Hadis Pilihan

Haram Menyewakan Tanah Pertanian

عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ، عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ: نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنِ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ، وَقَالَ: إِنَّماَ يَزْرَعُ ثَلاَثَةٌ رَجُلٌ لَهُ أَرْضٌ فَهُوَ يَزْرَعُهَا وَرَجُلٌ مُنِحَ أَرْضًا فَهُوَ يَزْرَعُ مَا مُنِحَ وَرَجُلٌ اسْتَكْرَى أَرْضًا بِذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ

Dari Said bin al-Musayyib, dari Rafi’ bin Khadij, ia berkata: Rasulullah saw. telah melarang al-muhâqalah (sewa tanah pertanian) dan al-muzâbanah (ijon, yakni membeli buah yang belum matang dan belum dipetik).  Beliau berkata, “Orang yang menggarap tanah hanyalah tiga golongan: seorang laki-laki yang memiliki lahan dan dia sendiri yang menanaminya; dan seorang laki-laki yang dipinjami tanah, lalu ia menanami tanah yang dipinjamkan kepadanya; dan seorang laki-laki yang menyewa tanah dengan emas atau perak.”(HR Abu Dawud no. 3400, Ibnu Majah no. 2449, An-Nasa’i no. 3890, Al-Baihaqi no. 11725, Ath-Thabarani, Mu’jam al-Kabîr, no. 4269).

 

Al-Haytsami di dalam Majma’ az-Zawâ‘id berkomentar, “Hadis ini ada dalam Ash-Shahîh dengan redaksi selain ini. Diriwayatkan oleh ath-Thabarani di dalam Mu’jam al-Kabîr dan para perawinya perawi sahih.”

Asy-Syaukani di dalam Nayl al-Awthâr mensahihkan riwayat Abu Dawud dan an-Nasai ini.

Imam an-Nasai mengatakan dalam kelanjutan riwayat tersebut, “Israil membedakan, dari Thariq, lalu dia memursalkan ucapan yang pertama, dan menjadikan yang terakhir berasal dari ucapan Said bin al-Musayyib.”

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Ashqalani di dalam Fathu al-Bârî mengomentari, “Namun, an-Nasai menjelaskan dari arah lain bahwa yang marfû’ dari riwayat itu adalah larangan dari al-muhâqalah dan al-muzâbanah, dan bahwa sisanya berasal dari ucapan Said bin al-Musayyib. Imam Malik di dalam Al-Muwatha’ dan Asy-Syafi’i telah meriwayatkan hadis ini dari Ibnu Syihab dari Said bin al-Musayyib.”

Makna yang senada juga diriwayatkan dari jalur Muhammad bin Abdurrahman bin Labibah, dari Said bin al-Musayyib, dari Saad bin Abi Waqqash, yang berkata:

كَانَ أَصْحَابُ الْمَزَارِعِ يُكْرُونَ فِي زَمَانِ رَسُولِ الله صلى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَزَارِعَهُمْ بِمَا يَكُونُ عَلَى السَّاقِي مِنْ الزَّرْعِ فَجَاءُوا رَسُولَ الله صلى الله عليه وَسَلَّمَ فَاخْتَصَمُوا فِي بَعْضِ ذَلِكَ فَنَهَاهُمْ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم أَنْ يُكْرُوا بِذَلِكَ، وَقَال أَكْرُوا بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ

Para pemilik lahan pertanian pada zaman Rasulullah saw. menyewakan lahan mereka dengan hasil tanaman yang di dekat saluran air. Lalu mereka mendatangi Rasulullah saw. dan mereka berselisih pada sebagian hal itu.  Beliau lalu melarang mereka menyewakan tanah dengan yang demikian dan beliau bersabda, “Sewakanlah dengan emas dan perak.” (HR an-Nasa’i no. 3984 dan Ahmad no. 1542).

 

Juga diriwayatkan dengan redaksi lainnya dari Saad bin Abi Waqash yang berkata:

كُنَّا نُكْرِى الأَرْضَ بِمَا عَلَى السَّوَاقِى مِنَ الزَّرْعِ وَمَا سَعِدَ بِالْمَاءِ مِنْهَا فَنَهَانَا رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنْ ذَلِكَ وَأَمَرَنَا أَنْ نُكْرِيَهَا بِذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ

Kami menyewakan tanah dengan hasil tanaman di dekat saluran air dan dari sebagian hasil tanaman yang diairi dengan air dari saluran air.  Lalu Rasulullah saw. melarang kami dari hal itu dan memerintahkan kami untuk menyewakan tanah dengan emas atau perak (HR Abu Dawud no. 3391).

 

Dua riwayat ini statusnya dha’îf. Hal itu karena perawinya adalah Muhammad bin ‘Abdurrahman bin Labibah. Ada yang mengatakan Ibnu Abiy Labibah.  Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata di dalam At-Taqrîb, “Dia itu lemah (dha’îf) dan banyak mursal-nya.”

Al-Hafizh adz-Dzahabi di dalam Mizân al-I’tidâl berkata: Yahya bin Ma’in berkata, “Hadisnya tidak bernilai sama sekali.” Imam Daruquthni berkata, “Dia itu lemah (dha’îf).  Ulama mengatakan ia (Ibnu Abi Labibah) tidak kuat.”

Di dalam At-Tadzyîl ‘alâ at-Tahdzîb disebutkan ucapan Malik tentang Muhammad bin ‘Abdurrahman yang meriwayatkan hadis dari Said bin al-Musayyib. Ia berkata, “Dia tidak tsiqqah.”

Abu Hatim berkata, “Muhammad bin Abdur-rahman bin Labibah tidak bertemu dengan Saad.”

Abu Zur’ah berkata, “Muhammad bin Abdurrahman bin Labibah dari Saad adalah mursal.”

Dengan semua itu, kedua riwayat ini adalah dha’îf karena dha’îf-nya Muhammad bin Abdurrahman bin Labibah; juga karena munqathi’ sebab Muhammad bin Abdurrahman bin Labibah tidak bertemu dengan Saad bin Abi Waqash.

Adapun penilaian hasan oleh sebagian ulama, maka ini tidak mendalam. Dua riwayat itu dinilai hasan lighayrihi dengan syâhid. Hal itu bisa dilakukan jika matan-nya tidak bertentangan dengan riwayat sahih atau yang lebih kuat. Itu tidak terpenuhi dalam kedua riwayat di atas. Sebabnya, bagian akhir riwayat itu berupa sabda Rasul saw., “Ukrû bi adz-dzahab wa al-fidhah (sewakan dengan emas dan perak)” atau “wa amaranâ an nukriyaha bi adz-dzahab aw al-fidhah (beliau memerintahkan kami untuk menyewakannya dengan emas atau perak)”. Makna ini bertentangan dengan riwayat Hanzhallah al-Anshari yang mendengar Rafi’ bin Khadij berkata:

كُنَّا أَكْثَرَ أَهْلِ الْمَدِينَةِ مُزْدَرَعًا، كُنَّا نُكْرِي الأَرْضَ بِالنَّاحِيَةِ مِنْهَا مُسَمَّى لِسَيِّدِ الأَرْضِ، قال: فَمِمَّا يُصَابُ ذَلِكَ وَتَسْلَمُ الأَرْضُ، وَمِمَّا يُصَابُ الأَرْضُ وَيَسْلَمُ ذَلِكَ، فَنُهِينَا، وَأَمَّا الذَّهَبُ وَالوَرِقُ فَلَمْ يَكُنْ يَوْمَئِذٍ

“Kami adalah penduduk Madinah yang paling banyak lahan pertaniannya. Kami menyewakan tanah dengan bagian tertentu untuk pemilik tanah.” Ia berkata, “Dari hasil bagian tertentu itu banyak ataupun sedikit. Lalu kami dilarang. Adapun emas dan perak maka belum ada ketika itu.” (HR al-Bukhari).

 

Jadi penyewaan tanah dengan emas dan perak belum ada pada zaman Rasul saw. Andai Rasul saw. memerintahkan menyewakan tanah dengan emas atau perak, niscaya praktik muamalah itu ada pada zaman Rasul saw. dan bahkan banyak terjadi. Nyatanya tidak ada praktik penyewaan tanah dengan emas atau perak pada zaman Rasul saw.

Dengan demikian, ketiga hadis di atas menyatakan pelarangan penyewaan tanah pertanian. Adapun penyewaan tanah pertanian dengan emas atau perak (uang) juga tetap tidak boleh. Sebabnya, ketiga hadis di atas tidak dapat dijadikan dalil kebolehan hal itu. Pasalnya, pernyataan kebolehan itu dalam hadis Rafi’ adalah ucapan Said bin al-Musayyib. Itu bukanlah hadis dan bukan dalil/hujjah. Dua riwayat lainnya juga tidak dapat dijadikan dalil/hujjah karena dha’îf.

Dengan demikian penyewaan tanah pertanian dengan emas atau perak, yakni uang, tetap dilarang karena tercakup dalam keumuman larangan penyewaan tanah pertanian yang dinyatakan di dalam hadis-hadis shahih.

WalLâh a’lam wa ahkam. [Yahya Abdurrahman]

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

thirteen − 13 =

Back to top button