Pengantar [Tambang Milik Rakyat]
Assalâmu‘alaikum wa rahmatullâhi wa barakâtuh.
Pembaca yang budiman, sumberdaya alam (SDA) hakikatnya milik rakyat. Bukan milik segelintir orang; baik swasta apalagi asing. Namun faktanya, saat ini sebagian besar SDA justru telah lama dikuasai oleh swasta maupun asing. Khususnya sektor pertambangan. Antara lain tambang emas, perak, tembaga, minyak bumi, batubara, dll.
Penguasaan SDA khususnya tambang oleh segelintir orang (swasta dan asing) tentu berefek besar. Terutama bagi rakyat sebagai pemilik sejati SDA. Mereka otomatis tidak menikmati hasil-hasil SDA yang mereka miliki. Para kapitalis itulah yang menikmati sebagian besar hasil-hasil semua SDA tersebut. Negara tentu saja kehilangan potensi pendapatan puluhan ribu triliun dari SDA. Padahal potensi besar pendapatan tersebut tentu bisa digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sayang, Negara tidak berupaya melakukan upaya untuk mengambil SDA, khususnya tambang, dari para kapitalis tersebut. Bahkan ironinya Negara, dengan segala perangkat UU yang dibuat, melempangkan jalan bagi para kapitalis tersebut untuk merampas SDA milik rakyat. Berbagai fasilitas diberikan oleh Negara kepada para pemilik modal. Mulai dari kemudahan investasi, pajak yang ringan bahkan pengampunan pajak (tax amnesty) hingga ‘kewajiban’ royalti 0%. Pada saat yang sama, Negara justru memperbesar pungutan pajak atas rakyat. Bahkan sebagian besar pendapatan APBN adalah dari pajak rakyat. Pendapatan dari SDA sendiri makin kecil. Sebab, sebagian besarnya tentu dinikmati oleh para pemilik modal.
Karena itu jelas, harus ada upaya keras untuk memngembalikan SDA, khususnya tambang, ke pangkuan rakyat sebagai pemiliknya.
Di seputar itulah tema utama al-waie kali ini. Selain tema menarik lain lainnya. Selamat membaca!
Wassalâmu‘alaikum wa rahmatullâhi wa barakâtuh.