Hiwar

Ustadz Dr. Dwi Condro: Perjanjian Dagang AS-RI Timpang

Pengantar:

Pemerintah baru saja menandatangi perjanjian dagang dengan Amerika Serikat. Perjanjian kedua negara ini dikenal dengan Agreement on Reciprocal Trade (ART). Banyak pihak menilai perjanjian dagang ini sangat timpang. Lebih menguntungkan AS dan sebaliknya lebih banyak merugikan Indonesia.

Pertanyaannya: Betulkah ART ini sangat timpang? Lebih menguntungkan AS dan merugikan Indonesia? Jika iya, apa sebabnya? Juga apa saja poin-poin yang lebih menguntungkan AS dan sangat merugikan Indonesia? Lebih dari itu, bagaimana sebetulnya Islam memandang perjanjian dagang ini? Bolehkah? Atau haram?

Itulah di antara beberapa pertanyaan yang diajukan oleh Redaksi kepada Pengamat Ekonomi Islam, Ustadz Dr. Dwii Condro. Berikut hasil wawancaranya.

 

Ustadz, Pemerintah Indonesia dan AS telah menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada tanggal 19 Februari 2026 di Washington DC. Sebenarnya ART itu perjanjian tentang apa?

Agreement on Reciprocal Trade (ART) adalah perjanjian dagang bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat yang menegosiasikan tarif timbal balik (reciprocal tariffs) atas produk yang diperdagangkan kedua negara. Perjanjian ini disepakati sebagai respon atas kebijakan tarif resiprokal global yang sedang diberlakukan oleh AS, termasuk tarif tinggi terhadap impor dari berbagai negara.

Isinya tidak hanya soal tarif perdagangan. Ia juga mencakup aspek-aspek lain seperti investasi, digital, lingkungan, ketenagakerjaan dan penyesuaian standar produk (misalnya persyaratan TKDN dan sertifikasi). Itu berarti cakupan ART melampaui sekadar tarif perdagangan barang.

 

Apakah perjanjian ini jauh lebih untuk kepentingan AS atau memang benar-benar reciprocal?

Secara teknis, kesepakatan ini disebut reciprocal karena kedua negara setuju untuk menurunkan tarif impor secara timbal balik. Namun, penerapannya tidak sepenuhnya simetris. Di antaranya, Indonesia sepakat memberikan akses tarif 0% untuk sekitar 99% produk AS agar bisa masuk bebas bea masuk. Sebaliknya, AS menurunkan tarif untuk produk Indonesia menjadi 19% (tarif resiprokal yang dinegosiasikan); dengan pengecualian tarif 0% untuk 1.819 produk tertentu seperti minyak sawit, kopi, kakao, karet, dan tekstil.

Secara teoritis ini reciprocal, tetapi nilai timbal-baliknya tidak seimbang secara sederhana: Indonesia membuka hampir semua produk AS dengan tarif nol, sementara AS tetap mengenakan tarif rata-rata (meskipun lebih rendah dari sebelumnya) terhadap banyak produk Indonesia.

 

Apakah tarif 0% untuk produk unggulan RI berarti saling menguntungkan?

Secara prinsip, akses tarif 0% memang bisa membantu memperluas ekspor komoditas unggulan Indonesia ke pasar AS, terutama untuk sawit, kopi, kakao, dan karet. Itu bisa menjadi peluang jika nilai tambah dan rantai nilai industri Indonesia cukup kompetitif.

Namun, menurut beberapa analis, cakupan produksi Indonesia yang benar-benar mendapatkan tarif 0% masih relatif kecil terhadap total perdagangan global dan ekspor nasional. Karena itu dampaknya terhadap neraca perdagangan bisa tetap terbatas kecuali Indonesia bisa menjadikan AS sebagai pasar utama ekspor baru.

Aspek lain yang kadang diabaikan adalah bahwa tarif nol tidak otomatis meningkatkan volume ekspor. Produk Indonesia masih harus mampu bersaing dari sisi kualitas, harga dan kepastian pasokan.

 

Komitmen pembelian energi senilai US$15 miliar, apakah saling menguntungkan?

Beberapa laporan menyebut komitmen impor energi, termasuk LPG, crude oil, dan refined gasoline dari AS, senilai sekitar US$15 miliar pertahun sebagai bagian dari ART.

Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa hal ini tidak menambah volume impor energi total. Yang terjadi hanyalah pergeseran sumber pemasok dari negara lain ke AS tanpa menambah beban APBN.

Di satu sisi, ini bisa memberikan kepastian pasokan jangka panjang bagi energi Indonesia. Namun, dari sisi ketahanan energi dan pembangunan kilang domestik, pertanyaan yang muncul adalah apakah kebijakan ini bisa menghambat atau justru mendukung hilirisasi energi. Ini bergantung pada struktur investasi dan peta pasarnya sendiri.

 

Komitmen pembelian pesawat dan komponen senilai US$13,5 miliar, relevan atau di luar konteks?

Laporan awal menyebutkan angka investasi/pembelian terkait pesawat dan komponen mencapai sekitar US$13,5 miliar. Namun, konteksnya bukan sekadar pembelian oleh Pemerintah, melainkan komitmen transaksi komersial dan investasi sektor swasta kedua negara.

Ini sebagian besar berkaitan dengan peluang kerja sama industri dan modal, tetapi sering dipersepsi publik sebagai “pembelian wajib” oleh Indonesia. Padahal banyak dari angka ini sebenarnya mencerminkan potensi investasi dan perdagangan bisnis-ke-bisnis, bukan pengeluaran anggaran negara secara langsung.

 

Impor 1.000 ton beras dari AS, apakah berdampak negatif?

Impor beras 1.000 ton dari AS termasuk dalam salah satu komitmen di ART yang digunakan untuk mengamankan pasokan tertentu. Dalam konteks ekonomi, impor beras dalam jumlah yang relatif kecil ini tidak otomatis menggusur produksi lokal, terutama jika tujuannya adalah menjamin pasokan komersial dan stabilitas harga di pasar lokal.

Namun, dari sudut pandang petani, adanya barang impor tetap dapat menekan harga domestik jika tidak ada mekanisme proteksi harga atau dukungan produksi lokal yang kuat.

 

Benarkah ART membahas lebih dari tarif perdagangan?

Ya. Selain tarif, ART juga mencakup standar produk, ketenagakerjaan, investasi, data digital, dan isu non-tarif lainnya. Ini mencerminkan kecenderungan perjanjian dagang kontemporer yang membahas aturan teknis dan kebijakan domestik yang harus disesuaikan kedua negara.

Beberapa pasal diperdebatkan termasuk ketentuan tentang TKDN, sertifikasi, serta persyaratan teknis yang memberi ruang bagi pihak AS dalam akses pasar tertentu.

 

Apakah ART menunjukkan perjanjian yang setara atau justru menunjukkan Indonesia lemah dalam negosiasi?

Ini masih menjadi perdebatan. Pendukung Pemerintah mengatakan: ART adalah hasil negosiasi panjang untuk mencegah tarif tinggi AS; secara teknis bersifat timbal-balik dalam tarif dan akses pasar; memberikan peluang investasi dan reformasi struktural.

Sebaliknya, kalangan pengkritik mengatakan: beberapa klausul bisa membatasi kedaulatan ekonomi Indonesia; Indonesia harus berkonsultasi atau tunduk pada regulasi AS dalam isu tertentu; termasuk pembebasan TKDN untuk produk AS yang masuk pasar Indonesia.

Jadi, banyak analis melihat ART lebih menguntungkan AS secara struktural, tetapi ada juga manfaat jangka panjang bagi Indonesia yang bergantung pada strategi nasional, bukannya sekadar pengaruh politik luar negeri.

 

Dalam pandangan Islam, bolehkah ART ini ditandatangani?

Dalam perspektif Islam, suatu perjanjian perdagangan antarnegara seperti ART ini tidak boleh hanya didasarkan pada pertimbangan ekonomi semata, yaitu hanya dalam aspek untung-rugi dalam hitungan-hitungan ekonomi. Perjanjian perdagangan internasional wajib didasarkan pada kepentingan Politik Luar Negeri Islam. Dalam pandangan Islam, Politik Luar Negeri wajib didasarkan pada kepentingan dakwah dan jihad, yaitu untuk menyebarluaskan Islam ke seluruh penjuru dunia.

Dalam pandangan Islam, seluruh negara di dunia ini wajib didakwahi, yang dalam fikih disebut sebagai negara kafir harbi. Jika dalam proses dakwah itu dihalangi, maka bisa dibuka dengan kekuatan bersenjata (jihad).

Oleh karena itu, perjanjian perdagangan internasional dalam Islam hanya diperbolehkan dengan negara kafir harbi yang sudah terikat dengan perjanjian, yang dalam istilah fikih disebut sebagai negara kafir mu’âhad.

Untuk negara-negara yang secara terang-­terangan memerangi negeri-negeri Islam, yang dalam istilah fikih disebut dengan negara kafir harbi fi’l[an], seperti AS dan Entitas Yahudi, maka melakukan perjanjian perdagangan antarnegara tersebut, secara mutlak hukumnya haram.

 

Bagaimana agar suatu negara menurut Islam kuat dan tidak tunduk pada negara kolonial?

Dalam Islam, agar negara yang kuat dan mandiri itu tidak hanya diukur dari kekuatan ekonominya saja, tetapi dari kekuatan militernya. Oleh karena itu wajib hukumnya Negara Islam memiliki kekuatan militer yang di atas negara-negara super power.

Jika militernya sudah menjadi negara yang terkuat, maka maka dapat diiringi dengan membangun kekuatan ekonominya, yaitu:

Pertama, pembangunan industri yang kuat dan mandiri. Negara memiliki industri-industri besar, yang didukung oleh bahan baku dari dalam negeri sendiri.

Kedua, diversivikasi produksi. Negara mampu mencukupi berbagai kebutuhan dalam negerinya, tanpa harus tergantung dengan negara lain.

Ketiga, penguasaan sains dan teknologi tinggi yang kuat dan mandiri.

 

Apa yang harus dilakukan oleh umat Islam agar Islam bisa menjadi kekuatan melawan dominasi negara kolonial?

Setelah dapat mewujudkan negara yang terkuat secara militer dan ekonomi, maka selanjutnya yang harus dilakukan adalah upaya untuk menyatukan negeri-negeri Islam di seluruh dunia sehingga menjadi negara super power. Negara ini Insya Allah tidak akan mampu dipermainkan dan dijajah oleh negara-negara kolonial. Bahkan sebaliknya, negara ini akan mampu menebarkan rahmatnya melalui politik luar negerinya, yaitu dengan dakwah dan jihad. []

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two × one =

Back to top button