Soal Jawab

Status Harta Korban Banjir

Soal:

Banjir bandang yang terjadi di Aceh, Sumut dan Sumbar, telah menelan korban jiwa dan harta benda. Ribuan nyawa dan harta benda tertimbun lumpur, material kayu dan bebatuan. Bagaimana status harta korban yang ditemukan, baik di atas tanah, maupun di bawah timbunan material tersebut?

 

Jawab:

Secara umum, status harta yang ditemukan di atas permukaan tanah, bisa dibagi menjadi dua, sesuai dengan kondisi daerah tempat ditemukan harta tersebut. Pertama: Jika daerah tersebut merupakan tanah tak bertuan, tanah mati dan bukan tempat yang dilalui orang, maka harta yang ditemukan di atasnya dihukumi sebagai Rikâz. Kedua: Jika daerah tersebut merupakan tanah yang bertuan, bukan tanah mati, dan tempat yang dilalui orang, maka harta yang ditemukan di atasnya dihukumi sebagai Luqathah. Ini secara umum perbedaan antara Rikâz dan Luqathah.

Dalam konteks daerah bencana, baik Aceh, Sumut maupun Sumbar, ada beberapa daerah yang harta dan jiwanya dinyatakan hilang, karena terseret, atau tertimbun material lumpur, tanah, bebatuan, atau pepohonan. Sebelum terjadi bencana, daerah ini termasuk daerah yang bertuan, bukan tanah tak bertuan, bahkan ada sebagian penduduknya yang selamat. Status harta yang ditemukan di daerah tersebut tidak bisa dihukumi Rikâz, tetapi lebih tetap disebut Luqathah. Karena itu secara umum hukum Luqathah-lah yang harus diterapkan pada harta benda yang ditemukan di daerah tersebut.

Secara harfiah, Luqathah, dari lafal Laqa­tha, yaitu mengambil sesuatu dari atas permukaan tanah dan setiap biji-bijian atau kurma yang berserakan di atas tanah.1

Adapun Luqathah menurut pengertian syariah:

وَاللُّقَطَةُ شَرْعًا: هِيَ الْمَالُ الضَّائِعُ مِنْ رَبِّهِ يَلْتَقِطُهُ غَيْرُهُ، أَوْ الشَّيْءُ الَّذِيْ يَجِدُهُ الْمَرْءُ مُلْقًى فَيَأْخُذُهُ أَمَانَةً.

Luqhatah menurut syariah adalah harta yang hilang dari pemiliknya, dan diambil oleh orang lain, atau sesuatu yang ditemukan oleh seseorang, lalu dia ambil sebagai amanah.2

 

Secara umum, definisi tentang Luqathah ada kesamaan, antara satu fuqaha’ atau mazhab dengan fuqaha’ atau mazhab yang lain.3

Mengenai hukum mengambil atau membiarkan barang yang ditemukan, pada ulama berbeda pendapat:

Menurut mazhab Hanafi bisa sunnah, haram atau wajib. Pertama; Disunnahkan mengambil barang temuan yang berada di tanah, jika orang yang mengambil merasa dirinya amanah, untuk diumumkan. Jika tidak maka meninggalkan atau tidak mengambilnya, itu lebih baik daripada mengambilnya. Kedua: Jika ia mengambilnya untuk dirinya sendiri maka haram. Karena ini sama seperti Ghasab (mengambil harta orang lain tanpa hak). Ketiga: Wajib untuk mengambilnya, jika khawatir barang tersebut hilang, karena harta seorang Muslim itu kemuliaannya sama seperti nyawanya sendiri. Jika ia meninggalkannya, yang menyebabkan harta tersebut hilang, maka dia berdosa.4

Menurut mazhab Maliki bisa haram, makruh dan wajib. Pertama: Jika orang yang mengambil barang temuan itu tahu bahwa dirinya tidak amanah maka mengambilnya adalah haram. Kedua: Jika ia khawatir akan tergoda oleh setan dan tidak yakin akan amanahnya, maka mengambilnya adalah makruh. Ketiga: Jika dia yakin akan keamanahannya maka ada dua kemungkinan: Jika di tempat itu ada orang baik, dan tidak ada orang yang tidak amanah, atau jika ia khawatir akan adanya orang yang tidak amanah. Jika dia khawatir maka wajib bagi dia untuk mengambilnya. Jika tidak maka Imam Malik memiliki tiga pendapat: (1) disunnahkan mengambilnya secara mutlak; (2) disunnahkan mengambilnya hanya untuk dirinya sendiri; (3) makruh.5

Mazhab Syafi’i menyatakan: Jika dia menemukannya di tempat yang tidak berpenghuni, dan amanah untuk menjaganya, maka lebih baik dia mengembalikannya. Abu Khaththab me­milih pendapat ini dan meriwayatkan pendapat lain dari Imam Syafi’i, bahwa mengambilnya adalah wajib untuk menjaga harta dari kerusakan, bahkan hilang. Ini berdasarkan firman Allah:

وَٱلۡمُؤۡمِنُونَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتُ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلِيَآءُ بَعۡضٖۚ ٧١

Kaum Mukmin, baik laki-laki maupun perempuan, itu merupakan pelindung (penolong) bagi sesama Mukmin yang lain (QS at-Taubah [9]: 71).

 

Jika seorang Mukmin adalah wali (pelindung dan penolong) bagi Mukmin lainnya, maka wajib bagi dia untuk menjaga hartanya sehingga tidak membiarkannya rusak atau hilang. Di antara yang memilih pendapat lebih baik mengambilnya adalah Said bin Al-Musayyab, Hasan bin Salih, dan Ubay bin Kaab.6

Imam Ahmad berpendapat bahwa yang lebih baik adalah tidak mengambil barang temuan. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Ibn ‘Abbas dan Ibn ‘Umar ra. Pendapat ini juga dipilih oleh Jabir, Ibn Zaid, Rabi’ bin Khutsaim dan ‘Ata’. Dalil mereka adalah hadis al-Jarud yang diriwayatkan dari Nabi saw.:

ضَالَّةُ الْمُسْلِمِ حَرَقُ النَّارِ

Harta benda kaum Muslim yang hilang (lalu ditemukan oleh orang lain jika ingin dimiliki) itu akan mengantarkan ke neraka (kebinasaan) (HR Ibn Majah).

 

Mereka juga berargumen bahwa mengambil barang temuan dapat menyebabkan seseorang terjatuh dalam memanfaatkan harta haram, meninggalkan kewajiban untuk mengumumkannya, dan menunaikan amanah, karena itu meninggalkannya, atau tidak mengambilnya, lebih baik dan lebih selamat.7

Lalu siapa yang berhak mengambil barang temuan tersebut? Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat tentang siapa yang boleh dan berhak melakukan mengambil barang temuan, sebagaimana penjelasan di atas. Dalam hal ini ada dua pendapat:

Pertama, menurut Hanafi, Syafii, dalam pendapat yang lebih kuat, dan Hanbali, mengambil barang temuan itu diperbolehkan bagi siapa saja, baik Mukallaf, atau tidak; baik yang akalnya sempurna atau tidak. Karena itu boleh bagi anak kecil, orang idiot, orang bodoh, dan orang yang mabuk, baik Muslim atau kafir, untuk mengambil barang temuan tersebut. Adapun menurut mazhab Hanafi, orang idiot dikecualikan. Artinya, dia tidak sah mengambil barang temuan itu. Begitu juga dengan orang bodoh, dalam satu pendapat, dinyatakan tidak boleh.

Dalil mereka: Pertama, keumuman hadis-hadis tentang Luqhatah, yang tidak membedakan di antara orang yang mengambilnya, apakah seorang Mukallaf, atau bukan, apakah berakal sehat atau tidak, dan seterusnya. Kedua, mengambil barang temuan itu adalah salah satu bentuk kepemilikan, sehingga sah bagi mereka sebagaimana halnya berburu dan memungut kayu.8

Kedua, Imam Malik berpendapat bahwa yang boleh mengambil barang temuan adalah orang merdeka (bukan budak), Muslim dan balig. Tidak boleh budak, kafir dzimmi, dan anak kecil mengambil barang temuan. Sebagian pengikut mazhab Syafii juga sependapat dengan pendapat ini tentang tidak sahnya kafir dzimmi mengambil barang temuan. Mereka berargumen dengan beberapa alasan:

Pertama, Luqhatah adalah wilâyah (perwalian). Budak, kafir dzimmi, serta anak kecil tidak memiliki kapasitas untuk menjadi wali. Kedua, Luqhatah adalah amanah, sementara kafir dzimmi tidak berhak menerima amanah. Ketiga, Jika barang temuan rusak di tangan orang yang berhak mengambilnya bukan karena faktor kelalaian, maka dia tidak wajib mengganti, karena dia mengambil sesuatu yang berhak diambil, selain itu tangannya juga merupakan tangan amanah, sebagaimana pemilik asalnya. Keempat, Jika kerusakan terjadi karena kelalaian maka ia wajib mengganti dari hartanya sendiri.9

Jika anak-anak di bawah umur telah mengambil barang temuan tersebut, maka ketentuannya sebagai berikut:

  1. Jika wali (orang yang bertanggung jawab)-nya mengetahui, bahwa anak di bawah perwaliannya telah mengambil barang temuan, maka dia wajib untuk mengambilnya dari anak tersebut, karena anak tersebut tidak memiliki kapasitas untuk menjaga dan amanah.
  2. Jika walinya membiarkannya di tangan anak tersebut, maka dia wajib menggantinya, karena dia bertanggung jawab untuk menjaga hak anak tersebut.
  3. Jika wali mengambilnya maka ia harus mengumumkannya, karena anak yang menemukan barang tersebut tidak berhak mengumumkannya.
  4. Jika wali mengumumkannya selama masa pengumuman dan tidak ada yang mengklaimnya, maka barang tersebut menjadi milik anak tersebut, bukan milik wali, karena sebab kepemilikan telah terpenuhi, sehingga kepemilikan ditetapkan untuk anak tersebut.10

 

Mengenai mempersaksikan barang temuan, para ulama juga berbeda pendapat tentang apakah disunnahkan atau wajib untuk mempersaksikan barang temuan atau tidak? Menurut mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali, disunnahkan untuk menghadirkan saksi atas barang temuan ketika menemukannya, sebagai perlindungan bagi dirinya sendiri dari keinginan untuk memiliki dan menyembunyikannya, serta untuk menjaga hak-hak ahli warisnya, jika dia meninggal, dan hak-hak orang-orang yang mempunyai piutang terhadapnya, jika dia bangkrut, sehingga barang temuan tersebut tidak dianggap sebagai barangnya.

Menghadirkan saksi atas barang temuan dapat dilakukan baik untuk tujuan memiliki, atau menjaganya. Menurut mazhab Hanafi, dan pendapat lain dari mazhab Syafi’i, wajib untuk menghadirkan saksi atas barang temuan, berdasarkan Hadis Nabi saw.:

مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَا عَدْلٍ أَوْ ذَوَي عَدْلٍ وَلاَ يَكْتُمْ وَلاَ يُغَيِّبْ فَإِنْ وَجَدَ صَاحِبَهَا فَلْيَرُدَّهَا عَلَيْهِ وَإِلَّا فَهُوَ مَالُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ يُؤْتِيْهِ مَنْ يَشَاءُ

Siapa saja yang menemukan barang temuan, hendaklah dia bersaksi dengan dua orang yang adil, dan janganlah dia menyembunyikannya atau menghilangkannya. Jika dia menemukan pemiliknya, hendaklah dia mengembalikannya kepadanya. Jika tidak maka itu adalah harta Allah yang diberikan kepada siapa yang Dia kehendaki (HR Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibn Majah dan Ahmad).

 

Menurut mazhab Maliki, hukumnya juga wajib jika ada kemungkinan klaim kepemilikan. Mempersaksikan barang temuan ini dapat dilakukan dengan mengatakan di hadapan orang banyak, misalnya, “Saya menemukan barang temuan, siapa saja yang mengakuinya, silakan datang kepada saya.”

Jika dia telah bersaksi dan barang temuan itu hilang, maka perkataannya yang dipercaya, dan tidak ada kewajiban ganti rugi atasnya. Dalam bersaksi, dia harus menyebutkan beberapa ciri-ciri barang temuannya, tetapi tidak perlu menyebutkan semua ciri-cirinya, agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak berhak.11

Para ulama sepakat, bahwa wajib bagi orang yang menemukan barang untuk mengumumkannya, baik dia ingin memilikinya maupun menjaganya agar kelak bisa diambil pemiliknya. Ini berdasarkan hadits Ubay bin Kaab yang mengatakan: Saya menemukan sebuah kantong berisi 100 dinar. Lalu saya membawanya kepada Nabi saw. dan beliau bersabda:

«عَرِّفْهَا حَوْلاً»

Umumkanlah selama setahun.

 

Saya pun mengumumkannya selama setahun, tetapi tidak ada yang mengakuinya. Lalu saya kembali kepada Nabi saw., dan beliau bersabda, “Umumkanlah lagi selama setahun.” Saya pun mengumumkannya lagi, tetapi masih tidak ada yang mengakuinya. Lalu saya kembali kepada Nabi saw. untuk ketiga kalinya dan beliau bersabda:

«اِحْفَظْ وِعَاءَهَا وَعَدَدَهَا وَوِكَاءَهَا، فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا، وَإِلاَّ فَاسْتَمْتِعْ بِهَا»

Simpanlah wadah, jumlahnya dan tali pengikatnya. Jika pemiliknya datang, maka kembalikanlah kepadanya. Jika tidak, maka gunakanlah (HR al-Bukhari dan Muslim).

 

Karena itu tidak ada perbedaan antara orang yang ingin menjaga barang temuan dan orang yang ingin memilikinya. Sebabnya, menjaga barang temuan untuk dikembalikan kepada pemiliknya hanya bisa dilakukan dengan mengumumkannya sehingga pemiliknya dapat mengetahuinya. Jika barang temuan tetap berada di tangan orang yang menemukannya tanpa diumumkan, maka itu sama saja dengan menghilangkannya. Selain itu, menyembunyikan barang temuan tanpa mengumumkannya adalah tindakan yang tidak diperbolehkan, karena itu berarti menghilangkan kesempatan pemiliknya untuk mendapatkannya kembali.

Jika tidak ada diumumkan, maka barang temuan tersebut tidak boleh diambil. Sebabnya, kalau seperti itu, membiarkan barang temuan itu tetap berada di tempatnya lebih memungkinkan pemiliknya untuk menemukannya kembali. Karena itu mengambil barang temuan tanpa mengumumkannya bisa menyebabkan kerugian bagi pemiliknya, maka hukum mengumumkannya adalah wajib bagi yang menemukan.

Para ulama Syafi’i menyatakan bahwa orang yang mengumumkannya harus memenuhi beberapa syarat, yaitu: (1) Berakal sehat; (2) Dapat dipercaya (tsiqah); (3) Tidak harus adil, tetapi perkataannya harus dapat dipercaya; (4) Tidak terkenal sebagai orang yang suka berbuat jahat, atau tidak peduli dengan apa yang dia lakukan.12

Imam Malik, Syafii dan Ahmad berpendapat bahwa barang temuan harus diumumkan selama satu tahun tanpa membedakan antara barang yang bernilai murah atau mahal. Pendapat ini juga dianut oleh Muhammad bin al-Hasan dari mazhab Hanafi. Mereka berargumen dengan Hadis Nabi saw. yang memerintahkan Zaid bin Khalid al-Juhani untuk mengumumkannya selama satu tahun tanpa membedakan antara barang yang bernilai murah atau mahal. Selain itu, satu tahun adalah waktu yang cukup untuk memungkinkan orang yang kehilangan barangnya untuk mencari dan menemukannya kembali. Dalam waktu satu tahun, orang bisa melakukan perjalanan dan mencari barang yang hilang di berbagai tempat.

Imam Abu Hanifah dan pengikutnya berpendapat bahwa ada perbedaan antara barang yang bernilai murah dan mahal. Jika barang temuan bernilai kurang dari 10 dirham, maka cukup diumumkan selama beberapa hari saja, sesuai dengan pertimbangan bahwa pemiliknya tidak akan mencarinya lagi setelah itu. Namun, jika barang temuan bernilai 10 dirham atau lebih, maka harus diumumkan selama satu tahun, karena ada hadits yang menyebutkan, bahwa Nabi saw. memerintahkan untuk mengumumkannya selama satu tahun untuk barang temuan yang bernilai 100 dinar (setara dengan 1000 dirham).13

Hadis dari Zaid bin Khalid al-Juhani yang berkata: Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw. dan bertanya tentang barang temuan. Beliau, “Kenali wadah dan tali pengikatnya. Lalu umumkanlah selama satu tahun. Jika pemiliknya datang, kembalikanlah kepada dia. Jika tidak maka itu menjadi milikmu.” Laki-laki itu bertanya, “Bagaimana jika yang ditemukan itu adalah kambing?” Nabi saw. menjawab, “Itu milikmu, atau milik saudaramu, atau milik serigala.” Laki-laki itu bertanya lagi, “Bagaimana jika yang ditemukan itu adalah unta?” Nabi saw. menjawab, “Tidak ada urusan antara kamu dengan unta itu. Ia memiliki tempat air dan sepatunya. Bbiarkanlah ia minum dan makan pepohonan hingga ditemukan oleh pemiliknya.”.

Adapun waktu dan tempat pengumumannya dinyatakan oleh para fuqaha’, bahwa orang yang menemukan barang temuan tersebut harus mengumumkannya siang hari, bukan di malam hari. Pasalnya, siang hari adalah waktu orang berkumpul, sedangkan malam hari tidak. Pengumuman harus dilakukan pada hari saat dia menemukannya, dan selama satu minggu setelahnya, karena pada waktu itu orang-orang lebih banyak mencari barangnya yang hilang.

Pengumuman harus dilakukan di tempat saat barang temuan itu ditemukan. Pasalnya, itu adalah tempat yang paling memungkinkan pemiliknya mencarinya. Selain itu, pengumuman juga dapat dilakukan di pintu-pintu masjid dan tempat-tempat keramaian lainnya, seperti pasar, majelis, dan tempat-tempat perhentian kendaraan, terutama pada waktu-waktu shalat. Namun, pengumuman tidak boleh dilakukan di dalam masjid, karena masjid tidak dibangun untuk tujuan itu dan ada larangan untuk melakukannya.14

Jumhur fuqaha’, seperti Imam Malik, Syafi’i, dan Ahmad, berpendapat bahwa orang yang menemukan barang temuan itu boleh memilikinya, jika telah mengumumkannya selama satu tahun atau kurang, dan tidak ada yang mengakuinya. Barang temuan itu menjadi miliknya, baik dia kaya maupun miskin. Kepemilikan itu terjadi setelah pengumuman selesai dilakukan.

Imam Syafi’i menambahkan bahwa barang temuan itu tidak menjadi milik orang yang menemukannya sampai dia menyatakan keinginannya untuk memilikinya dengan kata-kata yang jelas, seperti, “Saya memiliki barang temuan ini”. Namun, jika orang yang menemukannya adalah orang yang bisu, maka isyarat yang jelas dapat dianggap sebagai pernyataan keinginannya untuk memiliki.

Imam Abu Hanifah berpendapat, bahwa orang yang menemukan barang temuan itu tidak boleh memilikinya dan memanfaatkannya, kecuali jika dia sendiri adalah orang yang miskin. Sebabnya, ada dua pertimbangan yang harus dipenuhi. Pertama, memberikan pahala kepada pemiliknya. Kedua, memberikan manfaat kepada orang yang menemukannya. Karena itu barang temuan itu bisa diberikan kepada orang lain yang miskin. Orang yang menemukannya juga dapat memberikannya kepada ayah, anak, atau istrinya, jika mereka miskin, meskipun dia sendiri kaya.

Imam Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat, bahwa tidak ada perbedaan antara keluarga Nabi saw. (Bani Hashim) maupun bukan, serta antara orang kaya dan miskin dalam hal memiliki barang temuan. Namun, Imam Abu Hanifah berpendapat, bahwa orang yang tidak boleh menerima sedekah, seperti orang kaya, dan keluarga Nabi saw. (Bani Hasyim), tidak boleh memiliki barang temuan.

Jika dua orang atau lebih menemukan barang temuan bersama-sama, maka mereka memiliki hak kepemilikan bersama atas barang temuan itu, termasuk keuntungan yang diperoleh dari barang itu, baik keuntungan itu berupa pertambahan nilai atau hasil yang dipisahkan.

Mengenai status anak dari barang temuan (seperti hewan yang ditemukan sedang bunting) memiliki status yang sama dengan barang temuan itu sendiri. Jika anak itu lahir sebelum orang yang menemukannya memiliki hak kepemilikan, maka anak itu juga harus diumumkan. Namun, jika anak itu lahir setelah orang yang menemukannya memiliki hak kepemilikan, maka anak itu menjadi miliknya sebagai bagian dari barang temuan yang telah dia miliki.15

Inilah ketentuan secara umum tentang hukum Luqathah dan bagaimana solusi Islam terhadapnya. Siapa yang ingin mendalaminya lebih detail, bisa merujuk kitab-kitab fiqih yang ditulis para ulama pada zamannya.

WalLâhu a’lam bi as-shawâb. [KH. Hafidz Abdurrahman]

 

Catatan kaki:

  1. Abu al-Fadhl Jamaluddin Muhammad bin Mukrim, Ibn Mandzur, Lisan al-‘Arab, Dar al-Fikr, Beirut: t.t., Juz VII, hal. 392; Abi al-Husain Ahmad bin Faris bin Zakariya, MU’jam Maqayis al-Lughah, Dar Ibn al-Jauzi, Qahirah, cet. I, 1439 H/2018 M, hal. 728.
  2. As-Syaukani, Fath al-Qadir, Juz VI, hal. 118; Al-Khathib as-Syarbini, Mughni al-Muhtaj Ila Ma’rifati Ma’ani Alfadzi al-Minhaj, Juz II, hal. 406;
  3. Lihat, Ibn Qudamah, al-Mughni, Juz VIII, hal. 290; Al-Murdawi, al-Inshaf, Juz VI, hal. 399; Ibn ‘Abidin, Hasyiyah Ibn ‘Abidin, Juz IV, hal. 298; Dr. Mahmud ‘Abdurrahman ‘Abd al-Mun’im, Mu’jam al-Musthalahat wa al-Alfadz al-Fiqhiyyah, Juz III, hal. 180-182.
  4. Ibn ‘Abidin, Hasyiyah Ibn ‘Abidin, Juz IV, hal. 277; As-Sarakhsi, al-Mabsuth, Juz XI, hal. 2; Wizarat al-Auqaf wa as-Syu’un al-Islamiyyah, Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Juz XXXV, hal. 295.
  5. Ibn Rusyd, Bidayatu al-Mujtahid wa Nihayatu al-Muqatshid, Juz II, hal. 336-337; Ad-Dasuqi, Hasyiyah ad-Dasuqi, Juz IV, hal. 120.
  6. Al-Khathib as-Syarbini, Mughni al-Muhtaj Ila Ma’rifati Ma’ani Alfadzi al-Minhaj, Juz II, hal. 406-407; As-Syirazi, al-Muhadzdzab, Juz I, hal. 429.
  7. Lihat, Ibn Qudamah, al-Mughni, Juz V, hal. 693; Wizarat al-Auqaf wa as-Syu’un al-Islamiyyah, Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Juz XXXV, hal. 296.
  8. Ibn ‘Abidin, Hasyiyah Ibn ‘Abidin, Juz III, hal. 313; Al-Khathib as-Syarbini, Mughni al-Muhtaj Ila Ma’rifati Ma’ani Alfadzi al-Minhaj, Juz II, hal. 426; Wizarat al-Auqaf wa as-Syu’un al-Islamiyyah, Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Juz XXXV, hal. 296-297; Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nidzam al-Iqatishadi fî al-Islam, Dar al-Ummah, Beirut, cet. IV, 1425 H/2004 M, hal. 123-124.
  9. Ibn Rusyd, Bidayatu al-Mujtahid wa Nihayatu al-Muqatshid, Juz II, hal. 333; Wizarat al-Auqaf wa as-Syu’un al-Islamiyyah, Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Juz XXXV, hal. 297.
  10. Wizarat al-Auqaf wa as-Syu’un al-Islamiyyah, Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Juz XXXV, hal. 297.
  11. Ibn ‘Abidin, Hasyiyah Ibn ‘Abidin, Juz III, hal. 319; Al-Khathib as-Syarbini, Mughni al-Muhtaj Ila Ma’rifati Ma’ani Alfadzi al-Minhaj, Juz II, hal. 407; Wizarat al-Auqaf wa as-Syu’un al-Islamiyyah, Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Juz XXXV, hal. 298.
  12. Al-Khathib as-Syarbini, Mughni al-Muhtaj Ila Ma’rifati Ma’ani Alfadzi al-Minhaj, Juz II, hal. 412; Wizarat al-Auqaf wa as-Syu’un al-Islamiyyah, Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Juz XXXV, hal. 298.
  13. Al-Khathib as-Syarbini, Mughni al-Muhtaj Ila Ma’rifati Ma’ani Alfadzi al-Minhaj, Juz II, hal. 413; Wizarat al-Auqaf wa as-Syu’un al-Islamiyyah, Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Juz XXXV, hal. 299.
  14. Ibn ‘Abidin, Hasyiyah Ibn ‘Abidin, Juz III, hal. 319-320; Al-Khathib as-Syarbini, Mughni al-Muhtaj Ila Ma’rifati Ma’ani Alfadzi al-Minhaj, Juz II, hal. 412; Wizarat al-Auqaf wa as-Syu’un al-Islamiyyah, Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Juz XXXV, hal. 298.
  15. Al-Khathib as-Syarbini, Mughni al-Muhtaj Ila Ma’rifati Ma’ani Alfadzi al-Minhaj, Juz II, hal. 415; Wizarat al-Auqaf wa as-Syu’un al-Islamiyyah, Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Juz XXXV, hal. 303.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

17 − 13 =

Back to top button