APAKAH LGBT KODRAT?
Soal:
Apakah LGBT itu kodrat yang Allah tetapkan kepada seseorang? Ataukah LGBT itu merupakan penyimpangan perilaku, yang bisa disembuhkan? Kalau merupakan penyimpangan perilaku, lalu bagaimana cara Islam menyelesaikan masalah ini?
Jawab:
LGBT (Lesbi, Gay, Biseks dan Transgender) adalah istilah baru, yang diusung oleh Barat, khususnya setelah dunia mengalami masalah bonus Demografi, akibat dari ledakan jumlah penduduk. Mereka kemudian bekerja keras untuk membatasi, bahkan mengurangi jumlah penduduk dunia dengan berbagai cara. Mulai dari membatasi angka kelahiran, seperti Tahdiid an-Nasl; menekan angka kelahiran, seperti Childfree (menolak mempunyai anak); mempromosikan LGBT; pembunuhan, seperti aborsi; hingga peperangan, penyebaran virus, pandemi buatan, dan sebagainya.
Semuanya ini bagian dari cara yang mereka lakukan untuk mengurangi jumlah penduduk. Pasalnya, mereka menganut ideologi Kapitalisme, yang memandang kebutuhan manusia tak terbatas, sementara alat pemuas kebutuhannya terbatas. Karena itu muncullah masalah ekonomi. Inilah latar belakang pemikiran dan ideologi yang melahirkan LGBT, dan berbagai gaya hidup yang menyimpang lainnya.
Seperti biasa, agar gaya hidup menyimpang ini bisa diterima, maka dicarikan justifikasi dari Islam. Termasuk dengan mengklaim bahwa LGBT itu bagian dari kodrat, atau takdir. Padahal, di dalam al-Quran Allah SWT dengan jelas menyatakan:
وَمِن كُلِّ شَيۡءٍ خَلَقۡنَا زَوۡجَيۡنِ لَعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُونَ ٤٩
Segala sesuatu Kami telah ciptakan dengan berpasang-pasangan agar kalian mengingat (kebesaran Allah) (QS ad-Dzariyat [51]: 49).
Dalam ayat lain Allah SWT menjelaskan:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقۡنَٰكُم مِّن ذَكَرٖ وَأُنثَىٰ وَجَعَلۡنَٰكُمۡ شُعُوبٗا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓاْۚ إِنَّ أَكۡرَمَكُمۡ عِندَ ٱللَّهِ أَتۡقَىٰكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٞ ١٣
Hai manusia, sungguh Kami telah menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan serta menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kalian saling mengenal. Sungguh orang yang paling mulia diantara kalian disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kalian. Sungguh Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal (QS al-Hujurat [49]: 13).
Allah SWT juga menjelaskan:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُواْ رَبَّكُمُ ٱلَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفۡسٖ وَٰحِدَةٖ وَخَلَقَ مِنۡهَا زَوۡجَهَا وَبَثَّ مِنۡهُمَا رِجَالٗا كَثِيرٗا وَنِسَآءٗۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِي تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلۡأَرۡحَامَۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيۡكُمۡ رَقِيبٗا ١
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan kalian yang telah menciptakan kalian dari seorang diri, dan darinya Allah menciptakan istrinya; dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kalian saling meminta satu sama lain dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sungguh Allah selalu menjaga dan mengawasi kalian (QS an-Nisa’ [4]: 1).
Dari ketiga ayat di atas dengan tegas Allah menyatakan bahwa manusia Allah ciptakan berpasang-pasangan, terdiri dari laki-laki dan perempuan. Bukan laki-laki saja atau perempuan saja. Inilah fitrah manusia. Inilah Qadha’ dan Qadar yang telah Allah tetapkan kepada manusia.
Memang ada manusia yang diciptakan oleh Allah dengan dua kemaluan. Inilah yang dalam istilah para fuqaha’ disebut Khuntsa [waria]. Dalam Al-Mawsuu’ah al-Fiqhiyyah, dinyatakan:
اَلْخُنْثَى في اللُّغَة: الَّذِيْ لاَ يَخْلَصُ لِذَكَرٍ وَلاَ أُنْثَى، أَوْ الَّذِيْ لَه مَا لِلذَّكَرِ وَالنِّسَاءِ جَمِيْعًا مِنَ الْخِنْثِ، وَهُو اللَّيِّنُ وَالتَّكَسُّر. وَفِي الإِصْطِلَاح: مَنْ لَه آلَتَا الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ، أَوْ مَنْ لَيْسَ لَه شَيْء مِنْهُمَا أَصْلاً، وَلَهُ ثَقَبٌ يَخْرُجُ مِنْه الْبَوْل.
Khuntsa menurut bahasa adalah orang yang bukan laki tulen, juga bukan perempuan tulen; atau orang yang mempunyai ciri yang dimiliki laki-laki, maupun perempuan sekaligus, yaitu sifat Khints, seperti kelembutan, atau lemah gemulai. Menurut istilah, [Khuntsa] adalah orang yang mempunyai dua alat kelamin, baik laki maupun perempuan, atau orang yang tidak mempunyai alat kelamin apapun, baik laki maupun perempuan. Dia mempunyai lubang, yang menjadi tempat keluarnya kencing.”1
Pandangan yang sama dinyatakan di dalam Mu’jam al-Musthalahaat wa al-Alfaadz al-Fiqhiyyah, karya Mahmud ‘Abdurrahman ‘Abd al-Mun’im, Guru Besar Ushul Fiqih, Fakultas Syariah dan Qanun, Universitas al-Azhar, Kairo, Mesir. Pandangan ini beliau kutip dari pendapat Imam Abu Hanifah dan Abu Yusuf.2
Hanya saja, para fuqaha’ kemudian membedakan, Khuntsa tersebut menjadi dua: Pertama, Khuntsa Ghayr al-Musykil, yaitu orang yang mempunyai dua jenis kelamin, tetapi disertai salah satu tanda yang menonjol, baik tanda laki-laki maupun perempuan. Ini biasanya setelah balig, misalnya mempunyai kumis atau mengeluarkan sperma bagi laki-laki, atau keluar haid bagi perempuan. Dengan kata lain, jika ada orang mempunyai dua alat kelamin, tetapi dia berkumis dan mengeluarkan sperma, maka dia dihukumi laki-laki. Begitu juga sebaliknya, ketika dia mengeluarkan darah haid, maka dia dihukumi perempuan.
Kedua, Khuntsa al-Musykil, yaitu orang yang mempunyai dua jenis kelamin, tetapi tidak disertai salah satu tanda yang menonjol, baik tanda laki-laki maupun perempuan. Dengan kata lain, dia mempunyai dua kelamin, sementara ciri laki dan perempuannya sama, tidak ada yang dominan salah satunya; atau bahkan tidak mempunyai alat kelamin sama sekali, tetapi hanya mempunyai lubang tempat buang air.3
Inilah pembahasan yang dibahas oleh para fuqaha’ mengenai status Khuntsa, baik Musykil maupun Ghayr al-Musykil. Itu pun dengan tanda yang jelas, yaitu adanya dua alat kelamin, atau tidak ada sama sekali. Artinya, jika seseorang mempunyai satu alat kelamin, misalnya, penis (dzakar) saja, maka dia jelas laki-laki, meski gerakannya agak feminim. Begitu juga sebaliknya, ketika dia mempunyai satu alat kelamin perempuan (vagina), maka dia jelas dihukumi perempuan, meski gerakannya agak maskulin. Karena itu, ini tidak termasuk dalam pembahasan Khuntsa, baik Musykil maupun Ghayr al-Musykil.
Adapun apa yang saat ini terjadi pada kasus LGBT sebenarnya adalaht: Pertama, akibat dari pandangan ideologi Kapitalisme yang menyimpang. Kedua, akibat dari penyimpangan perilaku, sehingga menjadi kebiasaan. Ketiga, trauma, atau korban dari pelaku penyimpangan seksual (LGBT). Dengan kata lain, LGBT ini merupakan penyakit mental atau kejiwaan, yang harus disembuhkan. Bukan kodrat yang harus dimaklumi dan dibiarkan. Karena itu LGBT ini jelas diharamkan di dalam Islam.
Allah SWT berfirman:
وَلُوطًا إِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهِۦٓ أَتَأۡتُونَ ٱلۡفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنۡ أَحَدٖ مِّنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٨٠ إِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهۡوَةٗ مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٞ مُّسۡرِفُونَ ٨١ وَمَا كَانَ جَوَابَ قَوۡمِهِۦٓ إِلَّآ أَن قَالُوٓاْ أَخۡرِجُوهُم مِّن قَرۡيَتِكُمۡۖ إِنَّهُمۡ أُنَاسٞ يَتَطَهَّرُونَ ٨٢ فَأَنجَيۡنَٰهُ وَأَهۡلَهُۥٓ إِلَّا ٱمۡرَأَتَهُۥ كَانَتۡ مِنَ ٱلۡغَٰبِرِينَ ٨٣ وَأَمۡطَرۡنَا عَلَيۡهِم مَّطَرٗاۖ فَٱنظُرۡ كَيۡفَ كَانَ عَٰقِبَةُ ٱلۡمُجۡرِمِينَ ٨٤
(Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka, “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan keji itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian? Sungguh kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan, “Usirlah mereka (Luth dan para pengikutnya) dari kota kalian ini. Sungguh mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri.” Kemudian Kami menyelamatkan dia dan para pengikutnya, kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Kami menurunkan kepada mereka hujan (batu). Karena itu perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu (QS al-A’raf [7]: 80-84).
Meski ayat di atas menjelaskan tentang perilaku kaumnya Nabi Luth as., perilaku tersebut juga diharamkan kepada kita, umat Nabi Muhammad saw., sebagaimana hadis dari Ibn ‘Abbas ra.:
مَنْ وَجَدْتُموُه يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْم لُوط فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya (HR at-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibn Majah).
Dengan demikian jelas bahwa hukum LGBT diharamkan di dalam Islam. Artinya, LGBT jelas bukan kodrat, tetapi penyimpangan perilaku. Hukumnya haram. Tidak hanya haram, tetapi dosa besar. Pelakunya dihukum dengan hukuman keras, yaitu dibunuh. Jika LGBT merupakan kodrat, atau Qadha’ dan Qadar Allah, maka tidak mungkin diharamkan, dan pelakunya tidak mungkin dibunuh.
Ketika Islam menganggap ini sebagai penyimpangan perilaku, bahkan perbuatan dosa besar yang diharamkan, maka satu-satunya cara perilaku ini harus dicegah, supaya tidak menjadi perilaku. Jika sudah menjadi perilaku, maka satu-satunya cara untuk menghentikan penyebarannya adalah dengan dilarang, dan disertai hukuman yang keras. Pelakunya dibunuh. Bukan hanya sekadar dibunuh, tetapi dibunuh, dengan dijatuhkan dari gedung yang tinggi.
WalLaahu a’lam. [KH. Hafidz Abdurrahman]
Catatan kaki:
1 Wizarat al-Auqaf wa as-Syu’un al-Islamiyyah, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, Kuwait: Wizarat al-Auqaf wa as-Syu’un al-Islamiyyah, Juz X, h. 21.
2 Dr. Mahmud ‘Abdurrahman ‘Abd al-Mun’im, Mu’jam al-Musthalahat wa al-Alfadz al-Fiqhiyyah, Qahirah, Dar al-Fadhilah, t.t., Juz III, h. 59-61.
3 Wizarat al-Auqaf wa as-Syu’un al-Islamiyyah, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, Kuwait: Wizarat al-Auqaf wa as-Syu’un al-Islamiyyah, Juz X, h. 22-23.