
Green Talk, Dirty Work (Wajah Ganda Politik Iklim Barat)
Negara-negara Barat, yang dimotori oleh AS dan Uni Eropa, menyumbang mayoritas emisi gas rumah kaca historis. Amerika Serikat adalah kontributor emisi kumulatif terbesar sepanjang sejarah (sekitar 400 miliar ton sejak 1751; menyumbang 25% dari emisi historis). Jumlah ini sekitar dua kali lipat lebih besar dibandingkan dengan Tiongkok yang mencapai 12,7%. Uni Eropa (EU-28) berada di posisi kedua dengan sumbangan sekitar 22%. Sebaliknya, negara-negara Afrika hanya menyumbang 3%.1
Meskipun demikian, kebijakan iklim Barat kerap mengkritik negara-negara berkembang, termasuk Tiongkok dan India, atas tingginya emisi mereka. Mereka mengabaikan fakta bahwa emisi tersebut berasal dari aktivitas ekonomi—perkebunan, pertambangan dan industri manufaktur—yang menghasilkan barang-barang untuk pasar negara-negara Barat melalui permintaan impor. Kondisi ini menciptakan apa yang disebut dengan “kolonialisme karbon.”2
Kolonialisme karbon adalah klaim atas ruang, lahan dan sumber daya di Negara-negara Selatan Global. Klaim ini dilakukan atas nama pengurangan emisi. Akan tetapi, tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan negara-negara Barat (disebut juga Utara Global).
Proses ini sering meminggirkan hak-hak masyarakat lokal dan praktik pengelolaan lahan tradisional. Ia juga memfasilitasi perampasan tanah dan ekstraksi sumber daya. Tanggung jawab atas gaya hidup konsumtif berlebihan di negara-negara kaya kemudian dialihkan kepada negara-negara miskin. Negara-negara berkembang atau sering disebut Selatan Global menjadi semacam “tempat pembuangan karbon” bagi dunia industri. Selain itu, banyak investor dari negara maju yang menjadi pemodal utama produsen karbon di negara berkembang, termasuk perusahaan-perusahaan migas dan tambang. Akan tetapi, negara-negara berkembang ditekan untuk menahan pertumbuhan industrinya tanpa kompensasi memadai atas beban kerusakan ekologis yang mereka tinggalkan negara-negara maju. Ini adalah utang ekologis (ecological debt) yang seharusnya mereka bayar.3
Standar Ganda Transisi Energi
Negara-negara Barat memang memberikan komitmen untuk membantu negara-negara berkembang menghadapi perubahan iklim. Salah satu komitmen inti dari Copenhagen Accord 2009 adalah janji pendanaan iklim sebesar USD 100 miliar per tahun bagi negara-negara rentan. Akan tetapi, realisasinya jauh dari target, sebagaimana dikonfirmasi OECD. Di tengah rendahnya pembiayaan itu, negara berkembang tetap didesak melakukan transisi hijau yang mahal, misalnya beralih dari energi fosil ke energi non-fosil. Mereka juga dipaksa menyesuaikan diri dengan aturan pihak Barat, seperti Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) Uni Eropa. Mekanisme ini mengenakan tarif pada impor dari negara berpenghasilan rendah. Ironisnya, mereka tidak diberi dukungan memadai untuk memenuhi standar tersebut.
Negara-negara Barat terus mempertahankan standar ganda. Mereka menuntut pengurangan emisi di negara berkembang. Sementara itu, IMF dan Bank Dunia sering mensyaratkan pengurangan subsidi BBM bagi negara yang meminta pinjaman. Padahal subsidi tersebut penting untuk meringankan beban hidup masyarakat di negara berpendapatan per kapita rendah.
Di sisi lain, negara-negara Barat tetap menjalankan kebijakan pro-energi fosil, seperti insentif bagi produsen migas dan subsidi bahan bakar fosil. Misalnya, pemerintahan Trump secara tegas mendukung kendaraan berbahan bakar fosil dan menambah produksi migas. Beberapa negara Eropa juga menghidupkan kembali Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara (PLTB) setelah konflik Rusia–Ukraina. Dukungan subsidi untuk BBM, listrik dan perusahaan migas meningkat—dari 13,5 miliar pada 2019 menjadi 17,8 miliar pada 2023. Subsidi di Jerman naik dari 10 miliar menjadi 83 miliar pada periode yang sama.4
Dukungan Barat terhadap eksploitasi energi fosil belakangan semakin menguat. Apalagi penyumbang dana sejumlah kandidat dan partai politik di negara-negara Barat seperti AS berasal dari perusahaan-perusahaan pertambangan raksasa. Amerika Serikat, baik di bawah pemerintahan Biden (2021–2025) maupun setelahnya, menjadi eksportir LNG terbesar di dunia. AS juga menyetujui proyek seperti ladang minyak Willow di Alaska. Norwegia—yang kerap digambarkan sebagai negara “paling hijau”—menyetujui lebih banyak proyek minyak dan gas Laut Utara untuk 2023–2025 dibandingkan dengan periode manapun.
Langkah-langkah tersebut mendorong produksi emisi dalam skala besar. Pada saat yang sama, negara-negara Barat terus menuntut agar negara-negara di Asia, Afrika, dan Amerika Selatan meninggalkan ketergantungan pada energi fosil.
Komitmen Pendanaan Setengah Hati
Selain itu, institusi keuangan global, seperti bank dan lembaga investasi, masih memberikan dukungan besar pada industri emisi tinggi—termasuk migas dan batubara. Sembilan belas institusi keuangan utama, termasuk JPMorgan, Nomura Holdings dan Royal Bank of Canada, baru-baru ini menarik diri dari Net-Zero Banking Alliance (NZBA). Koalisi ini awalnya dibentuk untuk membantu bank menyelaraskan operasi menuju nol bersih emisi pada 2050. Manajer aset juga mengurangi investasi hijau dan penerbitan obligasi hijau melambat. Beberapa perusahaan membatalkan komitmen jangka panjang mereka atau dinilai belum cukup bertindak untuk mencapai target.5
Laporan Oxfam dan CARE Climate Justice Centre menemukan bahwa hampir dua pertiga (70%) pembiayaan iklim untuk Global Selatan diberikan sebagai pinjaman, bukan hibah. Akibatnya, negara berkembang membayar kembali lebih banyak dibandingkan dengan yang mereka terima. Diperkirakan, mereka membayar $7 untuk setiap $5 yang diterima. Dengan demikian kreditor mendapat keuntungan sekitar 42% pada tahun 2022. Praktik ini memperburuk beban utang negara berkembang dan menghambat aksi iklim. Nilai pembiayaan yang diklaim sebesar $116 miliar pada 2022 diperkirakan bernilai riil hanya $28–$35 miliar. Selain itu, dana yang disalurkan gagal memenuhi kebutuhan penting seperti pendanaan adaptasi, kesetaraan gender dan pendanaan kerugian & kerusakan. Pemotongan bantuan luar negeri oleh negara kaya semakin mengurangi dukungan ini.6
Komitmen negara-negara Barat untuk menurunkan produksi emisi juga terkikis oleh dinamika politik domestik yang mudah berubah. Di AS, emisi cenderung stagnan dan masih jauh dari jalur net-zero 2050. Donald Trump membatalkan sebagian insentif pajak untuk energi bersih dari Inflation Reduction Act 2022 lewat One Big Beautiful Bill Act pada Juli 2025. Ia juga menarik AS keluar dari Perjanjian Paris. Jerman pun dikritik karena menghentikan tenaga nuklir dan meningkatkan penggunaan batu bara.
Rantai Pasok Kotor Energi Baru
Kebijakan negara-negara Barat untuk mempercepat transisi energi ke energi terbarukan—seperti angin, surya dan baterai—telah mengalihkan dampak sosial-ekologis ke negara kaya mineral, namun lemah tata kelolanya. Penjualan kendaraan listrik memang diklaim dapat menurunkan emisi transportasi. Akan tetapi, korban dari eksploitasi mineral untuk baterai—kobalt, lithium dan nikel—justru meningkat. Sekitar 70% pasokan kobalt dunia berasal dari Republik Demokratik Kongo, dan 15–30% ditambang oleh pertambangan rakyat, yang sering melibatkan pekerja anak dalam kondisi berbahaya.7
Ekstraksi litium di “segitiga litium” Amerika Selatan mengonsumsi volume air besar di wilayah kering; misalnya, eksploitasi di Salar de Atacama, Chile, menguras sekitar 65% sumber air setempat dan merusak mata pencaharian komunitas Atacameño.8
Di Indonesia, penambangan dan pemrosesan nikel mendorong deforestasi luas, polusi air dan tanah dari tailing, pencemaran sungai dan laut, penurunan stok ikan, infeksi kulit pada anak-anak, serta ancaman terhadap mata pencaharian masyarakat adat seperti Suku Bajau Laut. Penggunaan pembangkit listrik tenaga batubara untuk menjalankan pemurnian nikel juga meningkatkan emisi karbon. Dampaknya meliputi kerusakan lingkungan, kerugian mata pencaharian, pencemaran sumber air, dan peningkatan penyakit pernapasan. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah dan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Maluku Utara merupakan pemasok utama bahan baku untuk produsen EV besar seperti Tesla, Volkswagen, Ford, BMW, dan Hyundai.
Janji Palsu Transfer Teknologi
Negara-negara Barat juga berjanji membantu transfer teknologi ramah lingkungan. Pasal 4.5 UNFCCC (1992) mewajibkan negara maju memfasilitasi transfer teknologi yang bersifat ramah lingkungan ke negara berkembang dengan ketentuan khusus dan subsidi. Akan tetapi, dalam praktiknya, negara dan korporasi Barat kerap menolak atau menunda skema pembebasan paten dan compulsory licensing untuk teknologi penting—misalnya baterai canggih, sel surya efisiensi tinggi, serta teknologi carbon capture.
Hambatan terbesar adalah sebagian besar paten teknologi rendah karbon dimiliki oleh perusahaan swasta di Global Utara. Pemegang paten cenderung mentransfer pengetahuan dan teknologi hanya jika ada keuntungan komersial. Akibatnya, negara berkembang, dengan perlindungan HKI yang lemah, hanya menerima sedikit inisiatif transfer teknologi. Jika pun terjadi, transfer itu sering tidak komprehensif. Misalnya, pada pengembangan pembangkit listrik tenaga bayu di Indonesia, transfer teknologi berjalan terbatas sehingga masih mengandalkan tenaga kerja asing untuk perakitan dan perbaikan.9
Alhasil, komitmen negara-negara Barat terhadap lingkungan dan keadilan iklim tampak tidak tulus. Motif profit dan kepentingan komersial mendominasi—ciri khas kapitalisme liberal. Inkonsistensi ini terlihat dalam standar ganda (menuntut pengurangan emisi dari Global Selatan sambil meningkatkan produksi fosil domestik), keterlambatan pemenuhan janji pendanaan iklim yang berorientasi utang, serta perlindungan HKI yang menghambat transfer teknologi.
Praktik-praktik tersebut menciptakan kolonialisme karbon dan memindahkan beban ekologis serta sosial ke Global Selatan melalui ekstraksi mineral kotor dan rantai pasok yang tidak berkelanjutan. Semua ini diperparah oleh dukungan institusi keuangan Barat pada industri emisi tinggi dan politik domestik yang labil.
Islam Melindungi Lingkungan
Sikap ambivalen Barat pada berbagai isu lingkungan sejatinya lahir dari asas yang keliru: praktik kapitalisme yang menjadikan keuntungan materi sebagai standar utama aktivitas ekonomi. Hal ini bertentangan secara fundamental dengan prinsip-prinsip Islam dalam pengelolaan sumber daya alam. Islam menegakkan empat prinsip pokok.
Pertama, regulasi harus bersumber dari dalil syariah. Dengan itu kebijakan tidak bias kepentingan pemodal atau korporasi. Legislasi yang berlandaskan wahyu membuat negara terikat pada keadilan dan kemaslahatan, bukan pada dorongan profit.
Kedua, pengaturan kepemilikan. Dalam syariah, sumber daya alam—terutama sektor pertambangan yang depositnya besar dan kehutanan yang menjadi pusat kerusakan lingkungan—termasuk milik umum. Karena itu, ia tidak boleh dimiliki atau dikelola oleh individu, korporasi atau asing. Negara bertindak sebagai pengelola dan memastikan manfaat kembali kepada seluruh rakyat, bukan segelintir investor sebagaimana dalam liberalisasi kapitalistik.
Ketiga, segala kegiatan ekonomi yang menimbulkan dharar (kemadaratan) adalah haram. Ini mencakup berbagai kerusakan ekologis yang membahayakan, seperti deforestasi dan pencemaran air. Ketentuan ini berlandaskan kaidah fikih “Adh-dharar yuzal” (kemudaratan harus dihilangkan), yang bersumber dari hadis Nabi saw., “Tidak boleh ada kemadaratan dan tidak boleh menimbulkan kemudaratan.”
Prinsip ini juga sejalan dengan firman Allah SWT (yang artinya): Janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaiki bumi itu (QS al-A‘raf [7]: 56).
Dengan demikian, pengelolaan tambang—sebagai contoh—harus tunduk pada prinsip pencegahan kemadaratan. Dengan itu standar good mining practices dan perlindungan lingkungan menjadi kewajiban syar‘i yang tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan profit.
Keempat, Negara Islam (Khilafah) akan menerapkan seluruh aturan ini secara konsisten di dalam negeri, sekaligus mendakwahkan sistem ekonomi Islam ke luar negeri sebagai rahmatan lil ‘alamin. Dengan demikian praktik destruktif kapitalisme yang merusak lingkungan dapat dilawan melalui sistem yang adil, bersih dari kepentingan, dan berpijak pada wahyu.
WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. [Muis].
Catatan kaki:
- Hannah Ritchie (2019) – “Who has contributed most to global CO2 emissions?”, diakses 6 Desember 2025, ‘https://archive.ourworldindata.org/20251204-133459/contributed-most-global-co2.html’.
- Bumpus, A. G., & Liverman, D. M. (2010). 10: Carbon colonialism? Offsets, greenhouse gas reductions, and sustainable development. Peet, P. Robbins, & M. Watts, Global Political Ecology (S. 203–224). Routledge.
- Bachram, H. (2004). Climate fraud and carbon colonialism: the new trade in greenhouse gases. Capitalism nature socialism, 15(4), 5-20.
- OECD and IISD. Fossil Fuel Subsidies Tracker. https://fossilfuelsubsidytracker.org/country/
- Matt Piotrowski, “The ‘2025 Retreat’ of Financial Institution Climate Action Is No Reason to Panic,” Climate Advisers, May 7, 2025, https://www.climateadvisers.org/insightsfeed/the-2025-retreat-of-financial-institution-climate-action-is-no-reason-to-panic/
- Oxfam GB, “Rich nations profit from the climate crisis as two-thirds of climate finance for the Global South is handed out as loans,” Siaran Pers, 6 Oktober 2025, diakses 6 Desember 2025, https://www.oxfam.org.uk/media/press-releases/rich-nations-profit-from-the-climate-crisis-as-two-thirds-of-climate-finance-for-the-global-south-is-handed-out-as-loans/.
- World Economic Forum, Making Mining Safe and Fair: Artisanal Cobalt Extraction in the Democratic Republic of the Congo (Geneva: World Economic Forum, September 2020), 6, https://www3.weforum.org/docs/WEF_Making_Mining_Safe_2020.pdf.
- Lakshman, Shivani. “More Critical Minerals Mining Could Strain Water Supplies in Stressed Regions.” World Resources Institute, January 10, 2024. https://www.wri.org/insights/critical-minerals-mining-water-impacts.
- Tovar, Daniel M., and Francisco L. Tovar. “Bridging the low-carbon technology gap? Assessing energy initiatives for the Global South.” Energy Policy 169 (2022): 113175. https://doi.org/10.1016/j.enpol.2022.113175; Institute for Advanced Sustainability Studies (IASS), “Technology Transfer Deficits Jeopardize Climate Targets,” News, diakses 6 Desember 2025, https://www.iass-potsdam.de/en/news/technology-transfer-deficits-jeopardize-climate-targets.





