Takrifat

Ragam Al-Manthûq

Imam al-Amidi (w. 631 H) di dalam Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, pada pembahasan an-nazhru fî ma’nâ al-mafhûm, menegaskan bahwa definisi al-manthûq adalah mâ fuhima min dalâlah al-lafzhi qath’an fî mahalli an-nuthqi (apa yang dipahami dari dalalah [makna] lafal secara pasti pada posisi prononsiasi atau pengucapan).

Penunjukan makna (dalâlah) lafal, menurut para ulama, ada tiga macam: (1) dalâlah al-muthâbaqah ketika menunjuk keseluruhan makna lafal itu; (2)  Dalâlah at-tadhammun ketika menunjuk pada sebagian cakupan maknanya; (3) dalâlah al-iltizâm ketika maknanya dipahami dari kelaziman makna lafal.

Dalâlah al-iltizâm ada empat macam: dalâlah al-iqtidhâ’, dalâlah at-tanbîh wa al-îmâ‘, dalâlah al-isyârah dan mafhûm (baik mafhûm al-muwâfaqah atau mafhûm al-mukhâlafah).

Dengan memperhatikan definisi dan batasan al-manthûq, dari tiga dalâlah di atas, yang termasuk di dalâlah al-manthûq adalah dalâlah al-muthâbaqah dan dalâlah at-tadhammun. Adapun dalâlah ketiga, yakni dalâlah al-iltizâm dengan keempat jenisnya, tidak termasuk al-manthûq.

Dari sisi penunjukannya terhadap hukum, menurut Imam al-Isnawi asy-Syafi’i (w. 772 H), di dalam Nihâyah as-Sawl Syarh Minhâj al-Wushûl pada fasal kesembilan bagian ketiga (al-khithâb imâ an yadulla ‘alâ al-hukm bimanthûqihi fayuhmalu ‘alâ asy-syar’iy tsumma al-‘urfiy tsumma al-lughawiy tsumma al-majâzi), juga menurut al-‘Allamah Asy-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani di dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyah Juz 3, al-manthûq baik dalâlah al-muthâbaqah atau dalâlah at-tadhammun itu pertama-tama dibawa ke hakikat syar’iyyah. Jika terhalang maka dibawa ke hakikat ‘urfiyah. Jika terhalang maka dibawa ke hakikat lughawiyah. Jika makna hakikat ketiga-tiganya terhalang maka dibawa ke makna majaz.

Jadi al-manthûq adalah apa yang dipahami dari lafal dalam bentuk dalâlah al-muthâbaqah atau dalâlah at-tadhammun. Penunjukkannya pada hukum dapat secara hakikat (syar’iyyah, ‘urfiyyah dan lughawiyyah) atau majazi.

Adakalanya al-manthûq itu berupa dalâlah al-muthâbaqah atau dalâlah at-tadhammun dalam bentuk hakikat bahasa (lughawi). Contohnya, firman Allah SWT:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُبۡطِلُواْ صَدَقَٰتِكُم بِٱلۡمَنِّ وَٱلۡأَذَىٰ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menghilangkan (pahala) sedekah kalian dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima) (QS al-Baqarah [2]: 264).

 

Lafal ash-shadaqât menunjuk pada hakikat lughawi-nya secara sempurna, yaitu semua yang dibelanjakan sebagai taqarrub kepada Allah SWT. Artinya, merupakan dalâlah al-muthâbaqah hakikat lughawi.

Dalam firman Allah SWT yang lain dinyatakan:

۞إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ … ٦٠

Sungguh zakat-zakat itu hanyalah untuk kaum fakir miskin… (QS at-Taubah [9]: 60).

 

Di sini lafal ash-shadaqât menunjuk pada zakat, yakni sebagian dari hakikat lughawi-nya. Artinya berupa dalâlah at-tadhammun hakikat lughawi.

Contoh lain firman Allah SWT berikut:

وَأَمَّآ إِن كَانَ مِنَ ٱلۡمُكَذِّبِينَ ٱلضَّآلِّينَ ٩٢

Adapun jika dia termasuk golongan yang men-dustakan lagi sesat (QS al-Waqi’ah [56]: 92).

 

Lafal adh-dhâllîn menunjuk pada orang kafir secara keseluruhan. Artinya, berupa dalâlah al-muthâbaqah dalam bentuk hakikat syar’iyyah.

Dalam firman Allah SWT yang lain dinyatakan:

غَيۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَيۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّآلِّينَ ٧

Bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat (QS al-Fatihah [1]: 7).

 

Lafal adh-dhâllîn menunjuk kepada kaum Nashara (Ath-Thabari, Tafsîr ath-Thabarî). Artinya, berupa dalâlah at-tadhammun hakikat syar’iyyah.

Dalam firman Allah SWT yang lain dinyatakan:

ٱلۡيَوۡمَ نَخۡتِمُ عَلَىٰٓ أَفۡوَٰهِهِمۡ ٦٥

Pada hari ini Kami menutup mulut mereka (QS Yasin [36]: 65).

 

Lafal afwâh berupa dalâlah al-muthâbaqah hakikat lughawi, yaitu mulut secara keseluruhan.

Dalam firman Allah SWT yang lain dinyatakan:

يَقُولُونَ بِأَفۡوَٰهِهِم مَّا لَيۡسَ فِي قُلُوبِهِمۡۚ

Mereka mengatakan dengan mulutnya apa yang tidak terkandung dalam hatinya (QS Ali ‘Imran [3]: 167).

 

Makna lafal afwâhihim adalah lisan mereka secara majaz. Artinya, dalâlah-nya berupa dalâlah at-tadhammun dalam bentuk majaz.

Adapun dari sisi dalâlah jelas dan samarnya, menurut Syaikh Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah di dalam Taysîr al-Wushûl Ilâ al-Ushûl, al-manthûq dibagi menjadi dua klasifikasi besar: wâdih ad-dalâlah (jelas dalalah-nya) dan khafiyu ad-dalâlah (samar dalalah-nya). Yang wâdih ad-dalâlah ada beberapa macam: al-muhkam, al-mufassar, an-nashsh, azh-zhâhir dan al-mu’awwal.

Al-Muhkam adalah yang paling tinggi dan paling kuat dalam hal kejelasannya. Al-Muhkam adalah lafal yang maknanya tampak tanpa ada kemungkinan takwil dan nasakh. Contohnya firman Allah SWT berikut:

إِنَّ ٱللَّهَ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمٞ ٦٢

Sungguh Allah Mahatahu atas segala sesuatu (QS al-‘Ankabut [29]: 62).

 

Al-Mufassar, yaitu lafal yang maknanya jelas tanpa ada kemungkinan takwil meski ada kemungkinan nasakh pada masa ar-risâlah. Artinya, maknanya tampak jelas dengan dalil qath’i dan tidak mengandung makna lain, dan itu ada dalam hukum syariah. Contohnya:

فَٱجۡلِدُوهُمۡ ثَمَٰنِينَ جَلۡدَةٗ ٤

Deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera (QS an-Nur [24]: 4).

 

Lafal tsamânîna jaldatan ini mufassar, maknanya jelas tidak bisa ditakwilkan. Jadi bersifat qath’i sehingga tidak bisa ditambah atau dikurangi.

An-Nashsh, yaitu lafal yang maknanya jelas disertai kemungkinan dikhususkan (takhshîsh) dan ditakwilkan (takwîl), atau lafal yang redaksinya sendiri menunjukkan maksud asal konteksnya. Contohnya:

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ

Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba (QS al-Baqarah [2]: 275).

 

Ayat ini menyatakan (nashsh[an]) penafian adanya persamaan antara jual-beli dan riba.

Azh-Zhâhir adalah lafal yang menunjukkan makna menurut penggunaan asli (al-wadh’u al-ashliy, yakni secara lughIawi), atau ‘urfi tetapi mengandung kemungkinan  makna lainnya secara marjuh. Contohnya:

فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَلَآ إِثۡمَ عَلَيۡهِۚ

Siapa saja yang dalam keadaan terpaksa (memakannya), sementara dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa bagi dirinya (QS al-Baqarah [2]: 173).

 

Lafal bâghin punya makna bodoh dan zalim. Makna bodoh menurut konteks ayat ini jelas marjuh, sementara makna zalim jelas rajih.

Bisa juga lafal yang dari ungkapannya langsung terlintas maknanya tanpa perlu qarinah, tetapi mafhum-nya tidak dimaksudkan secara asli dari redaksinya. Contohnya:

وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمۡ عَنۡهُ فَٱنتَهُواْۚ ٧

Apa saja yang Rasul berikan  kepada kalian, terimalah. Apa yang dia larang atas kalian, tinggalkanlah (QS al-Hasyr [59]: 7).

 

Makna zhahir yang langsung terlintas dari ayat ini bahwa lafal fakhudzûhu maknanya adalah kewajiban menaati perintah Rasulullah, sementara lafal fa[i]ntahû maknanya wajib meninggalkan apa saja yang dilarang oleh Rasul saw.

Al-Mu’awwal, yakni lafal yang mustahil dibawa ke makna zhahir-nya sehingga wajib dialihkan ke makna lain yang diinginkan oleh konteksnya. Ini termasuk manthûq karena zhahir-nya mustahil dan marjuh, sementara makna yang dimaksudkan oleh konteksnya lebih râ jih. Seolah lafal itu sendiri mengatakan dan memberitahukan makna itu. Contohnya firman Allah SWT:

وَهُوَ مَعَكُمۡ أَيۡنَ مَا كُنتُمۡۚ ٤

Dia bersama kalian di mana saja kalian berada (QS al-Hadid [57]: 4).

 

Membawa makna kebersamaan Allah ke makna eksplisit, yakni kebersamaan Zat Allah, jelas mustahil.  Sebaliknya, takwil kebersamaan itu bahwa Allah Mahakuasa, Mahatahu dan Maha Pemelihara jelas rajih tanpa perlu direkayasa.

Adapun yang khafiyu ad-dalâlah ada beberapa macam: al-khafiy, al-musykil, al-mujmal, dan al-mutasyâbih.

Al-Khafiy, ini yang paling rendah tingkat kesamarannya, yakni penunjukkan maknanya jelas, tetapi kekeliruan bisa terjadi karena faktor tertentu. Contohnya firman Allah SWT:

وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقۡطَعُوٓاْ أَيۡدِيَهُمَا …. ٣٨

Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, potonglah tangan keduanya  (QS al-Maidah [5]: 38).

 

Lafal as-sâriq maknanya jelas (zhâhir). Namun, apakah lafal itu berlaku terhadap ath-tharâr (perampas) atau an-nisyâl (pencopet) yang memperdaya orang dan mengambil hartanya di depan mata orang itu. Apakah lafal as-sâriq juga berlaku terhadap an-nubâsy, yakni orang yang membongkar kuburan untuk mengambil kafan mayat. Keduanya perlu pengkajian seksama. Menurut para fukaha, terhadap ath-tharâr atau an-nisyâl berlaku lafal as-sâriq karena memenuhi unsur-unsurnya, bahkan lebih. Dengan demikian hukumannya adalah potong tangan jika memenuhi syaratnya. Adapun untuk an-nubâsy tidak relevan dengan lafal as-sâriq karena tidak memenuhi unsurnya dan itu lebih kecil dari as-sâriq sehingga hukumannya adalah ta’zir. Di sini berarti, ath-tharâr atau an-nisyâl dan an-nubâsy, dalalah-nya termasuk khafiy.

Al-Musykil, yaitu yang kesamarannya ada pada lafalnya, sedangkan makna yang diinginkan diketahui dengan tadabbur (perenungan). Contohnya firman Allah SWT:

وَٱلۡمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٖۚ

Para  wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ (QS al-Baqarah [2]: 228).

 

Lafal qurû‘ punya dua makna kontradiktif: haid dan suci. Maknanya yang dikehendaki atau yang rajih perlu perenungan dan analisis dengan didukung oleh dalil lain.

Al-Mujmal, yakni lafal yang maknanya bersifat global yang membutuhkan penjelasan (bayân) lebih jauh. Misalnya, lafal ash-shalât, ash-shawm, al-hajj dsb.

Al-Mutasyâbih. Ini yang paling banyak kesa-maran, keambiguan dan kerancuan dalâlah-nya.

WalLâh a’lam wa ahkam. [Yoyok Rudianto]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five × two =

Back to top button