Hiwar

Dr. Erwin Permana: Pelayanan Publik Itu Harus Murah dan Inklusif

Pengantar:

Sebagaimana diketahui, di antara isu nasional yang mengemuka akhir-akhir ini adalah tentang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Whoosh. Pasalnya, Whoosh sejak awal adalah proyek kontroversial. Berubah dari skema B2B menjadi diambil-alih oleh negara. Biayanya membengkak berkali-kali lipat. Terindikasi korupsi dan mark-up besar-besaran. Menanggung beban hutang dan bunga yang tinggi. Tidak transparan. Dipaksakan sebagai fasilitas publik agar pembiayaannya bisa ditanggung APBN. Padahal faktanya Whoosh hanya dinikmati oleh segelintir orang kaya.

Pertanyaannya: Mengapa semua ini bisa terjadi demikian? Apa akar masalahnya? Bagaimana pula solusinya? Bagaimana dengan pelayanan publik yang seharusnya dalam pandangan Islam? Dari mana pula sumber pembiayaan untuk menyediakan berbagai pelayanan publik menurut ketentuan syariah Islam?

Itulah inti pertanyaan yang diajukan kepada Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik, Dr. Erwin Permanana, dalam wawancara dengan Redaksi kali ini. Berikut wawancara lengkapnya.

 

Presiden Prabowo menyatakan akan menanggung utang Kereta Cepat Whoosh. Bagaimana menurut Anda?

Proyek ini sejak awal diklaim menggunakan skema business-to-business. Jadi, risiko seharusnya ditanggung oleh konsorsium, bukan dialihkan kepada rakyat melalui APBN. Ketika negara mengambil-alih beban utang triliunan rupiah, sementara manfaat Whoosh hanya dinikmati sebagian kecil masyarakat, keputusan tersebut menjadi sulit dibenarkan secara moral maupun ekonomi.

Dalam konteks pelayanan publik, proyek ini juga tidak memenuhi kriteria dasar: tidak murah, tidak inklusif, dan tidak menjawab kebutuhan mendesak rakyat. Karena itu, menempatkan Whoosh sebagai “layanan publik” terkesan dipaksakan. Keputusan ini juga mencerminkan pola kapitalistik. Negara menanggung kerugian, sementara keuntungan dinikmati korporasi. Dengan kondisi fiskal yang terbatas, langkah ini patut dikritisi agar tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola negara.

 

Presiden beralasan utang Whoosh diambil-alih karena ini pelayanan publik, bukan soal untung-rugi. Bagaimana pandangan Anda?

Alasan ini tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan. Whoosh tidak dapat diakses oleh semua masyarakat. Tiketnya mahal. Akses sta­siunnya juga tidak praktis. Ini lebih mirip layanan eksklusif daripada layanan publik. Padahal kebutuhan pelayanan publik yang lain masih lebih banyak dan lebih prioritas seperti infrastruktur pendidikan, jalan, dll. Bahkan jembatan di seluruh Indonesia masih banyak yang kondisinya memprihatinkan.

 

Publik meminta investigasi dugaan mark-up dan korupsi sebelum negara menanggung utang. Apakah tuntutan ini tepat?

Ini merupakan sikap yang paling rasional dan bertanggung jawab dalam tata kelola negara modern. Publik berhak meminta penjelasan lengkap tentang bagaimana pembengkakan biaya bisa terjadi, dari USD 6,07 miliar menjadi lebih dari USD 7,5 miliar.

Dalam konteks ini, investigasi menjadi prasyarat etis dan administratif. Tanpa audit yang independen dan menyeluruh, keputusan untuk mengalihkan beban kerugian kepada APBN berpotensi menormalkan praktik moral hazard. Hal semacam ini bukan hanya merugikan rakyat secara fiskal, tetapi juga merusak integritas sistem pembangunan nasional.

Tuntutan investigasi juga mencerminkan keinginan masyarakat untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari uang negara digunakan secara benar. Ini sekaligus bentuk pengawasan yang sehat agar pembangunan berlangsung bersih, adil dan berpihak pada kepentingan rakyat. Dengan beban bunga yang mendekati Rp1,5–2 triliun per tahun, pembiayaan Whoosh bukan perkara kecil. Karena itu transparansi menjadi syarat mutlak.

 

Proyek ini awalnya disebut business-to-business. Mengapa ketika rugi menjadi tanggung jawab negara?

Dalam skema B2B yang sehat, kerugian adalah risiko bisnis yang seharusnya ditanggung pelaku bisnis. Ketika negara tiba-tiba menjadi penanggung kerugian, itu menunjukkan adanya masalah struktural: proyeksi pendapatan yang tidak realistis, pembengkakan biaya yang tak dijelaskan, atau lemahnya pengawasan. Fenomena ini mencerminkan pola klasik: keuntungan diswastakan, kerugian dinasionalisasi.

Pergeseran beban ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi bagian dari logika kapitalisme modern. Negara sering dipaksa turun tangan menyelamatkan proyek-proyek besar yang dianggap strategis, meskipun manfaatnya tidak dirasakan oleh mayoritas rakyat. Kapitalisme memungkinkan kolaborasi erat antara negara dan korporasi. Ketika untung, mereka mengambil bagian. Sebaliknya, ketika rugi, negara harus menanggung beban demi stabilitas ekonomi atau kepentingan elit.

 

Apakah layak proyek ini menjadi utang negara saat negara kekurangan dana untuk kebutuhan pokok rakyat?

Dalam kondisi fiskal yang terbatas, prioritas negara semestinya diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan, pendidikan, transportasi murah, serta infrastruktur yang benar-benar menyentuh masyarakat luas.

Secara prinsip ekonomi publik, kalaupun negara harus berutang maka hutang tersebut harus diarahkan pada proyek dengan public return yang luas, inklusif dan mendesak. Hutang pun harus diperhatikan persyaratan yang tidak menggadaikan independensi negara dan tidak berbunga. Whoosh tidak memenuhi kriteria tersebut. Menanggung utang proyek ini beserta bunganya sama saja mengorbankan anggaran yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki akses kesehatan, memperkuat ketahanan pangan, menyubsidi transportasi dasar, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat miskin.

 

Ada yang menyatakan bahwa Presiden salah karena memakai definisi pelayanan publik ala kapitalis. Benarkah demikian?

Yang salah adalah definisi layanan publik dalam Kapitalisme. Jika presiden mengadopsi itu maka presiden ikut-ikutan salah.

Dalam Kapitalisme, pelayanan publik sering direduksi menjadi proyek ekonomi yang dianggap “bermanfaat” bagi pertumbuhan. Padahal manfaat itu sering hanya dirasakan sebagian kecil masyarakat. Selama proyek tersebut meningkatkan arus investasi, mempercepat pergerakan modal, atau memperkuat hubungan dagang, maka ia diberi label sebagai pelayanan publik. Padahal ia sering tidak inklusif dan tidak menyentuh kebutuhan dasar rakyat. Dengan kerangka pikir seperti ini, proyek seperti Whoosh dapat dengan mudah diklaim sebagai kepentingan publik. Padahal aksesnya terbatas, tiketnya mahal dan urgensinya rendah.

Masalnya, negara dalam ideologi kapitalis berfungsi sebagai fasilitator bagi investasi, termasuk infrastruktur yang strategis bagi kepentingan korporasi. Karena itu tidak aneh jika ketika rugi negara menanggung beban, tetapi ketika untung perusahaan menikmati hasilnya.

 

Bagaimana pelayanan publik dalam kacamata Islam?

Dalam Islam, pelayanan publik adalah amanah negara yang harus dijalankan berdasarkan keadilan, kemaslahatan dan keberlanjutan. Negara wajib menyediakan pelayanan publik yang tidak hanya ada secara fisik, tetapi benar-benar dapat diakses, terjangkau dan berkualitas. Pelayanan publik bukan komoditas komersial. Yang paling penting: negara tidak boleh membiayai semua itu melalui utang ribawi atau menggadaikan kedaulatan. Sebabnya, hal itu menimbulkan ketidakadilan dan dampak negatif jangka panjang pada rakyat.

 

Kebutuhan rakyat apa saja yang dijamin ketersediaannya dalam Islam?

Dalam Islam, negara memiliki kewajiban yang sangat jelas dan tegas untuk menjamin pemenuhan kebutuhan rakyat. Kebutuhan ini terbagi menjadi kebutuhan dasar individu dan kebutuhan kolektif masyarakat. Masing-masing memiliki mekanisme pemenuhan yang berbeda, namun sama-sama wajib dipenuhi oleh negara.

Secara garis besar, kebutuhan yang dijamin dalam Islam: Pertama, kebutuhan dasar individu. Ini adalah kebutuhan yang harus terpenuhi secara langsung bagi setiap orang. Negara wajib memastikan setiap individu mendapatkan kebutuhan dasar ini. Kebutuhan dasar ini mencakup: pangan (makanan pokok); sandang (pakaian layak); papan (tempat tinggal layak)

Kedua, kebutuhan kolektif. Ini adalah kebutuhan yang disediakan negara bagi seluruh masyarakat karena manfaatnya dinikmlati secara bersama-sama. Kebutuhan kolektif ini mencakup: keamanan dan penegakan hukum; pendidikan gratis dan berkualitas; kesehatan yang tersedia luas, mudah diakses dan tanpa biaya; infrastruktur dasar seperti jalan, air bersih, saluran irigasi, transportasi dasar murah, sanitasi, listrik publik, dan fasilitas umum lainnya; energi (seperti listrik, minyak, gas dan mineral tidak boleh diprivatisasi).

 

Bagaimana prinsip syariah dalam mengatur pelayanan publik? Apakah cukup “ada” meski mahal atau buruk kualitasnya?

Dalam syariah Islam, pelayanan publik tidak cukup sekadar “ada”. Apalagi jika faktanya mahal, buruk kualitasnya, sulit diakses, atau hanya dinikmati segelintir orang. Islam memiliki prinsip-prinsip yang jelas dan ketat dalam mengatur pelayanan publik, karena ia dipandang sebagai amanah negara terhadap umat, bukan sekadar proyek administratif atau ekonomi. Prinsip dasarnya antara lain: Pertama, pelayanan publik harus memenuhi kebutuhan dasar rakyat. Negara wajib memastikan rakyat mendapatkan layanan yang betul-betul memadai, bukan sekadar hadir di atas kertas. Jika layanan tersedia, tetapi tidak bisa diakse oleh rakyat kebanyakan, maka layanan itu dianggap gugur secara syar’i.

Kedua, terjangkau bagi semua, bukan eksklusif. Pelayanan publik harus dapat diakses seluruh rakyat tanpa diskriminasi kelas. Transportasi dasar, kesehatan, pendidikan, air bersih, dan energi tidak boleh menjadi komoditas mewah.

Ketiga, berkualitas dan layak. Islam menuntut negara memberikan layanan bermutu, aman dan memadai. Layanan buruk, lambat, atau tidak layak bertentangan dengan prinsip ihsân dan amanah.

 

Dari mana negara dalam Islam menyediakan dana untuk membangun infrastruktur publik yang besar?

Negara Islam memiliki sumber keuangan mandiri yang sangat kuat dan cukup untuk membiayai kebutuhan publik tanpa bergantung pada pinjaman asing. Sumber-sumber itu bersifat tetap, syar’i dan terstruktur. Beberapa sumber pembiayaan untuk infrastruktur publik, antara lain: Pertama, Kepemilikan Umum (al-Milkiyyah al-‘Ammah). Inilah sumber terbesar. Syaikh An-Nabhani menjelaskan bahwa hasil pengelolaan minyak, gas, batubara, mineral, tambang besar, nikel serta aset-aset strategis lainnya wajib masuk Baitul Mal (Kas Negara) dan seluruh pendapatannya digunakan untuk rakyat, termasuk pembangunan infrastruktur. Negara dilarang memprivatisasi sumber daya ini.

Kedua, Fai’ dan Kharaj. Fai’ (pendapatan negara dari kepemilikan tanah dan aset publik) serta kharaj (pajak atas tanah kharajiyah) adalah sumber utama pembiayaan fasilitas umum. Fai’ secara historis menjadi fondasi keuangan Negara Islam dan digunakan untuk membangun infrastruktur besar seperti kanal, jalan, jembatan, dan kota.

Ketiga, ‘Usyur dan Jizyah. Pendapatan dari perdagangan lintas batas (‘usyur) serta jizyah digunakan untuk menutup belanja umum dan kebutuhan masyarakat, sesuai ketentuan syariah.

Keempat, Dana Darurat berupa Pajak Sementara. Jika Baitul Mal (Kas Negara) kosong, Negara Islam boleh memungut pajak sementara (dharîbah) dari kaum Muslim yang mampu, tidak dari non-Muslim mekipun kaya. Ketentuannya: pajak hanya bersifat darurat dan akan segera dihentikan jika keuangan negara sudah stabil; besarnya sesuai kebutuhan; tidak menjadi sumber permanen seperti dalam kapitalisme; dipungut hanya dari kaum Muslim yang kaya saja.

 

Apa yang dibutuhkan agar pelayanan publik dapat terlaksana dengan baik?

Agar pelayanan publik dapat terlaksana dengan baik, Islam tidak hanya menuntut ketersediaan anggaran atau infrastruktur, tetapi menuntut pondasi ideologis yang kokoh, juga kepemimpinan yang amanah, yang benar-benar mengurus kepentingan rakyat.

 

Apa yang harus dilakukan umat Islam untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan murah?

Untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, murah dan berpihak kepada seluruh rakyat, umat Islam tidak cukup hanya menuntut perbaikan teknis. Yang dibutuhkan adalah perubahan ideologis dan struktural yang sesuai dengan metode Islam dalam mengelola urusan publik. Berikut langkah yang harus dilakukan umat:

Pertama, menyadari bahwa pelayanan publik murah hanya lahir dari sistem Islam. Umat harus kembali pada konsep ri‘âyah syu’ûn al-ummah sebagai kewajiban negara, bukan komoditas.

Kedua, membangun kesadaran politik berbasis syariah. Umat harus memahami bahwa kualitas pelayanan publik adalah cerminan ideologi negara. Kesadaran ini mendorong umat menolak kebijakan yang bertentangan dengan syariah seperti privatisasi aset umum, komersialisasi pendidikan dan kesehatan, serta pembiayaan berbasis riba.

Ketiga, melakukan amar makruf nahi mungkar terhadap penguasa. Pengawasan umat adalah kunci. Umat wajib mengoreksi kebijakan negara yang mengabaikan kebutuhan rakyat atau memindahkan beban kerugian proyek kepada publik. Tanpa kontrol masyarakat, pelayanan publik akan mudah diseret ke arah kepentingan elit.

Keempat, mendorong lahirnya kepemimpinan yang amanah dan ideologis. Pemimpin yang memahami syariah Islam dan mengutamakannya akan mendesain pelayanan publik yang murah, berkualitas dan inklusif. Umat harus memilih dan mendukung pemimpin yang memegang teguh amanah riâyah, bukan yang tunduk pada logika pasar atau kepentingan korporasi.

 

WalLâhu a’lam. []

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 − four =

Back to top button