Catatan Dakwah

Wawasan Kebangsaan

Ramadhan tahun 2021 diwarnai oleh berbagai kontroversi. Ada promosi Bipang, Babi Panggang, langsung oleh orang nomor 1 di negeri ini. Ada larangan mudik, tetapi pada saat yang sama dibolehkan TKA asal Cina masuk Indonesia. Lalu ada soal TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) yang telah membuat 75 pegawai KPK dinonaktifkan karena dianggap tidak lulus.. Di antaranya sejumlah penyidik senior yang telah berhasil membongkar kasus-kasus besar seperti korupsi Simulasi SIM di Korlantas, Bansos di Kemensos, Ekspor Benur di Kementrian PK, dan lainnya.

++++

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan wawasan kebangsaan? Pertanyaan ini sangat penting. Pasalnya, tanggapan terhadap sebuah istilah akan sangat bergantung pada apa pengertian dari istilah itu. Dalam situasi seperti sekarang ini, sangat sering sebuah istilah dimaknai secara berbeda-beda. Karena itu memberikan batasan pengertian dari sebuah istilah mutlak diperlukan. Sebelum jelas apa pengertian wawasan kebangsaan itu, kita tidak bisa mengatakan bahwa seseorang atau sebuah kelompok, memiliki atau tidak memiliki wawasan kebangsaan.

Penjelasan atas pengertian wawasan kebangsaan itu sangat penting karena istilah itu kini telah menjadi alat yang ampuh untuk mendepak lawan politik atau pihak-pihak yang tidak disukai. Dengan berbagai cara, mereka akan disebut tidak memiliki wawasan kebangsaan atau sebutan  serupa. Seolah yang memiliki wawasan kebangsaan hanyalah diri atau kelompoknya saja. Padahal fakta sudah banyak membuktikan, orang-orang atau kelompok yang selama ini nyaring menyebut dirinya paling Indonesia dan paling Pancasila, dan karena itu mungkin paling luas wawasan kebangsaannya,  ternyata tak lebih dari seorang koruptor.

Romahurmuzy, yang ketika itu adalah juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di di Hotel Bumi, Surabaya, Jawa Timur pada 15 Maret 2019. Tokoh yang dikenal dekat dengan Presiden ini tersangkut kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama.  Saat itu KPK menyita barang bukti uang sebesar Rp 156.758.000. Diduga uang tersebut merupakan suap dari 2 pejabat Kemenag di Jawa Timur (Jatim), yaitu Haris Hasanudin dan M Muafaq Wirahadi. Keduanya diduga memberi Romi uang ‘pelicin’ agar dibantu dalam proses seleksi jabatan di Kemenag Kanwil Jawa Timur. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada dirinya.

Imam Nahrawi, yang saat itu adalah  Menpora dan tokoh dari sebuah ormas pemuda yang begitulah,  dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia pada 18 September 2019. Imam Nahrawi diduga menerima dana sebesar Rp  26,5 miliar untuk pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Desember 2018. Atas kesalahannya itu, Nahrawi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Juliari P Batubara (JPB), yang adalah Menteri Sosial,  ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 5 Desember 2020. Secara keseluruhan, politisi PDIP itu diduga menerima uang suap total sekitar Rp 17 miliar. Kini kasus ini sedang dalam proses pengadilan.

Bila penyidikan berjalan jujur, semestinya akan banyak pihak, khususnya dari kalangan partainya JPB, yang juga terjaring. Hasil investigasi Majalah Tempo edisi 21 Desember 2020 menyebut keterlibatan Madame, untuk tidak menyebut nama dari seorang petinggi di partainya JPB, dalam  korupsi ini.

Pada saat dirinya disebut tidak lolos TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), Harun Al Rasyid, Kepala Satgas Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lah yang justru berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, yang dicalonkan oleh dua partai yang juga selama ini mengklaim paling nasionalis.

Karena itu pantas ICW bingung terhadap tolak ukur pegawai KPK yang dianggap tidak memiliki wawasan kebangsaan. Menurut ICW, tugas penyidik KPK yang menangkap para koruptor sudah melampui rasa cinta kepada Tanah Air. Orang seperti Harun, yang berdedikasi dalam memberantas korupsi, dengan risiko yang kadang kala dapat mengancam nyawanya sendiri, kurang wawasan kebangsaan apa?

Bila demikian, lantas apa yang dimaksud sebagai wawasan kebangsaan itu? Bila wawasan kebangsaan diartikan sebagai bentuk kepedulian dan pembelaan terhadap Negara, setuju kita tentang pentingnya wawasan semacam  ini. Terkait hal ini, orang seperti Harun al Rasyid tadi tidak perlu diragukan lagi. Begitu juga sekian banyak tokoh dan kelompok Islam. Mereka semua  sesungguhnya saat ini sedang bekerja untuk menjaga Negara ini dari segala bentuk penjajahan.

Bahkan sejak awal kemerdekaan dulu, berbagai organisasi dan kelompok Islam selalu bekerja untuk menjaga dan membebaskan negara ini dari segala bentuk penjajahan. Karena penjajahan yang paling nyata, setelah penjajahan fisik (militer) berakhir, adalah paham sekularisme yang pasti membawa kerusakan. Di sinilah esensi dari kontekstualisasi perjuangan penerapan syariah, bahwa itu semua sesungguhnya merupakan bentuk kepedulian terhadap keadaan negeri ini dan masa depannya.

Jadi, perjuangan penegakan syariah sesungguhnya adalah bentuk kecintaan amat dalam pada negeri ini. Inilah paham kebangsaan yang benar, yakni semangat untuk membawa negeri ini pada penghambaan yang hakiki kepada Allah SWT, Yang telah memberikan kemerdekaan dari penjajahan, melalui penerapan syariah dalam seluruh aspek kehidupan. Indonesia adalah bagian dari bumi Allah, milik Allah. Karena itu mestinya Indonesia ditata dengan aturan Allah (syariah).

Namun, bila wawasan kebangsaan diartikan sebagai ketundukan pada sekularisme, tentu kita harus tegas menolak. Pasalnya, sekularisme inilah yang telah terbukti membuat negeri ini terpuruk hingga sekarang. Melalui sekularisme, lahir tatanan ekonomi yang kapitalistik-liberalistik. Kegiatan ekonomi digerakkan sekadar demi meraih perolehan materi dan demi kepentingan pemilik modal. Lahir perilaku politik yang oportunistik – machiavelistik. Akibatnya, kegiatan politik dilakukan  sekadar demi jabatan dan kepentingan sempit lainnya. Segala cara ditempuh untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan itu. Ini pula yang menjadi salah satu faktor utama makin tingginya korupsi di negeri. Lalu dalam tatanan budaya, lahir budaya hedonistik,  telah berkembang sebagai bentuk ekspresi pemuas nafsu jasmani. Dalam hal ini, Barat telah menjadi kiblat ke arah mana “kemajuan” budaya  harus diraih. Ke sanalah—dalam musik, mode, makanan, film, bahkan gaya hidup ala Barat—orang  mengacu. Lahir pula sikap beragama sinkretistik. Sikap ini menyamadudukkan agama,  membawa umat pada kesalahan bahkan kesesatan, seperti maraknya acara doa atau perayaaan keagamaan  bersama, serta penolakan terhadap syariah.

++++

Jadi siapa sebenarnya yang tidak memiliki wawasan kebangsaan dan yang tidak cinta pada negeri ini? Kita sudah tahu jawabannya. Namun, kekuasaanlah yang telah menjungkirbalikkan semua ini. Yang membela negara sepenuh hati justru menjadi terdakwa dan dipersekusi. Sebaliknya, yang korupsi justru dipuji-puji dan diberi kekuasaan hingga bisa berbuat sesuka hati.

Oleh karena itu, harus ada upaya keras untuk menghilangkan situasi keruh ini, yang penuh kecurigaan, khususnya di kalangan birokrat pemerintah dan aparat keamanan, yang menuding kelompok yang berjuang untuk tegaknya syariah sebagai tidak memiliki wawasan kebangsaan. Semestinya tudingan itu diarahkan kepada mereka yang menolak syariah, yang mendukung sekularisme dan menjadi komprador asing dan aseng serta korup, yang semua itu jelas-jelas telah menimbulkan kerugian besar pada bangsa dan negara ini. [H. Muhammad Ismail Yusanto]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × 5 =

Check Also
Close
Back to top button