Education Not For Sale!
Rektor Universitas Riau (Unri) Prof. Sri Indrarti melaporkan mahasiswa aktif di kampus tersebut, Khariq Anhar, ke Polda Riau dengan jeratan UU ITE karena konten video yang mengkritik soal biaya kuliah mahal. Polisi mengatakan laporan itu disampaikan langsung Sri didampingi penasihat hukumnya.
Khariq membuat video berisi kritik soal biaya pendidikan di Universitas Riau (Unri) yang diunggah lewat akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat, 6 Maret 2024. Dalam video berdurasi 35 detik, Khariq mengkritik uang masuk dan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah program studi (prodi). Di antaranya Prodi Agribisnis dan Teknik Mesin sebesar Rp 20 juta dan Prodi Pendidikan Dokter yang mencapai Rp 115 juta. Banyak pihak menyayangkan sikap Rektor Universitas Riau (Unri) seakan anti kritik.
Kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) menjadi polemik bagi mahasiswa dan pihak kampus. Tidak dimungkiri, kuliah saat ini memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Namun, kenaikan UKT saat ekonomi kian sulit tentu membuat mayoritas orangtua makin merasa berat.
Beberapa waktu lalu, mahasiswa baru dari Unsoed mengajukan keberatan atas kenaikan UKT hingga 100%. Nilai tersebut dianggap tidak masuk akal. Apalagi baru disampaikan beberapa saat sebelum daftar ulang. Setelah kabar ini viral, pihak Unsoed akhirnya menerbitkan peraturan terkait UKT terbaru yang tertuang dalam Peraturan Rektor No. 9/2024. Isi aturan tersebut menerangkan bahwa pihak Unsoed tetap akan menyediakan UKT Level 1 dan 2, yaitu Rp 500.000 dan Rp 1.000.000 untuk 20% mahasiswa.
Selain Unsoed, mahasiswa UGM juga melakukan unjuk rasa bersamaan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional. Mereka mengungkapkan mayoritas mahasiswa UGM merasa keberatan dengan UKT saat ini.
Dari survei yang dilakukan terhadap 722 mahasiswa angkatan 2023, sebanyak 70,7% merasa keberatan dengan UKT yang ada. Dari jumlah yang keberatan, 52,1 persennya mengajukan peninjauan kembali UKT. Tidak hanya itu, mereka juga melakukan berbagai cara agar tetap kuliah. Di antaranya, 93 mahasiswa yang mencari beasiswa, 65 mahasiswa mencari pinjaman dan 34 mahasiswa menggadaikan atau menjual barang berharganya.
UKT merupakan konsekuensi logis dari penerapan status PTN-BH. Hanya saja, PTN-BH jadi serba salah. Jika UKT naik, mahasiswa protes. Padahal biaya kuliah makin lama makin mahal. Kalau tidak dinaikkan, operasional kampus juga susah.
Penetapan status PTN-BH ini menunjukkan bahwa PTN tidak lagi sebagai lembaga pendidikan murni, melainkan sekaligus sebagai ladang bisnis. Ini sesuai dengan konsep triple helix, yaitu penggabungan tiga unsur (pemerintah, pendidikan, dan bisnis). Konsep seperti ini lahir dari kapitalisme asuhan Barat. Sistem aturan yang bersandar pada sekularisme dan hanya terpaku pada materialisme. Hasilnya, pendidikan pun menjadi ajang komersialisasi.
Penerapan kapitalisme pada dunia pendidikan juga menghilangkan peran negara sebagai penanggung jawab penuh dalam mengelola PTN. Pemerintah sekadar bertindak sebagai regulator. Mereka membuat kebijakan agar konsep PTN-BH tetap berjalan. Contohnya pada kasus Unsoed, Pemerintah hanya memanggil pihak kampus untuk melakukan klarifikasi dan tetap melanjutkan kebijakan UKT dengan skema baru. Jelas ini tidak bisa menyelesaikan masalah. [Taufik Setia Permana]