Fokus

Ramadhan: Momentum Kembali Pada Al-Quran

Kehadiran Bulan Ramadhan di tengah kaum Muslim selalu menciptakan suasana keimanan dan keislaman (jaw’ul-imâni wal-islâmi) yang begitu kuat. Masjid lebih ramai. Mushaf lebih sering dibuka. Tilawah terdengar dari rumah ke rumah. Ceramah dan tausiah menggema dari desa sampai kota.

Akan tetapi, ada pertanyaan yang selalu mengusik nurani: mengapa setelah Ramadhan berlalu, suasana keimanan dan keislaman itu seakan sirna? Kebiasaan kita terhadap al-Quran pun kembali seperti semula; sekadar bacaan, bukan pedoman. Sementara itu, penderitaan dan luka-luka umat tetap menganga di berbagai penjuru dunia.

 

Kondisi Pilu Umat Islam dari Ramadhan ke Ramadhan

Kekhusukan dan kenikmatan menjalani ibadah pada Bulan Ramadhan menjadi barang mahal bagi saudara-saudara kita di beberapa negeri Muslim. Mulai dari akses ibadah yang dibatasi bahkan ditutup (masjid, perjalanan, check­point), kekerasan negara sampai pendudukan pada momen Ramadhan. Kelaparan dan krisis bantuan makin terasa saat sahur dan if­thâr. Pengungsian terjadi berkepanjangan akibat tindakan rezim represif, penjajahan dan genosida, kekerasan seksual dan impunitas terhadap kaum Muslim sebagai korban. Semuanya masih menjadi kisah memilukan yang terus dialami oleh kaum Muslim. Di antaranya masih kita saksikan di beberapa bagian negeri Islam berikut:

  • Palestina: Umat Islam di Palestina terutama di Gaza sudah rutin menghadapi kesulitan saat menjalankan ibadah Ramadhan. Selain gempuran penjajah Yahudi yang terus melakukan genosida, kaum Muslim Palestina yang lain juga selalu mengalami blokade Yahudi dan penindasan berkepanjangan. Banyak warga Palestina yang justru mengalami kesulitan mengakses masjid di tanah mereka sendiri.1
  • Cina: Amnesty mendokumentasikan adanya pemberitahuan resmi di sejumlah wilayah Xinjiang yang menyebut siswa sekolah dan anggota Partai tidak boleh berpuasa Ramadhan. Hal ini dikaitkan dengan represi dan pengawasan luas terhadap Muslim Uyghur.2
  • Rohingya: Umat Islam Rohingya di Myanmar menghadapi penindasan dan kekerasan yang tak berkesudahan. Hal ini membuat mereka kesulitan menjalankan ibadah Ramadhan dengan aman. Bahkan pengungsi yang bertahan di Bangladesh terkena “Hukuman Kelaparan” lewat pemotongan bantuan. Pada 1 Maret 2023, WFP menurunkan nilai bantuan pangan dari US$12 ke US$10/orang/bulan. Pemotongan lebih jauh ke US$6 pada April 2025, bertepatan Ramadhan, yang menyebabkan krisis pangan besar.3
  • Sudan: Pada paruh akhir Ramadhan 2023, OCHA mencatat, suasana bulan suci justru dikotori oleh konflik SAF vs RSF yang diikuti oleh kekerasan seksual terhadap kaum Muslimah. Konflik pun berlanjut sampai akhir tahun 2025.4
  • Suriah: Konflik yang berkepanjangan di Suriah telah membuat jutaan umat Islam kesulitan menjalankan ibadah Ramadhan dengan aman. Banyak masjid yang rusak atau dihancurkan. Beberapa wilayah menjadi zona perang.5
  • Indonesia: Selain banyak ditimpa bencana seperti gempa bumi, tsunami, dan banjir di beberapa wilayah di Indonesia. Beberapa kasus kekerasan, penodaan agama, polarisasi dan gangguan terhadap pelaksanaan ibadah terutama terhadap mereka yang komitmen terhadap penerapan syariah kâffah telah secara rutin terjadi di negeri dengan jumlah Muslim terbesar di dunia, hatta sekalipun di bulan Ramadhan.6

Pertanyaannya: mengapa dari Ramadhan ke Ramadhan, umat tetap menyaksikan kemiskinan, ketidakadilan, kezaliman, penindasan dan kebobrokan moral? Sebabnya, kita sering menjadikan Ramadhan sebagai puncak spiritual sesaat, bukan titik balik perubahan sistemik. Ramadhan disambut meriah, namun derita umat tetap berlangsung. Ibadah mahdhah yang intens tidak otomatis mengubah keadaan jika akar persoalan tidak disentuh. Di sinilah kesucian bulan Ramadhan akhirnya tak berdaya mengubah peta derita?7

 

Umat Jauh dari al-Quran

Salah satu penyebab keterpurukan kondisi umat Islam adalah jauhnya umat dari al-Quran. Ketika umat menjauh dari al-Quran, mereka mendekatkan diri pada selain al-Quran. Pertukaran posisi ini meniscayakan adanya reduksi terhadap fungsi al-Quran. Ia diposisikan terutama hanya sekadar dibaca, dilagukan bahkan diperlombakan. Padahal al-Quran menegaskan dirinya sebagai petunjuk jalan yang lurus.8 Jika al-Quran hanya menjadi bacaan musiman—sering memuncak di bulan Ramadhan—maka yang lahir adalah keshalihan sentimental, bukan transformasional.

Menariknya, Indonesia memiliki capaian literasi baca-tulis al-Quran yang relatif tinggi. Kementerian Agama melalui Survei Nasional “Potensi Literasi al-Quran Masyarakat Indonesia” (2023) menyebut indeks literasi al-Quran berada pada kategori tinggi.9 Ini tentu saja menjadi kabar baik. Artinya, mushaf tidak asing bagi umat Islam Indonesia. Akan tetapi, literasi dasar ini tidak otomatis menjadi “literasi transformatif” dan “literasi hukum”. Artinya, ayat-ayat tentang muamalah, larangan memakan riba, memakan harta dengan batil, perintah jihad, perintah melaksanakan ‘uqûbât dalam Islam, kewajiban menegakkan keadilan dan kewajiban menerapkan Islam secara kâffah tidak benar-benar hadir dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Di sinilah jarak itu begitu terasa. Umat terlihat dekat pada tilawah, tetapi jauh dari penerapan hukum-hukum syariah di ruang publik. Padahal al-Quran berulang memerintahkan agar urusan manusia diputuskan dengan wahyu Allah serta memperingatkan bahaya mengikuti hawa nafsu dan standar selain wahyu.10 Akan tetapi, realitasnya banyak negeri Muslim—termasuk Indonesia—lebih patuh pada “kitab” lain, yakni ideologi kapitalisme modern yang membentuk ekonomi, politik, budaya, pendidikan dan media yang notabene mengusung sekularisme.

Kapitalisme bukan sekadar sistem ekonomi. Ia adalah ideologi yang melahirkan cara pandang tentang manusia, kebahagiaan dan tujuan hidup. Tujuan utamanya adalah menjamin kebebasan dalam semua pemenuhan potensi hidup manusia, tanpa standar halal-haram. Benar-salah didasarkan menurut hawa nafsu. Ketika tujuan Kapitalisme ini dominan pada diri kaum Muslim, nilai Qurani—keadilan distribusi, larangan riba, perlindungan terhadap yang lemah, tanggung jawab penguasa, serta kesejahteraan umat Islam—menjadi asing di ruang kebijakan. Tanpa disadari, umat menerima pemisahan antara agama dan negara. Ramadhan akhirnya menjadi peristiwa spiritual yang indah, tetapi tidak melahirkan perubahan struktural. Kita berbenah satu bulan, namun kembali pada pola lama pada sebelas bulan berikutnya.

 

Wajib Kembali pada al-Quran

Jika masalahnya struktural, solusinya tidak cukup dengan nasihat individual. Kembali pada al-Quran berarti mengembalikan al-Quran sebagai sumber hukum dalam pembentukan sistem; dari visi hidup, aturan ekonomi, pendidikan, hukum, pemerintahan, tata kelola politik dan negara. Ini bukan proyek nostalgia, tetapi kebutuhan untuk memutus siklus krisis yang terus berulang.

Al-Quran sendiri telah merekam keluhan Rasulullah saw., terkait umatnya yang alih-alih menjadikan al-Quran sebagai sumber hukum dalam semua aspek kehidupan, tetapi malah bersikap abai, “Tuhanku, sesungguhnya kaumku menjadikan al-Quran ini sesuatu yang mahjûra (ditinggalkan).”11 Dalam kajian tafsir, “mahjûr/mahjûra” tidak hanya bermakna tidak dibaca, tetapi juga diabaikan sehingga tidak menjadi pegangan hidup; bahkan bisa berarti berpaling dari petunjuknya.12 Dengan kata lain, mahjûr bukan semata masalah tilawah, tetapi ia masalah otoritas.

Sikap meninggalkan—atau berpaling dari—al-Quran tampak dalam beberapa bentuk. Pertama: Al-Quran banyak dibaca, tetapi tidak dipahami dan diamalkan. Tadarus bisa rutin. Kajian bisa ramai. Akan tetapi, syakhshiyah umat tetap rapuh. Al-Quran terdengar di pengeras suara, tetapi sunyi di ruang keputusan.

Kedua: Al-Quran banyak diperingati turunnya, tetapi diabaikan isinya. Peringatan Nuzulul Quran, MTQ dan seremoni lain kadang terlihat megah. Akan tetapi, al-Quran sebagai standar benar-salah dalam ekonomi, politik dan hukum justru disisihkan.

Ketiga: diklaim sebagai pedoman hidup, tetapi tidak dijadikan sumber hukum untuk mengatur kehidupan. Padahal “pedoman” bermakna pegangan/petunjuk dasar untuk menentukan atau melaksanakan sesuatu.13 Jika al-Quran benar-benar dijadikan pedoman, maka ia semestinya memandu cara kita bekerja, bermuamalah, berpolitik, dan mengatur masyarakat; bukan sekadar menambah suasana khusyuk.

Keempat. Al-Quran dijaga fisiknya dari pemalsuan, tetapi tidak dijaga kandungannya dari berbagai penyimpangan. Kita sering melihat sebagian dari umat Islam bersikap reaktif terhadap upaya-upaya pemalsuan terhadap al-Quran. Jika ditemukan fakta adanya upaya pemalsuan, bahkan hanya salah cetak dari penerbit untuk satu kata saja, umat langsung demo, protes dan menuntut dengan keras upaya revisi. Akan tetapi, umat bungkam ketika mendapati adanya tafsir-tafsir menyimpang terhadap al-Quran dari kelompok JIL dengan tafsir hermeneutika-nya.

Kelima: Al-Quran dipolitisasi untuk kepentingan sesaat. Ayat-ayat al-Quran kadang dipakai untuk meyakinkan konstituen dalam sebuah ajang Pemilu, tetapi tidak dipakai untuk menetapkan kebijakan. Ada istilah “Politisi Ayat Kursi”, dalam kampanye menyitir ayat kursi. Saat menang Pemilu, kursinya didapat, ayatnya ditinggalkan.

Faktor penyebab semua itu ada empat. Pertama: Masuknya paham sekuler (memisahkan agama (termasuk al-Quran) dari kehidupan. Agama diletakkan di ruang privat. Sebaliknya, ekonomi, politik, hukum dan budaya dianggap wilayah “netral” yang boleh diatur ideologi lain. Dampaknya fatal: seseorang bisa rajin shalat, tetapi menganggap riba “wajar”; rajin puasa, tetapi menganggap korupsi “ongkos”, dsb.

Kedua: Rutinitas tanpa bekas. Al-Quran sekadar dibaca. Kering tanpa pendalaman makna. Padahal hampir 90% tatanan pengaturan masyarakat (mu’âmalah dan ‘uqûbât) semuanya ada dalam al-Quran.

Ketiga: Mistifikasi al-Quran. Al-Quran diperlakukan sebagai benda sakral yang “berfungsi” lewat simbol, bukan lewat petunjuk. Akhirnya, kita punya mushaf yang harum, tetapi sistem hidup yang busuk. Al-Quran hanya dijadikan azimat, penolak bala dan pengusir setan. Tidak dijadikan “pengusir” aturan-aturan kufur. Al-Quran memang rahmah; tetapi ia juga furqân (pembeda antara haq dan batil.14 Ketika fungsi “pembeda” ini hilang, umat bisa merasa religius, namun tetap hidup di bawah aturan yang bertentangan dengan wahyu.

Keempat: Absennya institusi yang akan menerapkan al-Quran di ruang publik. Ketiadaan Khilafah sebagai negara yang menerapkan al-Quran dalam kehidupan telah menjadi bencana besar bagi umat Islam. Bahkan ketiadaannya disebut ulama sebagai ummul-jarâ-im (induk segala kejahatan/dosa). Tanpa Khilafah, keindahan al-Quran sebagai pedoman, petunjuk, pembeda dan sebagai solusi atas problematika kehidupan tidak akan tampak.

Ramadhan seharusnya menjadi titik awal migrasi umat Islam untuk kembali pada al-Quran; dari membaca menuju memahami, dari memahami menuju mengamalkan, dan dari mengamalkan secara personal menuju pengamalan di tataran sistem negara. Jika tidak, kita akan terus mengulang siklus yang sama: mushaf dibuka sebulan, lalu ditutup sebelas bulan; sementara ketidakadilan, konflik, bencana, dan krisis moral berjalan tanpa rem.

 

Penutup

Umat berjarak dengan al-Quran bukan karena kekurangan mushaf, melainkan karena kurangnya keberanian untuk menjadikan al-Quran sebagai pedoman hidup. Karena itu kembali pada al-Quran adalah keniscayaan. Ia bukan semata seruan dan himbauan, melainkan sebuah komitmen untuk sesegera mungkin mengimplementasikan al-Quran dalam semua aspek kehidupan. Caranya melalui penguatan aqidah umat, peningkatan pemahaman dengan dakwah Islam kâffah dan tentu saja melalui perjuangan untuk mengembalikan institusi penting yang akan menerapkan al-Quran secara komprehensif, yakni Khilafah Islamiyah. Jika Khilafah masih belum tegak maka Ramadhan hanya akan menjadi jeda emosional. Bukan awal kembalinya peradaban Islam.

WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. [Agus Suryana, S.S., M.Pd. (Direktur Lingkar Studi Islam Strategis/LSIS)]

 

Catatan Kaki:

1        Reuters, “Israel limits Muslim worshippers at Al-Aqsa by age during Ramadan”, 6 Maret 2025.

2        Amnesty International (Amnesty Australia), “Ramadan in Xinjiang-China labels practice ‘extremism’ (larangan/tekanan puasa bagi pelajar & anggota Partai, dll.).

3        Human Rights Watch, “Burma: Security Forces Raped Rohingya Women, Girls”, 6 Februari 2017. World Food Programme (WFP), “Lack of funds forces WFP to cut rations for Rohingya in Bangladesh” (US$12 ’! US$10 mulai 1 Maret 2023).

4        OCHA, “Sudan Situation Report, 17 April 2023” (konflik SAF–RSF meletus 15 April 2023).

5        UNHCR, “Ramadan pulls despair of millions of Syrians into sharp focus”, 2016

6        BNPB, “Buku Data Bencana Indonesia Tahun 2023” (kompilasi resmi kejadian bencana nasional).

7        Al-Wa’ie, “Nestapa Umat Islam Dari Ramadhan Ke Ramadhan”

8        Al-Qur’an, QS Al-Hadid [57]:25.

9        Kemenag RI, rilis Survei Nasional “Potensi Literasi Al-Qur’an Masyarakat Indonesia” (2023).

10      Al-Qur’an, QS Al-Ma’idah [5]:44, 47, 48–49; QS Al-Jatsiyah [45]:18–19.

11      Al-Qur’an NU Online, QS. Al-Furqan: 30 (teks, terjemah, dan tafsir ringkas).

12      “Penafsiran Mahjur dalam Surah Al-Furqan: 30” (kajian makna mahjûr menurut tafsir Ibnu Katsir).

13      Entri “pedoman” (merujuk KBBI edisi VI Daring) sebagai pegangan/petunjuk dasar.

14      Al-Qur’an NU Online, QS. Al-Baqarah: 185 (Al-Qur’an sebagai hudan dan furqân).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twenty − three =

Back to top button