Nisa

Wanita dan Bencana

Monalisa (26) tak patah arang saat banjir mengepung rumahnya di Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Selasa (25/11/2025).

Meski seorang diri dan dalam kondisi sedang mengandung, ia menghadapi derasnya air. Saat tiba di lokasi pengungsian, perjuangan Monalisa tidaklah berakhir. Dia harus segera beradaptasi dengan hiruk-pikuk pengungsian yang ramai, berbaur dan acapkali membawa penyakit menular karena terjadi percampuran dari berbagai kalangan.

Ia mengeluhkan ketiadaan toilet yang memadai untuk digunakan mandi, cuci dan kakus (MCK). Monalisa bercerita, pengungsi terutama wanita, harus berjalan hingga satu kilometer untuk bisa mengakses air bersih untuk MCK (Titto.id, 5 Desember 2025).

Inilah sepenggal fragmen ibu-ibu di daerah bencana. Respon tanggap darurat yang lambat mempersulit kondisi korban, terutama bagi perempuan.

Pada kondisi normal, perempuan memiliki kebutuhan khusus di luar kebutuhan dasar yang berlaku bagi semua orang. Kebutuhan tersebut mencakup fase menstruasi, kehamilan, persalinan, masa nifas, menyusui, serta perawatan bayi dan anak. Pemenuhannya sering terabaikan. Pengabaian ini berdampak langsung pada kesehatan reproduksi.

Dalam konteks banjir Sumatera, respon tanggap darurat terbukti tidak handal. Kekurangan tersebut tampak pada lemahnya proses evakuasi, penyelamatan, penyediaan air bersih, makanan, tempat pengungsian, layanan kesehatan darurat, pengamanan wilayah, pendataan korban dan kerusakan. Kelemahan juga tampak pada koordinasi antar lembaga seperti BPBD, BNPB, TNI, Polri, relawan dan organisasi masyarakat.

Lemahnya respon ini menambah beban bagi seluruh korban, terutama perempuan yang memiliki kebutuhan khusus selama situasi darurat. Lalu bagaimana Islam menawarkan solusi atas kondisi ini?

 

Kegagalan Sistem

Secara mendasar, kebutuhan korban bencana tidak berbeda dengan kebutuhan masyarakat pada umumnya. Hanya saja, saat bencana, ada kondisi bahaya yang masih mengancam serta hilangnya seluruh sarana kehidupan secara mendadak. Pada saat yang sama, negara dituntut melakukan penyelamatan korban dan memulihkan infrastruktur dasar dengan cepat. Dalam kenyataannya, kedua hal ini sering tidak terpenuhi karena sistem politik dan ekonomi yang berjalan tidak mampu memobilisasi sumber daya secara efektif.

Dalam sistem demokrasi yang menerapkan desentralisasi kekuasaan, keputusan saat bencana menjadi tidak efisien. Kebijakan biasanya menyesuaikan kapasitas pemerintah daerah. Daerah, dengan anggaran dan sumber daya terbatas—seperti dalam kasus banjir Sumatera—terpaksa menjadi aktor utama pada fase awal. Akibatnya, operasi penyelamatan terlambat, korban makin kesulitan, dan akses menuju area terdampak tetap terputus. Kondisi ini memperburuk situasi: korban terisolasi, mengalami kelaparan, terserang penyakit, dan sebagian bahkan tidak dapat diselamatkan tepat waktu.

Permasalahan tidak berhenti di situ. Respon tanggap darurat yang tidak handal—lahir dari kerangka makro sistem politik demokrasi dan ekonomi kapitalis—turut berdampak pada pemenuhan kebutuhan privat perempuan yang sangat penting bagi kesehatan reproduksi. Kebutuhan dasar perempuan sering tidak dipenuhi secara tuntas pada level orang-perorang.

Beberapa kebutuhan khusus perempuan antara lain:

  1. Akses air bersih.

Perempuan membutuhkan lebih banyak air bersih untuk menjaga kesehatan genital, terutama saat menstruasi, hamil, melahirkan, menyusui dan merawat anak. Kekurangan air bersih meningkatkan risiko infeksi. Bayi dan anak juga rentan sakit ketika air untuk mandi, mencuci dan kebutuhan harian lainnya tidak tersedia.

 

  1. Ketersediaan emergency hygiene kit.

Paket kebersihan darurat seperti pembalut, pakaian dalam, sabun dan perlengkapan mandi sering tidak disediakan. Padahal semua itu sangat penting bagi kesehatan dan kenyamanan perempuan di pengungsian.

 

  1. Sistem pembuangan limbah yang layak.

Sampah pembalut dan popok seharusnya dibuang secara khusus. Banyak pengungsian tidak memiliki fasilitas ini. Akibatnya, limbah menumpuk, menimbulkan bau dan menjadi sumber penyakit.

 

  1. Ruang privat dan keamanan.

Minimnya penerangan, jauhnya sumber air, serta lemahnya sistem jaga membuat perempuan rentan mengalami pelecehan seksual saat mandi, berganti pakaian atau mengganti pembalut. Data Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tahun 2018 menunjukkan bahwa MCK yang gelap, jauh dan tidak terpisah menjadi faktor utama terjadinya pelecehan di lokasi pengungsian.

Kegagalan sistem sekuler tidak sekadar menambah jumlah korban bencana, melainkan juga meningkatkan kerentanan kesehatan reproduksi perempuan.

 

Solusi Islam

Bencana—baik alam, kesehatan, maupun sosial—selalu menjadi momen paling krusial bagi sebuah masyarakat. Dalam sejarah panjang peradaban, Islam telah membangun seperangkat nilai dan perangkat kelembagaan untuk menghadapi situasi darurat. Cara pandang ini tidak hanya membingkai bagaimana umat merespon krisis, tetapi juga mendasari berbagai kebijakan publik yang lahir dari prinsip-prinsip islam.

Sebagai sistem nilai, Islam tidak memandang bencana semata sebagai musibah, tetapi juga ujian solidaritas dan kepemimpinan. Inilah basis utama paradigma kedaruratan dalam Islam.

Dalam kerangka Maqaasid as-Syarî’ah, tujuan utama hukum Islam antara lain menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Dari lima tujuan ini, penjagaan jiwa (hifzh an-nafs) menempati prioritas tertinggi.

Implikasinya sangat besar. Setiap bentuk tata kelola kedaruratan—dari penyediaan logistik hingga kebijakan karantina—harus diarahkan pada perlindungan keselamatan jiwa setiap warga. Mengabaikan nyawa masyarakat, khususnya kelompok rentan, dipandang sebagai pelanggaran serius dalam Islam.

Prinsip keselamatan ini ditegaskan dalam al-Quran:

وَمَنۡ أَحۡيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحۡيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعٗاۚ ٣٢

Siapa saja yang memelihara kehidupan satu jiwa, ia seakan-akan ia memelihara kehidupan seluruh manusia (QS al-Maidah [5]: 32).

 

Sejarah peradaban Islam memberikan contoh tata kelola darurat yang sangat maju untuk zamannya. Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab ra., misalnya,, terjadi paceklik besar yang dikenal sebagai ‘Âm as-Ramadah. Bukan hanya memberikan instruksi dari pusat pemerintahan, Khalifah Umar turun langsung memastikan distribusi pangan tepat sasaran. Ia memobilisasi bantuan dari provinsi lain dan membuka dapur umum. Beliau bahkan menunda penerapan hukuman potong tangan karena beliau memahami: kriminalitas yang lahir dari kelaparan bukanlah tindakan kriminal biasa, melainkan manifestasi darurat.

Kebijakan Khalifah Umar tersebut menunjukkan bahwa dalam Islam, kepemimpinan ketika krisis bukan hanya soal memerintah; tetapi hadir, menanggung dan bertindak cepat. Ia menjiwai prinsip tasharruf al-Imâm manût[un] bi al-mashlahah (Setiap tindakan pemimpin harus berorientasi pada kemaslahatan publik (Ibn al-Qayyim al-Jauziyah, I‘lâm al-Muwaqqi‘in).

Dalam banyak krisis, kelompok rentan—terutama perempuan, anak-anak, lansia, disabilitas, serta keluarga miskin—sering memikul beban paling berat. Islam menempatkan mereka sebagai prioritas perlindungan. Nabi saw. menegaskan,

“Berikanlah perlindungan kepada siapa pun yang lemah di antara kalian.” (HR al-Bukhari).

Dalam konteks tata kelola bencana, prinsip ini berarti:

  • ruang aman bagi perempuan di pengungsian;
  • layanan kesehatan ibu dan anak;
  • pendampingan;
  • jaminan kebutuhan dasar orang-perorang;
  • perlindungan dari kejahatan yang sering meningkat saat krisis.

Dengan kata lain, paradigma kedaruratan dalam Islam memiliki unsur pelayanan orang-perorang yang sangat kuat.

Zakat, infak, sedekah dan wakaf bukan sekadar ajaran moral. Semua itu adalah bagian dari mekanisme sosial-ekonomi yang memungkinkan masyarakat bertahan saat dilanda bencana. Dana zakat/sedekah dapat dialokasikan untuk korban bencana. Wakaf dapat digunakan untuk fasilitas publik seperti rumah sakit darurat atau penampungan.

Kerangka ini menunjukkan bahwa tata kelola kedaruratan dalam Islam bersifat top-down melalui negara sebagai aktor utama. Anggaran negara melalui Baitul Mal menjadi pos utama yang menanggung pembiayaan tanggap bencana, tetapi tetap membuka ruang solidaritas sosial.

Menurut Islam, tata kelola bencana bukan sekadar urusan teknis, tetapi urusan politik. Semuanya mengarah pada satu gagasan besar: kebaikan tertinggi adalah menjaga kehidupan manusia.

WalLâhu a’lam. [Fatma Sunardi]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × four =

Back to top button