Analisis

Pengelolaan Tambang Sesuai Syariah

Terdapat masalah dalam pertambang-an mineral dan batubara (minerba) di Indonesia, yaitu: kebijakan yang tidak berorientasi dan berpihak pada hajat hidup orang banyak1. Yang paling terkenal sejak dekade ke dekade adalah perebutan konsesi perusahaan tambang di Intan Jaya, Papua.

Krinus Kum2 merangkum banyak peristiwa konflik pertambangan di tanah Papua dari masa ke masa. Pada kenyataannya adalah perlawanan masyarakat lokal yang hak-hak atas kepemilikan publik dalam pertambangan mereka dirampas para pemegang kuasa dan korporasi. Banyak lagi kasus-kasus di banyak wilayah pertambangan di Indonesia.

Bahkan Willem van Der Muur3 dari Leiden University, Belanda, membuat kajian akademik berkualitas yang memakan proses pengumpulan data primer selama dua tahun di Indonesia, menyoroti tentang hampir semua kepemilikan publik, seperti hutan, tambang dan hak tanah masyarakat sudah hilang karena dirampas oligarki politik dan pemilik modal.

 

Kapitalisme Liberal Sebagai Akar Masalah

Sosiolog Prancis, Henri Lefebvre, dalam teorinya yang terkenal di antara para pengkritik ideologi kapitalisme, yaitu teori “La production de l’espace”4 atau teori produksi ruang, mengungkapkan bahwa keberhasilan kapitalisme untuk memperpanjang napasnya agar tak hancur seperti yang diramalkan Marx5, adalah melalui cara produksi dan reproduksi ruang-ruang ekonomi secara terus-menerus dalam skala global. Menurut dia, melalui cara tersebutlah kapitalisme mampu keluar dari setiap krisis terberat sekalipun yang terus terhimpun di dalam setiap proses moda produksinya.

David Harvey6 kemudian berusaha menjelaskan hubungan antara kapitalisme dengan produksi ruang melalui teori ’spatio-temporal fix’ yang dia kembangkan. Spatio-temporal fix merupakan suatu metafora bagi suatu jenis solusi terhadap krisis-krisis dari kapitalis melalui penangguhan secara temporal dan ekspansi geografis. Langkah yang dilakukan adalah melalui produksi ruang. Salah satu pilar pentingnya adalah membuka kompleks-kompleks sumberdaya baru, termasuk senantiasa menyediakan sumber-sumberdaya mineral baru untuk menopang industrialisasi para kapitalis. Karena itu tidak aneh jika para kapitalis bersama oligarki politik selalu mengejar dimana pun keberadaan sumber-sumber mineral/tambang.

 

Persekongkolan Oligarki Politik dan Pemilik Modal

Edward Aspinall dan Greg Fealy7 dalam riset mereka tentang politik kekuasaan di Indonesia menyatakan bahwa kekuasaan politik Orde Baru telah mewarisan pemerintahan otoritarian birokratik. Ini berdampak pada lahirnya perilaku oligarki predator yang mengakar secara terstruktur dalam realitas ekonomi dan politik sampai ke tingkat lokal.

Selanjutnya Vedi R. Hadiz8 menggambarkan pasca kejatuhan Orde Baru, kekuatan oligarki sebagai sekutu Soeharto, telah berhasil mengamankan diri dalam pemerintahan dan menguasai struktur ekonomi dan kekuasaan politik. Karena itu hingga hari ini kita masih merasakan cengkeraman para oligarki rezim Orde Baru menguasai politik dan ekonomi Indonesia. Mereka ini mampu selalu menyusup dalam setiap rezim kekuasaan.

Perilaku predatoty oligarchy ini setidaknya dapat dijelaskan tiga faktor: Pertama, para aktor yang menguasai perekonomian saat ini perilaku politiknya (political behaviour) relatif sama dengan aktor-aktor era Orde Baru. Kedua, pola relasi kuasa antar aktor, baik pada tingkat nasional maupun di tingkat lokal, sama-sama berwatak predatoris. Ketiga, pola pendekatan para aktor lokal dalam menjalankan kekuasaan menggunakan institusi kekuasaan dan birokrasi melakukan praktik rent-seeking (perburuan rente).

Perpaduan dari ketiga hal ini melahirkan kontinuitas yang berujung berpola elite capture corruption di tingkat lokal. Ini sangat sulit diberantas karena dalam praktiknya selalu melibatkan kekuasaan level tertinggi bersama para jajaran elit penegak hukum.

 

Sistem Demokrasi Sebagai Alat Para Oligarki

Semua fasilitas oligarki itu didapatkan dari pengesahan Undang-Undang melalui sistem demokrasi. Contoh terbaru dan paling menohok bagi bangsa ini adalah UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Minerba. Sebuah kumpulan riset dilakukan beragam peneliti dengan latar belakang akademik yang mumpuni, merancang sebuah kajian bertema, “Kuasa Oligarki atas Minerba Indonesia?”9

Riset ini diawali dengan analisis berjudul, “Reformasi Tata Kelola ataukah Resentralisasi Kekuasaan Negara? Arah Perubahan UU Minerba di Indonesia” oleh Ahmad Khoirul Umam. Kemudian analisis oleh Nur Hidayati berjudul “Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020: Penderitaan Berkelanjutan bagi Rakyat dan Lingkungan Hidup”. Lalu analisis Egi Primayogha berjudul, “Revisi UU Minerba: Dalam Cengkeraman Oligarki dan State Capture.”

Seluruh kajian akademik itu menurut penulis memuat analisis dan pola sebuah benang merah, bagaimana jalan demokrasi dijadikan sebagai alat oleh oligarki untuk mencengkeram sumber-sumber tambang masyarakat. Semua detail tentang Indonesia ini hanya mengkonfirmasi apa yang secara global sudah diungkap James Tully10, seorang filsuf modern Kanada dan profesor hukum tata negara University of Victoria. Dia menulis “Modern Constitutional Democracy and Imperialism” yang mengungkapkan sistem demokrasi adalah alat imperialisme Barat untuk menancapkan penjajahan di berbagai penjuru negeri.

 

Bahaya Cengkeraman Oligarki dan Kapitalis

Mohammad Zulfan Tadjoeddin11 dalam working paper-nya mengungkapkan ketidakadilan atas kepemilikan sumberdaya alam di Indonesia, yang melahirkan konflik kekerasan, kemiskinan dan terhentinya pembangunan. Ini semua dihasilkan karena adanya perampasan hak kepemilikan umum masyarakat.

Lebih ‘canggih’ lagi, dalam fakta terbaru, aturan mengenai penguasaan sumberdaya alam di Indonesia, dalam hal ketentuan pidana, UU No. 3 tahun 2020, menghapuskan kejahatan korporasi yang melakukan pelanggaran pidana sebagaimana disebutkan dalam UU No.4 tahun 2009. Dalam Bab tentang Ketentuan Pidana, disebutkan bahwa pelanggaran yang dikategorikan sebagai tindak pidana bisa dikenai hukum kurungan maupun denda. Namun, dalam UU No. 3 tahun 2020 ini, ketentuan pidana yang mengatur tindak pidana tersebut oleh badan hukum (sebagaimana Pasal 163 UU No.4/2020) dihapuskan. Artinya, di dalam UU No.3/2020 ini, tindak pidana benar-benar hanya difokuskan pada individu atau perorangan. Konsekuensinya, aturan ini seolah memberikan karpet merah bagi kesewenang-wenangan para ologarki politik dan kapitalis!

Bahaya lain yang semakin mengintai adalah semakin suburnya praktik korupsi di Indonesia. Dalam laporan KPK12, salah satu akar masalah korupsi sumberdaya alam, termasuk pertambangan, adalah kait-mengait antara statecaptured corruption dengan lemahnya fungsi otoritas kelembagaan negara. Statecaptured corruption merupakan hasil dari berkuasanya oligarki atas birokrasi negara.

Bahaya yang tentu semakin mengemuka adalah mengenai kesenjangan antara kaum kaya dan miskin. Pasalnya, kaum kaya bersama para oligarki merampas hak-hak banyak orang, termasuk hak-hak orang miskin, atas kepemilikan sumber-sumber tambang.  Rentetan kasus tindak pidana korupsi, konflik sosial dan kerusakan lingkungan melibatkan perusahaan ekstraktif.

Berdasarkan sumber Kementrian ESDM,13 di subsektor migas, cadangan minyak Indonesia yang tercatat saat ini 3,8 miliar barel. Indonesia pun tercatat memiliki cadangan gas sebanyak 135,55 trillion standard cubic feet (TSCF). Di subsektor minerba, cadangan batubara terbukti mencapai angka 39,89 miliar ton. Cadangan komoditas tembaga sebesar 2,76 miliar ton, nikel sebanyak 3,57 miliar ton, logam besi sebanyak 3 miliar ton, bauksit sebesar 2,4 miliar ton, emas sebesar 1.132 ton Au, perak sebesar 171.499 ton Ag, sedangkan timah sebesar 1,5 juta ton Sn. Semua kekayaan itu tidak berdampak pada penaikan taraf ekonomi masyarakat bawah.

 

Solusi Islam atas Pengelolaan Tambang

Dalam Al-Fiqh al-Islâmî wa-Adillatuh,14 Wahbah al-Zuhailî menggunakan kata ma‘âdin (bentuk jamak dari ma‘din) untuk istilah bahan galian tambang. Menurut beliau, bahan galian tambang adalah sesuatu (benda) yang terdapat di dalam perut bumi dari ciptaan Allah yang masih asli dan murni.

Menurut Imam Ibnu Qudâmah al-Maqdisî dalam kitab besarnya, Al-Mughnî15, pada bab pembahasan tentang Ihyâ’al-Mawât, bahan-bahan galian tambang (hasil usaha pertambangan) yang didambakan dan dimanfaatkan oleh manusia tanpa banyak biaya, seperti halnya garam, air, belerang, gas, mumia (semacam obat), petroleum, intan dan lain-lain, tidak boleh dipertahankan (hak kepemilikan individualnya). Bahan-bahan tersebut menjadi milik seluruh kaum Muslim. Yang demikian akan merugikan kemaslahatan mereka (jika dikuasai segelintir orang, red.). Bahan galian tambang tersebut  harus dikelola oleh negara/pemerintah dan hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan umum.

Bahan galian tambang merupakan sumber bumi terpenting yang harus mendapatkan perhatian khusus karena betapa berharganya bahan tersebut di mata dunia. Al-Quran dan al-Hadis pun menunjukkan betapa pentingnya membangun sebuah industri yang bisa menghasilkan dan mengolah kekayaan alam berupa bahan galian tambang di dalam perut bumi.16

Menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhânî17, hutan dan bahan galian tambang yang tidak terbatas jumlahnya dan tidak mungkin dihabiskan adalah milik umum dan harus dikelola oleh negara. Hasilnya harus diberikan kembali kepada rakyat dalam bentuk bahan yang murah berbentuk subsidi untuk berbagai kebutuhan primer masyarakat atau warga negara semisal pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum. Inilah pengaturan sistem Islam yang dapat menjadi solusi dari kerusakan pengelolaan tambang dari sistem kapitalisme yang saat ini diterapkan.

Dalam Islam kepemilikan dibagi berdasarkan tiga bentuk: Pertama, kepemilikan individu (private property). Kedua, kepemilikan umum (collective property). Ketiga kepemilikan negara (state property). Dari ketiga bentuk kepemilikan tersebut, bahan galian tambang adalah merupakan hak kepemilikan umum dan haram diserahkan kepemilikannya kepada individu/korporasi.

Dengan ketegasan batasan kepemilikan seperti ini tidak ada ruang sedikitpun bagi para oligarki politik dan kaum pemilik modal untuk merampas hak masyarakat umum atas tambang sumberdaya alam. Pengaturan pembagian hak kepemilikan secara adil  seperti ini mustahil diterapkan dalam sistem rusak demokrasi yang sudah dikuasai para oligarki politik dan kapitalis. Tidak ada jalan lain selain jalan Islam yang diturunkan oleh Zat Yang Maha Sempurna. Jalan ini tidak dapat ditempuh kecuali dengan langkah-langkah sistematis untuk mengembalikan kembali institusi politik Islam. Institusi inilah  yang menerapkan politik ekonomi Islam untuk langsung mengatur kepemilikan umum masyarakat dan menerapkan kebaikan-kebaikan lainnya dalam sistem Islam yang lengkap.

WalLahu a’lam bish-shawwab. [Indra Fajar Alamsyah, Ph.D; Pengurus Perhimpunan Intelektual Muslim Indonesia (HILMI) Pusat]

 

Catatan kaki:

1        Perhatikan disertasi doktoral Arianto Sangadji, berjudul “State and Capital Accumulation: Mining Industry in Indonesia” yang berbasis data sangat kaya dan dipertahankan dengan sangat baik pada Januari 2021 di York University, Toronto, Ontario.

2        Krinus Kum. (2015). Konflik Pertambangan di Tanah Papua. Bogor: Mitra Wacana Media.

3        Willem van der Muur (2018) Forest conflicts and the informal nature of realizing indigenous land rights in Indonesia, Citizenship Studies, 22:2, 160-174, DOI: 10.1080/13621025.2018.1445495

4        Henri Lefebvre. (1974). La production de l’espace. L’Homme et la société, (31-32): Pp. 15-32.

5        Josh Dumont (2011) Global Capitalism in Crisis: Karl Marx and the Decay of the Profit System By Murray E. G. Smith, Global Discourse, 2:1, 176-178, DOI: 10.1080/23269995.2011.10707892

6        David Harvey. (2005). The New Imperialism. Oxford, UK: Oxford University Press.

7        Edward Aspinall & Greg Fealy. (2003). Local Power and Politics in Indonesia: Decentralisation & Democratisation. Singapore: ISEAS Yusof Ishak Institute.

8        Vedi R. Hadiz. (2010). Localising Power in Post-Authoritarian Indonesia: A Southeast Asia Perspective. California: Stanford University Press.

9        Ahmad Khoirul Umam [Ed.]. (2021). Kuasa Oligarki atas Minerba Indonesia: Analisis Pasca Pengesahan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Jakarta: Universitas Paramadina.

10      James Tully. (2008). Modern Constitutional Democracy and Imperialism. The Osgoode Hall Law Journal, 46 (3):pp 461-493.

11      Mohammad Zulfan Tadjoeddin. (2007). A Future Resource Curse in Indonesia: The Political Economy of Natural Resources, Conflict and Development. CRISE, Department of International Development, University of Oxford.

12      KPK. (2018). Nota Sintesis Evaluasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam 2018. Jakarta, Indonesia.

13      Kementerian ESDM. Kementerian ESDM geliatkan nilai tambah sumber daya alam. Diakses melalui https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsipberita/kementerian-esdm-geliatkan-nilai-tambah-sumber-daya-alam

14      Wahbah al-Zuhailî. (2004). Al-Fiqh al-Islâmî wa-Adillatuh. Damaskus: Dâr al-Fikr.

15      Ibn Qudâmah. (1992). Al-Mughnî. Cairo: Hijrah.

16      Perhatikan Yusuf al-Qaradawi, Daur al-Qiyam wa-al-Akhlaq fi al-Iqtisad al-Islami.

17      Taqiyuddin An-Nabhânî. (2004). Al-Nizâm al-Iqtisâdî fî al-Islâm. Beirut: Dâr al-Ummah.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 × 1 =

Back to top button