
Peduli Ekologi
RASULULLAH SAW bersabda, “Siapa saja yang menyingkirkan sesuatu dari jalanan yang bisa mencederai kaum Muslim maka hal itu dicatat sebagai satu kebaikan bagi dirinya.” (HR Ahmad).
Kalimat singkat ini mengajarkan bahwa menjaga lingkungan—sekecil apa pun—adalah ibadah yang bernilai di sisi Allah.
Rasulullah saw. juga bersabda, ”Janganlah salah seorang dari kalian kencing di atas air yang tidak mengalir, lalu dia mandi dari air tersebut.” (HR Muslim).
Larangan ini mengajari kita agar kita peduli terhadap kebersihan air yang kita gunakan.
Pada kesempatan lain, Rasulullah SAW melihat seorang Sahabat berwudhu dengan air secara berlebihan. Beliau menegur dia dengan lembut, “Jangan berlebih-lebihan.” Sahabat itu bertanya, “Apakah dalam air juga ada sikap berlebihan?” Beliau menjawab, “Ya, meskipun engkau berada di sungai yang mengalir.” (HR Ibn Majah).
Kalimat ini mengguncang kesadaran: Islam tidak menunggu krisis untuk mengajarkan konservasi. Bahkan saat sumber daya melimpah, pemborosan tetap tercela.
Suatu hari, Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. melihat seseorang menebang pohon tanpa kebutuhan yang jelas. Wajah Khalifah itu berubah. Dengan nada tegas ia berkata, “Jangan kalian rusak bumi ini…!” Beliau memerintahkan agar pohon-pohon yang bermanfaat tidak ditebang sembarangan. Apalagi yang menjadi peneduh dan sumber kehidupan masyarakat (Lihat: Abu Yusuf, Al-Kharâj, hlm. 122).
Bagi Khalifah Umar ra., lingkungan bukan sekadar lanskap. Ia adalah penopang kehidupan rakyat. Karena itu pula Khalifah Umar ra. pernah menetapkan kawasan hima’ (lahan konservasi) yang tidak boleh digarap atau dirusak sembarangan. Kawasan ini diperuntukkan bagi kepentingan umum, terutama untuk ternak kaum Muslim dan keberlanjutan sumber daya alam (Lihat: Abu Ubaid, Al-Amwâl, hlm. 523).
Ini adalah bukti bahwa konsep perlindungan lingkungan telah dikenal dalam praktik pemerintahan Islam sejak generasi awal. Jauh sebelum istilah “konservasi” dikenal dunia modern.
Putra Khalifah Umar ra., yakni Abdullah bin Umar ra., pernah memarahi seseorang yang menjadikan burung sebagai sasaran permainan. Ia berkata, “Rasulullah SAW telah melaknat orang yang menjadikan makhluk bernyawa sebagai sasaran (permainan).” (HR al-Bukhari).
Bagi Ibnu Umar ra., kasih sayang kepada makhluk hidup bukan perkara remeh. Ia adalah bagian dari ketakwaan. Jika seekor burung saja tidak boleh disakiti tanpa haq, bagaimana dengan rakyat banyak yang dikorbankan karena hutan dirusak, sungai dicemari, atau habitat dihancurkan hanya demi cuan?
Imam Abu Hanifah rahimahulLâh memiliki kebun yang terletak bersebelahan dengan kebun milik tetangganya. Suatu hari, tembok pembatas kebun itu roboh. Imam Abu Hanifah segera memperbaiki tembok itu dengan biaya sendiri. Ketika ditanya, mengapa tidak menunggu tetangganya, ia menjawab, “Aku khawatir tanahnya rusak karena kelalaianku.” (Lihat: Al-Makki, Manâqib Abî Hanîfah, 1/161).
Ini bukan sekadar etika bertetangga. Ini adalah kesadaran ekologis. Kerusakan lingkungan—sekecil apa pun—dipandang sebagai amanah yang harus segera ditunaikan sebelum menimbulkan madarat yang lebih besar.
Imam Malik bin Anas rahimahulLâh, ulama besar Madinah, sangat tidak menyukai perilaku merusak kebersihan kota. Ia menegur keras orang yang membuang kotoran atau sampah di jalanan umum. Bagi beliau, kebersihan lingkungan adalah bagian dari kehormatan Madinah sebagai Kota Rasulullah SAW (Lihat: Ibn ‘Abd al-Barr, Al-Intiqâ’ fî Fadhâ’il al-A’immah, hlm. 41).
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahulLâh dikenal sangat berhati-hati terhadap hak umum. Ia enggan memetik buah dari pohon yang tumbuh di jalan umum. Ketika ditanya, ia menjawab, “Aku tidak ingin membawa sesuatu yang bukan hakku di hadapan Allah.” (Lihat: Ibn al-Jauzi, Manâqib al-Imam Ahmad, hlm. 227).
Betapa bersih jiwa para salaf. Jalan umum, air dan pepohonan; semuanya dipandang sebagai milik bersama yang harus dijaga, bukan dieksploitasi.
Imam Hasan al-Bashri rahimahulLâh pernah menegur seorang kaya yang membiarkan lahannya gersang dan tidak ditanami, padahal masyarakat membutuhkan. Ia berkata, “Bumi ini diciptakan bukan untuk disia-siakan, tetapi untuk dimakmurkan dengan ketaatan.” (Lihat: Ibn al-Jauzi, Shifat ash-Shafwah, 3/132).
Dari sini tampak jelas bahwa dalam pandangan salaf, pengelolaan lingkungan adalah bagian dari tanggung jawab sosial dan spiritual sekaligus.
Imam Sufyan ats-Tsauri rahimahulLâh dikenal sangat berhati-hati dalam menggunakan fasilitas umum. Ia, misalnya, enggan menyalakan lampu di masjid lebih lama dari kebutuhan karena khawatir menyia-nyiakan minyak wakaf (Lihat: Adz-Dzahabi, Siyar A‘lam an-Nubalâ’, 7/272).
Sikap ini mencerminkan kesadaran ekologis yang halus: pemborosan energi adalah pengkhianatan terhadap amanah umat.
Imam al-Ghazali rahimahulLâh mengingatkan bahwa menyia-nyiakan air, merusak tanah dan membunuh hewan tanpa haq adalah bagian dari sifat lalai terhadap amanah Allah (Lihat: Al-Ghazali, Ihyâ’ ‘Ulûm ad-Dîn, 4/94).
Kesadaran ini membentuk etika lingkungan yang dalam: alam dijaga bukan karena manfaatnya semata, tetapi karena ia adalah titipan Ilahi.
Kepedulian Salafush-Shalih terhadap lingkungan tidak lahir dari kampanye, bukan pula dari tekanan wacana global. Ia lahir dari aqidah Islam. Mereka memahami bahwa manusia adalah khalifah di bumi, bukan pemilik mutlaknya. Karena itu dalam pandangan mereka, merusak alam/lingkungan adalah dosa. Menjaganya adalah ibadah. Mengabaikannya adalah pengkhianatan terhadap amanah Allah.
Jika hari ini krisis lingkungan kian parah, barangkali yang paling kita butuhkan bukan sekadar teknologi hijau, melainkan iman yang hidup—seperti iman generasi Salafush-Shalih—yang membuat tangan enggan merusak dan hati takut kepada Allah.
Jika generasi terbaik umat ini mampu menjaga air, tanah, hewan dan tumbuhan dengan iman yang hidup di hati mereka, maka sesungguhnya solusi krisis lingkungan bukanlah sekadar teknis. Ia bersifat spiritual. Ia menuntut kembalinya manusia kepada Rabb-nya.
Wa mâ tawfîqî illâ bilLâh. [Arief B. Iskandar]





