
Pertukaran Mata Uang Asing
(Telaah Kitab Muqaddimah ad-Dustuur Pasal 168)
Telaah Kitab ini telah sampai pada Pasal 168 yang menjelaskan tentang pertukaran mata uang asing. Butir pasal tersebut berbunyi:
الصَّرْفُ بَيْنَ عُمْلَةِ الدَّوْلَةِ وَبَين عُمْلاَتِ الدُّوَلِ اْلأُخْرَى جَائِزٌ كَالصَّرْفِ بَين عُمْلَتِهَا هِيَ سَوَاءٌ بِسَوَاءٍ وَجَائِزٌ أَنْ يَتَفَاضَلَ الصَّرْفُ بَيْنَهُمَا إِذَا كَانَا مِنْ جِنْسَيْنِ مُخْتَلِفَيْنِ عَلَى شَرْطٍ أَنْ يَكُوْنَ يَداً بِيَدٍ، وَلا يَصِحُ أَنْ يَكُوْنَ نَسِيْئَةً. وَيُسْمَحُ بِتَغِيِيْرِ سِعْرِ الصَّرْفِ دُوْنَ أَيِّ قَيدٍ مَا دَامَ اْلجِنْسَانِ مُخْتَلِفَيْنِ، وَلِكُلِّ فَرْدٍ مِنْ أَفْرَادِ الرَّعِيَّةِ أَنْ يَشْتَرِيَ الْعُمْلَةَ الَّتِي يُرِيْدُهَا مِنَ الدَّاخِلِ وَالْخَارِجِ وَأَنْ يَشْتَرِيَ بِهاَ دُوْنَ أَيَّةٍ حَاجَةٍ إِلَى إِذْنِ عُمْلَةٍ أَوْ غَيْرِه .
Pertukaran mata uang Negara dengan mata uang-mata uang negara-negara asing dibolehkan seperti halnya pertukaran antar mata uang Negara tanpa ada perbedaan. Boleh saling melebihkan pertukaran di antara dua mata uang jika keduanya dari dua jenis yang berbeda dengan syarat dilakukan dengan kontan dan tidak sah dengan tempo. Diperkenankan mengubah harga tukar tanpa ada batasan selama dua mata uang tersebut dua jenis yang berbeda. Setiap individu dari individu-individu rakyat berhak membeli mata uang yang diinginkan, baik dari dalam maupun luar negeri, dan ia berhak membelinya tanpa diperlukan ijin mata uang maupun ijin lainnya.
Dalil yang mendasari pasal ini adalah sabda Nabi saw.:
بِيعُوا الذَّهَبَ بالْفِضَّةِ والْفِضَّةِ بالذَّهَبَ كَيْفَ شِئْتُمْ
Jual-belikanlah oleh kalian emas dengan perak dan perak dengan emas sesuka kalian (HR al-Bukhari dari jalan Abu Bakrah ra).
Dari Malik bin Aus bin al-Hadatsan ra. dituturkan:
أَقْبَلْتُ أَقُولُ مَنْ يَصْطَرِفُ الدَّرَاهِمَ فَقَالَ طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ الله وَهُوَ عِنْدَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَرِنَا ذَهَبَكَ ثُمَّ ائْتِنَا إِذَا جَاءَ خَادِمُنَا نُعْطِكَ وَرِقَكَ فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ كَلَّا وَاللهِ لَتُعْطِيَنَّهُ وَرِقَهُ أَوْ لَتَرُدَّنَّ إِلَيْهِ ذَهَبَه فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْوَرِقُ الذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ
Aku pernah mendatangi (suatu majelis). Aku berkata, “Siapa yang mau menukar dirham-dirhamnya?” Thalhah bin ‘Ubaidullah—yang saat itu berada di sisi ‘Umar bin Al-Khaththab ra.—berkata. “Perlihatkan kepada kami emasmu. Lalu berikan kepada kami jika pembantu kami datang. Kami akan memberikan perakmu kepadamu.” Umar bin al-Khaththab ra. berkata, “Sekali-kali tidak! Demi Allah! Kamu memberikan peraknya kepada dia atau kamu mengembalikan emasnya kepada dia. Sungguh Rasulullah saw. telah bersabda, ‘Perak dengan emas riba kecuali kontan’.” (HR Muslim).
Diriwayatkan dari al-Bara‘ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam, keduanya bekerjasama membeli perak dengan cara sebagian dengan kontan (cash and carry) dan sebagiannya dengan tempo (kredit). Kejadian itu sampai ke Rasulullah saw. Beliau lalu memerintahkan keduanya:
أَنَّ مَا كَانَ بِنَقْدٍ فَأُجِيْزُوْهُ، وَمَا كَانَ بِنَسِيْئَةٍ فَرُدُّوْهُ
Adapun yang (dibeli) dengan kontan maka boleh mereka ambil, sedangkan yang (dibeli) dengan tempo maka harus mereka kembalikan (HR Ahmad dari jalan Abu al-Minhal).
Hadis ini diriwayatkan juga oleh Imam al-Bukhari dari jalan Sulaiman bin Abu Muslim, bahwa ia berkata: Saya bertanya kepada Abu al-Minhal tentang pertukaran (sharf) yang dilakukan dengan kontan. Ia berkata, “Aku dan mitra bisnisku pernah membeli sesuatu dengan kontan dan dengan tempo. Lalu al-Bara bin ‘Azib ra. mendatangi kami. Kami bertanya kepada dia. Lalu dia menjawab, ‘Aku dan mitra bisnisku, Zaid bin Arqam, pernah melakukan itu, dan kami bertanya kepada Nabi saw. tentang hal itu. Beliau bersabda: Adapun yang (dibeli) dengan kontan maka boleh mereka ambil, sedangkan yang (dibeli) dengan tempo maka harus mereka kembalikan.’” (HR al-Bukhari).
Riwayat ini menunjukkan bahwa keduanya melakukan pertukaran.
Hadis-hadis di atas menunjukkan kebolehan sharf (pertukaran). Ketentuan ini berlaku dalam transaksi-transaksi di dalam negeri maupun luar negeri. Hal ini sebagaimana juga berlaku dalam permintaan pertukaran emas dengan perak, perak dengan emas; juga berlaku dalam permintaan pertukaran uang asing dengan uang negara, sama saja apakah dilangsungkan di dalam negeri maupun di luar negeri.
Ketika berlangsung pertukaran antara dua mata uang yang berbeda maka akan ada perbedaan nilai tukar. Nilai tukar adalah nisbah antara berat emas murni dalam mata uang Negara dengan berat emas murni dalam mata uang negara asing. Oleh karena itu, nilai tukar berubah-ubah mengikuti nisbah ini dan juga mengikuti harga emas di berbagai negara.
Hukum pertukaran emas dengan perak bisa diterapkan di atas uang kertas sekarang. Sebabnya, ‘illat mata uang dan harga ada di dalam mata uang kertas yang dijamin undang-undang dan ditetapkan negara sebagai alat penukar pada transaksi-transaksi. Benar, ada hadis-hadis yang menjelaskan sharf, menyebut emas dan perak sebagai isim jenis sehingga ia tidak memiliki mafhuum dan tidak bisa dikiaskan. Hanya saja, ada pula hadis-hadis yang menjelaskan sharf, menyebut uang yang dicetak dengan dinar dan dirham. Inilah hadis-hadis mengandung ‘illat al-naqdiyyah (‘illat mata uang), yakni penggunaannya sebagai satuan harga dan upah, sehingga bisa dikiaskan di atasnya.
Di dalam hadis Malik bin Aus ra. sebelumnya dituturkan bahwa Nabi saw. meminta pertukaran dengan dirham. Dirham adalah lafal mufham li naqdiyyah (kata yang dipahami untuk makna naqdiyyah [hal-hal yang bersifat uang]).
Atas dasar itu, semua pertukaran yang diterapkan pada pertukaran antara emas dan perak bisa diterapkan pula pada pertukaran antara uang kertas mandatori yang dijamin oleh undang-undang negara seperti saat ini. Artinya, pertukaran antara uang kertas sejenis harus dilakukan secara kontan dan dengan jumlah yang sama. Adapun pertukaran antara dua jenis uang kertas yang berbeda harus kontan, tetapi jumlahnya bisa dilebihkan.
Syariah telah menetapkan kebolehan menetapkan harga pertukaran dan tidak membatasinya dengan batasan apapun. Sharf mubah. Harga pertukarannya juga mubah. Setiap orang berhak membeli mata uang yang ia kehendaki dengan harga yang ia kehendaki. Semua itu masuk ke dalam kebolehan pertukaran (sharf). Ini merupakan dalil pasal ini, baik dalam konteks kebolehan sharf maupun kebolehan mengubah harganya.
WalLaahu a’lam. [Gus Syams]
