Islam Dan Khilafah Berkah Bagi Muslimah
Ratu Erma R.
Tak ada satu pun ideologi di dunia ini yang menempatkan perempuan dengan pandangan yang benar, selain Islam. Tidak ada satu pun agama, selain Islam, yang memberikan jaminan kehormatan kepada perempuan dengan perlakuan yang benar. Wajib kita yakin bahwa ideologi dan agama selain Islam bersumber dari akal manusia yang terbatas dan dari perasaan yang cenderung dikuasai hawa nafsu. Sebaliknya, Islam berasal dari Allah SWT, Pencipta manusia, Yang mengetahui apa yang menjadi kebutuhan dan kepentingan perempuan.
Perempuan: Kehormatan yang Wajib Dijaga
Penting bagi kita untuk meluruskan cara pandang bahwa kemuliaan perempuan tidak boleh distandarisasi oleh akal manusia. Keterbatasan jangkauan akal menyebabkan manusia menetapkan standar pada sesuatu yang bersifat materi yang bisa diindera. Karena itulah, manusia—tanpa bimbingan wahyu—akan menetapkan kehormatan dan kemuliaan perempuan pada pendapatan ekonominya, jabatan publiknya, kecantikan fisiknya dan standar material lainnya. Kesalahan cara pandang ini menyebabkan kesalahan fatal dalam memperlakukan perempuan.
Islam mempunyai cara pandang dan standar yang benar dan jelas. Perempuan adalah hamba Allah SWT sebagai manusia, sama dengan laki-laki, yang mempunyai kebutuhan fisik dan naluri. Dari sekumpulan ayat al-Quran dan Hadis Nabi saw., Islam memposisikan perempuan sebagai kehormatan yang wajib dijaga. Islam pun menjelaskan bentuk dan cara penjagaan kaum perempuan.
Islam memberi perhatian besar terhadap status perempuan sejak mereka kecil. Rasulullah saw., misalnya, bersabda:
لا تَكْرَهُوا الْبَنَاتِ فَإِنَّهُنَّ الْمُؤْنِسَاتُ الْغَالِيَاتُ
Janganlah kalian membenci anak-anak perempuan karena mereka adalah penghibur (hati) yang amat berharga (HR Ahmad dan ath-Thabarani).
Islam memerintahkan kita berlaku adil terhadap anak perempuan. Ibnu Abbas ra. menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:
سَاوُوا بَيْنَ أَوْلادِكُمْ فِي الْعَطِيَّةِ، فَلَوْ كُنْتُ مُفَضِّلا أَحَدًا لَفَضَّلْتُ النِّسَاءَ
Berlakulah sama terhadap anak-anak kalian dalam pemberian. Jika aku ingin mengutamakan seseorang, aku akan mengutamakan perempuan (HR ath-Thabarani dan al-Baihaqi).
Saat perempuan dewasa, ia diberi posisi terhormat dengan menjadi Ibu, istri dan saudara perempuan. Ia mendapatkan seluruh haknya sebagai manusia. Ia dijamin kehormatan dan kemuliaannya dengan seperangkat hukum syariah. Rasulullah saw. bersabda, “Sungguh Allah telah berwasiat kepada kalian untuk berbakti kepada ibu kalian, kepada ibu kalian, kepada ibu kalian; lalu kepada ayah kalian; baru kemudian kepada orang yang lebih dekat dan seterusnya.” (HR Bukhari, Ahmad dan Ibnu Majah).
Ali ra. menuturkan bahwa Rasulullah saw. juga pernah bersabda:
إِنَّمَا النِسَاءُ شَقَائقُ الرِجَالِ مَا أَكْرَمَهُنَّ إِلاَ كَرِيمٌ وَمَا أَهَانَهُنَّ إِلَّا لَئِيْمٌ
Perempuan adalah saudara kandung laki-laki. Tidak memuliakan kaum wanita kecuali orang mulia dan tidak merendahkan mereka kecuali orang hina (HR Ahmad, at-Tirmidzi dan Ibnu Asakir).
Penetapan peran perempuan sebagai istri dan ibu merupakan bentuk penjagaan terhadap mereka. Ruang lingkup kehidupan wanita berada di tempat yang suci, jauh dari fitnah dan kekejaman. Di dalam rumah, ia mendapat perlakuan adil dan terhormat. Ia diserahi tugas untuk mengurus rumah tangga dan akan-anak tanpa dibebani kewajiban nafkah di pundaknya. Bila ia memerlukan seorang pembantu, ia berhak mendapatkannya. Ia dimintai pendapatnya dalam urusan keluarga dan layak didengar. Ia berhak mendapat perlakuan baik dari suami dan para walinya. Rasulullah saw. bersabda:
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وِ أَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي
Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya dan akulah yang paling baik di antara kalian kepada keluargaku (HR at-Tirmidzi, Ibn Majah dan ad-Darimi).
Kaum wanita hidup aman dan mulia di rumah suami dan wali mereka dengan adanya hukum perwalian. Tidak boleh laki-laki asing masuk ke dalam rumah mereka. Siapapun yang ingin bertandang wajib untuk meminta izin pada walinya.
Dalam hal waris, perempuan mendapatkan keadilan. Sebagaimana kita tahu ibu, istri, saudara dan anak perempuan mempunyai bagian tertentu yang sudah ditetapkan secara rinci. Dalam hal mahar, harta tersebut menjadi miliknya yang tidak boleh diganggu oleh siapapun, termasuk walinya.
Dalam hal pendidikan, perempuan pun berhak mendapatkannya. Anak perempuan berhak mendapatkan pendidikan dari orangtuanya di rumah sebagai bekal mereka untuk menjalani perannya pada saat dewasa. Orangtua harus membekali mereka dengan keterampilan memasak, menjahit, menata rumah, ilmu-ilmu agama dasar dan pengetahuan umum dasar. Tujuannya agar mereka mempunyai kemampuan yang bisa memberi mereka nilai berarti bagi kehidupan. Wanita pun berhak mendapat pendidikan formal sebagai bekal pengabdian perannya bagi kemajuan masyarakat.
Saat perempuan menunaikan kewajiban mereka atau menunaikan kepentingan mereka di luar rumah, mereka harus menutup seluruh tubuhnya selain wajah dan kedua telapak tangannya. Saat mereka bepergian dengan perjalanan 24 jam atau lebih, mereka harus disertai oleh mahram laki-lakinya. Mereka pun dilarang untuk melakukan pekerjaan yang akan merendahkan martabat mereka sSemisal menjadi sales promotion girls, pekerja seks komersial dan sebagainya; pemandu lagu di café, hotel dan sebagainya. Semua aturan ini dalam rangka menjaga dan melindungi kehormatan perempuan sehingga mereka hidup dalam kemuliaan.
Untuk menjaga hubungan kerjasama laki-laki dan perempuan di publik, Islam menetapkan agar masing-masing mereka menjaga pandangannya satu sama lain. Tidak boleh khalwat (berduaan) dengan lawan jenis saat pelaksanaan aktivitas kerjasama tersebut. Masing-masing harus meningkatkan ketakwaan saat berinteraksi bersama serta fokus pada apa yang dimaksudkan dari aktivitas bersama tersebut.
Seperti itulah Islam menempatkan perempuan dan memberi mereka perhatian dan penjagaan dengan cara memenuhi hak-hak mereka sesuai dengan hukum syariah. Penerapan seluruh hukum tersebut memerlukan kontrol dari pihak di luar keluarga. Pasalnya, dalam kehidupan publik, selain melalui kesadaran individu dengan ketakwaan, penjagaan dilakukan juga oleh dukungan lingkungan yang meniscyakan adanya penjagaan kehormatan terhadap perempuan. Karena itu dalam Islam tanggung jawab penjagaan kehormatan dan kemuliaan perempuan juga dibebankan kepada Negara (Khilafah).
Khilafah wajib menghilangkan semua tempat pekerjaan yang melanggar kehormatan perempuan. Khilafah harus menutup akses terhadap konten porno di media publik yang merangsang syahwat. Khilafah harus memisahkan tempat laki-laki dan perempuan di lingkungan pendidikan. Khilafah harus memberlakukan sanksi hukum bagi pelaku pelecehan, mengontrol pelaksanaan pernutupan aurat perempuan di area publik, dan sebagainya.
Dalam hal ini Khilafah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa para perempuan terpenuhi hak-haknya di dalam rumah oleh para walinya. Karena itu Islam memperkenankan adanya pengaduan istri kepada pemimpin akan lalainya suami atau wali memberi nafkah, atau berlaku kasar, dan sebagainya melalui pengadilan dan tidak boleh diumbar untuk publik.
Khilafahlah yang dapat mewujudkan hal di atas. Dalam sistem Khilafah, perempuan mendapat jaminan pemenuhan hak-hak dasar hidup mereka, juga mendapat perlindungan terhadap posisi dan perannya yang strategis dalam kehidupan keluarga dan umat. Perempuan adalah warga negara yang bermartabat dan terhormat. Setiap interaksi mereka dengan laki-laki dalam kehidupan publik untuk menunaikan tugasnya sarat dengan perlindungan. Setiap pandangan, perkataan dan tindakan yang mengandung unsur pelecehan atau eksploitasi perempuan akan segera ditangani.
Sulit rasanya membayangkan ada jaminan kemuliaan terhadap perempuan pada sistem selain Islam. Ideologi sekular tidak akan pernah memberi kemuliaan hakiki pada perempuan. Ia memberi harapan palsu dengan kebahagiaan materi dan fisik sesaat, namun menggadaikan kebahagiaan sejati perempuan. Padahal fitrah penciptaan perempuan adalah menjadi seseorang yang berharga, terhormat dan mulia. Ia akan merasa bangga menjadi ibu generasi umat. Anak-anaknya akan menghargai dan berterima kasih kepada mereka karena telah mengasuh mereka. Umat pun akan berterima kasih atas pengabdian mereka dalam membina dan melestarikan generasi umat Islam yang membanggakan dan selamat di dunia serta akhirat. Peran perempuan Muslimah ini akan menjadi panutan yang layak dan menginspirasi para perempuan lain di seluruh dunia.
Sungguh, para Muslimah berhak membanggakan diri di depan perempuan di seluruh dunia karena penghormatan tinggi yang Islam berikan kepada mereka. Tentu kita punya kewajiban untuk mengejawantahkan kembali kemuliaan perempuan dalam sistem Islam: Khilafah ‘ala minhâj an-nubuwwah. []