Baiti Jannati

Bahaya LGBT

Rencana kedatangan grup band pendukung LGBT, Cold Play, ke Indonesia, memunculkan kontroversi di masyarakat.  Adanya pernyataan pejabat negara yang terkesan mendukung keberadaan kelompok menyimpang ini membuat mereka berada di atas angin.  Padahal Islam telah menegaskan keharamannya.  Tidaklah Allah mengharamkan sesuatu melainkan pasti ada kemadaratan di dalamnya, baik kemadaratan tersebut mampu untuk diindera manusia atau tidak.

Dalam konteks LGBT, bahaya dan kemadaratan itu mampu untuk kita identifikasi, sekalipun boleh jadi tidak semua, karena hanya Allah yang tahu apa yang tersimpan di balik pengharamannya.  Bahaya ini harus diketahui oleh masyarakat, sehingga menguatkan taat mereka atas apa yang telah Allah larang.

 

Bahaya Bagi Keluarga

Dalam skala keluarga, LGBT bisa memunculkan bahaya-bahaya sebagai berikut:

 

  1. Merusak hubungan antar anggota keluarga.

Banyak kasus yang terjadi, ketika salah satu anggota keluarga terjangkit LGBT, keberadaannya akan mendapat penolakan dari keluarga yang lain.  Bahkan ada suami yang mengalami perubahan orientasi seksual menjadi gay atau biseksual, dan berujung pada perceraian.  Kondisi ini tentu akan merusak kasih-sayang yang menjadi dasar hubungan antar anggota keluarga dan memunculkan perpecahan.

 

  1. Mematikan naluri berketurunan.

Penyimpangan orientasi seksual LGBT jelas merupakan ancaman bagi eksistensi sebuah keluarga. Perkawinan yang awalnya merupakan hal yang sakral dan legal dengan maksud untuk melestarikan keturunan akan berubah sekadar pemuasan syahwat saja.  Adanya anak yang lahir bukan lagi menjadi harapan dari pasangan sesama jenis atau transgender.  Padahal salah satu tujuan pernikahan adalah untuk melestarikan jenis manusia dengan lahirnya anak keturunan (Lihat: QS an-Nisa’ [4]: 1).

 

  1. Merusak nasab.

Kalaupun pasangan LGBT ini  menikah dan menginginkan anak, yang terjadi justru adalah kacaunya nasab.  Pasangan homo atau lesbi bisa saja mengadopsi anak, namun bila disandarkan nasabnya pada ayah angkatnya, maka jelas ini merupakan pelanggaran terhadap syariah.

Banyak juga kasus dalam keluarga gay, mereka ikut program bayi tabung dengan sel ovum ibu donor, lantas menyewa rahim perempuan untuk menanam bibit yang dihasilkan.  Atau sebaliknya, pasangan lesbi, mereka tinggal mencari bank sperma lantas melakukan pembuahan di luar dan menanamkannya pada rahim pasangan yang bertindak sebagai ibu.  Malah ada kasus yang sempat viral di India, suami adalah perempuan yang sedang berproses menjadi laki-laki dan istri adalah laki-laki yang sedang berproses menjadi perempuan, lantas sang “suami” hamil.  Bagaimana nasab anak-anak dalam kasus-kasus ini?

Dalam Islam, nasab adalah hal yang sangat dijaga. Karena itu dilarang menyandarkan nasab anak pada yang bukan ayahnya (QS al-Ahzab [33]: 4-5).  Hal ini karena nasab akan berkaitan dengan hukum-hukum keluarga yang lain seperti perwalian, waris, garis mahram dan nafkah.

 

  1. Sumber penularan penyakit.

Tahun demi tahun, penularan HIV di kalangan homoseksual Indonesia terus menanjak dan mengejar persentase penularan pada heteroseksual. Pada tahun 2021, dari 36.902 kasus yang terlacak, penularan pada LSL (lelaki seks lelaki alias homo) melonjak jadi 27 persen, jauh meninggalkan penularan heteroseksual pada 13,6 persen (Republika.co.id, 28/12/2022).

Kondisi ini tentu mengkhawatirkan. Apalagi pada kasus biseksual, HIV bisa ditularkan pada istri dan dari istri bisa menularkannya ke bayi yang dia lahirkan.

 

Bahaya Bagi Masyarakat

Perilaku LGBT juga membawa dampak bahaya yang besar bagi masyarakat.  Berikut di antaranya:

 

  1. Menyebar kerusakan dan kemaksiatan di masyarakat.

Psikiater Dr. Fidiansyah dalam bukunya Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) mengemukakan,  homoseksual dan biseksual termasuk dalam gangguan psikologis dan perilaku yang berhubungan dengan perkembangan dan orientasi seksual. Ia mengingatkan bahwa LGBT sebagai penyakit atau gangguan jiwa bisa menular melalui perilaku dan pembiasaan. Hal ini bisa membuat LGBT menyebar di tengah masyarakat. Dalam beberapa kasus kekerasan seksual pada anak laki-laki, pelakunya merupakan korban sodomi pada masa lalu.

Apalagi LGBT saat ini bukan lagi sekadar perilaku individu melainkan sudah menjadi sebuah gerakan global yang terorganisir di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Penyebaran dan kampanye kegiatan komunitas LGBT di Indonesia disokong dana oleh lembaga-lembaga asing seperti UNDP dan USAID.  Pada Oktober 2015, Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Ki Moon mengaku akan menggencarkan perjuangan persamaan hak-hak LGBT. LGBT juga menjadi salah satu agenda penting Amerika Serikat (Republika.co.id, 23/12/2017).

Dengan demikian kerusakan penyimpangan seksual ini menjadi semakin massif di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

 

  1. Mengundang azab Allah SWT.

Rasulullah saw. Bersabda:

لَم تَظْهَرْ الْفَاحِشَة فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوْا بها إِلَّا فَشَا فِيْهِمْ الطَّاعُوْنُ وَالْأَوْجَاع الَّتِي لَم تَكُنْ قَدْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمْ الَّذِيْنَ مَضَوْا

Tidaklah tampak perbuatan keji di suatu kaum sehingga dilakukan secara terang-terangan kecuali akan tersebar di tengah-tengah mereka tha’un (wabah) dan penyakit-penyakit yang tidak pernah menjangkiti generasi sebelumnya (HR Ibnu Majah).

 

Kata dalam hadis di atas, maknanya bukan hanya zina, tetapi juga termasuk homoseksual sebagaimana digunakan oleh Nabi Luth untuk menyebut keburukan kaumnya (Lihat: QS al-A’raf [7]: 80-81).

Boleh jadi, munculnya berbagai penyakit baru seperti HIV/AIDS, Covid-19 dengan berbagai variannya, termasuk azab yang Allah turunkan akibat maraknya berbagai perbuatan keji manusia, termasuk zina dan liwaath (sodomi). Masalahnya, azab ini tidak hanya menimpa mereka yang menganut LGBT dan para pendukungnya, namun juga menimpa masyarakat pada umumnya.

 

  1. Meningkatnya angka kekerasan seksual dan kejahatan.

Para pelaku homoseksual tidak hanya menularkan perilakunya pada lelaki dewasa, namun mereka juga memangsa anak-anak.  Rata-rata kejahatan yang mereka lakukan bukan hanya pada 1-2 korban, tetapi pada banyak korban.  Di Garut, seorang guru ngaji mencabuli 17 anak laki-laki. Mayoritas korban berusia di bawah 12 tahun (Kompas.tv, 1 Juni 2023).

Di Batang, setidaknya 21 anak laki-laki berusia 5-13 tahun mengaku menjadi korban pencabulan yang dilakukan seorang guru rebana berinisial M selama beberapa tahun terakhir (Bbc.com, 9/1/2023).

Di Tarakan, 12 anak laki-laki usia SMP menjadi korban pelecehan seksual pria penyuka sejenis berinisial E (Antaranews, 21/12/2021).

Selain pelaku kekerasan seksual, para pengidap kelainan seks menyimpang ini juga sangat sensitif sehingga mudah tersulut cemburu dan kelainan psikis sehingga melakukan tindak kekerasan fisik bahkan sampai pembunuhan terhadap pasangan atau korbannya.  Kita tentu masih ingat kasus Ryan Jombang yang membunuh 11 korban, atau Babe Baekuni yang membunuh 14 anak, setelah ia sodomi terlebih dulu.

 

Khatimah

Inilah berbagai bahaya yang mengancam keluarga dan masyarakat bila LGBT dibiarkan tanpa ada tindakan tegas.  Sudah selayaknya kita tidak lagi mengadopsi sistem hidup liberal yang memberikan ruang kebebasan bagi kaum LGBT.  Apalagi perbuatan mereka ini berpotensi untuk mengundang azab Allah dan menyebarkan kerusakan. Karena itu tidak boleh ada toleransi atas perbuatan mereka di balik jargon HAM, kebebasan dan kelainan bawaan.  [Arini Retna]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 × 2 =

Back to top button