan sunnatullah bagi manusia.
Kemungkaran mereka tak pernah dilakukan satu jenis makhluk pun sebelumnya (QS al-’Ankabut [29]: 28 dan QS al-A’raf [7]: 80). Tidak bangsa jin. Tidak juga bangsa binatang.
Perbuatan Tercela
Perbuatan terlaknat kaum Luth itu disifati oleh al-Quran dengan ragam sifat tercela:
- Perbuatan Keji (Al-Fâhisyah) & Rendah (Al-Khabâ’its)
Allah SWT menyifati perbuatan kaum Luth dalam pernyataan Nabi Luth as., sebagai perbuatan al-fâhisyah (keji dan jahat):
(Ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya, “Sesungguhnya kalian benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun dari umat-umat sebelum kalian (QS al-’Ankabut [29]: 28).
Mereka pun digolongkan sebagai kaum yang jahat nan fasik karena terang-terangan melakukan ragam perbuatan kotor (al-khabâ’its) (QS al-Anbiya’ [21]: 74).
- Perbuatan Melampaui Batas (Al-Isrâf).
Kaum Luth pun divonis sebagai kaum yang melampaui batas:
Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada perempuan. Bahkan kalian ini adalah kaum yang melampaui batas (QS al-A’raf [7]: 81).
Lihat pula: istilah qawm ‘âdûn (QS. Al-Syu’arâ [26]: 165-166).
- Perbuatan Tidak Berakal.
Ini berdasarkan petunjuk dari ayat:
Luth berkata, “Kaumku, Inilah putri-putriku. Mereka lebih suci bagi kalian. Karena itu bertakwalah kelian kepada Allah dan janganlah kalian mencemarkan (nama)-ku terhadap tamuku ini. Tidak adakah di antara kalian seseorang yang berakal?” (QS Hud [11]: 78).
- Perbuatan Jahiliyah.
Allah SWT berfirman:
“Mengapa kalian mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu (kalian), bukan (mendatangi) wanita? Sebenarnya kalian adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatan kalian).” (QS an-Naml [27]: 54-55).
Dari ragam petunjuk agung al-Quran di atas, relevan jika Nabi Luth as. pun memohon pertolongan kepada Allah dari kerusakan kaum tersebut:
Luth berdoa, ”Tuhanku, tolonglah aku (dengan menimpakan azab) atas kaum yang berbuat kerusakan itu.” (QS al-’Ankabut [29]: 30).
Tidaklah Allah mengazab suatu kaum, melainkan setelah Allah mengutus kepada mereka pemberi peringatan, lalu mereka tolak:
Kami tidak membinasakan sesuatu negeri pun, melainkan sesudah ada bagi negeri tersebut orang-orang yang memberikan peringatan (QS asy-Syu’ara [26]: 208).
Ragam Azab atas Kaum Luth
Azab apa yang Allah timpakan atas kaum Nabi Luth as. sehingga beliau berlindung kepada Allah atas kejahatan mereka? Ragam azabnya sebagai berikut ini:
- Allah Butakan Pandangan Mata.
Allah butakan mata mereka:
Sesungguhnya mereka telah membujuk Luth (agar menyerahkan) tamunya (kepada mereka). Lalu Kami butakan mata mereka. Karena itu rasakanlah azab-Ku dan ancaman-ancaman-Ku (QS al-Qamar [54]: 37).
- Allah Mengirimkan Suara Sangat Keras.
Allah mengirimkan suara yang sangat keras:
Mereka dibinasakan oleh suara keras yang mengguntur ketika matahari akan terbit (QS al-Hijr [15]: 73).
- Negerinya Diangkat dan Dibalikkan.
Bumi yang mereka tempati diangkat dan dibalik:
Tatkala datang azab Kami, Kami menjadikan negeri kaum Luth itu yang sebelumnya ada di atas menjadi ada di bawah (Kami balikkan) (QS Hud [11]: 82).
Allah SWT berfirman:
Negeri-negeri kaum Luth yang telah dihancurkan Allah (QS an-Najm [53]: 53).
Imam Mujahid menafsirkan: “Malaikat Jibril a.s. mengangkat negeri itu ke langit lalu membalikkannya dan al-Mu’tafikah: yakni kaum Luth.”
- Dihujani dengan Batu dari Tanah Keras dan Terbakar Bertubi-Tubi.
Dihujani dengan batu dari tanah yang keras dan terbakar secara bertubi-tubi:
Kami menghujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi (QS Hud [11]: 82).
Lihat pula: QS al-Hijr [15]: 74 dan QS al-Qamar [54]: 34.
Al-’Allamah Ali al-Shabuni dalam Shafwat at-Tafâsîr menjelaskan; ”Kami menghujani mereka dengan batu dari sijjîl’”, yakni Kami mengirimkan kepada penduduk negeri itu batu-batu yang keras lagi sangat kuat, dari tanah yang terbakar. Batu-batu itu berturut-turut (dijatuhkan tanpa henti), karena banyak dan dahsyatnya seperti hujan, saling mengikuti satu sama lain.” ”Yang diberi tanda di sisi Tuhan kalian”, yakni diberi tanda atau alamat.”
Al-Imam Al-Rabi‘ berkata, “Pada setiap batu tertulis nama orang yang akan dilempar dengannya.”
Seluruhnya mengandung petunjuk yang nyata, betapa berbahayanya perbuatan homoseksual, sehingga menjadi perbuatan yang dikhawatirkan Rasulullah SAW atas umatnya di akhir zaman:
Sesungguhnya yang paling aku takutkan atas umatku adalah perbuatan kaum Luth.” (HR Ahmad dan at-Tirmidzi).
Ditegaskan sebagai perbuatan terlaknat dalam sabda Rasulullah SAW:
Allah melaknat siapa saja yang mengamalkan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat siapa saja yang mengamalkan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat siapa saja yang mengamalkan perbuatan kaum Luth (HR Ahmad dan Ibn Hibban).
Relevan jika Islam mewajibkan masyarakat aktif melakukan kontrol sosial dengan melakukan amar makruf nahi mungkar. Rasulullah SAW juga memerintahkan penguasa (Khalifah) menegakkan hukuman mati bagi pelaku homoseksual, sebagai jawâbir (penebus dosa) bagi pelaku yang bertobat dan zawâjir (pencegah dengan efek jera) bagi masyarakat:
Siapa saja di antara kalian menemukan seseorang yang melakukan perbuatan kaum Luth, maka hukum mati lah pelaku dan pasangannya (HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim).
Ini sekaligus menegaskan urgensi penegakan Khilafah Islam yang secara komperhensif menjadi solusi bagi persoalan sistemik LGBT.
WalLâhu a’lam. [Irfan Abu Naveed, M.Pd.I; (Peneliti Balaghah al- Quran & Hadits Nabawiyyah)]
